KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat
menyelesaikan Pedoman Pendaftaran Puskesmas ............ Buku ini kami susun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan
dan kemudahan dalam pelaksanaan persiapan akreditasi baik oleh pendamping
maupun pelaksana akreditasi Puskesmas ...........
Akreditasi mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan
penelusuran, karena pada prinsip akreditasi, seluruh kegiatan harus tertulis
dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai. Buku ini berisi acuan
yang dapat digunakan sebagai Pedoman Pendaftaran di Puskesmas ............ Pada kesempatan ini perkenankan saya untuk menyampaikanucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua
karyawan yang telah terlibat dalam proses penyusunan
Pedoman Pendaftaran Puskesmas ............
Semoga dengan digunakannya buku ini dapat mempermudah petugas dalam melaksanakan pengelolaan Pendaftaran di Puskesmas ............
........... ,19 Januari 201
Kepala Puskesmas ...........
Dr ................
NIP : ...............
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 4
B. Tujuan Pedoman 4
C. Ruang Lingkup Pedoman 4
D. Batasan Operasional 4
E. Landasan
Hukum 4
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifi kasi Sumber Daya Manusia 5
B. Distribusi Ketenagaan 6
C. Jadwal Kegiatan 6
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang 7
B. Standar Fasilitas 7
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 8
BAB V LOGISTIK 9
BAB VI KESELAMATAN PASIEN 10
BAB VII KESELAMATAN KERJA 11
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU 12
BAB IX PENUTUP 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendaftaran
merupakan tempat dimana pasien mengalamim kontak langsung dengan pemberi
layanan kesehatan. Kepuasan pasien pada saat proses pendaftaran tergantungn
sejauh mana kebutuhannya terpenuhi, untuk itu perlu adanya dukungan sarana dan
lingkungan yang memadai
B. Tujuan Pedoman
1. Pelaksanaan
prosedur pendaftaran efektif, effisien
2. Tersedianya
informasi tentang pendaftaran dan terdokumentasi
3. Adanya
informasi dan pertimbangan hak dan kewajiban pasien, keluarga, petugas
4. Menginformasikan
tahapan layanan klinis kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan
5. Melakukan
upaya mengurangi kendala fisik, bahasa dan budaya serta penghalang lain dalam
memberikan pelayanan
C. Ruang Lingkup Pelayanan
1. Pasien
2. Petugas
pendaftaran
3. Ruang
pendaftaran
4. Petugas
klinis
5. Pimpinan
puskesmas
D. Batasan Operasional
Pedoman
ini mengatur sistem operasional proses pelayanan sehingga dapat memenuhi
kebutuhan pelanggan dengan dukungan sarana prasarana yang memadai
E. Landasan Hukum
1. SK
kepala Puskesmas ...........
tentang layanan klinis yang berorientasi pasien
2. Permenkes
No 75 th 2014
BAB
II
STANDART KETENAGAAN
A.
Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
No.
|
Nama
|
Nama Jabatan
|
Kualifikasi
|
Realisasi
|
1
|
Koordinator pendaftaran
|
SLTA
|
||
2
|
Koordinator rekam
medis
|
DIII Keperawatan
|
1. Petugas
pendaftaran harus memenuhi kualifikasi minimal, SLTA dengan pelatihan tambahan
rekam medis atau pelatihan kerja yang diselenggarakan puskesmas ........... (on the job training)
2. Manakala
dalam kondisi tertentu petugas dalam point 1 berhalangan/ tidak dapat hadir
maka dapat digantikan oleh petugas lain dengan kualifikasi minimal lulus SLTA
yang telah mendapatkan pengalaman kerja diruang pendaftaran dan rekam medis
3. Petugas
klinis dalam dokumen ini meliputi:
dokter/dr gigi, perawat/perawat gigi dengan kualifikasi lulus D3, bidan dengan
kualifikasi lulus D3 kebidanan, analis kesehatan dengan kualifikasi sekolah
menengah analis dengan pelatihan tambahan, assisten apoteker dengan kualifikasi
sekolah menengah farmasi dengan pelatihan tambahan atau lulusan SLTA yang telah
mendapatkan pelatihan pengelola obat
1. Petugas
di R. Pendaftaran & Rekam Medis 2 orang
2. Petugas
di ruang pelayanan klinis menyesuaikan dengan pedoman lain yang mengatur khusus
mengenai hal ini.
No.
|
Nama Jabatan
|
Nama Petugas
|
Pendidikan
|
1
|
Koordinator Pendaftaran
|
SLTA
|
|
2
|
Koordinator rekam
medis
|
DIII
|
C. Jadwal Kegiatan (pengaturan jaga)
Pengaturan
jaga diatur oleh koordinator rekam medik diketahui oleh penanggung jawab UKP.
Jadwal
loket pendaftaran :
Senin
– Kamis : 07.30 WIB – 12.00 WIB
Jum’at : 07.30 WIB
– 10.00 WIB
Sabtu : 07.30 WIB – 11.00 WIB
BAB III
STANDART FASILITAS
A. Denah Ruang
B. Standart Fasilitas
1. Kartu
rawat jalan
2. Rekam
medis
3. ATK
4. Komputer
5. Form
pendaftaran
6. Nomor
urut
7. Personal folder
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
Pasien datang
mengambil nomor antrian pendaftaran sesuai dengan tujuan (KIA, Kesehatan Gigi
dan Mulut, Ruangan Pemeriksaan Umum). Pasien dipanggil ke loket pendaftaran
sesuai dengan nomor antrian. Bagi yang belum pernah berkunjung ke Puskesmas ...........(Kunjungan Baru), pasien mendaftarkan diri dengan
menyampaikan data nama, umur, alamat, nama KK, & keperluan, ke Petugas
Loket, dengan membayar karcis retribusi Rp. 10.500,- kemudian
semua data dimasukkan ke Komputer, sementara Petugas Loket pendaftaran membuatkan Kartu berobat, Pasien menuju ke tempat
pelayanan yang lain.
Bagi Pasien yang
membawa kartu, dipanggil ke loket pendaftaran sesuai dengan nomor antrian
pendaftaran dapat langsung menyodorkan kartu berobat dan membayar karcis
retribusi Rp. 10.500,-. Setelah
semua data dimasukkan ke Komputer Pasien menuju tempat pelayanan yang lain.
Untuk Pasien BPJS PBI,
BPJS Mandiri dan Askes tidak dikenakan biaya sama sekali, yang berhak
menentukan rujukan adalah Dokter. Untuk pasien rujukan harus diikutkan ke Puskesmas
untuk diperiksa dokter, kecuali membawa surat diagnosa dari dokter. Pasien
rujukan hanya dapat diwakilkan jika pasien yang bersangkutan sudah berada di Ruang
IGD Rumah Sakit setempat.
Di Poli Pasien akan
mendapatkan pelayanan yang diinginkan sesuai standart. Setelah Pasien
mendapatkan pemeriksaan, pengobatan dan konseling pasien menuju apotik untuk
mengambil obat kemudian pulang.
Setelah dari Poli
sesuai keperluan, pasien bisa dirujuk ke Laboratorium, Pojok Gizi, dll.
Bila di Poli / Unit pelayanan yang lain ada tindakan medis pasien akan
dikenakan biaya tindakan sesuai Perda dan dibayar di Kasir .
A.
BAB V
LOGISTIK
Kebutuhan logistik proses pendaftaran :
1.
ATK
2.
Komputer
3.
Form pendaftran
4.
Nomor
urut
5.
RM
kartu rawat jalan
6. Personal folder
Kebutuhan logistik dipenuhi
dengan prosedur
1.
Koordinator rekam medik menulis kebutuhan
barang dibuku permintaan barang pengelola barang
2.
Pengelola barang memverifikasi ketersediaan
barang, kemudian meminta persetujuan kepala puskesmas
3.
Kepala puskesmas memberikan persetujuan dan
mengembalikan buku kepada pengelola barang
4.
Pengelola barang mengeluarkan barang sesuai
kebutuhan koordinator Rekam medik
5.
Koordinator rekam medik memeriksa kondisi
barang dan menandatangani bukti penerimaan barang
6.
Koordinator rekam medik memanfaatkan barang
sesuai kebutuhan
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
Keselamatan pasien dalam
proses pendaftaran dimulai dari:
1. Proses
pendaftaran: kemungkinan kekeliruan identifikasi pasien dikurangi
kemungkinannya dengan pelaksanaan pendaftaran sesuai SOP
2. Rekam
medis: kemungkinan kekeliruan pengambilan
rekam medis dengan pelaksanaan pendaftaran sesuai SOP
3. Keterlambatan
rujukan dikurangi kemungkinannya dengan membuat SOP dengan termpat rujukan
4. Kendala
fifsik yang potensial menimbulkan masalah keselamatan dikurangi dengan
menyediakan alat bantu keterbatasan fisik dan petugas yang mampu membantu.
5. Masalah
yang mungkin timbul dalam proses kajian awal diatasi dengan adanya petugas yang
kompeten
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Manajemen puskesmas
berkewajiban mengupayakan peralatan dan ruang kerja yang memenuhi syarat
ergonomis:
1.
Peletakan komputer pada meja yang memadai
2.
Bentuk kursi nyaman
3.
Tempat peralatan yang dekat
4.
Memberikan ruang yang cukup untuk lalu lalang
petugas dan pasien
5.
Ruangan penyimpanan arsip tertutup
6.
Ruang pelayanan pengkajian awal yang
memisahkan pasien lansia dan non lansia
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Sistem kendali mutu dilakukan
dengan mekanisme:
1.
Menilai kepuasan pelanggan dan membuat tindak
lanjutnya
2.
Melakukan evaluasi penyampaian informasi
ditempat pendaftaran
3.
Membuat syarat kompetensi pemberi pelayanan
4.
Mengikut sertakan petugas dalam pelatihan
5.
Melakukan koordinasi antar unit
6.
Melakukan identifikasi hambatan dan melakukan upaya pengendaliannya
BAB IX
PENUTUP
Pedoman proses pendaftaran pasien ini diharapkan dapat
menjadi bahan penyusunan panduan dan SOP sehingga mutu pelayanan dan keselamatan pasien puskesmas
........... dapat terjamin.