Selasa, 26 Juni 2018

2374 SOP PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS

SOP PENCATATAN DAN PELAPORAN


PENCATATAN DAN PELAPORAN

SOP
No. Dokumen
:
A/II/SOP/34/I/201
No. Revisi
:
00
Tanggal Terbit
:
09 Januari 201
Halaman
:
1/3
UPT Puskesmas
Disetujui
Kepala UPT Puskesmas ....






1.
Pengertian
Sistem Pencatatan dan pelaporan adalah pencatatan dan pelaporan yang harus dibuat oleh puskesmas dan direkapitulasi di setiap tingkat dengan waktu tertentu yang merupakan sistem atau satu kesatuan yang terdiri dari komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan gabungan berbagai macam kegiatan upaya pelayanan kesehatan puskesmas, sehingga dapat dihindarkan adanya pencatatan maupun pelaporan lain yang akan memperberat beban kerja petugas puskesmas.
2.
Tujuan
Sebagai acuan langkah-langkah dalam pencatatan dan pelaporan.
3.
Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas ..............., Nomor : A/II/SK/35/I/201
4.
Referensi
Depkes RI, Tahun 1995, Pedoman Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas Propinsi Jawa Tengah, Jakarta.
6.
Prosedur /Langkah-langkah
1.
Penanggung jawab  upaya dan pelaksana pelayanan mencatat setiap kegiatan pada buku registrasi yang ada.
2.
Penanggung jawab upaya  menerima laporan dan mengadakan bimbingan terhadap bidan desa untuk pencatatan dan pelaporan yang dilakukan disetiap kali melaksanakan kegiatan baik kegiatan program maupun kegiatan pelayanan.
3.
Penanggung jawab  upaya  mengolah data hasil kegiatan, setiap bulan, tiwulan  dan tahunan.
4.
Penanggung  jawab upaya mengisi format laporan sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas sesuai kegiatannya berkoordinasi dengan koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas paling lambat setiap tanggal 25 bulan berikutnya sebanyak 3 lembar (rangkap 3) yang ditujukan kepada :

1) Lembar 1   : untuk kepala seksi program yang bersangkutan.

2) Lembar 2  : Untuk koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas yang harus disampaikan ke koordinator sistem pencatatan pelaporan puskesmas di Kabupaten.

3) Lembar 3 : Untuk arsip di Puskesmas yang disimpan  oleh koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas.
5.
Penanggung jawab upaya melaporkan hasil kegiatan bulanan pada kepala puskesmas.
6.
Penanggung jawab upaya  meminta tanda tangan laporan kepada kepala puskesmas.
7.
Penanggung jawab upaya meminta nomor surat keluar pada Kasubag TU,
8.
Kasubag TU memberikan Nomor agenda surat keluar untuk pelaporan ke DKK.
9.
Penanggung jawab upaya mengarsipkan laporan bulanan untuk dievaluasi setiap 3 bulan pada bulan berikutnya,
10.
Penanggung jawab upaya mengirimkan laporan tersebut ke koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
9.
Unit Terkait
a.      Bidan Koordinator
b.     Bidan Puskesmas
c.      Bidan Desa
d.     Koordinator Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas
e.      Koordinator Admen
10.
Dokumen Terkait
a.    Data hasil kegiatan
b.   Format laporan