Selasa, 26 Juni 2018

2374 DAFTAR TILIK PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS

2374 DAFTAR TILIK  PENCATATAN DAN PELAPORAN


PENCATATAN DAN PELAPORAN

DAFTAR TILIK

No. Dokumen
:
A/II/DT/34/I/2017

No. Revisi
:
00

Tanggal Terbit
:
09 Januari 201
UPT Puskesmas ...............
Halaman
:
1/2

NO
Langkah Kegiatan
Ya
Tidak
Tidak Berlaku

1.
Apakah
Penanggung jawab  upaya dan pelaksana pelayanan mencatat setiap kegiatan pada buku registrasi yang ada?




2.
Apakah
Penanggung jawab upaya  menerima laporan dan mengadakan bimbingan terhadap bidan desa untuk pencatatan dan pelaporan yang dilakukan disetiap kali melaksanakan kegiatan baik kegiatan program maupun kegiatan pelayanan?




3.
Apakah
Penanggung jawab  upaya  mengolah data hasil kegiatan, setiap bulan, tiwulan  dan tahunan?




4.
Apakah
Penanggung  jawab upaya mengisi format laporan sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas sesuai kegiatannya berkoordinasi dengan koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas paling lambat setiap tanggal 25 bulan berikutnya sebanyak 3 lembar (rangkap 3) yang ditujukan kepada :






1) Lembar 1   : untuk kepala seksi program yang bersangkutan?






2) Lembar 2  : Untuk koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas yang harus disampaikan ke koordinator sistem pencatatan pelaporan puskesmas di Kabupaten?






3) Lembar 3 : Untuk arsip di Puskesmas yang disimpan  oleh koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas?




5.
Apakah
Penanggung jawab upaya melaporkan hasil kegiatan bulanan pada kepala puskesmas?




6.
Apakah


Penanggung jawab upaya  meminta tanda tangan laporan kepada kepala puskesmas?




7.
Apakah
Penanggung jawab upaya meminta nomor surat keluar pada Kasubag TU?




8.
Apakah
Kasubag TU memberikan Nomor agenda surat keluar untuk pelaporan ke DKK?




9.
Apakah
Penanggung jawab upaya mengarsipkan laporan bulanan untuk dievaluasi setiap 3 bulan pada bulan berikutnya?




10.
Apakah
Penanggung jawab upaya mengirimkan laporan tersebut ke koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya?









  Σ Ya
Compliance rate (CR) =  --------------   x 100 %
Σ Ya+Tidak

..........
CR = ------------- x 100 %
....... + .......

= -----------------


..............., ......................
Pelaksana / Auditor




( .............................................)