Kamis, 08 Februari 2018

2312 SK Penanggung Jawab Dan Pelaksana, Akreditasi Puskesmas

KOP DINAS
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .........
NOMOR : .............................................

TENTANG

PENANGGUNG JAWAB UPAYA DAN PELAKSANA
KEPALA UPT PUSKESMAS .........,

Menimbang
:
a.
bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan baik UKM maupun UKP pada UPT Puskesmas Kabupaten ......... perlu menunjuk penanggungjawab dan pelaksana kegiatan;



b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a perlu  menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas ......... tentang Penanggung Jawab Upaya dan Pelaksanan Kegiatan pada UPT Puskesmas .........;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063;


2.

Peraturan Menteri Kesehatan Repubkik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita negera Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 1676;


3
Peraturan Bupati ......... Nomor 63 Tahun 2013 Tentang  Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kab. .........;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA
:
Menunjuk dan menetapkan nama tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penanggung jawab Upaya dan Pelaksana Upaya di UPT Puskesmas ..........
KEDUA
:
Penanggung jawab upaya menyusun rencana kegiatan tahunan, bulanan melaksanakan dan bertanggung  jawab atas pelaksanaan upaya.
KETIGA
:
Penanggung jawab upaya menjabarkan perintah atasan yang berupa disposisi maupun petunjuk lisan guna dilakukan tindak lanjut penyelesainnya.

KEEMPAT
:
Penanggung jawab upaya melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan langsung berkaitan dengan  tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
KELIMA
:
Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;
KEENAM
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di       : .........
Pada tanggal         :       

                                    KEPALA UPT PUSKESMAS .........,


                                   
....................................



A.   PENANGGUNJAWAB UPAYA DAN PELAKSANA UPAYA KEGIATAN PADA UPT PUSKESMAS .........


NO

NAMA/NIP

PANGKAT/
GOL

TUGAS POKOK

TUGAS TAMBAHAN
1

Pembina TK.I,IV/b
Kepala Puskesmas

Pimpinan
2

Penata / IIIC
Ka Subag TU
Pejabat Pengelola Keuangan



  1. ALUR PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

1.   Penanggungjawab upaya UKM/UKP mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kegiatan  kepada Kepala Puskesmas.
2.   Pelaksana upaya mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kegiatan  kepada Kepala Puskesmas melalui penanggung jawab upaya UKM/UKP masing- masing.
3.   Kasubag TU mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kegiatan  kepada Kepala Puskesmas
4.   Pelaksana Tata Usaha mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kegiatan  kepada Kepala Puskesmas melalui Kasubag TU.

MEKANISME PENGARAHAN, KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
1.   Kepala Puskesmas melakukan pengarahan, komunikasi dan koordinasi secara langsung kepada Kasubag TU, Penanggungjawab Upaya UKM/UKP
2.   Kepala Puskesmas melakukan pengarahan, komunikasi dan koordinasi secara langsung kepada Pelaksana Upaya  atau secara tidak langsung melalui Penanggungjawab Upaya UKM/UKP
3.   Penanggungjawab upaya UKM/UKP melakukan pengarahan, komunikasi dan koordinasi secara langsung kepada Pelaksana Upaya
4.   Kepala Puskesmas melakukan pengarahan, komunikasi dan koordinasi secara langsung kepada Pelaksana Tata Usaha  atau secara tidak langsung melalui Kasubag TU.

C.   BAGAN ALUR PERTANGGUNG JAWABAN/PELAPORAN DAN KOORDINASI/KOMUNIKASI