SOP PERAWATAN NIFAS , AKREDITASI PUSKESMAS |
KEGIATAN KONSELING PADA PERAWATAN
NIFAS
|
|||
SOP
|
No. Dokumen :
|
||
No. Revisi :
|
|||
Tanggal Terbit :
|
|||
Halaman :
|
|||
UPT
Puskesmas
|
1.
Pengertian
|
Masa
dimulai setelah kelahiran plasenta dan berakhir ketika alat kandung kembali
seperti semula sebelum hamil, yang berlangsung selama 6 minggu atau 40 hari.
|
2. Tujuan
|
|
3. Dasar
Kebijakan
|
Paling
sedikit ada 4 kali kunjungan masa nifas yang dilakukan untuk menilai status
ibu dan bayi baru lahir. Untuk mencegah, mendeteksi serta menangani masalah –
masalah yang terjadi.
|
4. Ruang
Lingkup
|
Bagian KIA UPT Puskesmas .............
|
5. Prosedur
Pelaksanaan
|
1.
Kunjungan pertama : dilakukan
6-8 jam setelah persalinan dengan tujuan untuk mencegah perdarahan pada masa
nifas karena atonia uteri, mendeteksi dan merawat penyebab lain perdarahan
berlanjut, memberikan konseling pada ibu dan keluarganya bagaimana cara
mencegah perdarahan masa nifas karena atonia uteri, pemberian ASI, dan
melakukan hubungan antara ibu dan bayi baru lahir, menjaga bayi tetap sehat
dengan mencegah hipotermia.
2.
Kunjungan kedua : 3 hari
setelah persalinan dengan tujuan untuk memastikan involusi uterus berjalan
normal, uterus berkontraksi, fundus di bawah pusat, tidak ada perdarahan
abnormal, tidak ada bau, menilai adanya tanda-tanda demam, infeksi atau
perdarahan abnormal, memastikan ibu mendapat cukup istirahat, makan dan
cairan; memastikan ibu menyusui dengan baik dan tidak memperlihatkan
tanda-tanda penyulit, memberikan konseling pada ibu mengenai asuhan pada bayi,
tali pusat, menjaga bayi tetap hangat dan merawat bayi sehari-hari;
menganjurkan ibu untuk minum tablet darah sampai 40 hari setelah persalinan,
memberi penjelasan tentang Keluarga Berencana (KB) dan pencegahan infeksi
saluran reproduksi.
3.
Kunjungan ketiga : 2 minggu
setelah persalinan dengan tujuan sama dengan kunjungan pada 6 hari setelah
persalinan.
4.
Kunjungan keempat, 6 minggu (40
hari) setelah persalinan dengan tujuan menanyakan kepada ibu tentang penyulit
yang dialami atau bayinya, memberikan konseling untuk ber-KB secara dini
(Saroha,2009)
|
6. Penanggung
jawab
|
· Bidan
Koordinator
· Dokter
Fungsional UPT Puskesmas .............
|
7. Distribusi
Dokumen
|
Bagian KIA
|