Sabtu, 10 Maret 2018

SOP Penanganan Suspek Campak


 
PENGERTIAN
Penyakit campak adalah penyakit menular dengan gejala kemerahan berbentuk makulopapular selama 3 hari atau lebih yang sebelumnya didahului panas badan 38°C atau lebih juga disertai salah satu gejala batuk pilek atau mata merah.
Kasus campak konfirmasi adalah kasus campak klinis disertai salah satu :
a.  Pemeriksaan laboratorium serologi (IgM dan atau kenaikan titer antibodi 4 kali) dan atau isolasi virus campak + (positif).
b.  Kasus campak yang mempunyai kontak langsung dengan kasus konfirmasi dalam periode 1-2 minggu.
TUJUAN
a.  Mengetahui perubahan epidemiologi campak (umur, status, imunisasi, tempat, dan waktu)
b.  Mengidentifikasi populasi risiko tinggi
c.  Mencegah penularan kasus campak
d.  Memprediksi dan mencegah terjadinya KLB (Kejadian Luar Biasa)




KEBIJAKAN
Langkah-langkah penanganan pasien kasus suspek campak dilakukan  dengan menerapkan langkah-langkah SPO yang telah ditetapkan.
REFERENSI
·      Petunjuk Teknis Surveilans Campak. Direktorat Jenderal PP dan PL. Kementrian Kesehatan. 2008
PROSEDUR
1.  Pasien yang menderita demam >38°C dengan gejala kemerahan berbentuk makulopapular selama 3 hari atau lebih yang sebelumnya didahului panas badan 38°C atau lebih juga disertai salah satu gejala batuk pilek atau mata merah dilakukan anamnesa lebih lanjut seperti yang tercantum dalam Format Penyelidikan KLB Campak.
2.  Bila ditemukan seperti hal tersebut no.1 di atas diambil langkah-langkah :
·      Bila ditemukan di Poli Anak/Dewasa/KIA maka dilakukan anamnesa lebih lanjut sesuai Format Penyelidikan KLB Campak yang terdiri dari identitas penderita, identifikasi penyakit, gejala/tanda, riwayat pengobatan, riwayat kontak, status imunisasi, dan pengambilan sampel darah.
·      Dokter memberikan terapi dan diberikan rujukan ke Laboratorium Kesehatan untuk pengambilan sampel darah.
·      Petugas poli menginformasikan kasus tersebut pada surveilan puskesmas/kelurahan/petugas daerah binaan untuk dilakukan konfirmasi ke wilayah dan memantau adanya penularan kasus.
·      Apabila kasus campak ditemukan di masyarakat maka petugas daerah binaan dan surveilan kelurahan datang ke wilayah untuk melakukan konfirmasi terjadinya kasus suspek campak. Kemudian dilakukan anamnesa lebih lanjut sesuai Format Penyelidikan KLB Campak dan untuk terapi dilakukan oleh dokter. Selanjutnya diberikan rujukan ke Laboratorium Kesehatan untuk pemeriksaan sampel darah.
·      Hasil laboratorium diinformasikan kepada penderita setelah ada hasil dari Laboratorium Kesehatan.
3.  Surveilan kelurahan terus melakukan pemantauan wilayah tersebut selama 2 kali masa inkubasi (2 hari) adanya kasus baru/penularan.
4.  Kasus suspek campak dilaporkan/dicatat pada Laporan C1 setiap bulan dan STP (Surveilan Terpadu Penyakit) ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
5.  Kemudian dilakukan pemetaan kasus penyakit sesuai RW terjadinya kasus tersebut.
UNIT TERKAIT
·         Unit BP Umum
·         Unit KIA
DOKUMEN TERKAIT
-