1. Tujuan
|
Melakukan tindakan cepat, tepat dan cermat dalam
penanggulangan bencana
|
2. Ruang lingkup
|
Prosedur ini meliputi tahap pra bencana, tahap
bencana, tahap pasca bencana
|
3. Definisi
|
·
Kedaruratan adalah keadaan yang mengancam individu/kelompok yang
menyebabkan ketidakberdayaan dan perlu tindakan sesegera mungkin.
·
Bencana adalah suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak/tidak
terencana atau secara perlahan tetapi berlanjut, yang menimbulkan gangguan
kehidupan dan penghidupan dan perlu bantuan prosedur tertentu, atau dampak
terhadap pola kehidupan normal atau kerusakan ekosistem, sehingga diperlukan
tindakan darurat dan luar biasa untuk menolong dan menyelamatkan korban yaitu
manusia dan lingkungannya, yang terjadi korban banyak disertai kerusakan
infra struktur, contoh gempa bumi
|
4. Prosedur
|
A.
Tahap Pra Bencana
1.
Bidan poskesdes melakukan latihan evakuasi terbatas dan triase sederhana
2.
Bidan poskesdes melakukan latihan menyiapkan rujukan
3.
Bidan poskesdes melakukan inventarisasi sumber daya
4.
Bidan poskesdes memahami dan mensosialisasikan peringatan dini dengan alat
komunikasi local
B.
Tahap Bencana
5.
Bidan poskesdes menuju ke lokasi bencana dengan membawa kader terlatih
dan peralatan yang diperlukan dan segera mendirikan triase serta memimpin
pelaksanaan triase
6.
Melaporkan kepada kepala puskesmas dan kepala desa, tokoh masyarakat dan
tokoh agama tentang terjadinya bencana
7.
Menginformasikan tentang terjadinya bencana dan kasus korban bencana
kepada puskesmas/pustu
8.
Menginventarisasi
awal masalah kesehatan yang ada, misalnya: kondisi korban, endemisitas
penyakit, sarana dan prasarana dll, serta melaporkan ke kepala puskesmas dan
kepaa desa
9.
Menyerahkan
tanggung jawab bila kepala puskesmas dan kepala desa telah tiba
10.
Pelaksana
kegiatan adalah bidan dengan POKJA bencana desa
C.
Tahap Pasca Bencana
11.
Bidan poskesdes menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar di penampungan
dengan mendirikan pos kesehatan lapangan
12.
Membantu menyiapkan sarana MCK di penampungan pengungsi
13.
Melaksanakan surveylans penyakit menular dan tidak menular yang mungkin
timbul
14.
Memfasilitasi relawan, kader dan petugas pemerintahan tingkat desa dalam
memberikan KIE kepada masyarakat luas,bimbingan pada kelompok yang berpotensi
mengalami gangguan stress pasca trauma, memberikan konseling pada individu
yang berpotensi mengalami gangguan stress pasca trauma
15.
Merujuk penderita yang tidak dapat ditangani dengan konseling awal dan
membutuhkan konseling lanjut, psikoterapi/penanganan lebih spesifik
16.
Pemantauan pencatatan dan pelaporan pasca bencana
17.
Pelaksana kegiatan adalah bidan dengan POKJA bencana desa dan masyarakat
|
5. Diagram Alir
|
-
|
6. Referensi
|
Modul Tanggap Darurat Bencana (Safe Community),
Departemen Kesehatan RI, 2007
|
7. Dokumen Terkait
|
SPO Penganganan Kasus Gawat Darurat
PK/IK semua pelayanan atau tindakan klinis
|
8. Distribusi
|
Kepala Puskesmas
Kepala Desa
IGD
Pustu
Ambulan
|