PENGERTIAN
|
Chikungunya
merupakan suatu penyakit yang disebabkan oleh virus chikungunya yang bersifat
self limiting disease, tidak menyebabkan kematian.
Gejala utama demam
mendadak, nyeri pada persendian dan ruam makulopapuler (kumpulan
bintik-bintik kemerahan) pada kulit yang kadang disertai gatal-gatal. Gejala
lain nyeri otot, sakit kepala, menggigil, kemerahan pada konjungtiva,
pembesaran kelenjar limfe di leher, mual, dan muntah.
Masa inkubasi
antara 1-12 hari, pada umumnya 2-3 hari. Penularan terjadi bila penderita
yang sakit digigit oleh nyamuk aedes aegypti kemudian menggigit orang lain.
|
TUJUAN
|
a. Mengetahui
perubahan epidemiologi kasus chikungunya
b. Mengidentifikasi
populasi risiko tinggi
c. Memprediksi
dan mencegah terjadinya KLB (Kejadian Luar Biasa)
|
KEBIJAKAN
|
Langkah-langkah penanganan pasien
kasus cikungunya dilakukan dengan
menerapkan langkah-langkah SPO yang telah ditetapkan.
|
REFERENSI
|
·
Peraturan Menteri Kesehatan R.I
No. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
|
PROSEDUR
|
a. Pasien
dengan keluhan seperti diatas dilakukan anamnesa lengkap, bila kasus ke arah
chikungunya diberikan terapi dan bila kondisi memberat/adanya tanda-tanda
dehidrasi rujuk ke rumah sakit.
b. Kemudian
petugas poli menginformasikan kasus tersebut disertai identitas lengkap
kepada petugas surveilans kelurahan/puskesmas.
c. Petugas
surveilan kelurahan/puskesmas dan petugas daerah binaan melakukan konfirmasi
ke wilayah untuk memastikan kasus tersebut sesuai dengan data pasien dan
berdomisili di tempat tersebut dan melakukan anamnesa sesuai format
penyelidikan chikungunya.
d. Bila
kasus benar berada di daerah tersebut kemudian mendiskusikan dengan satu
rumah tentang pengertian, tanda/gejala, cara penularan dan pencegahan dan
pengobatan dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota, kelurahan, RT, RW.
e. Bila
kasus setelah dilacak tidak ada kemudian dilaporkan dinas kembali bahwa kasus
tidak ditemukan.
f.
Bila kasus dari rumah sakit,
petugas surveilan/puskesmas, petugas daerah binaan melakukan konfirmasi ke
wilayah apakah benar kasus tersebut berdomisili di daerah tersebut dan
melakukan anamnesa sesuai format penyelidikan chikungunya.
g. Bila
kasus benar berada di daerah tersebut kemudian mendiskusikan dengan satu
rumah tentang pengertian, tanda/gejala, cara penularan dan pencegahan dan
pengobatan.
h. Bila
kasus setelah dilacak tidak ada kemudian dilaporkan dinas kembali bahwa kasus
tidak ditemukan.
i.
Kasus yang ada di wilayah kerja
puskesmas dilakukan pemetaan kasus sesuai RW per kelurahan dan dilaporkan dan
dicatat.
|
UNIT TERKAIT
|
·
Unit BP Umum
|
DOKUMEN TERKAIT
|