2374 DAFTAR TILIK PENCATATAN DAN PELAPORAN
PENCATATAN DAN PELAPORAN
|
||||||||||
DAFTAR
TILIK
|
No.
Dokumen
|
:
|
A/II/DT/34/I/2017
|
|||||||
No.
Revisi
|
:
|
00
|
||||||||
Tanggal
Terbit
|
:
|
09 Januari 201
|
||||||||
UPT Puskesmas ...............
|
||||||||||
Halaman
|
:
|
1/2
|
||||||||
NO
|
Langkah Kegiatan
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak Berlaku
|
||||||
1.
|
Apakah
|
Penanggung
jawab upaya dan
pelaksana pelayanan mencatat setiap kegiatan pada
buku registrasi yang ada?
|
||||||||
2.
|
Apakah
|
Penanggung jawab upaya menerima laporan dan mengadakan bimbingan
terhadap bidan desa untuk
pencatatan dan pelaporan yang dilakukan disetiap kali melaksanakan kegiatan
baik kegiatan program maupun kegiatan pelayanan?
|
||||||||
3.
|
Apakah
|
Penanggung
jawab upaya mengolah data
hasil kegiatan, setiap
bulan, tiwulan dan tahunan?
|
||||||||
4.
|
Apakah
|
Penanggung
jawab upaya mengisi
format laporan sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas sesuai kegiatannya
berkoordinasi dengan koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas
paling lambat setiap tanggal 25 bulan berikutnya sebanyak 3 lembar (rangkap
3) yang ditujukan kepada :
|
||||||||
1) Lembar 1 : untuk kepala seksi program yang
bersangkutan?
|
||||||||||
2) Lembar 2 : Untuk
koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas yang harus disampaikan
ke koordinator sistem pencatatan pelaporan puskesmas di Kabupaten?
|
||||||||||
3) Lembar 3 : Untuk arsip di Puskesmas yang disimpan oleh koordinator sistem pencatatan dan
pelaporan puskesmas?
|
||||||||||
5.
|
Apakah
|
Penanggung jawab upaya melaporkan hasil kegiatan
bulanan pada kepala puskesmas?
|
||||||||
6.
|
Apakah
|
Penanggung jawab upaya meminta tanda tangan laporan kepada kepala
puskesmas?
|
||||||||
7.
|
Apakah
|
Penanggung jawab upaya meminta nomor surat keluar
pada Kasubag TU?
|
||||||||
8.
|
Apakah
|
Kasubag TU memberikan Nomor agenda surat keluar
untuk pelaporan ke DKK?
|
||||||||
9.
|
Apakah
|
Penanggung jawab upaya mengarsipkan laporan bulanan
untuk dievaluasi setiap 3 bulan pada bulan berikutnya?
|
||||||||
10.
|
Apakah
|
Penanggung jawab upaya mengirimkan laporan tersebut
ke koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas di Dinas Kesehatan
Kabupaten paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya?
|
||||||||
Σ Ya
Compliance
rate (CR) = -------------- x 100 %
Σ Ya+Tidak
..........
CR = ------------- x 100 %
....... +
.......
=
-----------------
|
..............., ......................
Pelaksana / Auditor
( .............................................)
|