KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya,
kami dapat menyelesaikan Pedoman Rekam Medis Puskesmas ............ Buku ini kami susun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan dan
kemudahan dalam pelaksanaan persiapan akreditasi baik oleh pendamping maupun
pelaksana akreditasi Puskesmas ...........
Akreditasi mempersyaratkan adanya pembuktian
pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan
melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip akreditasi, seluruh
kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai.
Buku ini berisi acuan yang dapat digunakan sebagai pedoman pengelolaan rekam medis di
Puskesmas ............ Pada kesempatan ini perkenankan saya
untuk menyampaikan ucapan terima
kasih dan apresiasi kepada semua karyawan yang
telah terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Rekam Medis Puskesmas ............
Semoga dengan digunakannya buku ini dapat
mempermudah karyawan dalam melaksanakan pengelolaan rekam medis di Puskesmas ...........
,19 Januari
201
Kepala
UPT Puskesmas ...........
Dr ............
NIP : ..................................
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang 4
B.
Ruang Lingkup Pedoman 4
C.
Batasan Operasional 5
D. Landasan Hukum 8
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A.
Distribusi Ketenagaan 9
BAB III STANDAR FASILITAS
A.
Denah Ruang 10
B.
Standar Fasilitas 11
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 12
BAB
V ASPEK HUKUM REKAM
MEDIS 25
BAB VI KESELAMATAN PASIEN 28
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU 29
BAB IX PENUTUP 31
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Rekam medis merupakan bukti tertulis tentang proses
pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainya kepada pasien,
hal ini merupakan cerminan kerja sama lebih dari satu orang tenaga kesehatan
untuk menyembuhkan pasien, bukti pelayanan tertulis dilakukan setelah
pemeriksaan tindakan pengobatan, sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
Rekam medis sangat dibutuhkan sekali dalam
pelayanan di Puskesmas karena dalam rekam medis merupakan rekaman atau catatan
dari pasien tentang segala identitas pasien sampai dengan diagnose yang
diberikan oleh dokter atau paramedic lainya.
Pelayanan Rekam medis merupakan catatan mutlak yang
harus disimpan dengan sebaik mungkin sehingga setiap kali pasien akan berobat
atau konsultasi catatanya masih tersimpan dengan baik dan segera bisa ditemukan
Berdasarkan hal tersebut diatas , maka perlu dibuat
pedoman yang akan dipakai oleh semua petugas di Puskesmas
B.
RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup Rekam Medis meliputi :
a.
Rekam medis bagi Pasien umum rawat jalan
Yaitu rekam
medis yang diperuntukkan bagi pasien umum baik itu rawat jalan ataupun rujukan
dimana proses pencatatan dilakukan terlebih dahulu sebelum pasien di lakukan
tindakan
b.
Rekam medis bagi Pasien dengan kasus
Emergency / kedaruratan
Yaitu rekam medis yang diperuntukkan bagi pasien dengan kodisi
emergency, dimana proses pencatatan
dilakukan belakangan yang lebih penting dilakukan terlebih dahulu adalah
tindakan pertolongan medis setelah itu rekam medis akan mengikuti.
C.
BATASAN OPERASIONAL
1.
Unit Rekam Medis
Adalah suatu tempat atau ruangan khusus untuk melakukan aktifitas
wawancara, pencatatan tentang identitas pasien yang melakukan pemeriksaan atau
konsultasi
2.
Rekam medis
Pengertian
Arti singkat rekam medis adalah catatan dan dokumen
keadaan pasien,
sedangkan arti luas
rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang
identitas, anamese, penentuan fisik laboratorium , diagnose segala pelayanan,
dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan baik yang
dirawat inap , rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
3.
Tujuan
Tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi
dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Tertib adminstrasi
merupakan salah satu faktor yang menentukn
didalam upaya pelayanan kesehatan di Puskesmas
4.
Kegunaan
·
Aspek administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena isinya
menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tenaga medis
dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
·
Aspek medis
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai medik karena catatan tersebut dipergunakan sebagai
dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada
seorang pasien.
·
Aspek hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya
jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hokum
serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan
·
Aspek keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang karena isinya mengandung
data informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan
·
Aspek penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data/informasi yang
dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembnagan ilmu pengetahuan
bidang kesehatan.
·
Aspek pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data/ informasi
tertang perkembnagan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kpd
pasien.Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan referensi pengajaran
dibidang profesi si pemakai.
·
Aspek dokumentasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus
didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dalam laporan di
Puskesmas
Sehingga kegunaan rekam medis secara umum :
a.
Sebagai alat komunikasi antara
dokter dan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan kesehatan.
b.
Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/ perawatan yang diberikan kepada pasien
c.
Sebagai bukti tertulis segala tindakan pelayanan perkembnagan penyakit,
dan pengobtan pasien
d.
Sebagai bahan analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan
e.
Melindungi kepentingan hukum pasien, puskesmas dan tenaga ahli lainnya
f.
Menyediakan data data khusus
g.
Sebagai dasar didalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medik
D.
LANDASAN HUKUM
1.
Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM di Rekam Medis
adalah :
No.
|
Nama
|
Nama Jabatan
|
Kualifikasi
Formal
|
Keterangan
|
1
|
Administrator Pendaftaran
|
Tanpa sertifikat ketrampilan khusus
|
||
2
|
Koordinator rekammedis
|
·
Masa kerja minimal 2 th mengelola rekam
medis
·
Menjaga rahasia pelayanan
·
Mampu mengoperasionalkan komputer
|
A. Distribusi Ketenagaan
1.
Untuk distribusi ketenagaan menggunakan jadwal piket harian, piket harian
biasanya berlaku dalam satu bulan kemudian setelah itu dilakukan evaluasi
terhadap kelancarannya.
2.
Petugas piket setiap hari minimal terdiri dari koordinator rekam medis,
dan 2-3 orang administrator rekam medis.
3.
Pembagian tugas dalam setiap tim diatur sendiri oleh tim tersebut
minimal ada yang mewawancara dan menerima kartu berobat atau jaminan, menyerahkan
nomor urut unit pelayanan, mengambil status rekam medis, menulis status, dan
mengantarkan rekam medis ke unit layanan
4.
Untuk mengantisipasi dalam keadaan darurat jika tenaganya trobel maka koordinator
rekam medis wajib mengatur tenaganya dengan koordinasi pada unit lainnya supaya
tenaganya dapat tercukupi.
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruangan
a.
Ruangan
yang dibutuhkan untuk unit rekam medis harus ada ruangan sendiri sebagai front office pelayanan, artinya ruangannya
tidak bercampur dengan unit lain.
b.
Minimal
ada 2 ruangan yakni satu ruangan untuk menyimpan rekam medis dan satu ruangan
sebagai tempat pelayanan.
c.
Denah
ruangan rekam medis menyesuaikan dengan
besarnya ruangan Puskesmas, jika puskesmas masih mempunyai ruangan yang luas
dan pasiennya banyak, maka rekam medis harus menyediakan ruangan yang luas dan representative,
demikian juga sebaliknya.
d.
Ukuran
ruangan untuk menyimpan rekam medis minimal 3M X 4 M, sedangkam untuk pelayanan
rekam medis juga minimal 3M X 4 M
e.
Penempatan
ruangan penyimpanan rekam medis dan unit layanan agar tidak berjauhan sehingga
memperlancar proses
pengambilan rekam medis setiap saat
B. Standar Fasilitas
I. Fasilitas & Sarana
1.
Fasilitas
Fasilitas dalam ruang rekam medis harus mengacu konsep 5 R : resik,
rapi, rajin, ringkas, dan rawat.
2.
Sarana
Sarana yaitu ruang rekam medis, yang harus memenuhi standar :
1.
Mudah diakses
2.
Cukup cahaya
3.
Tidak terkena sinar matahari secara langsung
4.
Ada fentilasi yang cukup dan tidak kedap udara.
5.
Pintu masuk dan keluar dapat mempercepat pelayanan
6.
Aman (tidak ada sumber air dan api)
7.
Sirkulasi udara cukup
8.
Ada kunci pengaman dalam penyimpanan rekam medis
II. Peralatan
Peralatan yang dibutuhkan :
1.
Di ruang rekam medis
1.
Rak rekam medis kuat dan kokoh
2.
Pengambilan rekam medis dalam rak mudah dijangkau
3.
Jarak antara dinding dengan rak minimal 5 cm
4.
Jarak antara lantai dengan rak minimal 5 cm
2.
Ruang pelayanan pendaftaran
1.
Ada kaca pembatas antara petugas dan pasien
2.
Meja administrasi bersih dan rapi
3.
Perlengkapan wireless
untuk pemanggilan pasien
4.
Nomor urut antrian
5.
Komputer pendukung
6.
Cap yang diperlukan (sesuai kebutuhan)
7.
Disediakan tempat yang aman untuk penyimpanan
alat-alat pendukung seperti komputer, laptop, kunci, cap, dsb.
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN REKAM MEDIS
A.
SISTEM PENAMAAN
Prinsip utama yang harus ditaati oleh petugas
pencatat adalah nama pasien harus lengkap, minimal penamaan, tanggal lahir dan
alamat. Penamaan minimal dua suku kata
dengan demikian nama pasien yang akan tercantum dalam rekam medis akan menjadi
satu diantara kemungkinan ini :
1. Nama pasien sendiri,
apabila nama sudah terdiri dari satu atau lebih
2. Nama pasien sendiri dilengkapi
dengan nama kepala keluarga(biasanya nama ayah/suami)
3. Bagi pasien yang
mempunyai nama keluarga/marga, maka nama keluarga marga atau surname
didahulukan dan kemudian diikuti nama sendiri.
Dalam sistem penamaan
rekam medis diharapkan
1. Nama ditulis dengan huruf
cetak, dan mengikuti Ejaan yang disempurnakan
2. Sebagai pelengkap bagi
pasien perempuan diakhiri dengan nama ditambah Ny. Atau Nn sesuai dengan status
3. Pencantuman title/gelar
selalu diletakan sesudah nama lengkap pasien
Cara penulisan nama
pasien menjadi sangat penting artinya karena sering dijumpai pasien dengan nama
yang sama dan seringnya seorang pasien berobat dipuskesmas dengan menggunakan
cara penulisan akan memudahkan seorang penulis untuk mengambil berkas rekam
medis ditempat penyimpanan apabila sewaktu-waktu berkas rekam medis
diperlukan.Untuk keseragaman penulisan nama seorang pasien memakai ejaan baru
yang disempurnakan.
Adapun cara penulisan
adalah sebagai berikut:
A. Nama
1. Nama Orang Indonesia
a. Nama orang
Indonesia yang mempunyai nama keluarga,diindeks menurut kata akhir (nama
keluarga) sebagai kata pengenal diikuti tanda koma,baru kemudian namanya
sendiri
Contoh : Suwito Mangunku sastro
Suwito Dipokusumo
Diindeks : Mangunkusastro,Suwito
Dipokusumo,Suwito
2. Nama orang Indonesia yang
majemuk.
Contoh : Sutopo yuwono (yuwono bukan nama keluarga
Diindeks : Sutopo yuwono
3. Nama Orang Indonesia yang
mempunyai suku,marga,diindeks menurut nama suku dan marga tersebut
Contoh : Handam Harahap
Arnod
Mononutu
Dirk
Palekkshelu
Diindeks : Handam Harahap
Arnod
Mononutu
Dirk
Palekkshelu
4. Nama-nama wanita
1. Nama wanita yang
menggunakan nama ayahnya diindeks dengan nama ayah.
Contoh :
Anna Motovini
Heny
Pusponegoro
Diindeks : Anna Motovini
Heny
Pusponegoro
2. Wanita yang sudah
bersuami diindeks dengan nama suaminya
Contoh :
Aminah Sutrisno
Sutrisno,Aminah
Aturan ini berlaku pula bagi janda yang masih
menggunakan nama almarhum suaminya.Bila yang bersangkutan bersuami lagi,nama
suami yang baru sebagai kata pengenal pertama.untuk membedakan antara wanita
yang belum bersuami dengan wanita yang sudah bersuami,dibelakang nama
dituliskan Nn.Ny dalam tanda kurung.
Contoh
: Ny Kartini Sukarno
Nn. Sutiah
binti Muhaji
Diindeks :
Sukarno,kartini(Ny)
Muhaji,Sutiah Binti(Nn)
5. Nama bayi
Bila terjadi seorang bayi yang baru lahir
hingga saat pulang belum mempunyai nama,maka penulisannya adalah Kartono.Bayi
binti (Nn).bila bayi lahir wanita dan orang tua beragama
islam.Ritonga,bayi,bila bayi lahir laki-laki dan orang tuanya beragama kristen
6. Petunjuk silang
Penunjuk silang ialah alat alat penunjuk dari
indeks yang tidak dipergunakan kepada indeks yang dipakai atau petunjuk
hubungan antara indeks yang dipakai indeks lainnya yang juga dipakai petunjukan
silang ada 2 macam yaitu penunjukan langsung dan tidak langsung(penunjukan
tidak langsung tidak kita bicarakan).Petunjuk silang langsung adalah penunjukan
tentang seorang yang memiliki lebih dari satu nama atau dokumen yang mengandung
lebih dari satu masalah (tentang dokumen tidak kita bicarakan).untuk penunjuk
langsung digunakan kata”lihat”atau tanda”X” alias samaran ditujukan kepada nama
yang sebenarnya.
Contoh
: Unyil alias Sumiati
Diindeks : Sumiati lihat Unyil
Atau sumiati X unyil
2.
Nama orang Eropa
Nama keluarga orang eropa terletak dibagian
akhir dari nama tersebut
Contoh : Robbert
kenndey
Albert
vander moller
Diindeks
:Kennedy, robbert
Moller, albert van der
Nama Orang arab
Contoh :
Akhmad Albar
Muhammad bin gazzali
Diindeks
menjadi : Albar, Akhmad
Gozalli, Muhammad bin
3.
Nama India, jepang dan Thailand
Contoh : mahatma
Gandhi
Saburo
kabayashi
Charron
rataranatsin
Diindeks menjadi :Gandhi, mahatma
Kabayshi,
saburo
Rataranatsin,
charon
4.
Nama cina, korea, Vietnam
Nama keluarga terletak di bagian paling depan,
sehingga cara penulisanya (keturunan, she)tidak mengalami perubahan
Contoh : Tan po Guan
Kim III sung
Tran van dang
Diindeks menjadi :Tan po Guan
Kim
III sung
Tran
van dang
Kadang kadang kita jumpai nama cina yang
digabungkan dengan nama eropa
Contoh : robbert
liem
Sylvia
tan
Diindeks menjadi :liem, robbert
Tan,
silvya
Nama nama orang suci dan haji menjadi bagian
dari nama
Contoh :santa
claus
Santo
yoseph
FX.
Suharjo
Mahmud,
Haji Amir
Diindek menjadi : Calus, santa
Yoseph, santo
Suharjo, FX
Haji Mahmud amir
5.
Gelar – gelar
1. Gelar bangasawan
Contoh :RA Kartini
Teuku umar
Andi lala
Diindeks menjadi :Kartini
RA
Umar Teuku
Lala, andi
Gelar
yang di pakai di Sumatra barat bukan
gelar
Contoh
: syamsudin sutan bendaharo
Rusli datuk tumenggung
Diindeks menjadi syamsudin sutan bendaharo
Rusli
datuk tumenggung
2. Gelar kesarjanaan
Gelar kesarjaan seperti dr, SH, DR, prof bukan
merupakan bagian dalam mengindeks gelar kesarjanaan tersebut ditempatkan di
belakang nama dalam tanda kurung
Contoh : sumarno
notonrgoro, SH
KRT sumantri projokusumo,
Msc
Diindeks
menjadi :notonagoro, sumarno SH
Projokusumo,
KRT sumantri ( Msc)
3. Pangkat jabatan tidak
termasuk gelar
Pangkat dan jabatan tidak termasuk gelar, jika
hal tersebut benar – benar diperlukan dapat diindeks sebagai berikut :
Contoh :mayor sutopo yuwono
Gubernur
Ali sadikin
Diindeks menjadi : yuowo sutopo (mayor)
Ali
sadikin ( gubernur)
B.
SISTEM PENOMORAN
Pemberian nomor cara unit ( Unit numbering
system)
Sitem ini memberikan satu unit rekam medis
baik kepada pasien berobat jalan maupun dirawat. Pada saat seorang penderita
berkunjung pertama kali ke Puskesmas apakah dia sebagai rawat jalan atau rawat
inap kepadanya hanya diberika satu nomor yang akan dipakai selamanya untuk
kunjungan seterusnya.
C.
CARA PENYIMPANAN
Menggunakan
Buku Kartu indeks Rekam Medis
Indeks penderita adalah sebuah Katalog yang berisi nama semua penderita
yang pernah berobat ke Puskesmas. Informasi yang ada dalam kartu indeks
penderita
Halaman depan : Nama Kepala Keluarga
Dan
Nomor Rekam Medik
Tahun kunjungan
Halaman belakang :hanya Nomor rekam
medis saja
1. Ukuran :
Ukuran indeks penderita tergantung dari banyak sedikitnya penderita yang
berobat ke Puskesmas
Ukuran yang dianjurkan adalah 12,5 X 7,5 cm
Untuk puskesmas yang sangat banyak penderita rawat jalanya dianjurkan menggunakan kartu dengan ukuran 4,25 X 7,5 cm
Dan untuk Negara – Negara yang sudah maju dapat menggunakan komputer
2.
2 Cara penyimpanan
a.
Kartu indeks disusun alphabets seperti susunan kata kata dalam kamus
b.
Jika seorang penderita datang kembali dengan mengatakan bahwa dia telah bersuami, kartunya yang
sekarang harus dibuat catatan petunjuk dengan kartunya yang dulu dan sebaliknya
c.
Untuk mempercepat dan mempermudah mengambil kartu indeks jika sewaktu-waktu dibutuhkan penyimpanan
kartu indeks harus diberi petunjuk dan dibelakang setiap petunjuk maksimum
hanya diletakan 20 kartu saja
d.
Pengecekan terhadap kartu. kartu harus dilakukan secara periodik untuk memperbaiki kekeliruan yang terjadi
e.
Untuk Negara – Negara yang maju dapat menggunkan computer rekam medik
3. Lama penyimpanan :
Lama penyimpanan kartu indeks sama dengan lamanya penyimpanan kartu Alat
penyimpanan
Menggunakan Bok File disimpan di tempat pendaftaran yang terjaga
keamanan dan kerahasiaanya.
4. tata
cara melayani pasien dapat dinilai baik bila dilaksanakan oleh petugas dengan
sikap ramah, sopan, tertib dan penuh tanggungjawab
5. pasien
di Puskesmas dapat dikategorikan sebagai pasien poliklinik (pasien umum)
6. pasien
yang segera ditolong adalah pasien dengan katagori gawat darurat
7. pasien
baru adalah pasien yang baru pertama kali datang di
Puskesmas untuk keperluan berobat
8. pasien
lama adalah pasien yang pernah datang
sebelumnya untuk keperluan berobat
9. kedatangan
pasien ke Puskesmas bisa dikirim oleh dokter keluarga
D.
PENYUSUTAN DAN PENGHAPUSAN REKAM MEDIS
1.
PENYUSUTAN REKAM MEDIS
Penyusutan rekam medis adalah suatu kegiatan pengurangan arsip dari rak
penyimpanan dengan cara :
a.
Memindahkan arsip rekam medis in aktif dari rak aktif ke rak in aktif
dengan cara memilah pada rak penyimpanan sesuai dengan tahun kunjungan. Menurut
Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis pada pasal 9: “Rekam
medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan
sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal
terakhir pasien berobat”. Jadi, untuk puskesmas mengacu pada pasal tersebut.
b.
Memikrofilmisasikan berkas rekam medis in aktif sesuai ketentuan yang
berlaku
c.
Memusnahkan berkas rekam medis yang telah dimikrofilmdengan cara tertentu
sesuai dengan ketentuan
d.
Jadwal retensi sesuai ketentuan yang berlaku ditentukan atas dasar nilai
kegunaan tiap tiap arsip. Untuk menjaga obyektifitas dalam menentukan nilai
kegunaan tersebut
e.
Sebaiknya jadwal retensi aktif disusun oleh panitia yang terdiri unsur
komite yang benar benar menguasai tentang rekammedis
2.
PENGHAPUSAN REKAM MEDIS
Adalah suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis
yang telah berakhir fungsi dan nilai gunaanya. Penghancuran harus dilakukan
secara total dengan cara membakar habis, mencacah, atau daur ulang sehingga
tidak dapat lagi dikenal isi maupun bentuknya.
Ketentuan pemusnahan :
a.
Dibentuk tim pemusnah arsip dengan keputusan kepala Puskesmas yang beranggotakan sekurang kurangnya
ketata usahaan, unit rekam medis, unit layanan
f.
Rekam medis yang mempunyai nilai guna tertentu tidak dimusnahkan tetapi
disimpan dalam jangka waktu tertentu
g.
Membuat daftar pertelaan arsip rekam medis aktif yang telah dinilai
h.
Daftar pertelaan arsip rekam medis akan dimusnahkan oleh tim pemusnahdan
dilaporkan kepada kepala Dinas kesehatan
i.
Daftar waktu penyimpanan rekam medis aktif
no
|
No.rekam medis
|
Tahun jangka
|
Waktu penyimpanan
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
Petunjuk pengisian :
No :
nomor urut
No. rekam medis : nomor arsip
rekam medis yang akan dikirim
Tahun jangka : tahun
terakhir kunjungan
Waktu penyimpangan : menunjukkan waktu yang ditentukan penyimpanan oleh
komite rekam medis untuk menyimpan rekam medis yang mempunyai nilai guna
tertentu
Keterangan : isi
menurut kebutuhan informasi
ALUR REKAM MEDIS
BAB V
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
Puskesmas bertanggungjawab untuk melindungi informasi
yang ada dalam rekam medis terhadap
kemungkinan hilangnya keterangan atau memalsukan data yang ada dalam rekam
medis atau dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Rekam medis harus diberi data yang cukup terperinci
sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimanapengobatandan perawatan kepada
pasiendan konsulen dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia
memeriksanya.
a.
Tanggung jawab dokter
-
Pertama bagi pasien , untuk
kepentingan penyakitnya dimasa sekarang dan yang akan datang
-
Kedua dapat melindungi puskesmas
maupun dokter dari segi hukum bilamana rekam medis tidak lengkap dan tidak
benar maka kemungkinan akan merugikan bagi pasien, puskesmas maupun dokter itu
sendiri
-
Ketiga dapat dipergunakan untuk
meneliti medik maupun administrasi personil rekam medis hanya dapat
menggunakan data yang diberikan kepadanya. Bila diagnose dokter tidak benar dan
tidak lengkap maka kode penyakitnyapun menjadi tidak tepat , sehingga indeks
penyakit mencerminkan kekurangan, sehingga hal ini berakibat riset akan
mengalami kesulitan
b.
Tanggungjawab petugas rekam
medis
Personil rekammedis bertanggungjawab untuk
mengevaluasi kualitas rekam medis itu sendiri guna menjamin konsistensi dan
kelengkapan isinya, sehubungan dengan hal ini, personil rekam medis harus
berpegang pada pedoman :
- Semua diagnosis ditulis dengan benar pada lembaran
masuk dan keluar sesuai dengan istilah terminology yang dipergunakan, semua
diagnosisserta tindakan yang dilakukan harus dicatat, symbol dan singkatan jangan dipergunakan
- Dokter yang memeriksa menulis tanggal dan tanda
tangan pada sebuah catatan serta telah menandatangani catatan yang ditulis oleh
dokter lainnya
- Bahwa laporan riwayat penyakit dan pemeriksaan
fisik dalam keadaan lengkap dan berisi semua data penemuan baik yang positif
maupun yang negative
- Catatan perkembangan memberikan gambaran kronologis dan analisa klinis keadaan pasien,
frequensi catatan ditentukan oleh keadaan pasien
- Hasil laboratorium dicatat dicantumkan tanggalnya
serta ditandatangani oleh tim pemeriksa
c.
Tanggungjawab kepala Puskesmas
Kepala puskesmas bertanggungjawab menyediakan
fasilitas rekam medis yang meliputi ruang , peralatan, dan tenaga. Dengan
demikian tenaga yang bekerja pada rekam medis dapat berjalan secara efektif
d Pemilikan rekam medis
-
Tidak diperkenankan untuk membawa berkas rekam medis keluar dari
instansi pelayanan kesehatan, kecualai atas ijin pimpinan dan dengan
sepengetahuan koordinator rekam medis
-
Petugas rekam medis bertanggungjawab penuh terhadap kelengkapan berkas
yang sewaktu waktu dapat dibutuhkan oleh pasien.
-
Petugas ini harus betul betul menjaga agar berkas tersebut tersimpan dan
tertatadengan baik dan terlindung dari kemungkinan pencurian
d.
Kerahasiaan rekam medis
Secara umum telah disadari bahwa informasi yang
didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Tetapi kalau di analisa konsep kerahasiaan ini akan ditemui banyak
pengecualian. Informasi dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini
menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter yang wajib melindungi
dari pembocoran sesuai kode etik kedokteran dan peraturan perundangan yang
berlaku.
Pada dasarnya informasi rekam medis ada 2 katagori
1.
Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan
2.
Informasi yang tidak mengandung kerahasiaan
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
1.
Identitas pasien
- Rekam medis diamankan dalam ruangan terkunci, dimana ada 2 kunci satu dipegang koordinator rekam medis dan satunya dipegang staff
terlatih yang bisa dipercaya untuk mengamankan kunci tersebut
- Bagi petugas Non Rekam medis harus berkomitmen
menjaga kerahasiaan identitas pasien baik itu dilingkungan Puskesmas maupun di
luar Puskesmas
2.
Kerahasiaan rekam medis
-
Rekam medis diantar dan diambil oleh Petugas Puskesmas tanpa melalui
pasien baik dari satu unit ke unit yang
lain
-
Bagi rekam medis yang meskipun sudah diretensi, kita masih menyimpan
sementara di rak retensi selama 5 tahun dan terkunci
-
Kepada semua petugas Puskesmas yang menemukan rekam medis yang
tertinggal di poli dan hari itu tidak
mungkin dikembalikan ke penyimpan rekam medis maka wajib untuk menyimpan secara
baik, dan pagi harinya diserahkan ke penanggungjawab rekam medis.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja
diupayakan dengan:
1.
Penggunaan APD
2.
Penggunaan alat yang sesuai prinsip ergonomis
3.
Mengevaluasi kondisi alat dan lingtkungan kerja
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Prinsip dasar upaya peningkatan mutu pelayanan adalah pemilihan
aspek yang akan ditingkatkan dengan menetapkan indikator, kriteria serta
standar yang digunakan untuk mengukur mutu pelayanan Puskesmas ........... yaitu :
Defenisi Indikator adalah:
Adalah ukuran atau cara
mengukur sehingga menunjukkan suatu indikasi.
Indikator merupakan suatu variabel yang digunakan untuk bisa melihat
perubahan. Indikator yang baik adalah
yang sensitif tapi juga spesifik.
Kriteria :
Adalah spesifikasi dari
indikator.
Standar :
·
Tingkat performance atau keadaan yang dapat
diterima oleh seseorang yang berwenang dalam situasi tersebut, atau oleh mereka
yang bertanggung jawab untuk mempertahankan tingkat performance atau kondisi
tersebut.
·
Suatu norma atau persetujuan mengenai keadaan atau
prestasi yang sangat baik.
·
Sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur
kuantitas, berat, nilai atau mutu.
Dalam melaksanakan upaya
peningkatan mutu pelayanan maka harus memperhatikan prinsip dasar sebagai
berikut:
Aspek yang
dipilih untuk ditingkatkan
·
Keprofesian
·
Efisiensi
·
Keamanan pasien
·
Kepuasan pasien
·
Sarana dan lingkungan fisik
a.
Indikator yang dipilih
a.
Indikator lebih diutamakan untuk menilai output
daripada input dan proses
b.
Bersifat umum, yaitu lebih baik indikator untuk
situasi dan kelompok daripada untuk perorangan.
c.
Dapat digunakan untuk membandingkan antar daerah
dan antar Puskesmas
d.
Dapat mendorong intervensi sejak tahap awal pada
aspek yang dipilih untuk dimonitor
e. Didasarkan pada data yang ada.
b.
Kriteria yang digunakan
Kriteria yang digunakan harus dapat diukur dan
dihitung untuk dapat menilai indikator, sehingga dapat sebagai batas yang
memisahkan antara mutu
baik dan mutu tidak baik.
c.
Standar yang digunakan
Standar yang digunakan ditetapkan berdasarkan :
a.
Acuan dari berbagai sumber
b.
Benchmarking dengan Puskesmas yang setara
c.
Berdasarkan trend yang menuju kebaikan
BAB IX
PENUTUP
Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Puskesmas ........... ini diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan
panduan dan SOP sehingga mutu pelayanan
dan keselamatan pasien puskesmas ........... dapat terjamin.