Senin, 19 Maret 2018

Kerangka Acuan Acute Flacid Paralysis ( AFP )



Kerangka Acuan 
Acute Flacid Paralysis ( AFP )

A.    Pendahuluan
Dalam Sidang Majelis Kesehatan Sedunia atau World Health Assembly tahun 1998, Negara-negara anggota WHO, termasuk Indonesia, telah menyepakati pencapaian Eradikasi Polio atau Pembasmian Polio. Sertifikasi bebas polio ditentukan oleh kinerja Surveilans AFP dan surveilans virus Polio liar. Pada tahun 2002, kineja surveilans AFP telah mencapai standar sertifikasi bebas polio dengan AFP rate lebih besar dari 1,2 per 100.000 anak usia dibawah 15 tahun dengan kinerja specimen adekuat 82,3%.



Dalam upaya untuk membebaskan Indonesia dari penyakit polio, pemerintah melaksanakan program Eradikasi Polio (ERAPO) yang terdiri dari pemberian imunisasi polio secara rutin, pemberian imunisasi massal pada anak Balita melalui PIN (Pekan Imunisasi Nasional), dan surveilans AFP (Acute Flaccid Paralysis).

B.    Latar belakang
Surveilans AFP bertujuan untuk  memantau adanya penyebaran virus polio liar di suatu wilayah, sehingga upaya-upaya pemberantasannya menjadi terfokus dan efisien. Sasaran utama surveilans AFP adalah kelompok yang rentan terhadap penyakit poliomyelitis, yaitu anak berusia kurang dari 15 tahun.
Dalam surveilans AFP, pengamatan difokuskan pada kasus poliomyelitis yang mudah diidentifikasikan, yaitu penyakit poliomyelitis paralitik.  Ditemukannya kasus poliomyelitis paralitik di suatu wilayah menunjukkan adanya penyebaran virus polio liar di wilayah tersebut.
Untuk meningkatkan sensitifitas surveilans AFP, maka pengamatan dilakukan pada semua kelumpuhan yang terjadi secara akut dan sifatnya flaccid (layuh), seperti sifat kelumpuhan pada poliomyelitis.  Penyakit-penyakit ini (yang mempunyai sifat kelumpuhan seperti poliomyelitis) desebut kasus Acute Flaccid Paralysis  (AFP) dan pengamatannya disebut sebagai Surveilans AFP (SAFP).
Puskesmas  berperan sebagai koordinator surveilans AFP di masyarakat yang bertanggung jawab untuk menemukan sedini mungkin dan melakukan tata laksana  semua kasus AFP yang berada di wilayah kerjanya, dengan tugas utama :
1.   Mengkoordinasikan kerjasama dengan unit yang potensi menemukan kasus AFP, seperti posyandu, kader PKK, klinik swasta, pesantren, sekolah dan sektor terkait lainnya.
2.   Menyebarluaskan kepada masyarakat informasi mengenai
a.    Pengertian kasus AFP secara sederhana
b.   Surveilance AFP dan manfaat melaporkan kasus AFP segera/dini
c.    Peran serta masyarakat dalam surveilans AFP
3.   Melacak setiap kelumpuhan yang dilaporkan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa kelumpuhan tersebut adalah AFP.  Pelacakan ini harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima, dan apabila memungkinkan harus disertai oleh dokter yang ada di puskesmas.
4.   Melaporkan setiap kasus AFP ke Dinas Kesehatan Kota selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah ditemukan.  Kasus AFP yang dilaporkan ini bisa berasal dari masyarakat atau penderita AFP yang berobat/dirawat di puskesmas.
5.   Membantu tim pelacak melakukan pelacakan dilapangan
6.   Setiap minggu melaporkan laporan “nol” memakai formulir W-2 ke Dinas Kesehatan Kota.

C.    Tujuan umum dan tujuan khusus
Tujuan Umum :
1.   Mengidentifikasikan daerah resiko tinggi.
2.   Memantau kemajuan program eradikasi polio.
3.   Membuktikan Indonesia bebas polio.

Tujuan Khusus :
1.   Menemukan semua kasus AFP yang ada di wilayah kerja puskesmas.
2.   Melacak semua kasus AFP yang ditemukan di wilayah kerja puskesmas.
3.   Mengumpulkan dua specimen semua kasus AFP selambat-lambatnya 14hari setelah kelumpuhan dan dengan tenggang waktu pengumpulan specimen I dan II ≥ 24jam
4.   Mengidentifikasikan kemungkinan adanya virus polio liar melalui pemeriksaan specimen tinja semua kasus AFP yang ditemukan dalam wilayah kerja puskesmas.

D.  Cara melaksanakan kegiatan
Kegiatan surveilans AFP di Puskesmas meliputi :
a.    Pengumpulan dan validasi data.
b.   Penyelidikan Epidemiologi dan pengambilan specimen.
c.    Pengolahan data dan Pembuatan laporan.
d.   Pengiriman laporan.
e.    Pertemuan analisis data surveilans.
f.     Peningkatan jejaring kerja dengan melibatkan lintas program,lintas sektor dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait
g.    Peningkatan peran serta masyarakat  dalam upaya penemuan kasus AFP di masyarakat.

Cara pelaksanaa surveilans AFP :
1.      Pengumpulan data dan Validasi data
Kelengkapan data yang akurat dan lengkap, sumber informasi dapat diperoleh dari petugas BP, data simpus, laporan dari kader/Toma/Masyarakat, Kemudian pengelola program P2PM menulis data lengkap penderita ke dalam buku penemuan kasus di wilayah.
2.      Penyelidikan Epidemiologi
Tujuan dari penyelidikan Epidemiologi yaitu
- Memastikan apakah kasus yang dilaporkan benar-benar kasus AFP
- Mengumpulkan specimen tinja sedini mungkin dari penderita AFP
- Mencari kasus tambahan
- Memastikan keadaan paralisis residual pada kunjungan ulang 60hr.
Petugas membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dalam melaksanakan kegiatan ini.
3.      Pengolahan data dan Pembuatan laporan
Petugas mencatat data lengkap ke dalam form laporan W2, walau tidak ada kasus petugas harus tetap melaporkan dalam laporan mingguan. Satu kasus AFP ditemukan di wilayah sudah masuk dalam kategori KLB sehingga selain di dicatat dalam form laporan W2, data lengkap juga dicatat dalam form laporan W1.
4.      Pengiriman laporan
Laporan W2 dikirim ke Dinas Kesehatan setiap minggunya, laporan W1 dikirim ke Dinas Kesehatan setiap ditemukan kasus dalam waktu max 24 jam dari ditemukannya kasus di wilayah.

.                  5.   Pertemuan analisis data Surveilans
Dinas Kesehatan bersama dengan Puskesmas melakukan analisa hasil laporan.




E.    Sasaran
Semua anak usia kurang dari 15 tahun dengan kelumpuhan yang sifatnya flaccid (layuh), terjadi secara akut (mendadak), bukan disebabkan oleh ruda paksa.

F.    Skedul (Jadwal) pelaksanaan kegiatan
        
No
Kegiatan
Waktu
Penanggung jawab
Ket
1
Pengumpulan data dan validasi data
Setiap kali ada penemuan kasus
Pengelola Prog.P2PM Puskesmas

2
Penyelidikan Epidemiologi
Setiap kali ada penemuan kasus
Pengelola Prog.P2PM Puskesmas

3
Pengolahan data dan Pembuatan laporan
Mingguan
Pengelola Prog.P2PM Puskesmas

4
Pengiriman laporan
Setiap hari senin
Pengelola Prog.P2PM Puskesmas

5
Pertemuan analisis data surveilans
Jan - Des
Sie. P2PM DKK



G.    Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
      Evaluasi terhadap surveilans AFP dilakukan untuk melihat keberhasilan surveilans AFP dalam mencapai tujuannya.  Indikator yang digunakan untuk memantau keberhasilan surveilans AFP adalah indikator kinerja surveilans dan sejauh mana surveilans AFP dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan. Evaluasi pertama dilakukan minimal setelah surveilans berjalan 6 bulan dan dilanjutkan secara berkala sesuai dengan situasi dan kemajuan dari surveilans AFP.




H.    Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan
      Dalam surveilans AFP berlaku pelaporan nihil (zero reporting), yaitu laporan harus dikirimkan pada saat yang telah ditetapkan walaupun tidak dijumpai kasus AFP selama periode waktu tersebut dengan menuliskan jumlah kasus “0” (nol), “tidak ada kasus”, atau “kasus nihil”.
      Laporan nol “Zero Report”, yaitu Laporan atau pernyataan tertulis dari puskesmas bahwa di wilayah kerjanya telah dilakukan pemantauan kasus AFP secara ketat setiap minggu.  Ada tidak ada kasus AFP di wilayah kerjanya pada minggu melalui system pelaporan W-2.
Pelaporan segera, pelaporan KLB.  Puskesmas melaporkan adanya kasus AFP ke Dinas Kesehatan Kota dalam waktu 24 jam setelah kasus tersebut dikonfirmasikan secara klinis.  Laporan dapat disampaikan melalui formulir W1 atau telepon.