PENGERTIAN
|
Penyakit campak
adalah penyakit menular dengan gejala kemerahan berbentuk makulopapular
selama 3 hari atau lebih yang sebelumnya didahului panas badan 38°C atau
lebih juga disertai salah satu gejala batuk pilek atau mata merah.
Kasus campak konfirmasi
adalah kasus campak klinis disertai salah satu :
a. Pemeriksaan
laboratorium serologi (IgM dan atau kenaikan titer antibodi 4 kali) dan atau
isolasi virus campak + (positif).
b. Kasus
campak yang mempunyai kontak langsung dengan kasus konfirmasi dalam periode
1-2 minggu.
|
TUJUAN
|
a. Mengetahui
perubahan epidemiologi campak (umur, status, imunisasi, tempat, dan waktu)
b. Mengidentifikasi
populasi risiko tinggi
c. Mencegah
penularan kasus campak
d. Memprediksi
dan mencegah terjadinya KLB (Kejadian Luar Biasa)
|
KEBIJAKAN
|
Langkah-langkah
penanganan pasien kasus suspek campak dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah SPO yang
telah ditetapkan.
|
REFERENSI
|
· Petunjuk
Teknis Surveilans Campak. Direktorat Jenderal PP dan PL. Kementrian
Kesehatan. 2008
|
PROSEDUR
|
1. Pasien
yang menderita demam >38°C dengan gejala kemerahan berbentuk makulopapular
selama 3 hari atau lebih yang sebelumnya didahului panas badan 38°C atau
lebih juga disertai salah satu gejala batuk pilek atau mata merah dilakukan
anamnesa lebih lanjut seperti yang tercantum dalam Format Penyelidikan KLB
Campak.
2. Bila
ditemukan seperti hal tersebut no.1 di atas diambil langkah-langkah :
· Bila
ditemukan di Poli Anak/Dewasa/KIA maka dilakukan anamnesa lebih lanjut sesuai
Format Penyelidikan KLB Campak yang terdiri dari identitas penderita,
identifikasi penyakit, gejala/tanda, riwayat pengobatan, riwayat kontak,
status imunisasi, dan pengambilan sampel darah.
· Dokter
memberikan terapi dan diberikan rujukan ke Laboratorium Kesehatan untuk
pengambilan sampel darah.
· Petugas
poli menginformasikan kasus tersebut pada surveilan
puskesmas/kelurahan/petugas daerah binaan untuk dilakukan konfirmasi ke
wilayah dan memantau adanya penularan kasus.
· Apabila
kasus campak ditemukan di masyarakat maka petugas daerah binaan dan surveilan
kelurahan datang ke wilayah untuk melakukan konfirmasi terjadinya kasus
suspek campak. Kemudian dilakukan anamnesa lebih lanjut sesuai Format
Penyelidikan KLB Campak dan untuk terapi dilakukan oleh dokter. Selanjutnya
diberikan rujukan ke Laboratorium Kesehatan untuk pemeriksaan sampel darah.
· Hasil
laboratorium diinformasikan kepada penderita setelah ada hasil dari
Laboratorium Kesehatan.
3. Surveilan
kelurahan terus melakukan pemantauan wilayah tersebut selama 2 kali masa
inkubasi (2 hari) adanya kasus baru/penularan.
4. Kasus
suspek campak dilaporkan/dicatat pada Laporan C1 setiap bulan dan STP
(Surveilan Terpadu Penyakit) ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
5. Kemudian
dilakukan pemetaan kasus penyakit sesuai RW terjadinya kasus tersebut.
|
UNIT TERKAIT
|
·
Unit BP Umum
·
Unit KIA
|
DOKUMEN TERKAIT
|
-
|