Sabtu, 10 Maret 2018

SOP Penanganan kasus Chikungunya



 
PENGERTIAN
Chikungunya merupakan suatu penyakit yang disebabkan oleh virus chikungunya yang bersifat self limiting disease, tidak menyebabkan kematian.
Gejala utama demam mendadak, nyeri pada persendian dan ruam makulopapuler (kumpulan bintik-bintik kemerahan) pada kulit yang kadang disertai gatal-gatal. Gejala lain nyeri otot, sakit kepala, menggigil, kemerahan pada konjungtiva, pembesaran kelenjar limfe di leher, mual, dan muntah.
Masa inkubasi antara 1-12 hari, pada umumnya 2-3 hari. Penularan terjadi bila penderita yang sakit digigit oleh nyamuk aedes aegypti kemudian menggigit orang lain.
TUJUAN
a.  Mengetahui perubahan epidemiologi kasus chikungunya
b.  Mengidentifikasi populasi risiko tinggi
c.  Memprediksi dan mencegah terjadinya KLB (Kejadian Luar Biasa)




KEBIJAKAN
Langkah-langkah penanganan pasien kasus cikungunya dilakukan  dengan menerapkan langkah-langkah SPO yang telah ditetapkan.
REFERENSI
·         Peraturan Menteri Kesehatan R.I No. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
PROSEDUR
a.  Pasien dengan keluhan seperti diatas dilakukan anamnesa lengkap, bila kasus ke arah chikungunya diberikan terapi dan bila kondisi memberat/adanya tanda-tanda dehidrasi rujuk ke rumah sakit.
b.  Kemudian petugas poli menginformasikan kasus tersebut disertai identitas lengkap kepada petugas surveilans kelurahan/puskesmas.
c.  Petugas surveilan kelurahan/puskesmas dan petugas daerah binaan melakukan konfirmasi ke wilayah untuk memastikan kasus tersebut sesuai dengan data pasien dan berdomisili di tempat tersebut dan melakukan anamnesa sesuai format penyelidikan chikungunya.
d.  Bila kasus benar berada di daerah tersebut kemudian mendiskusikan dengan satu rumah tentang pengertian, tanda/gejala, cara penularan dan pencegahan dan pengobatan dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota, kelurahan, RT, RW.
e.  Bila kasus setelah dilacak tidak ada kemudian dilaporkan dinas kembali bahwa kasus tidak ditemukan.
f.   Bila kasus dari rumah sakit, petugas surveilan/puskesmas, petugas daerah binaan melakukan konfirmasi ke wilayah apakah benar kasus tersebut berdomisili di daerah tersebut dan melakukan anamnesa sesuai format penyelidikan chikungunya.
g.  Bila kasus benar berada di daerah tersebut kemudian mendiskusikan dengan satu rumah tentang pengertian, tanda/gejala, cara penularan dan pencegahan dan pengobatan.
h. Bila kasus setelah dilacak tidak ada kemudian dilaporkan dinas kembali bahwa kasus tidak ditemukan.
i.   Kasus yang ada di wilayah kerja puskesmas dilakukan pemetaan kasus sesuai RW per kelurahan dan dilaporkan dan dicatat.
UNIT TERKAIT
·         Unit BP Umum
DOKUMEN TERKAIT