PEMERINTAH
KABUPATEN ............
DINAS
KESEHATAN
UPT
PUSKESMAS.............
|
KAK Kegawat Daruratan Gangguan |
KERANGKA ACUAN
PENANGANAN KEGAWAT DARURATAN GANGGUAN JIWA
I.
PENDAHULUAN
Dalam rangka mendukung dan mencapai
target Indonesia bebas pasung tahun 2020.
II.
LATAR BELAKANG MASALAH
Puskesmas ...........adalah
unit pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah Kecamatan ...........dan
sekitarnya yang memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan. Dalam upaya
memberikan pelayanannya, puskesmas dituntut bisa memberikan pelayanan
sebaik-baiknya. Hal tersebut didasarkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap
pelayanan yang baik,lebih ramah dan lebih bermutu seiring dengan meningkatnya
tingkat pendidikan dan sosial ekonomi masyarakat. Meningkatnya tuntutan bisa
dilihat dengan munculnya kritik-kritik secara langsung maupun tidak langsung
terhadap pelayanan yang diberikan. Program kesehatan jiwa merupakan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat
atau UKBM yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat
dalam penyelenggaraaan pembangunan kesehatan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan jiwa sebagai upaya
mendukung pencapaian Indonesia bebas pasung tahun 2020. Jumlah pasien dengan gangguan
jiwa yang terdapat di wilayah kerja UPT Puskesmas .... .sebanyak ….. orang.
III.
TUJUAN
Ø Umum
Meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan
Puskesmas melalui program kesehatan jiwa dan semua pasien gangguan jiwa di wilayah kerja Puskesmas terlayani.
Ø Khusus
Tercapainya peningkatan
mutu dan keselamatan pasien Puskesmas
melalui :
1. Evaluasi kepuasaan pasien terhadap pelayanan Puskesmas ...........
2. Pengembangan mutu SDM di Puskesmas ....
3. Mendukung pencapaian Indonesia bebas pasung
4. Meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa
5. Meningkatkan kemampuan masyarakat dan keluarga melalui
penyuluhan tentang kesehatan jiwa.
6. Mengenali penderita yang memerlukan pelayanan kesehatan
jiwa.
IV.
KEGIATAN POKOK DAN RENCANA KEGIATAN
1. Pendataan kasus gangguan jiwa
2. Kunjungan rumah kasus gangguan jiwa meliputi pra rujukan
dan pascarujukan.
3. Penanganan kasus kegawat daruratan
4. Rujukan kasus gangguan jiwa masyarakat
V.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
1. Penyuluhan kesehatan jiwa melalui pertemuan kader
2. Pendataan penderitag angguan jiwa
3. Kunjungan rumah (pascarujukan, prarujukan)
4. Melakukan rujukan pasien ke RSJ
VI.
SASARAN
1. Pasien dengan gangguan jiwa yang telah terdiagnosis
VII.
JADWAL PELAKASANAAN PASIEN SAFETY
No.
|
Kegiatan
|
Bulan
|
|||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
||
1.
|
Pendataan kasus gangguan jiwa
|
v
|
v
|
||||||||||
2.
|
Kunjungan rumah kasus
gangguan jiwa meliputi pra rujukan dan pascarujukan.
|
||||||||||||
3.
|
Penanganan kasus kegawat
daruratan
|
||||||||||||
4.
|
Rujukan kasus gangguan
jiwa masyarakat
|
VIII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANNYA
1. Setiap 6 bulan petugas melakukan pendataan kasus gangguan jiwa
2. Kunjungan rumah kasus gangguan jiwa (prarujukan,
pascarujukan) dilakukan bila ditemukan kasus.
3. Penanganan kasus gangguan jiwa jika ditemukan kasus gangguan
jiwa
4. Rujukan kasus jika ditemukan kasus gangguan jiwa yang
perlu dirujuk ke RS.
IX.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
1. Evaluasi kegiatan dilakukan oleh penanggung jawab UKM
pengembangan setiap 6 bulan.
2. Pelaporan kegiatan dilakukan oleh penanggungjawab kepada
UKM pengembangan kepada Kepala Puskesmas.
Demikian Kerangka Acuan Program Peningkatan Mutu dibuat
di UPT Puskesmas tahun 2017.
......, .......... 2017
Kepala UPT
Puskesmas
|