Selasa, 13 Februari 2018

2511 SK Kapus Penetapan pengelola Kontrak Kerja Dengan Pihak Ketiga

                                                                 KOP DINAS

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ......
NOMOR : A/II/SK/51/I/201  

T E N T A N G

PENETAPAN PENGELOLA KONTRAK KERJA
PUSKESMAS ......

KEPALA UPT PUSKESMAS ......

Menimbang


















Mengingat
:


















:


















a.    bahwa Pengelola Puskesmas ...... memiliki kewenangan dalam membuat kontrak mengenai sebagian kegiatan dengan pihak ketiga dalam mengupayakan ketercapaian target seluruh kegiatan dalam program;

b.    bahwa kontrak dengan pihak ketiga harus dimonitor dan dievalusi untuk menilai kesesuaian dengan rencana kerja yang ditetapkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas ......, Kabupaten ...... tentang Pengelola kontrak kerja dengan pihak ketiga pada UPT Puskesmas ...... Kabupaten ......;


1.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004. Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.   Perataturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah;
3.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
4.   Keputusan Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara no: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Publik;
5.   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan dasar Puskesmas;
6.   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
7.   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
8.   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;


MEMUTUSKAN

Menetapkan



KESATU




KEDUA





KETIGA



:



:




:





:




KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...... TENTANG PENETAPAN PENGELOLA KONTRAK KERJA PUSKESMAS ......

Kontrak/ Perjanjian kerja sama dilakukan oleh kepala UPT Puskesmas ...... dengan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan dan tertuang dalam dokumen perjanjian kerjasama.

Menunjuk Kasubag TU Puskesmas sebagai pengelola kontrak dan  melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pihak ketiga dan menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : ......
Pada tanggal  : 06 Januari 201        
  
KEPALA UPT PUSKESMAS ......