Senin, 19 Maret 2018

Sampul Kreteria 7.6.5 Dan 7.6.6 Serta 7.6.7 Akreditasi Puskesmas



BAB VII
LAYANAN KLINIS YANG BERORIENTASI PASIEN (LKBP)

Kriteria :
7.6.5.  seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan layanan
Elemen Penilaian.



7.6.5. ep 1
Kebijakan identifikasi keluhan pasien dan penanganan keluhan
SOP identifikasi keluhan pasien dan penanganan keluhan

7.6.5. ep 2
SOP Penanganan dan tindak lanjut keluhan

7.6.5. ep 3
Hasil identifikasi keluhan analisis dan tindak lanjut
Bukti identifikasi keluhan dan tindak lanjut

7.6.5. ep 4
Dokumentasi hasil identifikasi, analisis dan tindak lanjut keluhan
Bukti dokumentasi keluhan, analisis dan tindak lanjut


  



BAB VII
LAYANAN KLINIS YANG BERORIENTASI PASIEN (LKBP)

Kriteria :
7.6.6.  pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yang tidak perlu
Elemen Penilaian.


7.6.6. ep 1
SK Kepala Puskesmas tentang kebijakan pelayanan klinis juga memuat kewajiban untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu, antara lain melalui:
Penulisan lengkap dalam rekam medis : semua pemeriksaan penunjang diasnostik tindakan dan pengobatan yang di berikan pada pasien dan kewajiban perawat dan petugas kesehatan lain untuk mengingatkan pada Dokter jika terjadi pengulangan yang tidak perlu.
Dalam SOP layanan klinis memuat jika terjadi pengulangan pemeriksaan penunjang diagnostic, tindakan, atau pemberian obat, petugas kesehatan wajib member tahu kepada Dokter yang bersangkutan

7.6.6. ep 2
SK Kepala Puskesmas tentang pelayanan klinis juga memuat kewajiban untuk menjamin kesinambungan dalam pelayanan.
SOP layanan klinis yang berisi alur pelayanan klinis, pemeriksaan penunjang, pengobatan atau tindakan dan rujukan yang menjamin kesinambungan layanan.

7.6.6. ep 3
Integrasi dalam pelayanan klinis dan penunjang sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu
  




BAB VII
LAYANAN KLINIS YANG BERORIENTASI PASIEN (LKBP)

Kriteria :
7.6.7.  Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggungjawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Elemen Penilaian.


7.6.7. ep 1
SK Kepala Puskesmas tentang hak dan kewajiban pasien yang didalamnya memuat hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
SOP tentang penolakan pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. dalam kebijakan tersebut juga harus memuat informasi tentang konseksuensi dan tanggungjawab jika menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
Form penyampaian informasi jika menolak atau tidak melanjutkan pengobatan dan form penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan.
Bukti pelaksanaan pemberitahuan hak pasien yang antara lain untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan bukti pengisian form informasi dan form penolakan jika menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.

7.6.7. ep 2
Informasi yang diberikan oleh petugas tentang konsekuensi dan tanggung jawab terkait keputusan untuk menolak pengobatan

7.6.7. ep 3
Informasi yang diberikan oleh petugas tentang konsekuensi dan tanggung jawab terkait keputusan untuk menolak pengobatan
7.6.7. ep 4
Bukti pelaksanaan pemberian informasi tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.