1. Pengertian
|
Larvasidasi
adalah kegiatan melakukan tindakan aplikasi atau membubuhkan bahan atau zat
anti larva pada tempat potensial breeding places secara periodic sebagai
langkah pencegahan munculnya kasus malaria terutama pada daerah atau desa
endemis malaria
|
||||
2. Tujuan
|
Semua tempat perindukan nyamuk anopheles di desa
endemis malaria dapat dilakukan tindakan larvasidasi secara periodik
|
||||
3. Kebijakan
|
SK
Kepala Puskesmas Nomor 004/2017 tentang Pelayanan Klinis
|
||||
4. Referensi
|
Buku
Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria, Dirjen P2LP Depkes RI th 2010
|
||||
5. Prosedur
|
a.
Petugas
melakukan advocacy kepada Kepala Desa terkait rencana spot survay
b.
Petugas melakukan pemberitahuan kepada desa melalui
surat ataupun dengan media yang lain
c.
Petugas mempersiapkan alat dan dokumen yang dibutuhkan
d.
Petugas melakukan kegiatan larvasidasi menggunakan
altosida dan sumilar pada tempat perindukan nyamuk sesuai dengan jenis dan
bentuknya
e.
Petugas menandai dan mencatat tempat tersebut
f.
Petugas
mendokumentasikan kegiatan
g.
Petugas melakukan feed back atau umpan balik berupa
hasil kegiatan kepada pihak desa
h.
Petugas mencatat dan melaporkan hasil kegiatan ke
instansi vertical (DKK)
|
||||
6. Bagan Alir
|
|||||
7. Unit Terkait
|
a.
Penanggung
jawab upaya
b.
Pelaksana
upaya kegiatan
|
||||
8. Dokumen Terkait
|
|||||
9. Rekam Historis Perubahan
|
|