KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ..................
NOMOR :
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG
KEPALA PUSKESMAS
..................
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk pendelegasian wewenang diperlukan komitmen dan motivasi
pemberi layanan kesehatan yang bergantung kepada kemampuannya dalam
melaksanakan tugas dengan cara yang optimal sebagai profesi layanan
kesehatan, perhatiannya terfokus kepada dimensi kompetensi teknis, efektifitas dan keamanan.
|
b.
bahwa untuk melaksanakan
pelayanan kesehatan yang terfokus kepada kompetensi teknis, efektifitas dan
keamanan diperlukan pendelegasian wewenang dari dokter/kepala puskesmas
kepada petugas kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensi teknis yang
dimiliki.
|
||
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Kepala UPT Puskesmas .................. tentang Pendelegasian
Wewenang.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
|
2.
UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah;
|
||
3.
UU Nomor 25 Tahun 2005, tentang Perencanaan Pembangunan;
|
||
4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.574/MENKES/SK/IV/2000, Tentang
Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
|
||
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
|
||
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
131/MENKES/SK/II/2004 Tahun 2004, tentang Sistem Kesehatan Nasional;
|
||
7. Peraturan Daerah Kabupaten .................. nomor
18 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten ..................;
|
||
8.
Peraturan Daerah Kabupaten ..................Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pelayanan publik.
|
||
9.
UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
|
||
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .................. TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG
|
KESATU
|
:
|
Menunjuk Nama Petugas Sebagai Petugas pengganti
dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensinya.
|
KEDUA
|
:
|
Pendelegasian wewenang dilaksanakan dari:
|
KETIGA
|
:
|
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada UPT Puskesmas ...................
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN UPT KEPALA PUSKESMAS
..................
NOMOR
: ................
TENTANG
: PENDELEGASIAN WEWENANG
PENDELEGASIAN
WEWENANG
KEPALA UPT
PUSKESMAS ..................
TAHUN 201...........
NO
|
Petugas
Pelaksana
|
Wewenang
Tugas
|
1
|
||
2
|
|