Sabtu, 31 Maret 2018

5111 SK PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UKM

            





PEMERINTAH KABUPATEN ..........
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS ..........
Jl. .......... Nomor 3 .......... Kode Pos ...
Telp. (02........ e-mail:puskesmas..........@gmail.com





KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ..........
KABUPATEN ..........
Nomor .../SK/V/..../01/01

T E N T A N G
PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UKM DI PUSKESMAS ..........


Menimbang
:
a.      bahwa dalam rangka mencapai kinerja yang optimal, penanggungjawab program dan kegiatan harus mempunyai standar kompetensi ;


b.     sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Persyaratan Kompetensi bagi Penanggung Jawab Program di Puskesmas .......... .

Mengingat
:
1.     Undang-undang Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (lembaran Negara);
2.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;


3.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun  2014 tentang Puskesmas;







MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:

KESATU
:
Keputusan  Kepala Puskesmas .......... Tentang Persyaratan Kompetensi Bagi Penanggung Jawab UKM  Di Puskesmas ..........;

KEDUA
:
Persyaratan kompetensi  penanggungjawab UKM  harus berpendidikan minimal DIII  Kesehatan, pernah mengikuti pelatihan salah satu program UKM, dan mempunyai pengalaman dalam bidang UKM  Puskesmas minimal 2 tahun;

KETIGA
:
Penanggung jawab UKM harus kompeten  untuk mengelola program, dan melaksanakan kegiatan tepat tujuan, tepat sasaran, dan tepat waktu ;
         
KEEMPAT
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya .



      Ditetapkan di ..........
      Tanggal   ........

KEPALA PUSKESMAS ..........



Dr..........................
Pena...........
NIP. 197.......................


SALINAN   disampaikan kepada Yth :
1.     Penanggungjawab UKP
2.     Penanggungjawab UKM
3.     Penanggungjawab Admen