SOP INFORMED CONSENT
INFORMED CONSENT |
||||
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
No. Revisi |
: 00 |
|||
Tanggal Terbit |
: |
|||
Halaman |
: 1 |
|||
UPT
PUSKESMAS |
|
|||
1. Pengertian |
Informed Consent adalah
persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga
terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan
kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut |
|||
2. Tujuan |
1. Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap
tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada
dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.
2. Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap
suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan
tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko |
|||
3. Kebijakan |
SK Kepala Puskesmas No 188.4/7.6.6.2/SK/…I / 201
tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPT Puskesmas |
|||
4. Referensi |
PerMenKes no
290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 Manual Persetujuan
Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008 |
|||
5. Alat dan Bahan |
- |
|||
6. Prosedur/ Langkah – langkah |
1. Dokter/perawat/bidan menyiapkan
lembar inform consent, 2. Dokter/perawat/bidan
menginformasikan mengenai prosedur tindakan yang akan dilakukan,
tujuan, manfaat, dampak kalau tidak dilakukan dan resiko dari tindakan
tersebut kepada pasien dan keluarga 3. Dokter/perawat/bidan memastikan
tingkat pemahaman pasien dan keluarga terhadap informasi yang diberikan, 4. Dokter/perawat/bidan
menjelaskan kembali mengenai informasi yang belum dimengerti pasien dan
keluarga, 5. Pasien diberi kesempatan untuk
menerima atau menolak tindakan yang diberikan 6. Dokter/perawat/bidan
memberikan form inform consent kepada pasien atau keluarga, 7. Pasien diberi kesempatan untuk
membaca isi dari inform consent, 8. Pasien menanda tangani form
inform consent beserta saksi, 9. Dokter/perawat/bidan menanda
tangani form inform concent yang sudah ditandatangani pasien dan saksi, 10. Dokter/perawat/bidan menyimpan
form inform consent yang telah ditandatangani pasien atau keluarga di dalam
rekam medis pasien, 11. Dokter/perawat/bidan
mendokumentasikan kegiatan. |
|||
7. Unit terkait |
Semua Unit Pelayanan |
|||
8. Dokumen terkait |
1. Form inform consent 2. Rekam medis |
9. Rekaman historis perubahan
No |
Yang
dirubah |
Isi
Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |