Kamis, 08 Februari 2018

231 SOP Komunikasi Dan Koordinasi


KOMUNIKASI DAN KOORDINASI


SOP
No.Dokumen
: A/II/SOP/29/I/2017
No. Revisi
: 00
Tgl. Terbit
: 09 Januari 2017
Halaman
: 1/2
UPT PUSKESMAS
 .........
Disetujui
Kepala UPT Puskesmas .........







1.
Pengertian
a.       Komunikasi dan koordinasi dalam suatu organisasi dirumuskan sebagai fungsi aparatur pemerintah untuk memadukan (mengintegrasi), menyelaraskan dan menyerasikan (mensinkronkan) berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan beserta segenap gerak langkah dan waktunya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran bersama yang akan dicapai.
b.      Memberi penjelasan langsung serta bersahabat saling menghargai dan pengertian.
c.       Adanya kesepakatan perlunya tujuan bersama
d.      Bertukar pikiran dan ide-ide baru
e.       Meningkatkan partisipasi sejak perencanaan pelaksanaan penilaian.
2.
Tujuan
Sebagai sarana dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di puskesmas sehingga antara kepala puskesmas, penanggung jawab upaya dan pelaksana kegiatan  dapat melaksanakan tugas dan fungsinya melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.
3.
Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas ........., Nomor : A/II/SK/32.1/I/2017
4.
Referensi
Prinsip dan strategi pendekatan komunikasi, joko wiyono, 2008







5.
Prosedur /Langkah-langkah
1.
Petugas mempersiapkan bahan/ materi yang akan dikomunikasi dan koordinasikan bersama.
2.
Petugas menentukan jadwal komunikasi dan koordinasi.
3.
Petugas mengusulkan jadwal komunikasi dan koordinasi yang akan dilaksanakan kepada Kasubag TU.
4.
Kasubag TU menyampaikan usulan jadwal kepada kepala puskesmas.
5.
Kepala puskesmas menyetujui jadwal komunikasi dan koordinasi yang akan dilaksanakan oleh petugas.
6.
Petugas mendiskusikan cara yang akan digunakan dalam melaksanakan komunikasi dan koordinasi, baik lintas upaya maupun lintas sektoral dalam membahas pelayanan di puskesmas ataupun upaya puskesmas.
7.
Petugas  memberikan penjelasan sesuai dengan materi yang disiapkan.
8.
Petugas melaksanakan komunikasi dan koordinasi dilakukan linpro penanggung jawab upaya menyampaikan materi komunikasi dan koordinasi yang akan di sampaikan pada kepala puskesmas.
9.
Kepala puskesmas menungaskan Kasubag TU untuk memfasilitasi materi komunikasi antar lintas upaya yang akan dilaksanakan,
10.
Kasubag TU memfasilitasi pelaksanaan pemberian materi komunikasi dan koordinasi bisa secara langsung atau dengan menulis papan pengumumaan puskesmas.
11.
Kepala   Puskesmas  memberikan penjelasan sesuai dengan materi komunikasi dan koordinasi.
12.
Kepala puskesmas mengesahkan materi yang disampaikan untuk ditindaklanjuti.
13.
Kepala puskesmas menyerahkan hasil komunikasi dan koordinasi yang sudah di laksanakan pada Ka Subag TU.
14.
Kasubag TU mendokumentasikan materi hasil komunikasi dan koordinasi yang sudah dilaksanakan.


6.  Rekaman Historis Perubahan
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan