BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pengertian program Kesehatan Ibu dan Anak
adalah upaya dibidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu
hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah.
Upaya pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak merupakan upaya pemerintah
dalam rangka meningkatkanderajat Kesehatan Ibu dan Anak untuk menurunkan AKI dan AKB.Dalam melaksanakan program KIA selalu
membudidayakan tata nilai ...,, yaitu: Cepat
dalam memberikan pelayanan, Akurat dalam menangani masalah kesehatan ibu dan
anak, Kualitas dalam memberikan pelayanan KIA, Aman dalam memberikan pelayanan
(tidak menimbulkan resiko terhadap sasaran maupun petugas), Profesional dalam
memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi petugas. Selain itu pelayanan KIA harus sesuai dengan
visi dan misi Puskesmas ......., visinya yaitu: menjadi Puskesmas andalan yang
mampu mewujudkan masyarakat Gubug hidup sehat secara mandiri, sedangkan misinya
adalah: a) memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, b) mengembangkan sarana
dan prasarana, c) meningkatkan peran serta masyarakat, d) mendorong masyarakat
di wilayah kerja Puskesmas ....... untuk berperilaku hidup
bersih dan sehat.
Kesehatan ibu
dimulai sejak periode masa usia subur, kehamilan,
persalinan, nifas, meneteki. Untuk kesehatan anak ditandai dengan anak yang memiliki kebugaran jasmani, kecerdasan
intelektual, emosional dan spiritual melalui upaya pemenuhan, peningkatan dan
perlindungan hak-hak anak, mulai dari bayi
baru lahir sehat, mempertahankan hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal
sejak usia dini, usia sekolah, masa pubertas sampai usia dewasa.
Secara nasional
dalam beberapa tahun ini akses dan kualitas terhadap pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak cenderung semakin membaik. Hal ini
terlihat dengan menigkatnya cakupan pelayanan kesehatan ibu pada hasil
Riskesdas 2010 dan 2013. Cakupan ibu hamil yang memperoleh pelayanan antenatal
telah meningkat dari 92,7 % pada tahun 2010 menjadi 95,2 % pada tahun 2013.
Cakupan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan juga meningkat dari 79,0%
pada tahun 2010 menjadi 86,9 % pada tahun 2013. Walaupun demikian, Indonesia masih
menghadapi tantangan besar, yaitu Angka Kematian Ibu (AKI) yang masih cukup
tinggi yaitu 359 per 100.000 kelahiran hidup. Target tahun 2015 sebesar 102 per
100.000 kelahiran hidup akan sulit tercapai tanpa pelayanan kesehatan ibu yang
optimal. Untuk itu perlu adanya pedoman pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.
Rencana
percepatan penurunan AKI mempunyai 3 tantangan utama yaitu walaupun akses
masyarakat ke fasilitas pelayanan kesehatan sudah membaik, tetapi cakupan dan kualitas
belum optimal, terbatasnya ketersediaan sumber daya strategis untuk kesehatan
ibu dan neonatal, masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang
kesehatan ibu.
Kajian kualitas
Pelayanan Kesehatan Ibu yang dilakukan pada tahun 2012 oleh Kementrian Kesehatan
bersama HOGSI POGI, IBI, dan WHO menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi
tantangan serius dalam hal kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak yang belum
sesuai harapan. Kepatuhan tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap
standart pelayanan. Untuk itu diperlukan pedoman pelayanan kesehatan ibu dan
anak.
B.
Tujuan
1. Tujuan umum
Tercapainya
kemampuan hidup sehat melalui
peningkatan derajat kesehatan yang optimal, bagi ibu dan keluarganya untuk
menuju Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS) serta meningkatkan
derajat kesehatan anak untuk menjamin proses tumbuh kembang optimal yang
merupakan landasan bagi peningkatan kualitas manusia seutuhnya.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatnya kemampuan ibu (pengetahuan, sikap dan perilaku) dalam mengatasi kesehatan diri dan keluarganya dengan menggunakan teknologi tepat guna dalam upaya pembinaan kesehatan keluarga, paguyuban 10 keluarga, posyandu dan sebagainya.
b. Meningkatnya upaya pembinaan balita dan anak prasekolah secara mandiri di dalam lingkungan keluarga, paguyuban 10 keluarga, posyandu dan karang balita serta di sekolah taman kanak-kanak atau TK.
c. Meningkatnya jangkauan kesehatan bayi, anak balita, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui.
d. Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita.
e. Meningkatnya kemampuan dan peran serta masyarakat,
keluarga dan seluruh anggotanya untuk mengatasi masalah kesehatan ibu, balita, anak prasekolah, terutama melalui peningkatan peran ibu dan keluarganya.
C.
Sasaran
Sasaran kegiatan Kesehatan Ibu dan Anak adalah :
1.
Ibu ( hamil, bersalin, nifas,
menyusui).
2.
Anak (bayi, balita dan anak
prasekolah).
3.
Remaja dan WUS
4.
PUS.
D. Ruang Lingkup
1.
Pelayanan KIA dalam gedung :
a.
Pelayanan ibu ( ibu hamil, ibu
bersalin, ibu nifas, ibu menyusui ).
b.
Pelayanan bayi dan balita ( MTBM, MTBS
).
c.
Pelayanan KB.
d.
Pelayanan kesehatan reproduksi.
2.
Pelayanan KIA luar gedung :
a.
Pendataan sasaran (ibu hamil, ibu
bersalin, bayi, balita, remaja, PUS, WUS, anak prasekolah).
b.
Kunjungan rumah (kunjungan ibu hamil,
kunjungan nifas, kunjungan neonatal, kunjungan kasus resti ).
c.
Penempelan stiker P4K.
d.
Posyandu (Pemeriksaan ANC, KB).
e.
Kelas ibu (ibu hamil, ibu balita).
f.
Kerjasama lintas program dan lintas
sektor.
E.
Batasan Operasional
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak merupakan upaya
untuk meningkatkan derajat kesehatan yang bisa dilakukan didalam fasilitas
kesehatan maupun diluar fasilitas kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan
yang optimal.
Kegiatan KIA meliputi:
1.
Kelas Ibu Hamil
2.
Kemitraan dukun bayi
3.
Pemantauan SDIDTK di
TK/PAUD
4.
Identifikasi anak
berkebutuhan khusus
5.
P4K
6.
SDIDTK di Posyandu
7.
Penjaringan Resti Bumil
8.
Kunjungan Neontus
BAB II
STANDAR
KETENAGAAN
A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi
tenaga upaya Kesehatan Ibu dan Anak yang ada di Puskesmas .......:
Kegiatan
|
Kualifikasi SDM
|
Realisasi
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
|
Pendidikan minimal D III
|
Diampu oleh 25 orang dengan latar belakang pendidikan
D III Kebidanan
|
B.
Disitribusi Ketenagaan
Penanggung jawab program Upaya Kesehatan Ibu
dan Anak dan latar belakang profesinya adalah sebagai berikut:
Kegiatan
|
Petugas
|
Profesi
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di puskesmas
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa .......
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa ......
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan
Ibu dan Anak
di desa ........
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa ........
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa .......
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa ......
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa .........
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa ...........
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Medayu
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa ..............
|
Bidan
|
C.
Jadual Kegiatan
1.
Pengaturan kegiatan upaya Kesehatan
Ibu dan Anak dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan
lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/ lintas sektor dengan persetujuan
Kepala Puskesmas.
2.
Jadual kegiatan upaya kesehatan dibuat
untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan
bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadual.
3.
Secara keseluruhan jadual dan rencana
kegiatan upaya kesehatan dikoordinasikan oleh Kepala Puskesmas ........ Adapun jadual
kegiatan upaya kesehatan dibagi menjadi 2, yaitu Jadual Rutin (POSYANDU) dan
Jadual Kondisional.
Adapun Jadual yang selalu dilakukan
dalam pelayanan KIA adalah
|
|
Pelayanan
|
Kegiatan
|
Pelayanan Kesehatan Ibu
|
1. Pendataan Bumil
dan Bufas
2. Kelas Ibu
3. Pemasangan
Stiker P4K
4. Pelacakan
Kematian Ibu
5. Kunjungan Rumah
Bumil, Bufas, Risti
|
Pelayanan Kesehatan Anak
|
1. Pendataan
neonatal, bayi normal, resiko tinggi
2. Kunjungan rumah
neonatal dan bayi resiko tinggi
3. Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah / SDIDTK (TK, PAUD)
|
Pelayanan Kesehatan Reproduksi (Remaja danWUS)
|
1. KIE untuk
remaja yang sekolah dan tidak sekolah
2. Konseling untuk
remaja yang sekolah dan yang tidak sekolah
|
Pelayanan Keluarga Berencna
|
1. Pendataan
sasaran KB
2. Konseling dan
penyuluhan
3. Pelayanan
dengan momen khusus (contoh Safari TNI KB Kes)
4. Pelacakan
kegagalan KB
|
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang
Koordinasi pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
dilakukan oleh penanggungjawab UKM yang menempati ruang KIA dari gedung Puskesmas. Pelaksanaan rapat
koordinasi dilakukan di aula Puskesmas ....... . Untuk kegiatan luar gedung
petugas mendatangi sasaran di rumahnya atau
di tempat yang sudah disepakati untuk melakukan kegiatan.
B.
Standar Fasilitas
Untuk mendukung tercapainya tujuan kegiatan
upaya Kesehatan Ibu dan Anak Puskesmas .......
memiliki fasilitas penunjang sebagai berikut:
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan
Anak
|
Sarana- prasarana
|
Posyandu
|
-
Meja, kursi
-
Alat tulis
-
Buku Register kohort
-
Timbangan
-
Microtoice/ pengukur tinggi badan
-
Stetoskop
-
Tensimeter
-
Buku KIA
-
Dopler / lenac
-
Metlin
|
Penyuluhan
|
-
Leaflet
-
Daftar hadir
-
LCD
-
Notulen
-
Laptop
-
Alat peraga penyuluhan
|
Pendataan Bumil , Bumil
|
-
Register kohort hamil
-
Register kohort bayi
|
Kelas Ibu
|
-
Buku Panduan Kelas ibu
-
ANC Kit
-
Perlengkapan senam hamil
-
Form pre test & post test
-
Alat peraga penyuluhan sesuai materi
|
Pemasangan Stiker P4K
|
Stiker P 4 K , buku pencatatan,
dokumentasi
|
Kunjungan Rumah Bumil, Bufas, Risti
|
-
ANC Kit, Nifas Kit
-
Buku pencatatan
-
Form Rujukan
|
Pendataan neonatal, bayi normal, dan
resiko tinggi
|
Buku pencatatan,register kohort
bayi,Form rujukan
|
Kunjungan rumah neonatal, bayi
normal, dan resiko tinggi
|
-
Buku pencatatan, Form MTBM
-
Timbangan bayi,thermometer, timer
-
Form Rujukan bayi resti
|
Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak
balita, dan anak pra sekolah/ SDITK (TK, PAUD)
|
-
Timbangan
-
Microtoise
-
Buku KIA / Buku panduan SDITK
-
Register kohort
|
KIE untuk remaja yang sekolah dan
yang tidak sekolah
|
-
Buku pencatatan
-
Buku Panduan Kesehatan Reproduksi Remaja
-
Leaflet
|
Konseling untuk remaja yang sekolah
dan yang tidak sekolah
|
-
Buku pencatatan
-
Buku Panduan Kesehatan Reproduksi
Remaja
-
Leaflet
|
Pendataan sasaran KB
|
Register kohort KB
|
Konseling dan penyuluhan
|
-
Leaflet
-
LCD
-
Laptop
-
Alat peraga penyuluhan
|
Pelayanan dengan momen khusus
(contoh Safari TNI KB Kes)
|
-
Buku Pencatatan
-
Tensimeter, Stetoskop,Timbangan
-
K1 KB,inform konsen,kartu akseptor
-
Obat KB, Alat KB
|
Pelacakan kegagalan KB
|
Buku pencatatan
|
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
A.
Lingkup Kegiatan
1.
Pelayanan KIA dalam gedung :
a. Pelayanan ibu (
ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui ).
b. Pelayanan bayi
dan balita ( MTBM, MTBS ).
c. Pelayanan KB.
d. Pelayanan
kesehatan reproduksi.
2.
Pelayanan KIA luar gedung :
a. Pendataan sasaran
(ibu hamil, ibu bersalin, bayi, balita, remaja, PUS, WUS, anak prasekolah).
b. Kunjungan rumah
(kunjungan ibu hamil, kunjungan nifas, kunjungan neonatal, kunjungan kasus
resti ).
c. Penempelan stiker
P4K.
d. Posyandu
(Pemeriksaan ANC, KB).
e. Kelas ibu (ibu
hamil, ibu balita).
f.
Kerjasama lintas program dan lintas
sektor.
B.
Metode
Dalam upaya
mencapai tujuan di bidang kesehatan Ibu dan Anak diperlukan peran petugas
kesehatan dan fasilitator, dimana petugas kesehatan memberikan pelayanan dan
fasilitator bertanggungjawab dalam mengkomunikasikan inovasi dibidang kesehatan
kepada masyarakat. Metode yang digunakan adalah:
1.
Pendataan sasaran
2.
Wawancara/anamnesa
3.
Pemeriksaan
4.
Penatalaksanaan kasus
5.
Pencatatan dan pelaporan
C.
Langkah Kegiatan
1.
Kegiatan dalam gedung
a.
Wawancara/anamnesa
b.
Pemeriksaan
c.
Penatalaksanaan kasus
d.
Pencatatan dan pelaporan
2.
Kegiatan luar gedung
a.
Perencanaan (P1)
Petugas merencanakan kegiatan
Kesehatan Ibu dan Anak pada RKA JKN (yang bersumber dari dana JKN) dan atau
melalui RKA BOK (yang bersumber dari
dana Bantuan Operasional Kesehatan)
b.
Penggerakan Pelaksanaan (P2)
Pada kegiatan P2 petugas melakukan:
1)
Membuat jadual kegiatan
2)
Mengkoordinasikan dengan bendahara JKN
dan bendahara BOK
3)
Mengkoordinasikan dengan lintas
program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan
4)
Melaksanakan kegiatan
c.
Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3)
1)
Petugas Mencatat hasil kegiatan dan
melaporkan hasil kegiatan
2)
Petugas membuat notulen pada kegiatan
yang berupa pertemuan
3)
Petugas mengevaluasi kegiatan
BAB V
LOGISTIK
Perencanaan
logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan
oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur
yang berlaku di masing-masing organisasi.
Kebutuhan
dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Ibu dan Anak
direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor
sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
v Kegiatan di dalam
gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain :
- Meja, Kursi
- Alat tulis
- Buku catatan Kegiatan
- Leaflet
- buku panduan
- komputer
v Kegiatan di luar
gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan
prasarana yang meliputi :
-
Tensimeter
-
Stetoskop
-
Timbangan
-
Leaflet
-
Buku catatan kegiatan
Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh
koordinator Program KIA berkoordinasi
dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya
Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan
lingkungan berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan
mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA –
Plan Of Action ).
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN
Setiap
kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko
yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang
terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus
diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja
melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan
dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain :
1.
Identifikasi Resiko.
Penanggungjawab
program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap
segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.
Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat
perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan
dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus
dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.
Analisis Resiko.
Tahap
selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari
pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk
menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang
terjadi.
3.
Rencana Pencegahan Resiko
dan Meminimalisasi Resiko.
Setelah dilakukan identifikasi dan analisis
resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk
mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu
dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.
4.
Rencana Upaya Pencegahan.
Tahap selanjutnya
adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau
dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan
untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang
terjadi.
5.
Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring adalah
penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Keselamatan
kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety
saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan
hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Keselamatan
kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman,
kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta
penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait.
Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap
resiko pekerjaan.
Dalam
penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah
mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya
kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga,
masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Seiring
dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan,
maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas
kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan,
untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan,
epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan
untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai
dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus
menggunakan alat pelindung diri yang benar.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian
mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan
menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas
pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja
pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai
berikut:
1. Ketepatan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2. Kesesuaian
petugas yang melaksanakan kegiatan
3. Ketepatan
metoda yang digunakan
4. Tercapainya
indikator
Hasil
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan
dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman pelaksanaan kesehatan Ibu dan Anak ini dibuat untuk
memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan Ibu dan Anak di Puskesmas .......,
penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu
saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku
secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai
dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal.
Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak di puskesmas agar tidak terjadi
penyimpangan atau pengurangan dari
kebijakan yang telah ditentukan.