Kamis, 19 Oktober 2017

SOP KUNJUNGAN RUMAH KASUS GANGGUAN JIWA

  
SOP ,KUNJUNGAN RUMAH, KASUS GANGGUAN JIWA,AKREDITASI,PUSKESMAS,
SOP KUNJUNGAN RUMAH KASUS GANGGUAN JIWA


Pengertian
Mengunjungi Rumah pasien gangguan jiwa  untuk mendapatkan informasi dan memantau keadaan pasien.
Tujuan
Sebagai Acuan penerapan langkah – langkah dalam kegiatan kunjungan rumah pasien gangguan jiwa.
Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor……...................... tahun …… tentang jenis-jenis pelayanan
Referensi
Buku pedoman gangguan jiwa, UU no.18 Th.2004 tentang kesehatan jiwa
Prosedur
1.   Petugas Menentukan Pasien gangguan jiwa yang akan dikunjungi
2.   Petugas Menentukan waktu pelaksanaan
3.   Petugas Menyiapkan Instrumen
4.   Petugas memberitahuan ke perangkat Desa Maksud dan tujuan kunjungan rumah
5.   Petugas Melakukan Kunjungan Rumah
a.                Anamnesa dengan pasien dan keluarga
b. Merumuskan permasalahan kesehatan pasien
c.Menentukan tindak lanjut pengobatan.
d.Memberikan Konseling pada pasien dan keluarga.
6.   Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan
Unit Terkait

1.     UKM
2.     Unit BP Umum


































Rekaman historis perubahan
No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai diberlakukan















UPT
PUSKESMAS

                    PASIEN RUJUKAN
DAFTAR TILIK

 

No. Kode
:
Terbitan
:
No. Revisi
:
Tgl. Mulai Berlaku
:
Halaman
:

No
Langkah Kegiatan
Ya
Tdk
1.    
Apakah
Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran,


2.    
Apakah
Petugas memanggil pasien masuk ke ruang periksa,


3.    
Apakah
Petugas melakukan anamnesa,


4.    
Apakah
Petugas melakukan pemeriksaan fisik,


5.    
Apakah
Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan yang terjadi pada pasien,


6.    
Apakah
Petugas memberikan informasi kepada pasien mengenai kondisi kesehatan yang dialami pasien,


7.    
Apakah
Petugas menjelaskan bahwa masalah kesehatan yang dihadapi pasien tidak mampu ditangani di Puskesmas,


8.    
Apakah
Petugas menjelaskan bahwa pasien harus dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi/ mampu mengatasi masalah pasien,


9.    
Apakah
Petugas melengkapi inform consent,


10.         
Apakah
Petugas menyiapkan dan mengisi surat rujukan,


11.         
Apakah
Petugas mendokumentasikan kegiatan.


CR: …………………%......,………………….

Pelaksana/Auditor

(………………….)