KOMUNIKASI DAN
KOORDINASI
|
||||
SOP
|
No.Dokumen
|
: A/II/SOP/29/I/2017
|
||
No. Revisi
|
: 00
|
|||
Tgl. Terbit
|
: 09
Januari 2017
|
|||
Halaman
|
: 1/2
|
|||
UPT
PUSKESMAS
.........
|
Disetujui
Kepala
UPT Puskesmas .........
|
1.
|
Pengertian
|
a.
Komunikasi dan
koordinasi dalam suatu organisasi dirumuskan sebagai fungsi aparatur
pemerintah untuk memadukan (mengintegrasi), menyelaraskan dan menyerasikan
(mensinkronkan) berbagai
kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan beserta segenap gerak langkah
dan waktunya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran bersama yang akan
dicapai.
b.
Memberi penjelasan
langsung serta bersahabat saling menghargai dan pengertian.
c.
Adanya kesepakatan
perlunya tujuan bersama
d.
Bertukar pikiran
dan ide-ide baru
e.
Meningkatkan partisipasi
sejak perencanaan pelaksanaan penilaian.
|
|
2.
|
Tujuan
|
Sebagai sarana dalam
mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas
di puskesmas sehingga antara kepala puskesmas, penanggung jawab upaya
dan pelaksana kegiatan dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.
|
|
3.
|
Kebijakan
|
||
4.
|
Referensi
|
Prinsip
dan strategi pendekatan komunikasi, joko wiyono, 2008
|
|
5.
|
Prosedur /Langkah-langkah
|
1.
|
Petugas
mempersiapkan bahan/ materi yang akan dikomunikasi dan koordinasikan bersama.
|
2.
|
Petugas
menentukan jadwal komunikasi dan koordinasi.
|
||
3.
|
Petugas
mengusulkan jadwal komunikasi dan koordinasi yang akan dilaksanakan kepada
Kasubag TU.
|
||
4.
|
Kasubag
TU menyampaikan usulan jadwal
kepada kepala puskesmas.
|
||
5.
|
Kepala
puskesmas menyetujui
jadwal komunikasi dan koordinasi yang akan dilaksanakan oleh petugas.
|
||
6.
|
Petugas
mendiskusikan cara yang akan digunakan dalam melaksanakan komunikasi dan
koordinasi, baik lintas upaya maupun lintas sektoral dalam membahas pelayanan
di puskesmas ataupun upaya puskesmas.
|
||
7.
|
Petugas memberikan penjelasan sesuai dengan materi
yang disiapkan.
|
||
8.
|
Petugas
melaksanakan komunikasi dan koordinasi dilakukan linpro penanggung jawab
upaya menyampaikan materi komunikasi dan koordinasi yang akan di sampaikan
pada kepala puskesmas.
|
||
9.
|
Kepala
puskesmas menungaskan Kasubag TU untuk memfasilitasi materi komunikasi antar
lintas upaya yang akan dilaksanakan,
|
||
10.
|
Kasubag
TU memfasilitasi
pelaksanaan pemberian materi komunikasi dan koordinasi bisa secara langsung
atau dengan menulis papan pengumumaan puskesmas.
|
||
11.
|
Kepala Puskesmas
memberikan penjelasan sesuai dengan materi komunikasi dan koordinasi.
|
||
12.
|
Kepala
puskesmas mengesahkan materi yang disampaikan untuk ditindaklanjuti.
|
||
13.
|
Kepala puskesmas
menyerahkan hasil komunikasi dan koordinasi yang sudah di laksanakan pada Ka
Subag TU.
|
||
14.
|
Kasubag
TU mendokumentasikan materi hasil komunikasi dan koordinasi yang sudah
dilaksanakan.
|
6. Rekaman
Historis Perubahan
|
||||
No
|
Yang dirubah
|
Isi Perubahan
|
Tgl. Mulai Diberlakukan
|
|