Jumat, 02 Maret 2018

SOP Tanggap Darurat Bencana

             
1. Tujuan
Melakukan tindakan cepat, tepat dan cermat dalam penanggulangan bencana
2. Ruang lingkup
Prosedur ini meliputi tahap pra bencana, tahap bencana, tahap pasca bencana


3. Definisi
·         Kedaruratan adalah keadaan yang mengancam individu/kelompok yang menyebabkan ketidakberdayaan dan perlu tindakan sesegera mungkin.
·         Bencana adalah suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak/tidak terencana atau secara perlahan tetapi berlanjut, yang menimbulkan gangguan kehidupan dan penghidupan dan perlu bantuan prosedur tertentu, atau dampak terhadap pola kehidupan normal atau kerusakan ekosistem, sehingga diperlukan tindakan darurat dan luar biasa untuk menolong dan menyelamatkan korban yaitu manusia dan lingkungannya, yang terjadi korban banyak disertai kerusakan infra struktur, contoh gempa bumi
4. Prosedur
A.    Tahap Pra Bencana
1.   Bidan poskesdes melakukan latihan evakuasi terbatas dan triase sederhana
2.   Bidan poskesdes melakukan latihan menyiapkan rujukan
3.   Bidan poskesdes melakukan inventarisasi sumber daya
4.   Bidan poskesdes memahami dan mensosialisasikan peringatan dini dengan alat komunikasi local

B.     Tahap Bencana
5.   Bidan poskesdes menuju ke lokasi bencana dengan membawa kader terlatih dan peralatan yang diperlukan dan segera mendirikan triase serta memimpin pelaksanaan triase
6.   Melaporkan kepada kepala puskesmas dan kepala desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama tentang terjadinya bencana
7.   Menginformasikan tentang terjadinya bencana dan kasus korban bencana kepada puskesmas/pustu
8.   Menginventarisasi awal masalah kesehatan yang ada, misalnya: kondisi korban, endemisitas penyakit, sarana dan prasarana dll, serta melaporkan ke kepala puskesmas dan kepaa desa
9.   Menyerahkan tanggung jawab bila kepala puskesmas dan kepala desa telah tiba
10.                Pelaksana kegiatan adalah bidan dengan POKJA bencana desa

C.    Tahap Pasca Bencana
11.                Bidan poskesdes menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar di penampungan dengan mendirikan pos kesehatan lapangan
12.                Membantu menyiapkan sarana MCK di penampungan pengungsi
13.                Melaksanakan surveylans penyakit menular dan tidak menular yang mungkin timbul
14.                Memfasilitasi relawan, kader dan petugas pemerintahan tingkat desa dalam memberikan KIE kepada masyarakat luas,bimbingan pada kelompok yang berpotensi mengalami gangguan stress pasca trauma, memberikan konseling pada individu yang berpotensi mengalami gangguan stress pasca trauma
15.                Merujuk penderita yang tidak dapat ditangani dengan konseling awal dan membutuhkan konseling lanjut, psikoterapi/penanganan lebih spesifik
16.                Pemantauan pencatatan dan pelaporan pasca bencana
17.                Pelaksana kegiatan adalah bidan dengan POKJA bencana desa dan masyarakat

5. Diagram Alir
-
6. Referensi
Modul Tanggap Darurat Bencana (Safe Community), Departemen Kesehatan RI, 2007



7. Dokumen Terkait
SPO Penganganan Kasus Gawat Darurat
PK/IK semua pelayanan atau tindakan klinis
8. Distribusi
Kepala Puskesmas
Kepala Desa
IGD
Pustu
Ambulan