Minggu, 15 Juli 2018

PEDOMAN KESELAMATAN PASIEN, AKREDITASI PUSKESMAS

BAB I
PENDAHULUAN

pasien,keselamatan pasien,6 langkah keselamatan pasien,puskesmas,akreditasi,
Pedoman Keselamatan Pasien
A.        Latar Belakang
Keselamatan pasien puskesmas adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety)  yaitu: keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di Puskesmas yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan ”bisnis” yang terkait dengan kelangsungan hidup Puskesmas. Kelima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan.Namun harus diakui kegiatan institusi kesehatan dapat berjalan apabila ada pasien oleh karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra puskesmas. Harus diakui, pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien sesuai dengan yang diucapkan Hiprocrates kira-kira 2400 tahun yang lalu yaitu Primum, non nocere (First, do no harm).
Namun diakui dengan semakin berkembangnya ilmu dan teknologi pelayanan kesehatan menjadi semakin kompleks dan berpotensi terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan - KTD (Adverse event) apabila tidak dilakukan dengan hati-hati. Di puskesmas terdapat ratusan macam obat, ratusan tes dan prosedur, banyak alat dengan teknologinya, bermacam jenis tenaga profesi dan non profesi yang siap memberikan pelayanan pasien 24 jam. Keberagaman dan kerutinan pelayanan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik dapat terjadi KTD.

Mengingat keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat maka pelaksanaan program keselamatan pasien perlu dilakukan. Karena itu diperlukan acuan yang jelas untuk melaksanakan keselamatan pasien tersebut.

B. Tujuan Pedoman
1.   Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas
2.   Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat
3.   Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di Puskesmas.
4.   Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.

C. Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang lingkup pelayanan keselamatan pasien meliputi pelayanan di pendaftaran, poli umum, poli gigi, KIA, laboratorium, farmasi, ruang tindakan, ruang konsultasi.

D. Batasan Operasional
Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assestment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

E.     Landasan Hukum
1.  Undang Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2.  Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien

BAB II
STANDAR KETENAGAAN

A.   Kualifikasi Sumber Daya Manusia
               Tim Keselamatan pasien puskesmas terdiri dari:
1.     Kepala puskesmas
2.     Ketua Tim
3.     Anggota Tim:
·      Dokter Umum
§  Dokter gigi
§  Petugas Pendaftaran
§  Bidan
§  Perawat umum dan perawat gigi
§  Asisten apoteker
§  Petugas laboratorium
§  Petugas sanitarian
§  Nutrisionis

B. Distribusi Ketenagaan
Pada jam kerja (7.30 – 14.15) distribusi ketenagaan adalah sbb:
·      Pendaftaran      : 3 petugas RM
·      BP Umum                   : 3 dokter dan  3 perawat
·      BP Gigi             : 2 dokter gigi, 2 perawat gigi
·      KIA                    : 3 bidan
·      Laboratorium    : 2  petugas laboratorium
·      Farmasi             : 1asisten apoteker
·      Kesling              : 2 sanitarian
·      Gizi                             : 2 Nutrisionis

C. Jadwal Kegiatan
1.     Pengaturan jadwal jaga dokter, perawat dan bidan dibuat bersama-sama dan di pertanggung jawabkan oleh Kordinator Klinis, Kordinator Bidan dan Kordinator Perawat.
2.     Jadwal dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan didistribusikan pada akhir bulan sebelum pelaksanaan jadwal.

3.     Untuk tenaga dokter, bidan maupun perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka petugas perawat tersebut dapat bertukar jadwal dengan sejawatnya dan mencatatkan perubahan jaga tersebut di lembar jadwal jaga.

     BAB III      
STANDAR  FASILITAS

A.        Denah Ruang

B. Standar Fasilitas

I.Fasilitas dan sarana
Ruang pelayanan kepada pasien pada umumnya berlokasi di lantai bawah gedung puskesmas sehingga memudahkan bagi pasien untuk mengakses. Bagian pendaftaran terletak di bagian depan gedung, berdekatan dengan pintu masuk pengunjung, sehingga mudah diakses. Di ruangan ini terdapat meja resepsionis sekaligus meja kerja, lemari status, perangkat komputer.

BP umum merupakan ruangan dengan 3 meja pemeriksaan dokter dengan bed periksa masing-masing. Di bagian depan ruangan ini di sisi pintu masuk adalah meja anamnese sekaligus pemeriksaan awal oleh perawat. Ruangan ini memiliki wastafel sebagai sarana cuci tangan bagi petugas setelah melakukan tindakan kepada pasien.Disamping itu ruangan ini memiliki seperangkat komputer sebagai salah satu client dari sistem informasi puskesmas yang terhubung dengan server untuk memasukkan data pasien pada sistem informasi puskesmas.
Ruang BP gigi memiliki dua unit kursi gigi beserta peralatannya, 2 meja periksa dokter, 2 meja periksa perawat, 2 lemari peralatan dan wastafel.Ruangan ini juga diperlengkapi komputer sebagai sarana sistem informasi puskesmas.
Ruang KIA terhubung langsung dengan ruang KB/Imunisasi, sehingga memudahkan pemberian pelayanan KIA berupa pemeriksaan ibu hamil, pelayanan KB, pemeriksaan calon pengantin serta pemberian immunisasi pada balita.Ruangan KIA memiliki meja administrasi, bed pemeriksaan, bed ginekologi, wastafel, lemari peralatan dan perangkat komputer pendukung sistem informasi puskesmas.
Ruang laboratorium mempunyai meja administrasi, meja kerja sekaligus meja peralatan, lemari reagen, kulkas, tempat cuci peralatan dan seperangkat komputer. Ruang farmasi memiliki sarana meja kerja, meja tempat menyiapkan resep, lemari obat, kulkas, wastafel.

II.         Peralatan
BP Umum
BP Gigi
KIA
Laboratorium
Farmasi
Pendaftaran
·      tensimeter
·      stetoskop
·      termometer
·      hammer
·      senter
·      diagnostik set
·      timbangan
·      pengukur tinggi badan
·      pita pengukur
·      tensimeter
·      stetoskop
·      tang rahang dewasa
·      tang rahang anak
·      bor gigi
·      scaling set
·      spuit
·      tensimeter
·      stetoskop
·      stetoskop laennec
·      termometer
·      doppler
·      KB set
·      Partus set
·      Kulkas vaksin
·      Spuit
·      Pita pengukur
·        Centrifuge darah
·        Centrifuge urine
·        Box fiksasi
·        Lampu spiritus
·        Objek glass
·        Deck galass
·        Tabung
·        Mikroskop
·        Spuit
·       Timbangan obat
·       Blender
·       Laminator
·       Kalkulator
·       Plastik obat
·       Mesin puyer
·       Kertas puyer
·       Label obat
·       Sendok obat
·       alat tulis
·       buku register
·       rak status
·       komputer
·       mesin antrian
·       nomor antrian


BAB IV  
TATALAKSANA PELAYANAN

Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu :
1.   Hak pasien
2.   Mendidik pasien dan keluarga
3.   Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
4.   Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan programpeningkatan keselamatan pasien
5.   Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
6.   Mendidik staf tentang keselamatan pasien
7.   Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien

Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Standar I. Hak pasien
Standar :
Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil
pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan.
Kriteria :
1.1.      Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan.
1.2.      Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
1.3.      Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan.

Standar II. Mendidik pasien dan keluarga
Standar :
Puskesmas harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien
dalam asuhan pasien

Kriteria :
Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang
merupakan partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di puskesmas harus ada sistem dan mekanisme
mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat :
1). Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.
2). Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.
3). Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti
4). Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
5). Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan puskesmas.
6). Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
7). Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.

Standar III. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
Standar :
Puskesmas menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unitpelayanan.
Kriteria :
3.1.   Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan,diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dariPuskesmas.
3.2.   Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakansumber daya secara berkesinambungan sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antarunit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar.
3.3.   Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasidukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan,pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.
3.4.   Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainyaproses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.

Standar IV. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi danprogram peningkatan keselamatan pasien
Standar :
Puskesmas harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor danmengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif Kejadian TidakDiharapkan, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.
Kriteria :
4.1.      Setiap puskesmas  harus melakukan proses perancangan (design) yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan puskesmas, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas”.
4.2.      Setiap Puskesmas harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan :pelaporan insiden, akreditasi, manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan.
4.3.      Setiap Puskesmas harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua Kejadian TidakDiharapkan, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi.
4.4.      Setiap Puskesmas harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukanperubahan sistem yang diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.

Standar V. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Standar :
1.     Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasidalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas ”.
2.     Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasiendan program menekan atau mengurangi Kejadian Tidak Diharapkan.
b.    
1.     Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitandengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien.
2.     Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkankinerja Puskesmas serta meningkatkan keselamatan pasien.
3.     Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas dan keselamatan pasien.
Kriteria :
1.     Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien.
2.     Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkaninsiden, yang mencakup jenis-jenis Kejadian yang memerlukan perhatian, mulai dari “KejadianNyaris Cedera” (Near miss) sampai dengan “Kejadian Tidak Diharapkan’ ( Adverse event).
3.     Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmasterintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien.
4.     Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yangterkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar danjelas untuk keperluan analisis.
5.     Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasukpenyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah (RCA) “KejadianNyaris Cedera” (Near miss) dan “Kejadian Sentinel’ pada saat program keselamatan pasienmulai dilaksanakan.
6.     Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani “KejadianSentinel” (Sentinel Event) atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanismeuntuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.
7.     Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelolapelayanan di dalam Puskesmas dengan pendekatan antar disiplin.


8.     Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja Puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupansumber daya tersebut.
9.     Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untukmengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja Puskesmas dan keselamatan pasien, termasukrencana tindak lanjut dan implementasinya.

Standar VI. Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standar :
1.  Puskesmas memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakupketerkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas
2.  Puskesmas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkandan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien.
Kriteria :
1.  Setiap Puskesmas harus memiliki program pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staf baruyang memuat topik keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masing-masing.
2.  Setiap Puskesmas harus mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservicetraining dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.
3.  Setiap Puskesmas harus menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork)guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.

Standar VII. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien
Standar :
1.  Puskesmas merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untukmemenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal.
2.  Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat.

Kriteria :
1.  Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untukmemperoleh data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien.
2.  Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemeninformasi yang ada.

BAB V
LOGISTIK
              
      Tidak kalah penting dalam pedoman keselamatan pasien ini adalah tentang ketersediaan logistic, yang antara lain berupa form-form pelaporan maupun sarana yang dibutuhkan untuk pencatatan dan pelaporan kejadian maupun hasil diskusi adanya potensi yang mampu mempengaruhi keselamatan pasien, meliputi :
a.     Form pelaporan insiden KTD, KNC,KPC, resiko medik
b.     Form petunjuk keselamatan dalam gedung
c.      Petunjuk lantai basah
d.     Peralatan kebersihan lingkungan
                                           
BAB VI  
KESELAMATAN PASIEN

         Langkah-langkah kegiatan dalam keselamatan pasien adalah sebagai berikut:
1.     Puskesmas membentuk Tim Keselamatan Pasien, dengan susunan organisasi sebagai berikut : Ketua dokter, Anggota : dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dantenaga kesehatan lainnya
2.     Puskesmas mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden
3.     Puskesmas melakukan pelaporan insiden ke Komite Keselamatan Pasien dinas kesehatan kabupaten/kotasecara rahasia
4.     Puskesmas memenuhi standar keselamatan pasien dan menerapkan tujuh langkahmenuju keselamatan pasien
Tujuh langkah keselamatan pasien Puskesmas merupakan panduan yang komprehensif untuk menujukeselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap puskesmas.
Uraian tujuh langkah menuju keselamatan pasien adalah sebagai berikut:
1.     Bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien
2.     Pimpin dan dukung staf
3.     Integrasikan aktivitas
4.     Kembangkan system pelaporan
5.     Libatkan dan berkomunikasi dengan Pasien
6.     Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien
7.     Cegah cedera melalui implementasi system keselamatan pasien.
Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak.Pilih langkah-langkahyang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan di Puskesmas.Bila langkah-langkah ini berhasilmaka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan.Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik Puskesmas dapat menambah penggunaan metodametodalainnya.
                                             
BAB VII
KESELAMATAN KERJA

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.

BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

          Untuk menjamin pengendalian mutu keselamatan pasien, maka yang harus dilakukan adalah:
1.   Setiap unit kerja di puskesmas mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) pada formulir yang sudah disediakan oleh puskesmas.
2.   Setiap unit kerja melaporkan semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) kepada Tim Keselamatan Pasien pada formulir yang sudah disediakan.
3.   Tim Keselamatan Pasien menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yangdilaporkan oleh unit kerja.
4.   Berdasarkan hasil analisis akar masalah maka Tim Keselamatan Pasien merekomendasikansolusi pemecahan dan mengirimkan hasil solusi pemecahan masalah kepada Pimpinan puskesmas.
5.   Pimpinan puskesmas melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke Komite Keselamatan Pasien
setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan analisis akar masalah yangbersifat rahasia.
6.   Pimpinan puskesmas melakukan monitoring dan evaluasi pada unit kerja-unit kerja di Puskesmas, terkaitdengan pelaksanaan keselamatan pasien di unit kerja

BAB IX
PENUTUP

          Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas makapelaksanaan kegiatan keselamatan pasien Puskesmas sangatlah penting.Melalui kegiatan ini diharapkan terjadipenekanan / penurunan insiden sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap puskesmas di Indonesia.Program Keselamatan Pasien merupakan never ending proses, karena itu diperlukan budayatermasuk motivasi yang cukup tinggi untuk bersedia melaksanakan program keselamatan pasien secaraberkesinambungan dan berkelanjutan.