Selasa, 26 Juni 2018

SK PELAKSANAAN PENGARAHAN KEPALA PUSKESMAS


KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...............
NOMOR : A/II/SK/34/I/2017

TENTANG

PELAKSANAAN PENGARAHAN KEPALA PUSKESMAS

KEPALA UPT PUSKESMAS ...............


Menimbang
:
a.     Bahwa dalam proses kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan UKP maupun UKM perlu adanya upaya memobilisasi sumber daya yang ada agar dapat bergerak serta kesesuaian rencana kegiatan;
b.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan tentang pelaksanaan pengarahan kepala puskesmas kepada seluruh karyawan dalam menjalankan tanggung jawabnya masing masing;



Mengingat
:
1.   Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.   Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan);
3.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 951 / Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar Puskesmas;
4.   Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 075/Menkes/SK/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2014;
5.   Peraturan   Menteri   Kesehatan   No.   46   Tahun   2015   tentang   Akreditasi Puskesmas ;




MEMUTUSKAN



MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ............... TENTANG PELAKSANAAN PENGARAHAN KEPALA PUSKESMAS.


KESATU
:
Memberikan pengarahan kepada Penanggungjawab Upaya dan Pelaksana dalam menjalankan tugas serta tanggungjawabnya;
KEDUA
:
Pengarahan diberikan untuk satu tujuan yang jelas dan terarah sesuai rencana kegiatan yang ada dan dilakukan pada pertemuan rutin di puskesmas ataupun pada waktu tertentu saat diperlukan untuk kemudian ditindak lanjuti;
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya;


Ditetapkan di       : ...............
Pada tanggal         : 02 Januari 201
KEPALA UPT PUSKESMAS ...............,


2374 DAFTAR TILIK PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS

2374 DAFTAR TILIK  PENCATATAN DAN PELAPORAN


PENCATATAN DAN PELAPORAN

DAFTAR TILIK

No. Dokumen
:
A/II/DT/34/I/2017

No. Revisi
:
00

Tanggal Terbit
:
09 Januari 201
UPT Puskesmas ...............
Halaman
:
1/2

NO
Langkah Kegiatan
Ya
Tidak
Tidak Berlaku

1.
Apakah
Penanggung jawab  upaya dan pelaksana pelayanan mencatat setiap kegiatan pada buku registrasi yang ada?




2.
Apakah
Penanggung jawab upaya  menerima laporan dan mengadakan bimbingan terhadap bidan desa untuk pencatatan dan pelaporan yang dilakukan disetiap kali melaksanakan kegiatan baik kegiatan program maupun kegiatan pelayanan?




3.
Apakah
Penanggung jawab  upaya  mengolah data hasil kegiatan, setiap bulan, tiwulan  dan tahunan?




4.
Apakah
Penanggung  jawab upaya mengisi format laporan sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas sesuai kegiatannya berkoordinasi dengan koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas paling lambat setiap tanggal 25 bulan berikutnya sebanyak 3 lembar (rangkap 3) yang ditujukan kepada :






1) Lembar 1   : untuk kepala seksi program yang bersangkutan?






2) Lembar 2  : Untuk koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas yang harus disampaikan ke koordinator sistem pencatatan pelaporan puskesmas di Kabupaten?






3) Lembar 3 : Untuk arsip di Puskesmas yang disimpan  oleh koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas?




5.
Apakah
Penanggung jawab upaya melaporkan hasil kegiatan bulanan pada kepala puskesmas?




6.
Apakah


Penanggung jawab upaya  meminta tanda tangan laporan kepada kepala puskesmas?




7.
Apakah
Penanggung jawab upaya meminta nomor surat keluar pada Kasubag TU?




8.
Apakah
Kasubag TU memberikan Nomor agenda surat keluar untuk pelaporan ke DKK?




9.
Apakah
Penanggung jawab upaya mengarsipkan laporan bulanan untuk dievaluasi setiap 3 bulan pada bulan berikutnya?




10.
Apakah
Penanggung jawab upaya mengirimkan laporan tersebut ke koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya?









  Σ Ya
Compliance rate (CR) =  --------------   x 100 %
Σ Ya+Tidak

..........
CR = ------------- x 100 %
....... + .......

= -----------------


..............., ......................
Pelaksana / Auditor




( .............................................)