KOP DINAS
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .........
NOMOR : .............................................
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB UPAYA DAN PELAKSANA
KEPALA UPT PUSKESMAS .........,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan baik
UKM maupun UKP pada UPT Puskesmas Kabupaten ......... perlu menunjuk
penanggungjawab dan pelaksana kegiatan;
|
b.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas ......... tentang Penanggung Jawab Upaya dan Pelaksanan Kegiatan pada UPT Puskesmas .........;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063;
|
2.
|
Peraturan Menteri Kesehatan
Repubkik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita negera Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 1676;
|
||
3
|
Peraturan Bupati .........
Nomor 63 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kab. .........;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA
|
:
|
Menunjuk dan menetapkan nama tersebut dalam
lampiran keputusan ini sebagai penanggung jawab Upaya dan Pelaksana Upaya di
UPT Puskesmas ..........
|
KEDUA
|
:
|
Penanggung jawab upaya menyusun rencana kegiatan tahunan, bulanan melaksanakan dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan
upaya.
|
KETIGA
|
:
|
Penanggung jawab upaya menjabarkan perintah atasan yang berupa disposisi maupun
petunjuk lisan guna dilakukan tindak lanjut penyelesainnya.
|
KEEMPAT
|
:
|
Penanggung jawab upaya melaksanakan tugas lain
yang diberikan atasan langsung berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung
kinerja organisasi.
|
KELIMA
|
:
|
Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan
ini berkaitan dengan uraian tugas, akan diatur tersendiri dan
ditetapkan kemudian;
|
KEENAM
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : .........
Pada tanggal :
KEPALA UPT PUSKESMAS .........,
....................................
A.
PENANGGUNJAWAB UPAYA DAN PELAKSANA UPAYA KEGIATAN PADA UPT PUSKESMAS .........
NO
|
NAMA/NIP
|
PANGKAT/
GOL
|
TUGAS POKOK
|
TUGAS TAMBAHAN
|
1
|
Pembina TK.I,IV/b
|
Kepala Puskesmas
|
Pimpinan
|
|
2
|
Penata
/ IIIC
|
Ka
Subag TU
|
Pejabat Pengelola Keuangan
|
- ALUR
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
1.
Penanggungjawab upaya UKM/UKP
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Puskesmas.
2.
Pelaksana upaya mempertanggungjawabkan dan
melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala
Puskesmas melalui penanggung jawab
upaya UKM/UKP masing- masing.
3.
Kasubag TU mempertanggungjawabkan dan melaporkan
hasil kegiatan kepada Kepala Puskesmas
4.
Pelaksana Tata Usaha mempertanggungjawabkan dan
melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala
Puskesmas melalui Kasubag TU.
MEKANISME PENGARAHAN, KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
1.
Kepala Puskesmas melakukan pengarahan, komunikasi dan
koordinasi secara langsung kepada Kasubag TU, Penanggungjawab Upaya UKM/UKP
2.
Kepala Puskesmas melakukan pengarahan, komunikasi
dan koordinasi secara langsung kepada Pelaksana Upaya atau secara tidak langsung melalui
Penanggungjawab Upaya UKM/UKP
3.
Penanggungjawab upaya UKM/UKP melakukan pengarahan,
komunikasi dan koordinasi secara langsung kepada Pelaksana Upaya
4.
Kepala Puskesmas melakukan pengarahan, komunikasi
dan koordinasi secara langsung kepada Pelaksana Tata Usaha atau secara tidak langsung melalui Kasubag TU.
C.
BAGAN ALUR PERTANGGUNG JAWABAN/PELAPORAN DAN KOORDINASI/KOMUNIKASI