Selasa, 27 Februari 2018

PANDUAN REKAM MEDIS

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran dinyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib mengisi rekam medis.
 yang harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan dan pada setia pcatatan rekam medis harus diberi nama, waktu dan tandatangan petugas yang memberikanpelayanan atau tindakan.Pada peraturan Menteri Kesehatan RI No 269 tahun 2008 tentangRekam Medis Pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa Setiap pencatatan kedalam berkas rekammedis harus dibubuhi nama, waktu dan tandatangan dokter, dokter gigi atau tenagakesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung.
Berkas rekam medis pasien berisi informasi penting dan utama tentang proses asuhan pasiendan perkembangan pasien sehingga berfungsi sebagai alat komunikasi antar praktisipemberi asuhan pasien, untuk itu rekam medis pasien harus selalu tersedia setiap pasienberkunjung ke Puskesmas ............ dan setiap saat diperlukan.

B.   Definisi
1.   Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumententangidentitas pasien, pmeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telahdiberikan kepada pasien
2.   2. Dokter dan dokter gigi adalah seluruh dokter umum dan dokter gigi yangmelakukan praktek di Puskesmas Ciledug.
3.   3. Tenaga Kesehatan tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien
  
BAB II
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Panduan Rekam Medis mencakup:
1. Staf Medis: Dokter dan dokter gigi
2. Staf Keperawatan/Bidan
3. Apoteker
4. Ahli Gizi
5. Analis Laboratorium
6.Tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan langsung.

Panduan Rekam Medis berisi:
1. Isi Rekam Medis
a. Isi Minimal Rekam Medis untuk pasien rawat jalan
b. Isi Minimal Rekam Medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari
c. Isi Minimal Rekam Medis untuk pasien gawat darurat
2. Pola Penulisan catatan medis: SOAP
3. Kegiatan yang harus dicatat dan didokumentasikan kedalam berkas rekam medis pasien.
4. Staf yang diizinkan menuliskan perintah kedalam berkas rekam medis pasien.
  
BAB III
TATA LAKSANANA
Dalam proses asuhan pasien yang terintegrasi, keberlangsungan komunikasi dan informasimengenai kondisi pasien dan perkembangannya perlu terjaga untuk menjamin pelayanan/asuhanyang amanbagi pasien, untuk itu selama proses asuhan rawat inap, pada kunjugan rawat jalanatau pada saat dibutuhkan rekam medis harus selalu tersedia. Setiap pasien yang menjalaniproses pengkajian/asesmen dan ketika selesai menerima pelayanan/asuhan dan pengobatan harusdicatat dan didokumentasikan
A. Isi Minimal Rekam Medis
1. Pasien Rawat Jalan
a. Isi Minimal Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
Pengkajian/asesmen pasien rawat jalan yang meliputi asesmen medis dan asesmenkeperawatan dicatat dalam lembar catatan medis pasien rawat jalan, sekurang-kurangnya informasi yang harus terdapat dalam rekam medis rawat jalan adalah:
1) Identitas Pasien meliputi Nama lengkap dan tanggal lahir;
2) Tanggal dan waktu pengkajian;
3) Hasil anamnesis mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayatpenyakit;
4) Hasil Pemeriksaan fisik;
5) Hasil pemeriksaan penunjang medik;
6) Diagnosis;
7) Rencana penatalaksanaan;
8) Pengobatan dan/atau tindakan;
9) Pelayanan yang telah diberikan kepada pasien;
10) Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik;
11) Persetujuan tindakan bila diperlukan
12) Nama dan paraf pemberi asuhan

b. Prosedur Pengisian rekam medis pasien rawat jalan
1) Asesmen Medis Pasien Rawat Jalan
a) Staf medis melakukan identifikasi pasien dengan menanyakannama pasien dan tanggal lahir dan mencocokkannya dengan data identitaspasien yang terdapat pada berkas rekam medis (status) pasien.
b) Staf medis mencantumkan tanggal dan waktu pemeriksaan
c) Staf medis melakukan asesmen pasien yang meliputi anamnesis,pemeriksaan fisik, pengkajian terhadap hasil pemeriksaan penunjang medik(jika ada)
d) Staf medis membuat diagnosis atas dasar hasil aesmen
e) Staf medis membuat rencana penatalaksanaan
f) Hasil asesmen pasien dicatat dengan menggunakan metode SOAP
g) Staf medis membubuhkan paraf dan nama jelas.

B. Pengisian Rekam Medis dengan Metode SOAP
S-O-A-P dilaksanakan pada saat dokter menulis penilaian ulang terhadap pasien rawat inapatau saat visit pasien. S-O-A-P. Hasil asesmen ulang dicatat dalam lembar catatanperkembangan terintegrasi pada status rekam medis pasienrawat inap, sedangkan untukpasien rawat jalan S-O-A-P ditulis di dalam status rawat jalanpasien. Cara menulis metode S-O-A-P adalah sebagai berikut :
1. SUBJECTIVE (S):
Lakukan anamnesa untuk mendapatkan keluhan pasien saat ini, riwayat penyakityanglalu, riwayat penyakit keluarga. Kemudian tuliskan pada kolom S
Contoh :
S: Sesak nafas sejak 3 jam yang lalu, riwayat astma bronchiale sejak 5 tahun lalu
2. OBJECTIVE (O)
Lakukan pemeriksaan fisik dan kalau perlu pemeriksaan penunjang terhadap pasien,tulishasil pemeriksaan pada kolom O.

Contoh :
O: Keadaan umum gelisah, Tensi140/90; Nadi 104x/menit ; Suhu: 40
3. ASSESSMENT (A)
Buat kesimpulan dalam bentuk suatu Diagnosis Kerja, Diagnosis Differensial, atausuatupenilaian keadaan berdasarkan hasil S dan O. Isi di kolom A
4. PLAN (P):
Tuliskan rencana diagnostik, rencana terapi/tindakan, rencana monitoring, danrencanaedukasi.