Senin, 19 Februari 2018

SOP Larvasida malaria

SOP Larvasida malaria


1.     Pengertian
Larvasidasi adalah kegiatan melakukan tindakan aplikasi atau membubuhkan bahan atau zat anti larva pada tempat potensial breeding places secara periodic sebagai langkah pencegahan munculnya kasus malaria terutama pada daerah atau desa endemis malaria
2.     Tujuan
Semua tempat perindukan nyamuk anopheles di desa endemis malaria dapat dilakukan tindakan larvasidasi secara periodik




3.     Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Nomor 004/2017 tentang Pelayanan Klinis
4.     Referensi
Buku Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria, Dirjen P2LP Depkes RI th 2010
5.     Prosedur
a.       Petugas melakukan advocacy kepada Kepala Desa terkait rencana spot survay
b.       Petugas melakukan pemberitahuan kepada desa melalui surat ataupun dengan media yang lain
c.       Petugas mempersiapkan alat dan dokumen yang dibutuhkan
d.       Petugas melakukan kegiatan larvasidasi menggunakan altosida dan sumilar pada tempat perindukan nyamuk sesuai dengan jenis dan bentuknya
e.       Petugas menandai dan mencatat tempat tersebut
f.        Petugas mendokumentasikan kegiatan
g.       Petugas melakukan feed back atau umpan balik berupa hasil kegiatan kepada pihak desa
h.       Petugas mencatat dan melaporkan hasil kegiatan ke instansi vertical (DKK)



6.     Bagan Alir



7.     Unit Terkait
a.    Penanggung jawab upaya
b.    Pelaksana upaya kegiatan

8.     Dokumen Terkait





9.     Rekam Historis Perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan