1. Tujuan
|
Melakukan tindakan cepat, tepat dan cermat dalam
penanggulangan bencana
|
2. Ruang lingkup
|
Prosedur ini meliputi tahap pra bencana, tahap
bencana, tahap pasca bencana
|
3. Definisi
|
·
Kedaruratan adalah keadaan yang mengancam individu/kelompok yang
menyebabkan ketidakberdayaan dan perlu tindakan sesegera mungkin.
·
Bencana adalah suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak/tidak
terencana atau secara perlahan tetapi berlanjut, yang menimbulkan gangguan
kehidupan dan penghidupan dan perlu bantuan prosedur tertentu, atau dampak
terhadap pola kehidupan normal atau kerusakan ekosistem, sehingga diperlukan
tindakan darurat dan luar biasa untuk menolong dan menyelamatkan korban yaitu
manusia dan lingkungannya, yang terjadi korban banyak disertai kerusakan
infra struktur, contoh gempa bumi
|
4. Prosedur
|
A.
Tahap Pra Bencana
1.
Bidan poskesdes melakukan latihan evakuasi terbatas dan triase sederhana
2.
Bidan poskesdes melakukan latihan menyiapkan rujukan
3.
Bidan poskesdes melakukan inventarisasi sumber daya
4.
Bidan poskesdes memahami dan mensosialisasikan peringatan dini dengan alat
komunikasi local
B.
Tahap Bencana
5.
Bidan poskesdes menuju ke lokasi bencana dengan membawa kader terlatih
dan peralatan yang diperlukan dan segera mendirikan triase serta memimpin
pelaksanaan triase
6.
Melaporkan kepada kepala puskesmas dan kepala desa, tokoh masyarakat dan
tokoh agama tentang terjadinya bencana
7.
Menginformasikan tentang terjadinya bencana dan kasus korban bencana
kepada puskesmas/pustu
8.
Menginventarisasi
awal masalah kesehatan yang ada, misalnya: kondisi korban, endemisitas
penyakit, sarana dan prasarana dll, serta melaporkan ke kepala puskesmas dan
kepaa desa
9.
Menyerahkan
tanggung jawab bila kepala puskesmas dan kepala desa telah tiba
10.
Pelaksana
kegiatan adalah bidan dengan POKJA bencana desa
C.
Tahap Pasca Bencana
11.
Bidan poskesdes menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar di penampungan
dengan mendirikan pos kesehatan lapangan
12.
Membantu menyiapkan sarana MCK di penampungan pengungsi
13.
Melaksanakan surveylans penyakit menular dan tidak menular yang mungkin
timbul
14.
Memfasilitasi relawan, kader dan petugas pemerintahan tingkat desa dalam
memberikan KIE kepada masyarakat luas,bimbingan pada kelompok yang berpotensi
mengalami gangguan stress pasca trauma, memberikan konseling pada individu
yang berpotensi mengalami gangguan stress pasca trauma
15.
Merujuk penderita yang tidak dapat ditangani dengan konseling awal dan
membutuhkan konseling lanjut, psikoterapi/penanganan lebih spesifik
16.
Pemantauan pencatatan dan pelaporan pasca bencana
17.
Pelaksana kegiatan adalah bidan dengan POKJA bencana desa dan masyarakat
|
5. Diagram Alir
|
-
|
6. Referensi
|
Modul Tanggap Darurat Bencana (Safe Community),
Departemen Kesehatan RI, 2007
|
7. Dokumen Terkait
|
SPO Penganganan Kasus Gawat Darurat
PK/IK semua pelayanan atau tindakan klinis
|
8. Distribusi
|
Kepala Puskesmas
Kepala Desa
IGD
Pustu
Ambulan
|
Home
All posts
Jumat, 02 Maret 2018
SOP Tanggap Darurat Bencana
SOP Sport Survay Malaria
1. Pengertian
|
Spot
Survay adalah kegiatan pencarian spot atau titik potensial breeding places
(tempat perindukan) nyamuk anopheles di desa endemis malaria
|
||||||||
2. Tujuan
|
Semua tempat perindukan nyamuk anopheles di desa
endemis malaria dapat ditemukan
|
||||||||
3. Kebijakan
|
SK Kepala UPT Puskesmas Banyuasin Nomor 004/2017 tentang Pelayanan Klinis
|
||||||||
4. Referensi
|
Buku Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria, Dirjen P2LP
Depkes RI th 2010
|
||||||||
5. Prosedur
|
a.
Petugas
melakukan advocacy kepada Kepala Desa terkait rencana spot survay
b.
Petugas melakukan pemberitahuan kepada desa melalui
surat ataupun dengan media yang lain
c.
Petugas mempersiapkan alat dan dokumen yang dibutuhkan
d.
Petugas melakukan pencarian tempat perindukan nyamuk
dengan cara menyusuri tepian anak sungai hingga ke mata air
e.
Petugas mencari jentik anopheles pada tempat atau spot
tersebut menggunakan alat yang sudah dipersiapkan
f.
Petugas menandai dan mencatat spot tersebut
g.
Petugas
mendokumentasikan kegiatan
h.
Petugas melakukan feed back atau umpan balik berupa
hasil kegiatan kepada pihak desa
i.
Petugas mencatat dan melaporkan hasil kegiatan ke
instansi vertical (DKK)
|
||||||||
6. Bagan Alir
|
|||||||||
7. Unit Terkait
|
Pemegang
program
Pelaksana
upaya kegiatan
|
||||||||
8. Dokumen Terkait
|
|||||||||
9. Rekam Historis
Perubahan
|
|
SOP Pelacakan Kasus Malaria
1.
Pengertian
|
Pelacakan kasus malaria
adalah kegiatan mencari dan menemukan penderita positif malaria berdasarkan
informasi dari sumber yang terpercaya, yaitu dari fasyankes pemeriksa
penderita tersebut, yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium
|
||||
2.
Tujuan
|
Sebagai acuan dalam
penemuan kasus malaria
|
||||
3.
Kebijakan
|
SK Kepala Puskesmas Nomor 004/2017 tentang Pelayanan Klinis
|
||||
4.
Referensi
|
Buku Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria, Dirjen P2LP
Depkes RI th 2010
|
||||
5.
Prosedur
|
a.
Petugas mendapatkan informasi terjadinya kasus malaria dari sumber yang
terpercaya
b.
Petugas mempersiapkan segala kelengkapan kegiatan, meliputi persiapan
dokumen dan alat kegiatan
c.
Petugas melakukan pencarian penderita sesuai dengan alamat yang didapat
dari sumber informasi
d.
Petugas menggali informasi terkait riwayat mobilitas keluar daerah dalam
satu minggu sebelum sakit
e.
Petugas menanyakan riwayat penyakit malaria sebelumnya kepada penderita
f.
Petugas menanyakan apakah ada kunjungan orang dari luar wilayah ke
wilayah dan atau rumah penderita
g.
Petugas mencatat semua keterangan dari penderita
|
||||
6.
Bagan Alir
|
|||||
Unit
Terkait
|
a.
Penanggung jawab
upaya
b.
Pelaksana upaya
kegiatan
|
||||
8.
Dokumen Terkait
|
|||||
9.
Rekam Historis
Perubahan
|
|
SOP Larvasida Pada Jentik Nyamuk Malaria
1. Pengertian
|
Larvasidasi
adalah kegiatan melakukan tindakan aplikasi atau membubuhkan bahan atau zat
anti larva pada tempat potensial breeding places secara periodic sebagai
langkah pencegahan munculnya kasus malaria terutama pada daerah atau desa
endemis malaria
|
||||
2. Tujuan
|
Semua tempat perindukan nyamuk anopheles di desa
endemis malaria dapat dilakukan tindakan larvasidasi secara periodik
|
||||
3. Kebijakan
|
SK
Kepala Puskesmas Nomor 004/2017 tentang Pelayanan Klinis
|
||||
4. Referensi
|
Buku
Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria, Dirjen P2LP Depkes RI th 2010
|
||||
5. Prosedur
|
a.
Petugas
melakukan advocacy kepada Kepala Desa terkait rencana spot survay
b.
Petugas melakukan pemberitahuan kepada desa melalui
surat ataupun dengan media yang lain
c.
Petugas mempersiapkan alat dan dokumen yang dibutuhkan
d.
Petugas melakukan kegiatan larvasidasi menggunakan
altosida dan sumilar pada tempat perindukan nyamuk sesuai dengan jenis dan
bentuknya
e.
Petugas menandai dan mencatat tempat tersebut
f.
Petugas
mendokumentasikan kegiatan
g.
Petugas melakukan feed back atau umpan balik berupa
hasil kegiatan kepada pihak desa
h.
Petugas mencatat dan melaporkan hasil kegiatan ke
instansi vertical (DKK)
|
||||
6. Bagan Alir
|
|||||
7. Unit Terkait
|
a.
Penanggung
jawab upaya
b.
Pelaksana
upaya kegiatan
|
||||
8. Dokumen Terkait
|
|||||
9. Rekam Historis Perubahan
|
|
Langganan:
Postingan (Atom)