FORMAT KEUANGAN AIR
BERSIH PEDESAAN
MATA AIR JUMBLENG (
ARJU )
Format Keuangan Air Bersih Pedesaan |
Air Bersih Mata Air Jumbleng yang
berada di desa Kaliurip Kecamatan Bener Kab.Purworejo, merupakan kelompok
pengguna air bersih yang berjumlah 50 pengguna atau 50 KK, yang berada pada
satu RW dan terdiri dari tiga RT. Dalam kegiatan pencatatan keuangan air bersih
di bagi menjadi 3 kelompok pengurus, masing – masing pengurus bertanggung jawab
terhadap kelancaran penggunaan air bersih serta pencataan keuangan. Dan setiap
pertengahan bulan , ketiga kepengurusan akan berkumpul untuk musyawarah serta
laporan keuangan yang di rekap menjadi satu bagian menjadi keuangan induk. Dari Laporan keuangan induk
akan di ketahui keadaan keuangan pendapatan serta pengeluaran ARJU. Pengguna Air Bersih Mata Air Jumbleng
telah berjalan satu tahun dan telah mempunyai saldo sekitar RP. 4.000.000.
Serta telah bisa mengembalikan pinjaman sekitar Rp.5000.000,- dari
10.000.000 besar pinjaman.
Guna memperlancar dan mempermudah serta meringankan kegiatan
Kelompok pengguna Air Bersih Mata Air Jumbleng di bagi menjadi tiga
kepengurusan yang masing masing pengurus bertanggung jawab terhadap kelancaran
di wilayah RT masing-masing.
Untuk Kegiatan pencatatan
meter air di lakukan oleh relawan ARJU yang di lakakan setiap tanggal 25 sampai
akir bulan setiap bulannya dan untuk pembayaran tagihan penggunaan air bersih
mata air Jumbleng di laksanakan setiap tanggal 1 sampai dengan tanggal 10
setiap bulannya, untuk tanggal 15 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannnya
untuk mengembalikan angsuran pinjaman.
Kwitansi Pembayaran Air Bersih Pedesaan |
Bahwa untuk pembayaran
tagihan setiap bulannya semua pengguna air bersih akan mendapatkan
pemberitahuan jumlah tagihan yang akan di bayar setiap bulannnya, penyampaian
pemberitahuan besar tagian bisa di lakukan melalui SMS,WA, Line atau di berikan
langsung rumah ke rumah.
Dan pengguna Air Bersih Mata Air Jumbleng akan membayar dengan datang ke bendahara di masing masing RT. Bila Pengguna tidak bisa membayar sesuai dengan waktu yang telah di tentukan akan mendapkan denda sebesar Rp.5000,- setiap bulannnya, Dan bila tidak membayar 2 bulan berturut –turut akan mendapatkan surat peringatan atau teguran. Bila pengguna masih tidak mau melunasi tagihan air bersih padsa bulan ketiga maka aliran air bersih dari mata air jumbleng akan di putus serta pengambilan meter air, Dan bila pada bulan ke 4 juga belum melunasi semua tunggaan air bersih maka , akan di nyatakan sudah tidak memerlukan aliran air bersih mata air jumbleng. Dan bila ingin memasang kembali akan di kenakan sebagai pelanggan baru serta harus melunasi semua tunggaan / hutang tersebut.
Terimakasih Telah berkunjung di RUMAH DAUN MUDA