SOP Larvasida malaria
1.
Pengertian
|
Larvasidasi adalah kegiatan
melakukan tindakan aplikasi atau membubuhkan bahan atau zat anti larva pada
tempat potensial breeding places secara periodic sebagai langkah pencegahan
munculnya kasus malaria terutama pada daerah atau desa endemis malaria
|
||||||||
2.
Tujuan
|
Semua
tempat perindukan nyamuk anopheles di desa endemis malaria dapat dilakukan
tindakan larvasidasi secara periodik
|
||||||||
3.
Kebijakan
|
SK Kepala Puskesmas Nomor
004/2017 tentang Pelayanan Klinis
|
||||||||
4.
Referensi
|
Buku Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria, Dirjen P2LP
Depkes RI th 2010
|
||||||||
5.
Prosedur
|
a.
Petugas
melakukan advocacy kepada Kepala Desa terkait rencana spot survay
b.
Petugas melakukan pemberitahuan kepada desa melalui
surat ataupun dengan media yang lain
c.
Petugas mempersiapkan alat dan dokumen yang dibutuhkan
d.
Petugas melakukan kegiatan larvasidasi menggunakan
altosida dan sumilar pada tempat perindukan nyamuk sesuai dengan jenis dan
bentuknya
e.
Petugas menandai dan mencatat tempat tersebut
f.
Petugas
mendokumentasikan kegiatan
g.
Petugas melakukan feed back atau umpan balik berupa
hasil kegiatan kepada pihak desa
h.
Petugas mencatat dan melaporkan hasil kegiatan ke
instansi vertical (DKK)
|
||||||||
6.
Bagan
Alir
|
|||||||||
7.
Unit
Terkait
|
a.
Penanggung
jawab upaya
b.
Pelaksana
upaya kegiatan
|
||||||||
8.
Dokumen
Terkait
|
|||||||||
9.
Rekam
Historis Perubahan
|
|