` KOP
DESA
KEPUTUSAN KEPALA DESA ..........................
NOMOR : / /SK/
/20
TENTANG
KADER
KESEHATAN JIWA
KEPALA DESA
............................
Menimbang
|
:
|
a. Orang
Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK)
merupakan orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan
perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami
gangguan jiwa.
|
b. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan orang yang mengalami gangguan dalam
pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan
gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan
penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia
|
||
c. untuk
mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu,
keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat
|
||
d.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa ........... tentang
Kader Kesehatan Jiwa ;
|
||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
|
2.
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa
3. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 65 tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan
dan Pembinaan pemberdayaan
Msyarakat Bidang Kesehatan;
|
||
4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
|
||
5.
Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Pasung di Provinsi Jawa
Tengah
|
||
6.
Peraturan Daerah
Kabupaten ….........
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten …......
(Lembaran Daerah Kabupaten ….......
Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten …......Nomor 14);
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Ditetapkan
di : …..........
Pada
Tanggal : …..................
Kepala Desa ............
.......................
Tembusan :
1.
Bupati …......
2.
Camat …........
3.
Kepala UPT Puskesmas ….........