Selasa, 26 Juni 2018

SK PELAKSANAAN PENGARAHAN KEPALA PUSKESMAS


KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...............
NOMOR : A/II/SK/34/I/2017

TENTANG

PELAKSANAAN PENGARAHAN KEPALA PUSKESMAS

KEPALA UPT PUSKESMAS ...............


Menimbang
:
a.     Bahwa dalam proses kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan UKP maupun UKM perlu adanya upaya memobilisasi sumber daya yang ada agar dapat bergerak serta kesesuaian rencana kegiatan;
b.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan tentang pelaksanaan pengarahan kepala puskesmas kepada seluruh karyawan dalam menjalankan tanggung jawabnya masing masing;



Mengingat
:
1.   Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.   Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan);
3.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 951 / Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar Puskesmas;
4.   Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 075/Menkes/SK/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2014;
5.   Peraturan   Menteri   Kesehatan   No.   46   Tahun   2015   tentang   Akreditasi Puskesmas ;




MEMUTUSKAN



MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ............... TENTANG PELAKSANAAN PENGARAHAN KEPALA PUSKESMAS.


KESATU
:
Memberikan pengarahan kepada Penanggungjawab Upaya dan Pelaksana dalam menjalankan tugas serta tanggungjawabnya;
KEDUA
:
Pengarahan diberikan untuk satu tujuan yang jelas dan terarah sesuai rencana kegiatan yang ada dan dilakukan pada pertemuan rutin di puskesmas ataupun pada waktu tertentu saat diperlukan untuk kemudian ditindak lanjuti;
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya;


Ditetapkan di       : ...............
Pada tanggal         : 02 Januari 201
KEPALA UPT PUSKESMAS ...............,