Selasa, 26 Juni 2018

LAMPIRAN PEDOMAN TATA NASKAS PUSKESMAS


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...............
NOMOR       :        /       /     /  
TANGGAL    :
TENTANG    : PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN UPT PUSKESMAS ...............


PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
DI LINGKUNGAN UPT PUSKESMAS ...............

A.   PEDOMAN TATA NASKAH SECARA UMUM
1.   Kertas yang digunakan adalah HVS putih 70 gram ukuran folio/F4 (215 mm x 330 mm).
2.   Naskah dinas diketik menggunakan komputer dengan Page Setup sebagai berikut :
a.    Paper size : Custom size, width : 21,5 cm, Height : 33 cm.
b.   Margins : Top 4 cm, left 4 cm, bottom 2,5 cm dan right 2 cm
c.    Spacing : before 0 pt, after 0 pt, line spacing single atau 1,5 lines (Disesuaikan dengan panjang/pendeknya naskah)
d.   Font : bookman old style ukuran huruf 12, kecuali untuk tabel dapat disesuaikan dengan lebar kolom dan baris.
3.   Urutan penomoran menggunakan aturan indentasi sebagai berikut : I, A, 1, a, 1), a), (1), (a), dan apabila masih terdapat sub lagi maka baru boleh menggunakan bullets.

B.   KOP NASKAH DINAS

Kop naskah dinas yang berlaku di UPT Puskesmas ............... memuat antara lain :
1.   Lambang daerah Kabupaten ............... ditempatkan dibagian kiri atas.
2.   Tulisan dengan menggunakan Font : bookman old style rata tengah (center) dengan urutan dari atas ke bawah sebagai berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN ............... ( font 14 )
DINAS KESEHATAN ( font 14)
UPT PUSKESMAS ............... ( font 14 )
Jl . H. Soepantho, Desa , Kec ..............., Kab ............... (font 8)
Kode Pos 5 Telp.081 (font 8)

3.   Borders garis bawah : 1,5 pt

4.   Contoh Kop Naskah Dinas :

C.   BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH KEBIJAKAN

Kebijakan adalah Peraturan/ Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab maupun pelaksana. Penyusunan Peraturan / Surat Keputusan harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten. Peraturan/ Keputusan Kepala Puskesmas dapat dituangkan dalam pasal-pasal dalam keputusan tersebut, atau merupakan lampiran dari peraturan/ Keputusan.
Format Peraturan/ Keputusan dapat disusun sebagai berikut:
1.   Kop Naskah Dinas
2.   Pembukaan (Kepala Naskah) semua ditulis dengan huruf kapital dan ditulis sistematis, diletakkan di tengah garis margin, meliputi :
a.    Judul       : Peraturan / Keputusan Kepala UPT Puskesmas ...............
b.   Nomor      : ditulis sesuai sistem penomoran surat di UPT Puskesmas ................
c.    Nama Keputusan : Tentang (dibawahnya diteruskan nama peraturan / keputusan)
d.   Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
e.    Jabatan pembuat peraturan / keputusan
3.   Konsideran, meliputi :
a.    Menimbang:
1)   Memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatanperaturan / keputusan.
2)   Huruf awal kata “menimbang” ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dan diletakkan di bagian kiri.
3)   Konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan huruf kecil dan dimulai dengan kata bahwa dengan “b” huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
b.   Mengingat:
1)   Memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat peraturan / keputusan.
2)   Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya sederajat atau lebih tinggi.
3)   Kata “mengingat” diletakkan di bagian kiri sejajar dengan kata menimbang.
4)   Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangan dengan tahun yang lebih awal disebut lebih dulu, diawali dengan nomor  1, 2, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
4.   Diktum:
a.    Diktum “MEMUTUSKAN” ditulis  simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf kapital, serta diletakkan di tengah margin.
b.   Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan disejajarkan ke bawah dengan kata menimbang dan mengingat, penulisan kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ).
c.    Nama peraturan / keputusan sesuai dengan judul peraturan / keputusan ( kepala naskah), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.).
5.   Batang Tubuh
a.    Batang tubuh memuat semua substansi peraturan / keputusan yang dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya:
KESATU         :
KEDUA            :
Dan seterusnya.
b.   Dicantumkan saat berlakunya Peraturan/ Surat Keputusan, perubahan, pembatalan, pencabutan,  ketentuan, dan peraturan lainnya.
c.    Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran Peraturan/ Surat Keputusan, dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan Peraturan/ Surat Keputusan
.6.   Kaki:
Kaki Peraturan/ Surat Keputusan merupakan bagian akhir substansi yang memuat penandatangan penerapan Peraturan/ Surat Keputusan, pengundangan peraturan/ Surat keputusan yang terdiri dari :
a.    Tempat dan tanggal penetapan.
b.   Nama jabatan diakhiri dengan tanda koma (,).
c.    Tanda tangan pejabat.
d.   Nama lengkap pejabat dicetak tebal.
7.   Penandatanganan:
Peraturan/ Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas ditandatangani oleh Kepala UPT Puskesmas ...............
8.   Lampiran Peraturan/ Surat Keputusan
a.    Halaman pertama harus dicantumkan judul dan nomor Peraturan/Surat Keputusan
b.   Halaman terakhir harus ditanda tangani oleh Kepala UPT Puskesmas ................


D.  MANUAL MUTU

Manual mutu adalah dokumen yang memberi informasi yang konsisten ke dalam maupun ke luar tentang sistem manajemen mutu. Manual mutu disusun, ditetapkan dan dipelihara oleh organisasi. Manual mutu tersebut meliputi :

Kata Pengantar
I.             Pendahuluan
A.   Latar belakang
1.   Profil Organisasi
2.   Kebijakan Mutu
3.   Proses Pelayanan (Proses Bisnis)
B.   Ruang Lingkup
C.   Tujuan
D.  Landasan hukum dan acuan
E.   Istilah dan definisi

II.           Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Penyelenggaraan
Pelayanan :
A.   Persyaratan umum
B.   Pengendalian dokumen
C.   Pengendalian rekamam

III.          Tanggung Jawab Manajemen :
A.   Komitmen manajemen
B.   Fokus pada sasaran/pasien
C.   Kebijakan mutu
D.  Perencanaan Sistem Manajemen Mutu dan Pencapaiaan Sasaran Kinerja/Mutu
E.   Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi
F.   Wakil Manajemen Mutu/Penanggung Jawab Manajemen Mutu
G.  Komunikasi internal

IV.         Tinjauan Manajemen :
A.   Umum
B.   Masukan Tinjauan Manajemen
C.   Luaran Tinjauan

V.           Manajemen Sumber Daya :
A.   Penyediaan sumber daya
B.   Manajemen sumber daya manuasia
C.   Infrastruktur
D.  Lingkungan kerja

VI.         Penyelenggaraan Pelayanan
A.   Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas :
1.   Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, akses dan pengukuran kinerja
2.   Proses yang berhubungan dengan sasaran :
a.    Penetapan persyaratan sasaran
b.   Tinjauan terhadap persyaratan sasaran
c.    Komunikasi dengan sasaran
3.   Pembelian (jika ada)
4.   Penyelenggaraan UKM :
a.    Pengendalian proses penyelenggaraan upaya
b.   Validasi proses penyelenggaraan upaya
c.    Identifikasi dan mampu telusur
d.   Hak dan kewajiban sasaran
e.    Pemeliharaan barang milik pelanggan (jika ada)
f.     Manajemen resiko dan keselamatan
5.   Pengukurana, analisis, dan penyempurnaan sasaran kinerja UKM :
a.    Umum
b.   Pemantauan dan pengukuran :
1)   Kepuasan pelanggan
2)   Audit internal
3)   Pemantauan dan pengukuran proses
4)   Pemantauan dan pengukuran hasil layanan
c.    Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
d.   Analisis data
e.    Peningkatan berkelanjutan
f.     Tindakan korektif
g.    Tindakan Preventif
B.  Pelayanan klinis ( Upaya Kesehatan Perseorangan )
1.   Perencanaan Pelayanan Klinis
2.   Proses yang berhubungan dengan pelanggan
3.   Pembelian/pengadaan barang terkait dengan pelayanan klinis :
a.    Proses pembelian
b.   Verifikasi barang yang dibeli
c.    Kontrak dengan pihak ketiga
4.   Penyelenggaraan pelayanan klinis
a.    Pengendalian proses pelayanan klinis
b.   Validasi proses pelayanan
c.    Identifikasi dan ketelusuran
d.   Hak dan kewajiban pasien
e.    Pemeliharaan barang milik pelanggan (spesiemen, rekam ,edis, dsb)
f. Manajemen resiko dan keselamatan pasien
5.   Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien :
a.    Penilaian indikator kinerja klinis
b.   Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien
c.    Pelaporan inseden keselamatan pasien
d.   Analisis dan tindak lanjut
e.    Penerapan manajemen resiko
6.   Pengukuran, analisis, dn penyempurnaan :
1)   Umum
2)   Pemantauan dan pengukuran :
a)    Kepuasan pelanggan
b)   Audit Internal
c)    Pemantauan dan pengukuran proses, kinerja
d)   Pemantauan dan pengukuran hasil layanan
3)   Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
4)   Analisis data
5)   Peningkatan berkelanjutan
6)   Tindakan korektif
7)   Tindakan preventif
VII.        Penutup
Lampiran (jika ada)


E.   BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH PEDOMAN/ PANDUAN

Pedoman / panduan adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah langkah-langkah yang harus dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan.
Panduan adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan, sehingga dapat diartikan pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur 1 ( satu ) kegiatan. Pedoman / panduan dapat diterapkan dengan baik dan benar melalui penerapan Standar Prosedur Operasional.

Format baku sistematika pedoman / panduan yang lazim digunakan sebagai berikut :
1.   Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja
Kata pengantar
BAB I        Pendahuluan
BAB II       Gambaran Umum Puskesmas
BAB III      Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan Puskesmas
BAB IV      Struktur Organisasi Puskesmas
BAB V       Struktur Organisasi Unit Kerja
BAB VI      Uraian Jabatan
BAB VII     Tata Hubungan Kerja
BAB VIII    Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil
BAB IX     Kegiatan Orientasi
BAB X      Pertemuan/ Rapat
BAB XI     Pelaporan
A.   Laporan Harian
B.   Laporan Bulanan
C.   Laporan Tahunan

2.   Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja
Kata Pengantar
BAB I        PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.   Tujuan Pedoman
C.   Sasaran Pedoman
D.  Ruang Lingkup Pelayanan
E.   Batasan Operasional
BAB II       STANDAR KETENAGAAN
A.   Kualifikasi Sumber Daya Manusia
B.   Distribusi Ketenagaan
C.   Jadwal Kegiatan, termasuk Pengaturan Jaga (Rawat Inap)
BAB III      STANDAR FASILITAS
A.   Daerah Ruang
B.   Standar Fasilitas
BAB IV      TATALAKSANA PELAYANAN
A.   Lingkup Kegiatan
B.   Metode
C.   Langkah Kegiatan
BAB V       LOGISTIK
BAB VI      KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM
BAB VII     KESELAMATAN KERJA
BAB VIII    PENGENDALIAN MUTU
BAB IX     PENUTUP
3.   Format Panduan Pelayanan Kesehatan
BAB I        DEFINISI
BAB II       RUANG LINGKUP
BAB III      TATALAKSANA
BAB IV      DOKUMENTASI

F.   BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH KERANGKA ACUAN KEGIATAN

Penyusunan kerangka acuan kegiatan mencakup tujuan umum dan khusus yang merupakan tujuan program. Tujuan umum  adalah  tujuan secara garis besar, sedangkan tujuan khusus merupakan rincian kegiatan-kegiatan yang akan dicapai dari organisasi. Dalam kerangka acuan harus dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan agar tujuan tercapai, dengan penjadwalan yang jelas, evaluasi serta pelaporannya.
Program / kegiatan yang dibuat kerangka acuan antara lain : Program Pengembangan SDM, Program Peningkatan Mutu Puskesmas dan Keselamatan Pasien, Program Pencegahan Bencana, Program Pencegahan Kebakaran, Kegiatan pelatihan triase gawat darurat.
Sistematika atau format kerangka acuan kegiatan disusun sebagai berikut :
1.   Pendahuluan
2.   Latar belakang
3.   Tujuan umum dan tujuan khusus
4.   Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
5.   Cara melaksanakan kegiatan
6.   Sasaran
7.   Jadwal pelaksanaan kegiatan
8.   Evaluasi pelaksanaan kegiatan
9.   Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan
Sistematika/ format tersebut diatas adalah minimal, dapat ditambah sesuai kebutuhan, tetapi tidak diperbolehkan mengurangi. Contoh penambahan : ditambah point untuk rencana pembiayaan/ anggaran.
Petunjuk Penulisan
1.   Pendahuluan
Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan.
2.   Latar belakang
Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut lebih kuat.
3.   Tujuan umum dan tujuan khusus
Tujuan ini adalah merupakan tujuan upaya/ kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci.
4.   Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya tujuan upaya/ kegiatan tersebut. Oleh karena itu antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan dan sejalan.
5.   Cara melaksanakan kegiatan
Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untuk melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan. Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk tim, melakukan rapat, melakukan audit dan lain-lain.
6.   Sasaran
Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan.
Sasaran upaya/ kegiatan menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu. Penyusunan sasaran program perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART” yaitu :

1.   Specific :sasaran harus menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan arah dan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik.
2.   Measurable :sasaran harus terukur dan dapat dipergunakan untuk memastikan apa dan kapan pencapaiannya. Akuntabilitas harus ditanamkan ke dalam proses perencanaannya. Oleh karenanya metodologi untuk mengukur pencapaian sasaran (keberhasilan upaya/ kegiatan) harus ditetapkan sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan.
3.   Agressive but Attainable :apabila sasaran harus dijadikan standar keberhasilan, maka sasaran harus menantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak layak. Umpamanya kita bisa menetapkan sebagai suatu sasaran “ Pengurangan kematian misalnya akibat TB akan dapat dicapai pada suatu tingkat tertentu” tetapi meniadakan kematian merupakan hal yang tidak dapat dipastikan kelayakannya.
4.   Result oriented :sedapat mungkin sasaran harus menspesifikasikan hasil yang ingin dicapai. Misalnya : mengurangi komplain masyarakat terhadap pelayanan OAT sebesar 50%.
5.   Time bound:sasaran sebaiknya dapat dicapai dalam waktu yang relative pendek, mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan (sebaiknya kurang dari 1 tahun). Kalau ada upaya/ kegiatan 5 (lima) tahun dibuat sasaran antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses anggaran apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun anggaran di Puskesmas.
Seni di dalam penentuan sasaran adalah menimbulkan tantangan yang dapat dicapai. Sasaran yang terbaik adalah sasaran yang dapat mendorong peningkatan kapasitas Puskesmas, namun dalam batas-batas kelayakan. Sasaran yang baik tidak hanya akan meningkatkan upaya/ kegiatan dan jasa pelayanan yang dihasilkan, namun juga menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri pada para pelaksananya. Sebaliknya penerapan target kinerja yang mudah dicapai akan melemahkan motivasinya, membunuh inisiatif dan menghambat daya inovasi pada karyawan.
7.   Jadwal pelaksanaan kegiatan
Jadwal adalah merupakan perencanaan waktu melaksanakan langkah-langkah pelaksanaan upaya/ kegiatan. Lama waktu tergantung pada rencana kegiatan upaya/kegiatan tersebut dilaksanakan.
8.   Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
Yang dimaksud dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi dari jadwal kegiatan. Jadwal kegiatan tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu upaya/ kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis di kerangka acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan.
Yang dimaksud dengan pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa.
9.   Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan
Pencatatan adalah catatan kegiatan dan yang ditulis dalam kerangka acuan adalah bagaimana melakukan pencatatan kegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan.
Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan program dan kurun waktu (kapan) laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan.
Evaluasi kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan Upaya/ kegiatan secara menyuluruh. Jadi yang di tulis di dalam kerangka acuan, bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan.


G.  BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu perangkat instruksi/ langkah- langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu.
1.   Tujuan Penyusunan SOP
Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/ seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.
2.   Manfaat SOP
a.    Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas
b.   Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan
c.    Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya.
Contoh :
SOP Pemberian informasi, SOP Pemasangan infus, SOP Pemindahan pasien dari tempat tidur ke kereta dorong.

3.   Format SOP
a.    Format SOP dibakukan agar tidak terjadi banyak format yang digunakan.
b.   Format merupakan format minimal, oleh karena itu format ini dapat diberi tambahan materi/ kolom misalnya nama penyusun SOP, unit yang memeriksa SOP. Untuk SOP tindakan agar memudahkan didalam melihat langkah-langkahnya dengan bagan alir, persiapan alat dan bahan dan lain-lain, namun tidak boleh mengurangi item-item yang ada di SOP.

c.    Format SOP sebagai berikut :

1)   Kop/Heading SOP

                        JUDUL

SOP
No. Dokumen    :
No. Revisi          :
Tanggal Terbit  :
Halaman           :


2)   Kotak Legalisasi

UPT PUSKESMAS
...............
Tanda Tangan
Kepala UPT Puskesmas ...............
Nama Kepala UPT Puskesmas ...............

3)   Komponen SOP
1.     Pengertian

2.     Tujuan

3.     Kebijakan

4.     Referensi

5.     Prosedur

6.     Diagram Alir (jika dibutuhkan)

7.     Unit Terkait

8.     Dokumen Terkait

              9.    Rekaman Historis Perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan













4.   Petunjuk Pengisian SOP
a.    Logo yang dipakai adalah logo Pemerintah Kabupaten ..............., nama organisasi adalah UPT Puskesmas ................ Logo Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 75 Tahun 2014.
b.   Kotak Heading :
1)   Heading dicetak dalam Header sehingga selalu muncul pada  tiap halaman.
2)   Judul SOP : diberi Judul/ nama SOP sesuai proses kerjanya, menggunakan font 12 bold
3)   No. dokumen diisi dengan nomor urut SOP garis miring (/)Nama Pokja garis miring (/) tahun penerbitan, penomoran SOP dibuat oleh sekretariat umum akreditasi UPT Puskesmas ................
4)   No. Revisi    : diisi dengan status revisi, diisi menggunakan angka, untuk dokumen baru diberi nomor 00, sedangkan dokumen revisi pertama diberi nomor 01, revisi kedua diberi nomor 02, dan seterusnya.
5)   Halaman : diisi nomor halaman dengan mencatumkan juga total halaman untuk SOP tersebut (Contoh : halaman pertama :1/5, halaman kedua : 2/5, halaman terakhir : 5/5.
6)   Penamaan : istilah yang digunakan di UPT Puskesmas ............... adalah Standar Operasional Prosedur (SOP).
7)   Tanggal terbit : diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SOP tersebut.
c.    Kotak Legalisasi
Kotak legalisasi hanya dicetak pada halaman pertama, terdiri dari 3 (tiga) kolom, yaitu
1)   KolomNama Puskesmas diberi nama UPT Puskesmas ............... menggunakan font 10.
2)   Kolom tanda tangan Kepala Puskesmas
3)   Kolom Nama Kepala Puskesmas diisi nama lengkap beserta gelarnya beserta Nomor Induk Pegawai (NIP) menggunakan font 10.

d.   Isi SOP
Isi SOP ditulis menggunakan font 10, adalah sebagai berikut :
1)   Pengertian  : berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian/ menimbulkan multi persepsi.
2)   Tujuan : berisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifik. Kata Kunci : “sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk…..”
3)   Kebijakan : berisi kebijakan Kepala Puskesmas yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut. Dicantumkan kebijakan yang mendasari SOP tersebut, contoh untuk SOP imunisasi pada bayi, pada kebijakan yang dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No………………… tentang Pelayanan Imunisasi.
4)   Referensi : berisikan dokumen eksternal sebagai acuan penyusunan SOP, bisa berbentuk buku, peraturan perundang-undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka.
5)   Prosedur : bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu.
6)   Unit terkait : berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut.
Dari keenam point SOP sebagaimana diuraikan diatas, dapat ditambahkan antara lain :
7)   Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart)
Di dalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam langkah-langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/ bagan alir untuk memudahkan dalam pemahaman langkah-langkahnya. Diagram alir ditulis menggunakan Font : bookman old style ukuran huruf 8 atau 9 (menyesuaikan kebutuhan).Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro.
a)    Diagram alir makro/ Macro Flow Chart, menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin kita tingkatkan, hanya mengenal satu symbol.

Bentuk balok:

b)   Diagram alir mikro/ Micro Flow Chart, menunjukkan rincian kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbol :

(1)  Awal Kegiatan      :

(2)  Akhir kegiatan      :

(3)      Keputusan                   :   Ya 

                                                                          Tidak

(4)  Pengubung           :  

(5)  Dokumen              :                           

(6)  Arsip                     :


8)        Dokumen Terkait : berisi nama-nama dokumen yang ada kaitannya dengan SOP tersebut.
9)        Rekaman historis perubahan : berisi riwayat jika dilakukan revisi SOP.

e.    Kaki (Footer)
Berisi informasi tentang pengguna dokumen, pengendalian dokumen dan nama UPT Puskesmas ............... selaku penerbit dokumen.

f.     Tata Cara Pengelolaan SOP
1)   SOP dikelola oleh sekretariat akreditasi Puskesmas.
2)   Setiap pokja menyerahkan SOP yang sudah dibuatuntuk dibuat penomoran, tanda tangan kepala puskesmas dan stempel puskesmas. Kemudian dibubuhkan stempel “ASLI” dan diperbanyak (foto copy). Foto copy distempel “TERKENDALI” dan didistribusikan ke unit masing-masing dan diarsipkan di unit masing-masing.
3)   Pengelola SOP harus mempunyai arsip seluruh SOP ASLI Puskesmas.

Ditetapkan di       : ...............
Pada tanggal         :
KEPALA UPT PUSKESMAS ...............,