Rabu, 30 Januari 2019

PANDUAN MANAJEMEN RESIKO BAB II, AKREDITASI PUSKESMAS

BAB II
RUANG LINGKUP

akreditasi puskesmas,panduan ,acuan,manajemen resiko,
akreditasi puskesmas

Pada dasarnya dalam pelaksanaan manajemen resiko, terdapat beberapa tahapan dalam manajemen resiko. Salah satu tahapannya adalah :
1. Identifikasi resiko
2. Menafsirkan kerugian atau resiko yang dapat terjadi
3. Menangani resiko
4. Pengimplementasian
5. Memonitor dan mengevaluasi pengimplementasiannya

Tahapan pertama dalam manajemen resiko adalah tahap identifikasi resiko. Identifikasi resiko merupakan suatu proses yang secara sistematis dan terus menerus dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan timbulnya resiko ataukerugian. Proses identifikasi resiko ini mungkin adalah proses terpenting, karena dengan proses inilah semua resiko yang ada atau yang mungkin terjadi pada suatu pekerjaan harus diidentifikasikan. Adapun proses identifikasi harus dilakukan secara secara cermat dan komprehensif, sehingga tidak adaresiko yang terlewatkan atau tidak teidentifikasi. Dalam pelaksanaannya, identifikasi resiko dapat dilakukan dengan beberapa teknik antara lain :

1.  Incident investigation
2.  Inspection
3.  Checklist
4.  Auditing
Puskesmas adalah upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan. Puskesmas merupakan salah satu tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan dengan berbagai fasilitas dan peralatan kesehatan. Potensi bahaya di sarana pelayanan kesehatan, selain penyakit infeksi juga ada potensi bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi tempat pelayanan tersebut seperti bahan kimia berbahaya, gangguan psikososial.
Semua potensi bahaya tersebut jelas mengancam jiwa bagi kehidupan karyawan, pasien maupun pengunjung yang ada di lingkungan Puskesmas.Sarana pelayanan kesehatan mempunyai karakteristik khusus yang dapat meningkatkan peluang kecelakaan. Misalnya jari jemari acap kali menjadi tempat goresan kecil dan luka, meningkatkan resiko infeksi terhadap pathogen yang ditularkan lewat darah. Untuk itu perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu manajemen resiko di tempat pelayanan kesehatan perlu dikelola dengan baik.

A.    MANAJEMEN RESIKO LINGKUNGAN
Lingkup pelaksanaan manajemen risiko lingkungan di Puskesmas meliputi :
-          Penilaian persyaratan bangunan, sarana prasarana dan kondisi lingkungan Puskesmas
-          Identifikasi risiko kondisi lingkungan yang berdampak pada pasien, petugas dan lingkungan sekitar Puskesmas
-          Tatalaksana penerapan manajemen risiko lingkungan
-          Pemantauan penerapan manajemen risiko lingkungan

Penerapan manajemen risiko lingkungan di Puskesmas ............ meliputi:
-          Sarana dan prasarana bangunan Puskesmas
-          Sarana prasarana fasilitas Puskesmas termasuk rasio jumlah karyawan dan toilet, dsb
-          Tata ruang dan penetapan zona risiko
-          Pemantauan kualitas lingkungan termasuk suplai air bersih, keadaan udara, penghawaan, kebisingan, pencahayaan, kelembaban
-          Pemantauan fasilitas sanitasi Puskesmas
1)   Toilet dan Kamar Mandi,
2)   Pembuangan sampah,
3)   Penyediaan air minum dan air bersih,
4)   Pengolahan limbah non medis
5)   Pengolahan limbah medis
6)   Pengendalian serangga dan binatang pengganggu
7)   Dekontaminasi dan sterilisasi
8)   Promosi hygiene dan sanitasi

    B. MANAJEMEN RESIKO LAYANAN KLINIS
Manajemen risiko layanan klinis mencakup adanya prosedur untuk mencegah kejadian yang membahayakan (preventing harm) dan prosedur untuk meminimalkan risiko (patient safety).
Lingkup penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas ............ meliputi:
1.   Risiko yang berhubungan dengan pasien/pengunjung Puskesmas
2.   Risiko yang berhubungan dengan petugas kesehatan
3.   Risiko yang berhubungan dengan staf Puskesmas lainnya
4.   Risiko yang berhubungan dengan peralatan kesehatan dan properti Puskesmas lainnya

Penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas ............ dilaksanakan di unit pelayanan yang menyelenggarakan layanan klinis yaitu:
1.   Loket Pendaftaran dan Rekam Medis
2.   Poli Tindakan
3.   Balai Pengobatan
4.   Poli KIA/KB dan Imunisasi
5.   Poli Gigi
6.   Poli Fisioterapi
7.   Klinik Sanitasi
8.   Pojok Gizi
9.   Poli Rujukan
10.        Laboratorium
11.        Apotik dan Gudang obat

Ruang lingkup penerapan manajemen risiko pelayanan klinis juga dilaksanakan di jaringan pelayanan Puskesmas ............ yang melaksanakan layanan klinis seperti pemeriksaan, pengobatan dan tindakan termasuk imunisasi. Jaringan pelayanan Puskesmas yang dimaksud meliputi: Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Polindes.

 C. MANAJEMEN RESIKO PELAKSANAAN PROGRAM
Manajemen risiko pelaksanaan program Puskesmas meliputi risiko :
-          Risiko pelaksanaan program terhadap masyarakat sasaran
-          Risiko pelaksanaan program terhadap lingkungan
-          Risiko pelaksanaan program terhadap petugas pelaksana program
Tempat pelaksanaan program dan sasaran program termasuk pada pelaksanaan kegiatan Posyandu balita dan Posyandu lansia, sekolah, pondok pesantren, TTU, dll

KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD)
Merupakan kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan atau karena tidak bertindak dan bukan karena underlying disease atau kondisi pasien. Masalah KTD bisa terjadi dikarenakan :
 i.    Masalah komunikasi
Penyebab yang paling umum terjadi medical error. Kegagalan komunikasi : verbal/tertulis, miskomunikasi antar staf, antar shift, informasi yang tidak didokumentasikan dengan baik/hilang, masalah-masalah komunikasi, antar tim layanan dengan pekerja non klinis, dan antara staf dengan pasien.
ii.    Arus informasi yang tidak adekuat
Ketersediaan informasi yang kritis saat akan merumuskan keputusan penting, komunikasi tepat waktu dan dapat diandalkan saat pemberian hasilpemeriksaan yang kritis, kondisi intruksi obat saat transfer antar unit, informasi penting tidak disertakan saat pasien dirujuk ke Rumah Sakit.
iii.    Masalah SDM
Gagal mengikuti kebijakan, SOP dan proses-proses, labeling specimen yang buruk, staf tidak mempunyai pengetahuan yang adekuat, untuk setiap pasien pada saat dibutuhkan.
iv.    Hal-hal yang berhubungan dengan pasien
Identifikasi pasien yang tidak tepat, asesmen pasien yang tidak lengkap, kegagalan memperoleh consent, pendidikan pasien yang tidak adekuat.
v.       Kegagalan teknis
Kegagalan alat/perlengkapan, instruksi tidak adekuat, kegagalan alat tidak teridentifikasi dengan tepat sebagai dasar cidera pasien.
vi.       Kebijakan dan prosedur yang tidak adekuat
Pedoman cara pelayanan dapat merupakan factor penentu terjadinya banyak medical error. Kegagalan dalam proses pelayanan dapat ditelusuri sebabnya pada buruknya dokumentasi, tidak adanya pencatatan atau SOP klinis yang tidak adekuat.

KEJADIAN NYARIS CEDERA, KEJADIAN TIDAK CEDERA DAN KEJADIAN POTENSIAL CEDERA
Kejadian Nyaris  Cedera  (KNC)  adalah terjadinya  inciden  yang  belum sampai terpapar ke pasien.
Kejadian tidak Cedera (KTC) adalah insiden yang sudah terjadi ke pasien tapi tidak timbulcedera.Kejadian Potensial   Cedera    (KPC)   adalah    kondisi   yang    berpotensi   untuk merambulkan cedera tetapi tidak timbul cedera.