Selasa, 19 Juni 2018

7441 SOP INFORMED CONSENT PUSKESMAS

SOP INFORMED CONSENT



INFORMED CONSENT

SOP

No. Dokumen

:

No. Revisi

: 00

Tanggal Terbit

:

Halaman

: 1

UPT PUSKESMAS

 

 

1.   Pengertian

Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut

2.   Tujuan

1.    Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.

 

2.    Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko

3.      Kebijakan

SK Kepala Puskesmas No 188.4/7.6.6.2/SK/…I / 201 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPT Puskesmas

4.   Referensi

PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008

5.   Alat dan Bahan

-       

6.   Prosedur/ Langkah – langkah

1.    Dokter/perawat/bidan menyiapkan lembar inform consent,

2.    Dokter/perawat/bidan menginformasikan mengenai prosedur  tindakan yang akan dilakukan, tujuan, manfaat, dampak kalau tidak dilakukan dan resiko dari tindakan tersebut kepada pasien dan keluarga

3.    Dokter/perawat/bidan memastikan tingkat pemahaman pasien dan keluarga terhadap informasi yang diberikan,

4.    Dokter/perawat/bidan menjelaskan kembali mengenai informasi yang belum dimengerti pasien dan keluarga,

5.    Pasien diberi kesempatan untuk menerima atau menolak tindakan yang diberikan

6.     Dokter/perawat/bidan memberikan form  inform consent kepada pasien atau keluarga,

7.    Pasien diberi kesempatan untuk membaca isi dari inform consent,

8.    Pasien menanda tangani form inform consent beserta saksi,

9.    Dokter/perawat/bidan menanda tangani form inform concent yang sudah ditandatangani pasien dan saksi,

10. Dokter/perawat/bidan menyimpan form inform consent yang telah ditandatangani pasien atau keluarga di dalam rekam medis pasien,

11. Dokter/perawat/bidan mendokumentasikan kegiatan.

7.   Unit terkait

Semua Unit Pelayanan

8.   Dokumen terkait

1.   Form inform consent

2.   Rekam medis

 

 

 

9.   Rekaman historis  perubahan

No

Yang dirubah

Isi Perubahan

Tgl.mulai diberlakukan