BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyakit menular masih
merupakan masalah utama kesehatan masyarakat Indonesia, disamping mulai
meningkatnya masalah penyakit tidak menular. Penyakit menular tidak mengenal
batas-batas daerah administratif, sehingga pemberantasan penyakit menular
memerlukan kerjasama antar daerah, misalnya antar propinsi, kabupaten/kota
bahkan antar negara.
Beberapa penyakit menular yang menjadi masalah utama di
Indonesia adalah diare, malaria, demam berdarah dengue, influensa, tifus abdominalis,
penyakit saluran pencernaan dan penyakit lainnya. Beberapa penyakit tidak
menular yang menunjukkan kecenderungan peningkatan adalah penyakit jantung
koroner, hipertensi, kanker, diabetes mellitus, kecelakaan dan sebagainya.
Untuk melakukan upaya pemberantasan penyakit menular, penanggulangan Kejadian
Luar Biasa (KLB) penyakit dan keracunan, serta penanggulangan penyakit tidak
menular diperlukan suatu sistem surveilans penyakit yang mampu memberikan
dukungan upaya program dalam daerah kerja Kabupaten/Kota, Propinsi dan
Nasional, dukungan kerjasama antar program dan sektor serta kerjasama antara
Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional dan internasional.
Program Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit (P2P) merupakan suatu program kesehatan yang menangani
penyakit menular dan tidak menular yang ada di lingkungan kerja Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas. Hingga saat ini penyakit menular
dan tidak menular masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya angka kesakitan dari penyakit menular
dari tahun ke tahun dan berubahnya pola penyakit tidak menular yang sekarang
berkembang telah menunjukkan terjadinya kecenderungan masalah kesehatan yang
biasa disebut transisi epidemiologi.
Secara garis besar
transisi epidemiologi adalah terjadinya perubahan pola penyakit dan kematian
yang ditandai dengan beralihnya penyebab kematian yang semula didominasi
penyakit infeksi yang tetap menjadi masalah kesehatan, bergeser kepada penyakit
non infeksi atau penyakit tidak menular yang menjadi masalah kesehatan baru.
Faktor yang menjadi penyebab timbulnya penyakit
menular dan tidak menular adalah dikarenakan berubahnya pola hidup dari
masyarakat dan berubahnya pola penyakit.
Pada tahun 1987 telah
dikembangkan Sistem Surveilans Terpadu (SST) berbasis data, Sistem Pencatatan
Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), dan Sistem Pelaporan Rumah Sakit (SPRS),
yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan perbaikan. Disamping
keberadaan SST telah juga dikembangkan beberapa sistem Surveilans khusus
penyakit Tuberkulosa, penyakit malaria, penyakit demam berdarah, penyakit kusta
dan lain sebagainya. Sistem Surveilans tersebut perlu dikembangkan dan
disesuaikan dengan ketetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom; dan
Keputusan Menteri Kesehatan No.1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan serta kebutuhan
informasi epidemiologi untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit menular dan
penyakit tidak menular.
Prioritas surveilans
penyakit yang perlu dikembangkan adalah penyakit yang dapat dicegah dengan
imunisasi, penyakit yang potensial menimbulkan wabah atau kejadian luar biasa,
penyakit menular dan keracunan, demam berdarah dan demam berdarah dengue,
malaria, penyakit-penyakit zoonosis antara lain antraks, rabies, leptospirosis,
filariasis serta tuberkulosis, diare, tipus perut, kecacingan dan penyakit
perut lainnya, kusta, frambusia, penyakit HIV/AIDS, penyakit menular seksual,
pneumonia, termasuk penyakit pneumonia akut berat (severe acute respiratory
syndrome), hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner, diabetes mellitus,
neoplasma, penyakit paru obstuksi menahun, gangguan mental dan gangguan
kesehatan akibat kecelakaan. Penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap
penyakit-penyakit tersebut diatas disusun dalam pedoman surveilans
epidemiologi, khusus masing-masing penyakit dan pedoman surveilans epidemiologi
secara rutin dan terpadu. Untuk menyelenggarakan surveilans epidemiologi
penyakit menular dan penyakit tidak menular secara rutin terpadu maka disusun
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan
Penyakit Tidak Menular Terpadu yang selanjutnya disebut sebagai Surveilans
Terpadu Penyakit (STP). Sementara pedoman surveilans khusus masing-masing
penyakit disusun dalam pedoman terpisah dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
B. Tujuan
1.
Tujuan Umum
a)
Memberi arah bagi para petugas kesehatan pemegang program Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit (P2P) dalam penatalaksanaan kasus penyakit menular dan
penyakit tidak menular yang merupakan masalah utama di lingkungan Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas sebagai unit kerja kesehatan dasar.
b)
Terselenggaranya pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan
penyakit tidak menular di lingkungan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
(FKTP)/Puskesmas sebagai unit kerja kesehatan dasar.
2.
Tujuan Khusus
a)
Menurunnya angka kesakitan dan kematian penyakit menular di lingkungan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas sebagai unit kerja
kesehatan dasar.
b)
Mengidentifikasi faktor resiko dan penyakit tidak menular tertentu
pada masyarakat.
c)
Melakukan intervensi dengan metode tanya jawab kepada masyarakat tentang
paparan faktor resiko penyakit tidak menular.
d)
Mendapatkan model bentuk intervensi yang efektif untuk menurunkan faktor
resiko penyakit tidak menular pada msayarakat.
e)
Mendapatkan data dasar penyakit menular dan penyakit tidak menular.
f)
Mengevaluasi sistem pengendalian faktor resiko penyakit tidak menular.
Ruang lingkup pelayanan
yang diatur dalam pedoman ini meliputi penatalaksanaan penyakit menular dan
tidak menular.
1.
Penyusunan Perencanaan
2.
Tatalaksana Penderita
3.
Pengelolaan Logistik
4.
Pencegahan Penyakit Menular dan
Tidak Menular
5.
Peran Serta Masyarakat
6.
Surveilans Epidemiologi
7.
Kegiatan Pelatihanistik untuk
pelaksanaan kegiatan
8.
Pendekatan Komunikasi, Informasi
dan Evaluasi
9.
Kerja Sama Lintas Program/Sektor
10. Pemantauan
11. Evaluasi Program
D. Batasan Operasional
Program Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit (P2P) merupakan suatu program yang menangani penyakit
menular dan tidak menular.
1.
Penyakit Menular
Penyakit menular (Communicable Desease) adalah
penyakit yang disebabkan oleh adanya agen penyebab yang mengakibatkan
perpindahan atau penularan penyakit dari orang atau hewan yang terinfeksi,
kepada orang atau hewan yang rentan (potential host), baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui perantara (vector) atau lingkungan hidup.
Penyakit menular seksual Penyakit-penyakit menular
dikelompokkan menjadi beberapa kelompok yaitu:
a)
Penyakit menular potensial mewabah
Ke dalam kelompok ini dimasukkan sejumlah penyakit
menular berikut:
1.
Diare
2.
Demam berdarah dengue
3.
Malaria (di daerah endemik tinggi)
4.
Filaria (di daerah endemik tinggi)
b)
Penyakit menular endemik tinggi
Ke dalam kelompok ini dimasukkan sejumlah penyakit
berikut:
1.
Tuberkulosis paru
2.
Lepra (Morbus Hansen)
3.
Patek (Framboesia)
4.
Anjing gila (Rabies)
5.
Antraks
c)
Penyakit menular penting lain
Ke dalam kelompok ini dimasukkan sejumlah penyakit
berikut:
1.
Sifilis (Raja Singa)
2.
Gonorhoe (kencing nanah)
3.
HIV/ AIDS
d)
Penyakit menular lain
1.
Hepatitis-B
2.
Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)
Dikenal beberapa cara penularan penyakit menular
yaitu:
a)
Penularan secara kontak, baik kontak langsung maupun kontak tidak
langsung (benda-benda bekas dipakai pasien).
b)
Penularan melalui vehicle seperti melalui makanan dan minuman yang
tercemar.
c)
Penularan melalui vector.
d)
Penularan melalui suntikan, transfusi, tindik, dan tato.
2.
Penyakit Tidak Menular
Penyakit tidak menular ialah penyakit yang bersifat kronik, menahun, berlangsung lama atau bisa juga
mendadak, disebabkan
oleh beberapa faktor dan dapat dicegah apabila faktor resikonya dikendalikan sehingga perawatan pasien penyakit tidak menular
mencerminkan kegagalan dari pengelolaan program penanggulangan penyakit tidak
menular. Penyakit tidak menular merupakan penyakit non infeksi karena
penyebabnya bukan mikroorganisme namun tidak berarti tidak ada peran
mikroorganisme dalam terjadinya penyakit tidak menular. Penanggulangan penyakit
tidak menular merupakan kombinasi upaya inisiatif pemeliharaan mandiri oleh
petugas, masyarakat dan individu yang bersangkutan.
Penyakit-penyakit tidak
menular meliputi :
a)
Hipertensi (Penyakit Darah Tinggi)
b)
Penyakit Jantung Koroner
c)
Diabetes Melitus (Penyakit Kencing Manis)
d)
Kanker
e)
Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
f)
Osteoporosis
g)
Penyakit Asam Urat
h)
Asma
i)
Stroke
j)
Obesitas (Kegemukan)
k)
Batu Ginjal
E. Landasan Hukum
- Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan.
- Program Pembangunan Nasional (PROPENAS).
- Global
Strategy for The Prevention and Control of Non Communicable Disease (WHA 53 tahun 2000).
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
468/Menkes-Kesos/SK/V/2001, tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan
Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
- Sistem Kesehatan Nasional, tahun 2003.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
1116/Menkes/SK/VIII/2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Surveilans Epidemiologi Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1479/Menkes/SK/X/2003,
tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit
Menular dan Penyakit Tidak Menular.
- Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Departemen Kesehatan Republik
Indonesia).
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 47 tahun
2006 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Semua karyawan di
lingkungan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas wajib berpartisipasi
dalam kegiatan program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) mulai dari
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Program, Penanggungjawab Logistik dan seluruh
karyawan.
Penanggungjawab Program
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) merupakan koordinator dalam
penyelenggaraan program di Puskesmas Jurangombo Kota Magelang.
Dalam upaya pelaksanaan
Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) perlu melibatkan sektor
terkait yaitu :
1.
Kecamatan
2.
Kelurahan
3.
Polsek dan Koramil
4.
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
5.
PKK
6.
Kader Posyandu
7.
Sekolah
8.
Sektor lainnya yang terkait dengan Program Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit (P2P)
B. Distribusi Ketenagaan
Pengaturan
dan penjadwalan kegiatan dikoordinir oleh Penanggungjawab Program Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit (P2P) sesuai dengan kesepakatan.
C. Jadwal Kegiatan
Jadwal pelaksanaan
kegiatan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) disepakati dan
disusun bersama dengan sektor terkait dalam pertemuan lokakarya mini lintas
sektoral yang diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang
Koordinasi pelaksanaan
kegiatan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dilakukan oleh
penanggungjawab program yang menempati
B. Standar Fasilitas
BAB
IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
A. Penyusunan Perencanaan
Pada tahapan penyusunan perencanaan meliputi :
1.
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
2.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
3.
Penyusunan Plan of Action (POA) dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
4.
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal yang memuat :
a.
Target yang akan dicapai
b.
Cakupan penderita
B. Tatalaksana Penderita
Penatalaksanaan penderita yang dilakukan pada
Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terbagi mejadi 2 (dua) yaitu
penatalaksanaan dalam upaya penanganan penyakit tidak menular dan penyakit
menular.
1.
Penyakit Tidak Menular
Melalui Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak
Menular (POSBINDU PTM) yang mengacu pada buku Pedoman Deteksi Dini Faktor
Resiko Penyakit Tidak Menular Berbasis Masyarakat (POSBINDU PTM) yang
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2010.
2.
Penyakit Menular
Penatalaksanaan penderita pada penyakit menular
disesuaikan dengan Buku-buku pedoman tentang penyakit menular yang disusun oleh
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan dijabarkan melalui Standar Pelayanan
Operasional yang telah disusun untuk setiap penyakit yang digolongkan pada
penyakit menular.
C. Pengelolaan Logistik
1.
Tujuan
a.
Melakukan penyimpanan dan distribusi obat dan perlatan yang diperlukan
b.
Mengatur persediaan (stock) sehingga tidak mengalami kekosongan stock
c.
Memantau penyimpanan, distribusi dan persediaan obat dan peralatan di
lapangan
2.
Kebijaksanaan dan Koordinasi
Hasil pertemuan lintas program dan sektor
menghasilkan koordinasi dan kesepakatan serta pengertian-pengertian yang luas
terhadap pengelolaan suplai obat dan peralatan.
D. Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular
Pencegahan penyakit yang dilakukan pada Program
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terbagi mejadi 2 (dua) yaitu pencegahan
dalam upaya penanganan penyakit tidak menular dan penyakit menular.
1.
Penyakit Tidak Menular
Melalui Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak
Menular (POSBINDU PTM) yang mengacu pada buku Pedoman Deteksi Dini Faktor
Resiko Penyakit Tidak Menular Berbasis Masyarakat (POSBINDU PTM) yang
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2010.
2.
Penyakit Menular
a.
Pengendalian Filariasis
b.
Pengendalian kecacingan
c.
Pengendalian infeksi dengue/DBD
d.
Pengendalian malaria
e.
Pengendalian zoonosis
f.
Pengendalian HIV/AIDS
g.
Pengendalian infeksi menular seksual
h.
Pengendalian penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi
i.
Pengendalian infeksi saluran pernafasan atas (ISPA)
j.
Pengendalian diare
E. Peran Serta Masyarakat
Dalam upaya pelaksanaan
Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) perlu melibatkan sektor
terkait yaitu :
1.
Kecamatan
2.
Kelurahan
3.
Polsek dan Koramil
4.
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
5.
PKK
6.
Kader Posyandu
7.
Sekolah
8.
Sektor lainnya yang terkait dengan Program Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit (P2P)
Contoh
pada ISPA :
F. Surveilans Epidemiologi
Pada tahun 1987 telah
dikembangkan Sistem Surveilans Terpadu (SST) berbasis data, Sistem Pencatatan
Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), dan Sistem Pelaporan Rumah Sakit (SPRS),
yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan perbaikan. Disamping
keberadaan SST telah juga dikembangkan beberapa sistem Surveilans khusus
penyakit Tuberkulosa, penyakit malaria, penyakit demam berdarah, penyakit kusta
dan lain sebagainya. Sistem Surveilans tersebut perlu dikembangkan dan
disesuaikan dengan ketetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah
Otonom; dan Keputusan Menteri Kesehatan
No.1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi
Kesehatan serta kebutuhan informasi epidemiologi untuk mendukung upaya
pemberantasan penyakit menular dan penyakit tidak menular.
Prioritas surveilans
penyakit yang perlu dikembangkan adalah penyakit yang dapat dicegah dengan
imunisasi, penyakit yang potensial menimbulkan wabah atau kejadian luar biasa,
penyakit menular dan keracunan, demam berdarah dan demam berdarah dengue,
malaria, penyakit-penyakit zoonosis antara lain antraks, rabies, leptospirosis,
filariasis serta tuberkulosis, diare, tipus perut, kecacingan dan penyakit
perut lainnya, kusta, frambusia, penyakit HIV/AIDS, penyakit menular seksual,
pneumonia, termasuk penyakit pneumonia akut berat (severe acute respiratory
syndrome), hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner, diabetes mellitus,
neoplasma, penyakit paru obstuksi menahun, gangguan mental dan gangguan
kesehatan akibat kecelakaan. Penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap
penyakit-penyakit tersebut diatas disusun dalam pedoman surveilans
epidemiologi, khusus masing-masing penyakit dan pedoman surveilans epidemiologi
secara rutin dan terpadu. Untuk menyelenggarakan surveilans epidemiologi
penyakit menular dan penyakit tidak menular secara rutin terpadu maka disusun
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan
Penyakit Tidak Menular Terpadu yang selanjutnya disebut sebagai Surveilans
Terpadu Penyakit (STP). Sementara pedoman surveilans khusus masing-masing
penyakit disusun dalam pedoman terpisah dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
G. Kegiatan Pelatihan untuk pelaksanaan kegiatan
Kegiatan Pelatihan
dalam rangka pelaksanaan kegiatan dilakukan kepada penanggungjawab Program
Pencegahan den Pengendalian Penyakit (P2P) sesuai dengan rekomendasi dari
Kepala Puskesmas untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, setelah itu
penanggungjawab program melakukan koordinasi lintas program/sektor memberikan
arahan kepada petugas yang melaksanakan dan juga memberikan sosialisasi
kepada kader posyandu
dan lintas sektor.
H. Pendekatan Komunikasi, Informasi dan Evaluasi
1.
Tujuan
Terwujudnya masyarakat yang mengerti, menghayati
dan melaksanakan hidup sehat melalui pendekatan komunikasi, informasi dan
edukasi (KIE) sehingga program pencegahan dan pengendalian penyakit dapat
terlaksana.
2.
Strategi
a.
Melaksanakan pendekatan kepada para pengambil keputusan sesuai dengan
tingkat administratif pelaksanan program,baik lintas program maupun sektor guna
mendukung program pencegahan dan pengendalian penyakit.
b.
Melaksanakan upaya untuk mengembangkan norma hidup sehat di masyarakat
untuk mendapatkan social support dalam komunikasi pencegahan dan pengendalian
penyakit.
c.
Mengembangkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan masyarakat dalam
melaksanakan tatalaksana penderita dan pencegahan.
3.
Langkah Kegiatan
a.
Pendekatan Pimpinan/Pengambil Keputusan
1)
Menentukan dan menetapkan bentuk dukungan yang diharapkan dari para
pengambil keputusan
2)
Menentukan sasaran (pimpinan lintas program, pimpinan lintas sektor,
penyandang/sumber dana)
3)
Menentukan perilaku yang diharapkan
4)
Menentukan pesan
5)
Menentukan metoda dan teknis
6)
Menentukan media
b.
Dukungan Suasana (Social Support)
Rangkaian kegiatan hampir sama dengan advocacy,
tetapi kelompok sasaran lebih ke tingkat teknis operasional berjenjang, antara
lain kader, Tim Penggerak PKK, tokoh masyarakat.
c.
Pemberdayaan Masyarakat (Empowerment)
1)
Sasaran utama KIE adalah masyarakat
2)
Metoda dan teknik selain disesuaikan dengan segmen pasar, diupayakan
berlangsung dinamis, msalnya tatap muka, simulasi, demonstrasi, penyuluhan
kelompok.
I. Kerja Sama Lintas Program/Sektor
Kerja sama lintas program/sektoral (LP/LS) adalah
salah satu kegiatan bentuk program yang perlu dibina dan dikembangkan. Melalui
kerjasama LP/LS diharapkan pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian
oenyakit akan dapat dukungan baik politis maupun operasional dari institusi
lain sesuai dengan porsi masing-masing.
J. Pemantauan
1.
Tujuan
a.
Melihat kinerja petugas kesehatan dan memberikan bimbingan dalam
pengelolaan program pencegahan dan pengendalian penyakit di wilayah kerja
masing-masing.
b.
Memberikan umpan balik atau alternatif pemecahan masalah yang ditemukan
pada saat pemantauan.
2.
Kegiatan Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan mengamati secara
berkesinambungan atas penampilan kerja dalam melaksanakan kegiatan pencegahan
dan pengendalian penyakit di semua jenjang di wilayah kerja masing-masing.
K. Evaluasi Program
1.
Tujuan
Mengetahui hasil kegiatan yang telah dilaksanakan,
masalah yang ada dan merencanakan kegiatan pada tahun depan.
2.
Beberapa cara melakukan evaluasi
a.
Evaluasi berdasarkan data rutin
b.
Evaluasi berdasarkan hasil pemantaun supervisi
c.
Evaluasi berdasarkan survey khusus.
BAB V
PENYEDIAAN LOGISTIK
Kebutuhan
dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit direncanakan dalam mini lokakarya puskesmas sesuai dengan tahapan dan
metoda yang akan dilaksanakan.
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN
Dalam
perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi
resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.
Upaya
pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan
yang akan dilaksanakan.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Dalam
perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas
sektor terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan
yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.
Upaya
pencegahan terhadap resiko harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan
dilaksanakan.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Kinerja
pelaksanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dimonitor dan
dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut :
- Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan
- Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
- Ketepatan metode yang digunakan
- Tercapainya indikator, target, dan cakupan
penyakit menular dan penyakit tidak menular.
Permasalahn
yang timbul dibahas pada pertemuan lokakarya mini setiap 3 (tiga) bulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman
ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam
pelaksanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dengan tetap
memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat.
Keberhasilan
kegiatan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) tergantung pada
komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan
kemandirian masyarakat dan peran aktif masyarakat dalam bidang kesehatan.