Minggu, 01 Desember 2019

SK KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEDOMAN SURVEILANS MALARIA


PEMERINTAH KABUPATEN .........................
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS .........................
Alamat : Jln.  .........................  Kecamatan .........................
Kabupaten .........................Telp. ............Kode Pos ….......
Email : puskesmas.........................@gmail.com
akreditasi puskesmas,sk kepala puskesmas,sop,pedoman,
akreditasi puskesmas




KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .........................
NOMOR : 2.../KP /SK/I/20...

TENTANG

PEDOMAN SURVEILANS MALARIA

KEPALA UPT PUSKESMAS .........................,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pemberantasan malaria secara dini diperlukan adanya suatu sistem surveilans terpadu;
b.
bahwa agar penyelenggaraan surveilans malaria sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan secara efektif dan efisien perlu adanya suatu pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan lembaran Negara Nomor 3273);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009;
10.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/Menkes/SK/V III/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan;
11.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/Menkes/SK/ X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/ VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB);
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/ XI/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:

Kesatu
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ......................... TENTANG PEDOMAN SURVEILANS MALARIA.
Kedua
:
Pedoman Surveilans Malaria dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
:
Pedoman dimaksud Diktum Kedua agar digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan kegiatan surveilans malaria.
Keempat
:
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Propinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.