Jumat, 29 November 2019

SK Kepala Desa Tentang Kader Kesehatan Jiwa,Akreditasi Puskesmas


`                                               KOP DESA

odgj,orang gila, pasung,orang gila rantai,odmk,
PASUNG



KEPUTUSAN KEPALA DESA ..........................
             NOMOR :   /          /SK/  /20

   TENTANG
            KADER KESEHATAN JIWA

   KEPALA DESA ............................

Menimbang
:

a.    Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) merupakan orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.


b. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia


c. untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat


d.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa ........... tentang Kader Kesehatan Jiwa ;

Mengingat
:

1.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;


2.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa
3.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  65 tahun  2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan   pemberdayaan Msyarakat Bidang Kesehatan;


4.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat


5.     Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Pasung di Provinsi Jawa Tengah


6.     Peraturan Daerah Kabupaten …......... Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten …...... (Lembaran Daerah Kabupaten …....... Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten …......Nomor 14);

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :         

PERTAMA
:
Menunjuk Saudara :
      N a m a              : ....................
      Alamat              :
Sebagai kader kesehatan jiwa desa ............

KEDUA






KETIGA
:





:
Tugas Kader Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud diktum pertama adalah sebagai berikut :
1.    Mendeteksi orang dengan masalah jiwa.
2.    Melakukan kunjungan rumah terhadap orang dengan masalah jiwa dan gangguan jiwa.
3.    Membantu orang dengan gangguan jiwa jika memerlukan pengobatan.

Dalam melaksanakan tugasnya kader mempunyai kewajiban sebagai berikut
1.   Melakukan koordinasi dengan Puskesmas.
2.   Mencatat dan Menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala desa ........ dan UPT Puskesmas ...........





KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada :
1. APBD Kabupaten ….......
2. Swadaya masyarakat
3. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat

KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan di lakukan perubahan sebagaimana mestinya

                                                          Ditetapkan di       : …..........
                                                          Pada Tanggal        :  ..................

                                                                             Kepala Desa ............



                                                                                .......................
                                                                            
         
                                               
Tembusan :
1.   Bupati …......
2.   Camat …........
3.   Kepala UPT Puskesmas ….........