KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...............
NOMOR : A/II/SK/34/I/2017
TENTANG
PELAKSANAAN PENGARAHAN KEPALA PUSKESMAS
KEPALA UPT PUSKESMAS ...............
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam proses
kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan UKP maupun UKM perlu adanya upaya
memobilisasi sumber daya yang ada agar dapat bergerak serta kesesuaian
rencana kegiatan;
b.
bahwa sehubungan dengan
hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan tentang pelaksanaan pengarahan kepala
puskesmas kepada seluruh karyawan dalam menjalankan tanggung jawabnya masing
masing;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang – Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan);
3.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 951 /
Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar Puskesmas;
4.
Keputusan Menteri kesehatan Nomor :
075/Menkes/SK/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2014;
5.
Peraturan Menteri
Kesehatan No. 46
Tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas ;
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ............... TENTANG PELAKSANAAN PENGARAHAN
KEPALA PUSKESMAS.
|
KESATU
|
:
|
Memberikan pengarahan kepada Penanggungjawab Upaya dan Pelaksana dalam
menjalankan tugas serta tanggungjawabnya;
|
KEDUA
|
:
|
Pengarahan diberikan untuk satu tujuan yang jelas dan terarah sesuai
rencana kegiatan yang ada dan dilakukan pada pertemuan rutin di puskesmas
ataupun pada waktu tertentu saat diperlukan untuk kemudian ditindak lanjuti;
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan
sebagaimana mestinya;
|
Ditetapkan di :
...............
Pada tanggal :
02 Januari 201
KEPALA UPT PUSKESMAS ...............,