KOP DINAS
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ......
NOMOR : A/II/SK/51/I/201
T E N T A N G
PENETAPAN PENGELOLA KONTRAK KERJA
PUSKESMAS ......
KEPALA
UPT PUSKESMAS ......
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a. bahwa Pengelola Puskesmas ......
memiliki kewenangan dalam membuat kontrak mengenai sebagian kegiatan dengan
pihak ketiga dalam mengupayakan ketercapaian target seluruh kegiatan dalam
program;
b. bahwa kontrak dengan pihak ketiga harus dimonitor dan dievalusi untuk
menilai kesesuaian dengan rencana kerja yang ditetapkan berdasarkan kriteria
yang ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas ......, Kabupaten ...... tentang Pengelola kontrak
kerja dengan pihak ketiga pada UPT Puskesmas ...... Kabupaten ......;
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004. Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
2. Perataturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan
Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang
Standar pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
4. Keputusan Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara no: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan
Publik;
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang
Kebijakan dasar Puskesmas;
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
:
|
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...... TENTANG PENETAPAN PENGELOLA KONTRAK KERJA PUSKESMAS ......
Kontrak/
Perjanjian kerja sama dilakukan oleh kepala UPT Puskesmas ...... dengan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan
dan tertuang dalam dokumen perjanjian kerjasama.
Menunjuk
Kasubag TU Puskesmas sebagai pengelola kontrak dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kinerja pihak ketiga dan menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga
memenuhi standar yang ditetapkan.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan
di : ......
Pada tanggal : 06 Januari 201
KEPALA
UPT PUSKESMAS ......
|