Kamis, 19 Oktober 2017

PEDOMAN KESEHATAN JIWA MASYARAKAT,AKREDITASI PUSKESMAS


                                                                                   1


PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN JIWA MASYARAKAT


PEDOMAN
No. Dukumen   :
No. Revisi         :
Tanggal Terbit :
UPT Puskesmas



 
Pedoman, Kesehatan ,Jiwa,Akreditasi, puskesmas,
Pedoman Kesehatan Jiwa,Akreditasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Gangguan jiwa dalam pandangan masyarakat masih identik dengan “gila” (psikotik) sementara kelompok gangguan jiwa lain seperti ansietas, depresi dan gangguan jiwa yang tampil dalam bentuk berbagai keluhan fisik kurang dikenal.  Kelompok gangguan jiwa inilah yang banyak ditemukan di masyarakat.  Mereka ini datang ke pelaynan kesehatan umum dengan keluhan fisiknya, sehingga petugas kesehatan sering kali terfokus pada keluhan fisik, melakukan berbagai pemeriksaan dan memberikan berbagai jenis obat untuk mengatasinya.  Masalah kesehatan jiwa yang melatarbelakangi keluhan fisik tersebut sering kali terabaikan, sehingga pengobatan menjadi tidak efektif.
Masalah kesehatan jiwa tidak menyebabkan kematian secara langsung, namun akan menyebabkan penderitaan berkepanjangan baik bagi individu, keluarga, masyarakat dan negara karena penderitanya menjadi tidak produktif dan bergantung pada orang lain.  Masalah kesehatan jiwa juga menimbulkan dampak sosial antara lain meningkatnya angka kekerasan, kriminalitas, bunuh diri, penganiayaan anak, perceraian, kenakalan remaja, penyalahgunaan zat, HIV/AIDS, perjudian, pengangguran dan lain-lain.  Oleh karena itu masalah kesehatan jiwa perlu ditangani secara serius.
Masalah kesehatan jiwa di masyarakat semakin kompleks dan semakin meningkat, maka diperlukan pendekatan dan pemecahan masalah dengan persiapan dan langkah-langkah yang tepat.  Masalah ini tidak dapat dan tidak mungkin diatasi oleh pihak/sektor kesehatan saja, tetapi membutuhkan suatu kerja sama yang luas secara lintas program dan lintas sektor, termasuk peran serta masyarakat dan kemitraan swasta.  Pendekatan yang bersifat multidisipliner dengan pelaksanaan yang bersifat lintas sektor melalui perkembangan upaya kesehatan jiwa di Indonesia, khususnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan permasalahan kesehatan jiwa di masyarakat, dilakukan dengan persiapan dan langkah-langkah yang tepat, untuk itu perlu adanya suatu pedoman program pelayanan kesehatan jiwa masyarakat.
B.    Tujuan Program
Pedoman ini disusun dengan tujuan :
1.   sebagai acuan bagi petugas dalam pelaksanaan dan pengembangan program/kegiatan kesehatan jiwa masyarakat di wilayah kerja Puskesmas,
2.   agar program pelayanan kesehatan jiwa masyarakat dapat dikelola dengan baik dari aspek manajemen di tingkat Puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakatyang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
c.       Sasaran Program
sasaran dari program ini adalah petugas mampu untuk menangani kegiatan – kegiatan program kesehatan jiwa
C.    Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang lingkup pelayanan adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) klinis bagi penderita jiwa di Puskesmas, dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pelayanan Jiwa Masyarakat melalui deteksi dini secara aktif, pengobatan/psikoterapi, pemantauan pengobatan, rujukan /rujukan balik dan rehabilitasi sosial berbasis pemberdayaan masyarakat serta kerja sama lintas program dan lintas sektor terkait.  Lingkup masalah jiwa yang ditangani secara garis besar dibedakan menjadi :
1.   Masalah kejiwaan yang terkait dengan makna dan nilai kehidupan manusia :
a.    Masalah kesehatan jiwa yang berkaitan dengan life cycle kehidupan manusia mulai dari persiapan pranikah, anak dalam kandungan, balita, anak, remaja, dewasa, dan usia lanjut.
b.   Dampak dari menderita penyakit menahun yang menimbulkan disabilitas.
c.    Pemukiman yang sehat
d.   Pemindahan tempat tinggal
2.   Masalah Psikososial yaitu masalah psikis atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial :
a.    Psikotik gelandangan
b.   Pemasungan penderita gangguan jiwa
c.    Masalah anak jalanan
d.   Masalah kenakalan remaja
e.    Penyalahgunaan NAPZA
f.     Tindak kekerasan sosial
g.    Stress pasca trauma
h.   Pengungsi/migrasi
i.     Masalah usia lanjut
j.     Masalah kesehatan kerja : kesehatan jiwa di tempat kerja, penurunan produktivitas, stress di tempat kerja, dan lain-lain.
3.   Masalah gangguan jiwa :
a.    Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan NAPZA
b.   Skizofrenia
c.    Gangguan afektif (depresi, mania)
d.   Ansietas/kecemasan, gangguan somatoform (psikosomatik)
e.    Gangguan mental organik (demensia/alzheimer, delirium, epilepsi, pasca stroke, dll)
f.     Gangguan jiwa anak dan remaja (gangguan perkembangan belajar, autisme, gangguan tingkah laku, hiperaktifitas, gangguan cemas dan depresi)
g.    Retardasi mental


D.    Batasan Operasional
Batasan operasional yang digunakan dalam Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat sebagai berikut :
1.   Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
2.   Gangguan Jiwa (Mental Disorder) adalah suatu perubahan pada fungsi jiwa seseorang yang menunjukkan sindrom dan atau perubahan perilaku yang berlebihan terjadi tanpa alasan masuk akal secara klinik bermakna dan dapat menimbulkan penderitaan atau hambatan di dalam satu atau lebih fungsi yang penting dari manusia.
3.   Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
4.   Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
5.   Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
6.   Anamnesis adalah upaya mengumpulkan data mengenai penderita dan penderitaannya, mengenai keluhan-keluhannya, riwayat perjalanan penyakit, latar belakang keluarga, kejadian sekarang dan terdahulu, yang didapat melalui pengamatan dan wawancara.  Data yang terkumpul dijadikan bahan untuk mendapatkan suatu diagnosis penyakit/masalah.
7.   Sikap mental merupakan kondisi kejiwaan, perasaan dan keinginan seseorang, yang mempengaruhi perilaku diwujudkan dalam perbuatan seseorang, dan tumbuh sebagai hasil dari proses tumbuh kembang individu sejak masa bayi/anak dan berkembang melalui pendidikan dan pengalaman hidup.
8.   Kesehatan Jiwa Masyarakat adalah suatu orientasi kesehatan jiwa yang mencakup semua kegiatan kesehatan jiwa, yang dilaksanakan di masyarakat dengan menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif tanpa melupakan upaya kuratif dan rehabilitatif.
9.   Lintas Sektor Terkait adalah komponen sektor baik kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau non pemerintah, organisasi (Ormas/LSM) yang mempunyai perhatian / ketertarikan terhadap kesehatan khususnya kesehatan jiwa masyarakat.
10.               Psikososial adalah setiap perubahan dalam kehidupan individu, baik yang bersifat psikologik maupun sosial yang mempunyai pengaruh timbal balik.
11.               Masalah Psikososial adalah masalah sosial yang mempunyai dampak dan berpengaruh terhadap kondisi mental seseorang yang bermanifestasi dalam gangguan kesehatan, termasuk gangguan kesehatan jiwa.
12.               Psikotik Gelandangan adalah penderita gangguan jiwa kronis yang keluyuran di jalan-jalan umum, dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan lingkungan.
13.               Pemasungan penderita gangguan jiwa adalah tindakan masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa (biasanya yang berat) dengan cara dikurung, dirantai kakinya, dimasukkan ke dalam balok kayu, dan lain-lain sehingga kebebasannya menjadi hilang.
14.               Anak Jalanan adalah anak-anak yang menghabiskan sebagian waktunya untuk bekerja di jalanan kawasan urban.
15.               Penganiayaan Anak adalah perlakuan orang dewasa/anak yang lebih tua dengan menggunakan kekerasan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab/pengasuhannya, yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat atau kematian.
16.               Tawuran adalah kegiatan “sampingan pelajar” yang beraninya hanya kalau bergerombol/kelompok dan sama sekali tidak ada gunanya, bahkan dapat dibilang merupakan tindakan pengecut.
17.               Kenakalan Remaja adalah tingkah laku yang melampaui batas toleransi orang lain dan lingkungannya, yang dapat melanggar hak asasi manusia sampai melanggar hukum.
18.               Penyalahgunaan NAPZA adalah pemakaian NAPZA yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan tanpa mengikuti aturan atau pengawasan dokter, digunakan secara berkali-kali, kadang-kadang atau terus menerus, seringkali menyebabkan ketagihan atau ketergantungan baik secara fisik/jasmani, maupun mental emosional sehingga menimbulkan gangguan fisik, mental-emosional dan fungsi sosial.
19.               Kekerasan sosial adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap orang lain dalam lingkup masyarakat dengan menggunakan anggota tubuhnya atau alat bantu lainnya/benda yang berakibat penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis bahkan kematian.
20.               Kekerasan pada perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan pembedaan kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan dan penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dlam kehidupan pribadi.
21.               Stress Pasca Trauma adalah reaksi normal dari individu terhadap kejadian yang luar biasa.
22.               Pengungsi/migrasi adalah orang atau sekelompok orang warga negara Indonesia yang meninggalkan tempat tinggal akibat tekanan berupa kekerasan fisik dan atau mental akibat ulah manusia dan bencana alam guna mencari perlindungan maupun kehidupan yang baru.
23.               Usia Lanjut adalah makhluk sosial yang akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan masyarakat, dimana setiap perubahan psikososial baik yang datang dari dalam dirinya, keluarga maupun lingkungan masyarakat akan membawa dampak bagi derajat kesehatan jiwa usia lanjut yang bersangkutan.
E.    Landasan Hukum
1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
4.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 220/Menkes/SK/III/2002 tanggal 25 Maret 2002 tentang Pedoman Umum Tim Pembina, Tim Pengarah, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TP-KJM)
5.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
6.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 406/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas
7.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
8.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
9.   Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 868/Menkes/E/VII/2002 tentang Pedoman Umum Tim Pembina, Tim Pengarah, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TP-KJM)
10.               KeputusanGubernurJawa Tengah Nomor 440.05/125/2008 tentang Pembentukan Tim PengarahKesehatanJiwaMasyarakat (TP-KJM) ProvinsiJawa Tengah.
11.               PeraturanGubernurJawa TengahNomor 1 Tahun 2012 tentang PenanggulanganPasung di ProvinsiJawa Tengah.
12.               KeputusanBupatiPurworejoNomor 188.4/381/2013 tanggal 26 Juni 2013 tentangPembentukan Tim PelaksanaKesehatanJiwaMasyarakatKabupatenPurworejo.

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

A.    Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Semua karyawan Puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan Program Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dengan berpartisipasi promosi kesehatan atau pemberdayaan masyarakat serta deteksi dini suspek gangguan jiwa serta rujukannya ke Puskesmas.  Pelaksana UKM Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat sebagai koordinator pelaksanaan program dan bertanggung jawab terhadap Penanggung Jawab (PJ) UKM Pengembangan.  Pelaksana pelayanan kesehatan jiwa masyarakat harus memiliki kualifikasi :
1.     Dokter umum untuk semua jenis kegiatan
2.     Perawat umum yang telah mengikuti orientasi dan bimbingan teknis tentang kesehatan jiwa untuk semua kegiatan UKM Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat, asuhan perawatan pasien jiwa pada pelayanan UKP, dan sebagian pelayanan klinis jiwa atas pendelegasian wewenang dari dokter umum.
3.     Bidan atau perawat umum lainnya untuk seluruh kegiatan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat mulai promosi kesehatan, deteksi dini, rujukan kasus, pemantauan pengobatan, pemberdayaan masyarakat.
B.    Distribusi Ketenagaan
Jumlah tenaga yang memenuhi kualifikasi SDM sebagai pelaksana Program Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas Banyuasin sebagai berikut :
1.   Dokter umum : 1 orang
2.   Perawat umum yang telah mengikuti orientasi program jiwa : 1 orang
3.   Bidan/perawat umum lainnya :  orang
4.   Tenaga kesehatan lainnya : --- orang
5.   Tenaga Non Kesehatan : --- orang
Dokter umum dan perawat umum merupakan pelaksana pelayanan kesehatan jiwa di UKP melalui Ruang Pemeriksaan Umum didukung dengan unit pelayanan pendukung misal kefarmasian, konseling, dan laboratorium.
Perawat umum pelaksana Program Kesehatan Jiwa Masyarakat menjadi koordinator pelaksanaan UKM Pelayanan Jiwa Masyarakat dengan koordinasi dan integrasi dengan UKM lainnya dan bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab (PJ) UKM Pengembangan.
C.    Jadwal Kegiatan
Jadual pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat di Puskesmas disepakati bersama dengan sasaran dan sektor terkait melalui pertemuan mini lokakarya lintas sektor tiap tiga bulan sekali.  Penyusunan kesepakatan dilakukan dengan penyampaian rencana kegiatan UKM Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat oleh Puskesmas, kemudian didiskusikan dan disepakati bersama dengan lintas sektor.  Jadwal yang telah disepakati disosialisasikan ke sasaran/masyarakat melalui media komunikasi yang ditetapkan (brosur, pertemuan dengan masyarakat, pengumuman di Puskesmas).  Jadwal pelaksanaannya tersebut diupayakan semaksimal mungkin dapat terintegrasi dengan kegiatan UKM lainnya sesuai sasaran dan jenis kegiatan, misal penyuluhan/sosialisasi dan deteksi dini gangguan jiwa pada anak sekolah diintegrasikan dengan kegiatan UKS/penjaringan kesehatan anak sekolah, penyuluhan/sosialisasi dan deteksi dini gangguan jiwa pada usia lanjut diintegrasikan dengan kegiatan Posyandu Lanis atau Prolanis, dan sebagainya.
Sedangkan pelayanan klinis kesehatan jiwa melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Puskesmas dilaksanakan setiap hari melalui Ruang Pemeriksaan Umum oleh dokter dan atau perawat.


BAB III

STANDAR  FASILITAS

A.    DenahRuang
--denah ruang pemeriksaan umum diantara ruang – ruang di Puskesmas
B.   Standar Fasilitas
Peralatan atau standar fasilitas yang diperlukan antara lain :
1.  Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar
2.  Pedoman Umum Kesehatan Jiwa Masyarakat bagi Lintas Sektor Terkait
3.  Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
4.  Pedoman Umum TPKJM
5.  Peralatan diagnostik pemeriksaan umum, yang meliputi minimal :
a.  Stetoskop
b.  Tensimeter
c.  Termometer
d.  Algoritma/Instrument penilaian gangguan jiwa/mental emosional
6.  Prosedur pelayanan/kegiatan
7.  Rekam Medis Pasien
8.  Kit untuk penyuluhan : leaflet, peraga, dll
9.     Kendaraan Operasional
10.  Pakaian Fiksasi Pasien


BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN/KEGIATAN

A.   Pelayanan klinis penderita jiwa di Upaya Kesehatan Perorangan
1.   Tata Laksana Umum Pasien Jiwa
a.    Petugas menerima rekam medis pasien dan memastikan identitas pasien dengan identitas yang tertulis di rekam medis
b.   Petugas melakukan anamnesis
c.    Petugas menanyakan keluhan utama pasien kepada pasien/pengantar dan mencatatnya pada rekam medis
d.   Petugas mengelompokkan keluhan ke dalam keluhan fisik murni (Fm), keluhan fisik disertai keluhan mental emosional atau fisik ganda (Fg), keluhan psiko-somatik (PS), atau keluhan mental-emosional (ME) dan diberi kode
e.    Bila keluhan utama termasuk PS, ME atau Fg lanjutkan dengan pertanyaan (aktif)
f.     Beri paraf dibawahnya dan lanjutkan dengan pemeriksaan rutin lainnya (tekanan darah, dll)
g.    Dokter menetapkan diagnosis baik fisik maupun mental serta mencantumkan kode diagnosis
h.   Dokter menulis resep obat di rekam medis dan kertas resep yang diberikan kepada pasien/pengantar.
i.     Dokter memberikan edukasi kepada pasien dan pengantar tentang penyakit dan tata laksana di rumah serta pesan untuk datang kembali.
2.   Tata Laksana Khusus (berdasarkan diagnosisnya)
B.   Pendidikan/Penyuluhan ke Masyarakat atau Sektor terkait
1.   Pendidikan/Penyuluhan di Kelompok Masyarakat Berbasis UKBM
2.   Pendidikan/Penyuhan di Institusi Pendidikan dan lainnya
C.   Deteksi Gangguan Jiwa di Kelompok Masyarakat dan Sekolah
1.   Skrining Gangguan Jiwa/Mental Emosional pada Kelompok Masyarakat Potensial
2.   Skrining Gangguan Jiwa/Mental Emosional pada Anak Sekolah
3.   Skrining Gangguan Jiwa/Mental Emosional di Kelompok Pekerja di Tempat Kerja
D.  Rujukan Kasus Gangguan Jiwa dari Masyarakat ke Puskesmas
E.   Perawatan Kesehatan Masyarakat (kunjungan rumah) ke Pasien Gangguan Jiwa
1.   Kunjungan Rumah Pasien Gangguan Jiwa Baru
2.   Kunjungan Rumah Pasien Gangguan Jiwa Pasca Rawat Inap
3.   Kunjungan Rumah Pasien Gangguan Jiwa Mangkir Pengobatan
F.   Penanganan/evakuasi Kegawatdaruratan Jiwa
1.   Evakuasi Pasien Jiwa Gaduh Gelisah
2.   Rujukan Pasien Jiwa Gaduh Gelisah/Pasung
G.  Pemberdayaan Keluarga/Masyarakat dalam Program Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat
1.   Pembentukan Tim Kesehatan Jiwa Komunitas Tingkat Kecamatan
2.   Pembentukan Kader Kesehatan Jiwa melalui Konsep Desa Siaga
3.   Pendampingan pengobatan dan kemandirian pasien jiwa oleh Kader
4.   Family Gathering Pasien Gangguan Jiwa Tingkat Kecamatan
H.  Rehabilitasi Sosial Pasien Gangguan Jiwa Berbasis Masyarakat
1.   Edukasi terhadap keluarga dan tetangga Pasien tentang Komunikasi dan Pemberdayaan Pasien Gangguan Jiwa


BAB V

LOGISTIK

Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat direncanakan oleh Pelaksana dan diusulkan ke Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas melalui Penanggung Jawab UKM Pengembangan dengan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Logistik yang diperlukan dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat antara lain obat-obatan dan bahan atau materi penyuluhan.

BAB VI
KESELAMATAN SASARAN

Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat perlu diperhatikan keselamatan pasien/sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap pasien/sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
Identifikasi dan upaya pencegahan risiko terhadap pasien/sasaran dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat sebagai berikut :
No
Pelayanan/Kegiatan
Jenis Potensial Risiko
Upaya Pencegahan Risiko
1
Pelayanan UKP Pasien Gangguan Jiwa
Kesalahan anamnesis hingga diagnosis dan terapi karena kendala komunikasi
·      CR klinis petugas 100%
·      Pasien didampingi keluarga
·      Ketersediaan obat
2





















BAB VII
KESELAMATAN KERJA

Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat perlu diperhatikan keselamatan kerja petugas dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap petugas harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
Identifikasi dan upaya pencegahan risiko terhadap petugas dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat sebagai berikut :
No
Pelayanan/Kegiatan
Jenis Potensial Risiko
Upaya Pencegahan Risiko
1
Pelayanan UKP Pasien Gangguan Jiwa
Keselamatan jiwa akibat pasien yang tidak terkendali atau tersinggung karena kesalahan komunikasi
·      Pasien didampingi keluarga
·      Petugas menguasai dan menerapkan teknik komunikasi dengan pasien gangguan jiwa
·      Ruang pelayanan disetting sedemikian rupa sehingga mengantisipasi jika terjadi penyerangan pasien yang dapat membahayakan petugas, misal 2 pintu tidak dikunci, berada diluar daya jangkau tangan pasien, dll
2





















BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

Kinerja pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:
1.  Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2.  Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3.  Ketepatan metoda yang digunakan
4.  Angka kepatuhan petugas terhadap SOP minimal 80% untuk kegiatan UKM dan 100% untuk pelayanan UKP.
5.  ----dst
Monitoring dilakukan oleh Penanggung Jawab UKM Pengembangan dan Kepala Puskesmas setiap bulan melalui pertemuan lokakarya mini.  Sedangkan pembahasan permasalahan indikator yang belum tercapai dan memerlukan peran lintas sektor terkait akan dibahas dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor tiap tribulan.


BAB IX

PENUTUP

Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakatdengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat.
Keberhasilan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakattergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait.