Senin, 05 Februari 2018

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PEMBERATASAN PENYAKIT ,AKREDITASI PUSKESMAS

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Di berbagai negara masalah penyakit dan kualitas lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan masih menjadi isu sentral yang ditangani oleh pemerintah bersama masyarakat sebagai bagian dari misi Peningkatan Kesejahteraan Rakyatnya. 
Faktor lingkungan dan perilaku masih menjadi risiko utama dalam penularan dan penyebaran penyakit, baik karena kualitas lingkungan. Sehingga insiden dan prevalensi penyakit yang berbasis lingkungan di Indonesia relatif masih sangat tinggi.
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat bereran penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan tersebut ditetapkanlah Visi Indonesia Sehat 2015 yang merupakan cerminan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dengan ditandai oleh penduduknya yang hidup dalam lingkungan yang sehat dan dengan perilaku yang sehat serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan tujuan tersebut diselenggarakan upaya pembangunan kesehatan yang berkesinambungan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota maupun oleh masyarakat termasuk swasta.
Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menyatakan bahwa kesehatan merupakan hak asasi setiap orang dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka tuntutan untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu dan optimal menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Perubahan Paradigma Kesehatan, bahwa pembangunan kesehatan lebih diprioritaskan pada upaya pencegahan dan promosi dengan tanpa meninggalkan kegiatan kuratif dan rehabilitatif, telah mendorong upaya dari dinas kesehatan umumnya dan dalam bidang penyehatan lingkungan permukiman serta tempat-tempat umum dan industri pada khususnya untuk lebih menggali kemampuan dan kemauan masyarakat untuk dapat meningkatkan dan memecahkan permasalahan kesehatannya sendiri.
Keadaan kesehatan lingkungan di masyarakat Indonesia masih merupakan hal yang perlu mendapat perhatian, karena menyebabkan status kesehatan masyarakat berubah seperti: Mobilitas dan Peningkatan jumlah penduduk, penyediaan air bersih, pemanfaatan jamban, pengelolaan sampah, pembuangan air limbah, penggunaan pestisida, masalah gizi, masalah pemukiman, pelayanan kesehatan, ketersedian obat, polusi udara, air dan tanah dan banyak lagi permasalahan yang dapat menimbulkan penyakit.
Puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dan dapat diterima serta terjangkau oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat menggunakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan pada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan (Depkes, RI 2004).
Salah satu fungsi puskesmas adalah memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas meliputi pelayanan pengobatan, upaya pencegahan, peningkatan kesehatan dan pemulihan kesehatan (Depkes RI, 2004).

B.Tujuan Pedoman
Meningkatnya upaya penanggulangan pemberantasan penyakit sehingga tidak menjadi masalah kesehatan di masyarakat. Serta menurunkan frekuensi angka kesakitan, jumlah kasus akibat adanya suatu penyakit, jumlah kematian dan menurunnya penyebarluasan penyakit di suatu wilayah khususnya Puskesmas ........

D.Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang lingkup pedoman ini meliputi pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dan peran pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Desa ........

E.Batasan Operasional
Berkaitan dengan progam penanggulangan penyakit, maka puskesmas bertugas mengembangkan segala potensi yang ada untuk menjalin kemitraan dan kerjasama dengan semua pihak yang terkait. Pelaksanaan manajemen progam penanggulangan penyakit meliputi :perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta mengupayakan sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana).
Selain itu dalam mengatasi hambatan yang dihadapi dan dengan menyesuaikan tugas pokok dan fungsi uraian kegiatan progam P2P, maka strategi operasional yang dilakukan dalam penanggulangan pemberantasan penyakit diantaranya melalui :
1.     BIAS Campak.
2.     BIAS DT dan TD
3.     Pelayannann Imunisasi dan Posyandu
4.     Penyuluhan TBC
                                        

F.Landasan Hukum
1.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menteri/Per/X/2010 tentang pJenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
2.   Undang-undang No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta PP No. 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular mengatur agar setiap wabah penyakit menular (kejadian luar biasa-KLB) harus ditangani secara dini.
3.   Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 158 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan PTM beserta akibat yang ditimbulkan.
  

BAB II
STANDAR KETENAGAAN

A.   Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Semua karyawan puskesmas wajib berpartisipasi dalam program pemberantasan penyakit masyarakat mulai dari Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKP, Penanggung jawab UKM, Penanggung jawab P2P dan seluruh karyawan.
DaPlam upaya progam pemberantasan penyakit perlu melibatkan sektor terkait yaitu: Camat, Lurah, Dukuh, Kader dan sektor terkait lainnya dengan kesepakatan peran masing-masing dalam program pemberantasan penyakit di bidang kesehatan.

B.   Distribusi Ketenagaan
Pengaturan dan penjadualan Penanggung jawab P2P di puskesmas dikoordinir oleh Penanggung jawab masing-masing program sesuai dengan kesepakatan.

C.   Jadwal Kegiatan
Jadwal pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakitsesuai anggaran BOK disepakati dan disusun bersama.

  
BAB III
STANDAR FASILITAS

A.   Standar Fasilitas
1.     Panduan bagi setiap pemegang program: 1 buah
2.     Kit Penyelidikan Epidemiologi (PE) :
a.  Surat Tugas
b.  Buku
c.  Pulpen
d.  Refleks Hummer
e.  Form PE
f.   Pot tempat specimen : 2 buah
g.  Label
h. Kantong plastik
i.   Spesimen carrier dengan ice pack
j.   Senter
3.     Kit Penyuluhan Kesehatan Masyarakat : 1 kit
4.     Kit audiovisual audividual, yang terdiri dari:
a. Wireless system/Amplifier dan Wireless Microphone 1 Unit
b. Microphone: 4 buah
c. Speaker: 2 buah
d. Laptop
e. LCD projektor

  
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN

    A.Lingkup Kegiatan Program Pemberantasan Penyakit
Berikut uraian rincian kegiatan program P2P seksi pencegahan dan pemberantasan penyakit :
1.   Menghimpun, mengolah dan menganalisa data program salah satu jenis penyakit dari puskesmas.
2.   Menghimpun, mengolah dan menganalisa serta merencanakan kebutuhan obat-obatan, membuat perencanaan kegiatan program tahunan.
3.   Menyiapkan bahan rencana renstra program P2P.
4.   Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor yang terkait dengan program P2P.
5.   Menyelenggarakan pertemuan dengan lintas program dan lintas sektor untuk mendukung program P2P.
6.   Melaksanakan fasilitas teknis program P2P di puskesmas.
7.   Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program P2P .
8.   Menyelenggarakan pertemuan monev .
9.   Monev hasil pertemuan dengan lintas sektor dan lintas program.
10.        Melaksanakan kajian pencapaian program P2P.
11.        Membuat laporan kegiatan program P2P.

B.  Metode Program Pemberantasan Penyakit
Metode dalam program pemberantasan penyakit melalui beberapa kegiatan yaitu :
1.   Pengumpulan data kesakitan
2.   Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis
3.   Pengamatan terhadap penduduk, pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit.

C.   Langkah Kegiatan
1.   Persiapan
a.    Diseminasi informasi program pemberantasan penyakit  tingkat Kecamatan dan pihak lain yang terkait.
b.   Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan tingkat Kecamatan
2.   Perencanaan
a.  Merencanakan teknis kegiatan program pemberantasan penyakit  dengan lintas sektor terkait
b.  Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan program pemberantasan penyakit yang bersumber dari dana BOK dan SPO.
3.   Pelaksanaan
a.  Menetapkan mekanisme koordinasi antar sektor terkait dengan leading sektor dari Puskesmas (penanggung jawab program pemberantasan penyakit)
b.  Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakit di tingkat Kecamatan.
4.   Melaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakit sesuai dengan jadual yang telah disusun.
5.   Monitoring evaluasi
a.    Monitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
b.   Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masayarakat.



BAB V
LOGISTIK

Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakit direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan program pemberantasan penyakityang akan dilaksanakan.


BAB VI
KESELAMATAN PASIEN


Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakit perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.


BAB VII
KESELAMATAN KERJA


Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakitperlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

Kinerja pelaksanaan program pemberantasan penyakit dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:
1 Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3. Ketepatan metoda yang digunakan
4. Tercapainya indikator
Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



BAB IX
PENUTUP

Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan program pemberantasan penyakit dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan kegiatan program pemberantasan penyakit tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dan peran serta aktif masyarakat dalam bidang kesehatan.