BAB VII
LAYANAN KLINIS YANG BERORIENTASI PASIEN (LKBP)
Kriteria :
7.6.5. seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan
dan hak pasien selama pelaksanaan layanan
Elemen Penilaian.
7.6.5. ep 1
|
Kebijakan
identifikasi keluhan pasien dan penanganan keluhan
SOP identifikasi
keluhan pasien dan penanganan keluhan
|
7.6.5. ep 2
|
SOP Penanganan dan
tindak lanjut keluhan
|
7.6.5. ep 3
|
Hasil identifikasi
keluhan analisis dan tindak lanjut
Bukti identifikasi
keluhan dan tindak lanjut
|
7.6.5. ep 4
|
Dokumentasi hasil
identifikasi, analisis dan tindak lanjut keluhan
Bukti dokumentasi
keluhan, analisis dan tindak lanjut
|
BAB VII
LAYANAN KLINIS YANG BERORIENTASI PASIEN (LKBP)
Kriteria :
7.6.6. pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan
menghindari pengulangan yang tidak perlu
Elemen Penilaian.
7.6.6. ep 1
|
SK Kepala Puskesmas
tentang kebijakan pelayanan klinis juga memuat kewajiban untuk menghindari
pengulangan yang tidak perlu, antara lain melalui:
Penulisan lengkap
dalam rekam medis : semua pemeriksaan penunjang diasnostik tindakan dan
pengobatan yang di berikan pada pasien dan kewajiban perawat dan petugas
kesehatan lain untuk mengingatkan pada Dokter jika terjadi pengulangan yang
tidak perlu.
Dalam SOP layanan
klinis memuat jika terjadi pengulangan pemeriksaan penunjang diagnostic,
tindakan, atau pemberian obat, petugas kesehatan wajib member tahu kepada
Dokter yang bersangkutan
|
7.6.6. ep 2
|
SK Kepala
Puskesmas tentang pelayanan klinis juga memuat kewajiban untuk menjamin
kesinambungan dalam pelayanan.
SOP layanan
klinis yang berisi alur pelayanan klinis, pemeriksaan penunjang, pengobatan
atau tindakan dan rujukan yang menjamin kesinambungan layanan.
|
7.6.6. ep 3
|
Integrasi dalam
pelayanan klinis dan penunjang sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak
perlu
|
BAB VII
LAYANAN KLINIS YANG BERORIENTASI PASIEN (LKBP)
Kriteria :
7.6.7. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan
tanggungjawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan
pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih
memadai.
Elemen Penilaian.
7.6.7. ep 1
|
SK Kepala
Puskesmas tentang hak dan kewajiban pasien yang didalamnya memuat hak untuk menolak
atau tidak melanjutkan pengobatan.
SOP tentang
penolakan pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. dalam kebijakan
tersebut juga harus memuat informasi tentang konseksuensi dan tanggungjawab
jika menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
Form
penyampaian informasi jika menolak atau tidak melanjutkan pengobatan dan form
penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan.
Bukti
pelaksanaan pemberitahuan hak pasien yang antara lain untuk menolak atau
tidak melanjutkan pengobatan bukti pengisian form informasi dan form
penolakan jika menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
|
7.6.7. ep 2
|
Informasi yang
diberikan oleh petugas tentang konsekuensi dan tanggung jawab terkait
keputusan untuk menolak pengobatan
|
7.6.7. ep 3
|
Informasi yang
diberikan oleh petugas tentang konsekuensi dan tanggung jawab terkait
keputusan untuk menolak pengobatan
|
7.6.7. ep 4
|
Bukti
pelaksanaan pemberian informasi tentang tersedianya alternatif pelayanan dan
pengobatan.
|