BAB I
PENDAHULUAN
•
Latar
Belakang
Pengobatan
merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan
temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan.
Dalam proses pengobatan terkandung keputusan ilmiah yang dilandasi oleh pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan intervensi pengobatan yang memberi manfaat maksimal dan resiko sekecil mungkin bagi pasien. Hal tersebut dapat dicapai dengan melakukan pengobatan yang rasional. Pengobatan rasional menurut WHO 1987 yaitu pengobatan yang sesuai indikasi, diagnosis, tepat dosis obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiap saat dan harga terjangkau.
Dalam proses pengobatan terkandung keputusan ilmiah yang dilandasi oleh pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan intervensi pengobatan yang memberi manfaat maksimal dan resiko sekecil mungkin bagi pasien. Hal tersebut dapat dicapai dengan melakukan pengobatan yang rasional. Pengobatan rasional menurut WHO 1987 yaitu pengobatan yang sesuai indikasi, diagnosis, tepat dosis obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiap saat dan harga terjangkau.
Tujuan
pengobatan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal
melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
•
Tujuan
Pedoman
Pedoman Poli
Umum Puskesmas....... bertujuan untuk
menjadi acuan dalam memberi pelayanan kepada pasien rawat jalan baik pasien
anak maupun dewasa. Sehingga pada
akhirnya pelayanan klinis dapat meningkatkan kepuasan pelanggan..
•
RuangLingkup
Pelayanan Pengobatan dibagi dalam dua macam kegiatan, yaitu :
•
Kegiatan di dalam
gedung Puskesmas
Meliputi :Pengobatan di Poli Umum
•
Kegiatan di luar
gedung Puskesmas
Meliputi : Pengobatan di Posyandu, UKK
•
Batasan
Operasional
•
Rawat jalan adalah
pelayanan medis yang diberikan kepada pasien untuk tujuan pengamatan,
diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa
mengharuskan rawat inap.
•
Pasien rawat jalan
adalah pasien puskesmas yang setelah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai
dengan kondisinya dapat pulang ke rumah.
•
Landasan
Hukum
•
Undang Undang No 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan
•
Undang Undang No 29
Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
•
Peraturan Menteri
Kesehatan No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
•
Kualifikasi
Sumber Daya Manusia pelayanan klinis
Berikut ini tenaga
kesehatan yang bertugas pada poli umum
yang ada di Puskesmas .......
Penanggung
Jawab Poli Umum : dr.
Anggota
Pelaksana :
•
Distribusi
Ketenagaan dan pengaturan jadwal kegiatan
•
Dokter setiap hari
bertugas di balai pengobatan umum, UGD dan Rawat Inap. Jumlah dokter ada 1 (satu ) yang mempunyai tugas sesuai jadwal. Bila ada pertemuan yang
menyangkut upaya klinis yang menjadi tugas keseharian dokter atau yang
berkaitan dengan tugas integrasinya, maka akan didisposisi untuk melakukan
pertemuan, sehingga pelayanan dilayani oleh
perawat yang diberi
pelimpahan wewenang. Setelah selesai
pertemuan dokter akan menangani pasien di UGD dan Rawat Inap.
•
Perawat setiap hari
melakukan ketugasan sesuai jadwal yang dibuat oleh Koordinator UKP . Setiap
perawat mempunyai tugas integrasi atau tugas lain yang diberikan kepala
puskesmas, misalnya penanggung jawab TB, penanggung jawab PHN dll. Sehingga
jika ada undangan yang menyangkut ketugasanya perawat yang bersangkutan akan
didisposisi mengikuti kegiatan tersebut.
BAB
III
STANDAR
FASILITAS
•
Denah
Poli Umum
•
Standar
Fasilitas
•
Fasilitas Sarana
Poli umum merupakan ruangan dengan ruang pemeriksaan
dokter, termasuk didalamnya terdapat bed/tempat tidur pasien. Di depan pintu
masuk poli umum terdapat 1 (satu) meja
untuk melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital pada pasien sedangkan 2 (dua)
meja di dalam poli umum digunakan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter
atau perawat.
Ruangan ini memiliki
wastafel sebagai sarana cuci tangan bagi petugas.Selain itu ruangan ini
memiliki seperangkat komputer sebagai bagian dari sistem informasi puskesmas
yang terhubung dengan server untuk memasukkan data pasien pada sistem informasi
puskesmas
•
Peralatan
•
Timbangan Dewasa
•
Stetoscope
•
Tensimeter
•
Termometer
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
Tata
Laksana
•
Kegiatan di Dalam
Gedung
•
Persiapan ruangan
•
Persiapan alat – alat
pemeriksaan
•
Penatalaksanaan
pasien
•
Memanggil pasien
berdasarkan nomor urut
•
Menuliskan nomor
jaminan pada klaim jaminan, untuk pasien peserta jaminan kesehatan
•
Melakukan Kajian awal
klinis , bagi pasien baru dan pasien yang belum pernah dilakukan kajian awal
•
Melakukan anamnesa,
pemeriksaan dan tatalaksana penderita
•
Melakukan pencatatan
rekam medik pasien
•
Pengobatan medik
dasar di Puskesmas sesuai pedoman
•
Melakukan perawatan
luka
•
Penyuluhan tentang
penyakit dan pola hidup sehat
•
Konseling medik umum
•
Menerima rujukan
internal
•
Melakukan rujukan
kasus spesialistik
•
Menerbitkan surat
keterangan sakit/sehat yang ditandatangani dokter, bila diperlukan
•
Memberikan surat KIR
dokter
•
Selesai pelayanan
•
Mencuci dan
mensterilkan alat sesuai prosedur
•
Kegiatan di luar
gedung
•
Penyuluhan
kesehatan
•
Penjaringan
Penyakit
•
Screening
penyakit tertentu
•
Pengobatan
pada waktu Posyandu /Posyandu
Lansia
•
Dokumentasi
•
Kegiatan di dalam
gedung :
Setelah
selesai pelayanan, data – data pasien :
•
Ditulis dalam Buku
Register
•
di-input dalam simpus
Puskesmas melalui Komputer
•
Kegiatan di luar
gedung :
•
Buku tugas luar
•
Penyuluhan kader :
• Undangan
• Materi
penyuluhan
• Daftar
hadir
• Notulen
penyuluhan
BAB V
LOGISTIK
Untuk menunjang
terselenggaranya pelayanan klinis yang bermutu, maka perlu didukung oleh
penyediaan logistik yang memadai dan optimal, melalui perencanaan yang baik dan
berdasarkan kebutuhan pasien dan usulan petugas rawat inap atas dasar kebutuhan
pasien dan demi kelancaran dari pelayanan di rawat inap.Ketersediaan logistik
harus dijamin kecukupannya dan pemeliharaan yang sudah dianggarkan dan
dijadwalkan.Pengadaan alat dan bahan dalam pelaksanaan upaya klinis Puskesmas
diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB
VI
KESELAMATAN
PASIEN
Ada enam sasaran
keselamatan pasien, yaitu:
•
Tidak terjadinya
kesalahan identifikasi pasien
•
Komunikasi efektif
•
Tidak terjadinya
kesalahan pemberian obat
•
Tidak terjadinya
kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan
•
Pengurangan
terjadinya resiko infeksi di Puskesmas
•
Tidak Terjadinya
pasien jatuh
Upaya Puskesmas untuk
mencapai enam sasaran keselamatan pasien tersebut adalah :
•
IDENTIFIKASI
PASIEN SECARA BENAR
Indikator
melakukan identifikasi pasien secara benar adalah:
•
Pasien
diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, seperti nama pasien dan
tanggal lahir pasien, tidak termasuk nomor dan lokasi kamar.
•
Pasien
diidentifikasi sebelum melakukan pemberian obat atau produk lainnya.
•
Pasien
diidentifikasi sebelum mengambil darah, dan specimen lain untuk keperluan
pemeriksaan.
•
Pasien
diidentifikasi sebelum memberikan perawatan atau prosedur lainnya.
•
Prosedur dalam
Identifikasi Pasien
Ada
2 identitas yaitu menggunakan NAMA dan TANGGAL LAHIR yang
disesuaikan dengan tanda pengenal resmi.Pengecualian prosedur identifikasi
dapat dilakukan pada kondisi kegawatdaruratan pasien di UGD.
Beberapa hal yang
dapat dilakukan petugas adalah:
•
Petugas
meminta pasien untuk menyebutkan nama dan tanggal lahir sebelum melakukan
prosedur, dengan pertanyaan terbuka, contoh :” Nama bapak siapa?” “Tolong
sebutkan tanggal lahir Bapak”.
•
Bila
pasien tidak dapat menyebutkan nama, identitas pasien dapat ditanyakan kepada
penunggu/ pengantar pasien.
•
MENINGKATKAN
KOMUNIKASI EFEKTIF
Cara komunikasi yang efektif di puskesmas:
•
Menggunakan
teknik SBAR (Situation – Background – Assessment – Recomendation) dalam
melaporkan kondisi pasien untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar
pemberi layanan.
•
Situation :
Kondisi terkini yang terjadi pada pasien.
•
Background :
Informasi penting apa yang berhubungan dengan kondisi pasien
terkini.
•
Assessment :
Hasil pengkajian kondisi pasien terkini
•
Recommendation :
Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah pasien saat ini.
b. Komunikasi Verbal (Write down/tulis, Read back/baca
kembali
•
Intruksi/
laporan hasil tes secara verbal dan telepon ditulis oleh penerima instruksi/
laporan.
•
Intruksi/
laporan hasil tes secara verbal dan telepon dibacakan kembali oleh penerima
instruksi/ laporan.
•
Instruksi/
laporan yang dibacakan tersebut, dikonfirmasikan oleh individu pemberi
instruksi/ laporan.
•
Untuk
istilah yang sulit atau obat – obatan kategori LASA (Look Alike Sound Alike) diminta penerima pesan mengeja kata
tersebut perhurup misalnya : UBRETID
S
|
Situasi
Saya menelepon tentang (nama pasien,
umur, dan lokasi)………….
Masalah yang ingin disampaikan…..
Tanda- tanda vital :
|
B
|
Background/ latar belakang
Status mental pasien :
Kulit:…
Alat Bantu…
|
A
|
Assesment/ Penilaian
Sampaikan masalah yang sedang terjadi
dan katakan penilaian anda.
|
R
|
Rekomendasi
Apakah (katakan apa yang ingin
disarankan)
Apakah diperlukan pemeriksaan
tambahan?
Jika ada perubahan tatalaksana,
tanyakan…
|
•
MENINGKATKAN
KESELAMATAN PENGGUNAAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI (HIGH ALERT)
Obat- obatan yang
perlu diwaspadai adalah : NORUM (Nama
Obat Rupa Ucapan Mirip) / LASA (Look Alike Sound
Alike) yaitu obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip.
Pengelolaan obat yang
perlu diwaspadai:
•
Penyimpanan
di lokasi khusus dengan akses terbatas dan diberi penandaan yang jelas berupa
stiker berwarna merah bertuliskan “High Alert”
•
Pisahkan
atau beri jarak penyimpanan obat dengan kategori LASA.
•
Tidak
menyimpan obat kategori kewaspadaan tinggi di meja dekat pasien tanpa
pengawasan.
•
Biasakan
mengeja nama obat dengan kategori LASA saat menerima / memberi instruksi
Obat-obatan yang
memerlukan kewaspadaan tinggi yang ada di Puskesmas:
•
Golongan
Opioid
Di puskesmas tidak ada
•
Antiaritmia
•
Lidokain
•
Obat
antagonis adrenergik
• Efinefrin
•
Sound
Alike Look Alike Drugs
•
PENERAPAN
7 BENAR DALAM PEMBERIAN OBAT
•
PENGURANGAN
RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN
Indikator Usaha
Menurunkan Infeksi Nosokomial:
•
Menggunakan
panduan hand hygiene terbaru yang diakui umum.
•
Mengimplementasikan
program kebersihan tangan yang efektif.
Semua petugas di rumah
sakit termasuk dokter melakukan kebersihan tangan pada 5 MOMEN yang
telah ditentukan, yakni:
•
Sebelum
kontak dengan pasien
•
Sesudah
kontak dengan pasien
•
Sebelum
tindakan asepsis
•
Sesudah
terkena cairan tubuh pasien
•
Sesudah
kontak dengan lingkungan sekitar pasien
Ada 2 cara cuci tangan
yaitu
•
HANDWASH
– dengan air mengalir, waktunya : 40 – 60 detik
•
HANDRUB
– dengan gel berbasis alcohol, waktunya : 20 – 30 detik
•
Alat Pelindung Diri
Alat yang digunakan
untuk melindungi petugas dari pajanan darah, cairan tubuh, ekskreta, dan
selaput lendir pasien seperti sarung tangan, masker, tutup kepala, kacamata
pelindung, apron/ jas, dan sepatu pelindung.
•
PENGURANGAN
RISIKO CEDERA AKIBAT PASIEN JATUH
Indikator usaha
menurunkan risiko cedera karena jatuh :
•
Semua
pasien baru dinilai rIsiko jatuhnya dan penilaian diulang jika diindikasikan
oleh perubahan kondisi pasien atau pengobatan, dan lainnya.
•
Hasil
pengukuran dimonitor dan ditindak lanjuti sesuai derajat rIsiko jatuh pasien
guna mencegah pasien jatuh serta akibat tak terduga lainnya.
BAB
VII
KESELAMATAN KERJA
Dengan meningkatnya pemanfaatan
fasilitas pelayanan kesehatan oleh pasien dan keluarga pasien maka tuntutan
pengelolaan program Keselamatan Kerja di rawat inap semakin tinggi, karena
Sumber Daya Manusia (SDM) puskesmas, pengunjung/pengantar pasien, pasien sekitar puskesmas ingin mendapatkan
perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak
proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana
yang ada di puskesmas yang tidak memenuhi standar.
Puskesmas
sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik
tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan,
kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap
mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat
agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009
tentang Kesehatan, khususnya pasal 165 :”Pengelola tempat kerja wajib melakukan
segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan
dan pemulihan bagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal di atas maka pengelola
tempat kerja di puskesmas mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga
kerjanya.Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan kerja disamping
keselamatan kerja.Puskesmas harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik
terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari
berbagai potensi bahaya di puskesmas.
Program keselamatan kerja di Poli Umum
merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas,
khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi SDM puskesmas, pasien, keluargapasien,
masyarakat sekitar.
Tujuan umum
Terciptanya
lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk SDM puskesmas, aman dan
sehat bagi pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat dan lingkungan
sekitar sehingga proses pelayanan puskesmas
berjalan baik dan lancar.
Tujuan khusus
•
Terlindunginya
pekerja dan mencegah terjadinya PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan KAK (Kecelakaan
Akibat Kerja).
•
Peningkatan mutu,
citra dan rawat inap puskesmas.
Alat Keselamatan Kerja
•
Pemadam kebakaran (hidrant)
•
APD (alat Pelindung Diri)
•
Peralatan pembersih
•
Obat-obatan
•
Kapas
•
Plaster pembalut
•
Pembersih tangan di depan tiap-tiap ruangan pasien.
Aturan umum dalam tata tertib keselamatan kerja adalah sebagai
berikut:
•
Mengenali semua jenis peralatan keselamatan kerja dan
letaknya untuk memudahkan pertolongan saat terjadi kecelakaan kerja,
•
Pakailah APD saat bekerja,
•
Orientasi pada petugas baru,
•
Harus mengetahui cara pemakaian alat darurat seperti pemadam
kebakaran,
•
Harus mengetahui cara mencuci tangan dengan benar,
•
Buanglah sampah pada tempatnya,
•
Lakukan latihan keselamatan kerja secara periodik,
•
Dilarang merokok.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian mutu (quality control)
dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan teknis yang bersifat
rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa
yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu pada pelayanan klinis
diperlukan agar produk layanan klinis terjaga kualitasnya sehingga memuaskan
masyarakat sebagai pelanggan.
Ishikawa (1995) menyatakan bahwa pengendalian
mutu adalah pelaksanaan langkah-langkah yang telah direncanakan secara
terkendali agar semuanya berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga mutu produk
yang direncanakan dapat tercapai dan terjamin.Dalam pengertian Ishikawa
tersirat pula bahwa pengendalian mutu itu dilakukan dengan orientasi pada
kepuasan konsumen. Dalam bahasa layanan kesehatan keseluruhan proses yang
diselenggarakan oleh puskesmas ditujukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat
sebagai konsumen.
Pada unit Poli Umum Puskesmas ....... selalu dilakukan survey kepuasan pelanggan untuk mengetahui tingkat kepuasan penerima
layanan di Puskesmas ........ Hasil
dari survey pelanggan di analisa
sehingga dapat merumuskan follow up dari permasalahan yang ada. .
Jika ada KTD, KPC dan KNC segera melaporkan pada
Ketua Tim Mutu dan Keselamatan Pasien untuk segera di followup bersama-sama dengan Anggota Tim Mutu dan keselamatan
pasien Puskesmas .......
BAB
IX
PENUTUP
Penanggung
jawab penyelenggaraan pelayanan klinis di rawat inap Puskesmas ....... adalah Kepala Puskesmas
........ Sedangkan
penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di
wilayah kabupaten Purworejo adalah dinas
kesehatan kabupaten Purworejo. Puskesmas bertanggung jawab hanya untuk sebagian upaya pembangunan
kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan kabupaten Purworejo sesuai
dengan kemampuannya. Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh
Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan
nasional.Yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas, agar terwujud
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.