PEMERINTAH KABUPATEN
.........................
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS .........................
Alamat : Jln. ......................... Kecamatan .........................
Kabupaten .........................Telp.
............Kode Pos ….......
Email
: puskesmas.........................@gmail.com
akreditasi puskesmas |
KEPUTUSAN KEPALA UPT
PUSKESMAS .........................
NOMOR : 2.../KP /SK/I/20...
TENTANG
PEDOMAN SURVEILANS MALARIA
KEPALA UPT PUSKESMAS .........................,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka pencegahan, pengendalian dan
pemberantasan malaria secara dini diperlukan adanya suatu sistem surveilans
terpadu;
|
|||||
b.
|
bahwa agar penyelenggaraan surveilans malaria
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan secara efektif dan efisien
perlu adanya suatu pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Kesehatan;
|
|||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan lembaran
Negara Nomor 3273);
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
|
|||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
|
|||||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447);
|
|||||||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3637);
|
|||||||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
|
|||||||
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009;
|
|||||||
10.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/Menkes/SK/V
III/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi
Kesehatan;
|
|||||||
11.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/Menkes/SK/
X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi
Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
|
|||||||
12.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/
VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian
Luar Biasa (KLB);
|
|||||||
13.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/
XI/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
|
|||||||
M E M U T U S K A N :
|
||||||||
Menetapkan
|
:
|
|||||||
Kesatu
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS
......................... TENTANG PEDOMAN SURVEILANS MALARIA.
|
||||||
Kedua
|
:
|
Pedoman Surveilans Malaria dimaksud Diktum Kesatu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
||||||
Ketiga
|
:
|
Pedoman dimaksud Diktum Kedua agar digunakan sebagai
acuan bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan kegiatan surveilans malaria.
|
||||||
Keempat
|
:
|
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini
dilakukan oleh Dinas Kesehatan Propinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
|
||||||
Kelima
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
||||||