Selasa, 24 Oktober 2017

PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN,AKREDITASI PUSKESMAS

PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN,AKREDITASI PUSKESMAS


PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN,AKREDITASI PUSKESMAS
pedoman kesling




PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN



PEDOMAN
No. Dokumen  :
No. Revisi       :
Tanggal Terbit      :

Puskesmas




BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat secara mandiri agar pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Dalam pelaksanaannya pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan azas perikemanuisaan, pemberdayaan dan kemandirian serta adil dan merata dalam mengutamakan aspek manfaat utamanya bagi kelompok rentan seperti ibu, bayi, anak, usia lanjut dan keluarga tidak mampu.
Puskemsa adalah Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawa terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dengan demikian Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif untuk mencapai derajad kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerja puskesmas.
Program kesehatan lingkungan adalah salah satu program pokok puskesmas yang berupaya untuk menciptakan kondisi lingkungan yang mampu menompang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia
Program kesehatan lingkungan adalah upaya untuk meningkatkan kesehatan lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan dan tempat umum, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan lingkungan dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan keterpaduan pengelolaan lingkungan melalui analisis dampak lingkungan.
Puskesmas merupakan sarana kesehatan terdepan yang berfungsi sebagai penggerak pembangunan yang berwawasan kesehatan, yang memberikan pelayanan langsung kepada  masyarakat, sebagai sarana layanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai standart dan persyarakat

B.   TUJUAN PROGRAM
Sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan Program kesehatan lingkungan di wilayah Puskesma

C.   SASARAN PROGRAM
Sasaran dari program ini adalah Petugas yang menangani kegiatan-kegiatan yang di Program Kesehatan Lingkungan

D.  RUANG LINGKUP PROGRAM
Ruang lingkunp Program Kesehatan Lingkungan yang meliputi
1.   Kegiatan di dalam gedung puskesmas  meliputi :
-      Pemantauan kesehatan lingkungan puskesmas
Kegiatan yaitu pemantauan lingkungan fisik puskesmas
-      Pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan
Pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain
-      Pemantauan bahan berbahaya yang ada di puskesmas
2.   Kegiatan di luar gedung puskesmas
  1. Pemeriksaan dan pembinaan TTU
  2. Pemeriksaan dan pembinaan TPM
  3. Pemeriksaan dan pembinaan TP2
  4. Kegiatan penyuluhan Cuci Tangan Pakai Sabun di Sekolah Dasar
  5. Penyuluhan stop BABS
  6. Monitoring pemicuan stop BABS
  7. Pendampingan penyusunan rencana kegiatan STBM [Sanitasi Berbasis Masyakarat]
  8. Pemantauan kualitas air bersih dan air minum
  9. Penyuluhan CLTS
  10. Monitoring CLTS
  11. Kamopanye Higiene Sanitasi

E.   BATASAN OPERASIONAL
Kesehatan lingkungan, adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan lingkungan yang terdiri dari kegiatan : monitoring pemicuan stop BABS, pemantauan kualitas air minum dan air bersih, penyuluhan stop babs, pendampingan penyusunan rencana kegiatan STBM, pemeriksaan dan pembinaan TTU, pemeriksaan dan pembinaan TPM, pemeriksaan dan pembinaan TP2, penyuluhan CTPS, penyuluhan CLTS, monitoring CLTS dan kampanye Higiene Sanitasi dan sekolah

F.   LANDASAN HUKUM
1.   Peraturan Menteri Kesehaan Republik Indonesia nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas
2.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
3.   Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, Tambahan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
4.   Keputusan menteri Kesehatan Nomor 574/MENKES/SK/X/2003, tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota
5.   Keputusan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010
6.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428/MENKES/SK/XII/2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas






BAB II
STANDAR KETENANGAN

A.    KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia di Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas  terdiri dari :
a.    11 orang Bidan, 3 orang Perawat, dengan kriteria sebagai berkut :
  1. 2 orang perawat lulusan S1, 1 orang perawat lulusan D3
  2. 11 orang Bidan lulusan D3
  3. Mempunyai STR, SIKB bagi Bidan
  4. Mempunyai STR bagi perawat
b.   Kader kesehatan dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Dipilih dari dan oleh masyarakat setempat
  2. Bersedia dan mampu bekerja bersama masyarakat secara sukarela
  3. Bisa membaca dan menulis huruf latin
  4. Sabar dan memahami usia lanjut

B.    DISTRIBUSI KETENAGAAN
Dalam melakukan kegiatan-kegiatan Program Kesehatan Lingkungan di laksanakan oleh petugas kesehatan lingkungan Puskesmas bersama bidan desa dan kader kesehatan.
Tabel Pelaksana Program Kesehatan Lingkungan
No
Nama
Jabatan Fungsional
Keterangan
1.    



2.    



3.    



4.    



5.    



6.    



7.    



8.    



9.    



10.         



11.         



12.         



13.         



14.         



15.         



16.         



17.         



18.         



19.         



20.         




C.           JADUAL KEGIATAN
Jadwal kegiatan menyesuaikan dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan tahun 2017


BAB III
STANDAR FASILITAS

A. PETA WILAYAH
Koordinasi  pelaksaan kegiatan Program kesehatan lingkungan dilakukan oleh Petugas kesehatan lingkungan Puskesmas









B. STANDAR FASILITAS
Standar fasilitas yang ada di Program Kesehatan Lingkuongan di Puskesmas  adalah sebagai berikut :
1.   Pedoman Program Kesehatan Lingkungan
2.   Panduan Program Kesehatan Lingkungan
3.   Kerangka Acuan
4.   SOP
5.   Media Penyuluhan yang terdiri dari sarana dan prasarana yaitu laptop, lcd, leaflet/brosur


BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN


A. ALUR KEGIATAN KESLING



B.   LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan Program Kesehatan Lingkungan :
Upaya Kesehatan Lingkungan
Upaya kesehatan lingkungan, dengan kegiatan :
·         Monitoring pemicuan stop BABS
·         Pemantauan kualitas air minum dan air bersih
·         Penyuluhan stop BABS
·         Pendampingan penyusunan rencana kegiatan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat)
·         Pemeriksaan dan pembinaan TTU
·         Pemeriksan dan pembinaan TPM
·         Pemeriksaan dan Pembinaan TP2
·         Penyuluhan CTPS
·         Penyuluhan CLTS
·         Monitoring CLTS
·         Kampanye Higiene Sanitasi di sekolah

C.   METODE
Metode yang digunakan pada kegiatan di Program Kesehatan Lingkungan adalah :
a.    Untuk kegiatan pemantauan dengan kunjungan / pemeriksan            / inspekksi
b.   Kegiatan penyuluhan dengan ceramah dan tanya jawab
c.    Monitoring dengan kegiatan pengawasan dan pengamatan
d.   Pembinaan dengan cara konseling

D.  LANGKAH KEGIATAN
Langkah-langkah kegiatan Program Kesehatan Lingkungan adalah :
a.    Membuat jadwal kegiatan
b.   Menentuka sasaran
c.    Mempersiapkan perlengkapan pelaksanaan kegiatan
d.   Melakukan kegiatan sesuai jadwal
e.    Mendokumentasikan kegiatan




BAB V
LOGISTIK

Alat-alat atau barang-barang yang harus ada di Program Kesehatan Lingkungan Puskesmas Banyuasi yang menunjang lancarnya proses kegiatan terdiri dari :
a.    Materi Penyuluhan
b.   Alat-alat penyuluhan, seperti : lcd, Pengeras suara, laptop, alat peraga
c.    Alat – alat untuk pemeriksaan
d.   Alat transportasi dengan perlengkapannya.




BAB VI
KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/ PROGRAM


Dalam melaksanakan kegiatan Program Kesehatan Lingkungan perlu memperhatikan keselamatan dan kenyamanan sasaran dengan pelaksanaan kegiatan yang tepat waktu dan penyampaian materi yang mudah di mengerti. Dan dalam melakukan kegiatan pemantauan harus sesuai standar yang ada.




BAB VII
KESELAMATAN KERJA

Dalam melaksanakan kegiatan perlu memperhatikan keselamatan kerja petugas untuk mencegah resiko yang membahayakan keselamatan petugas yaitu sebagai berikut :
a.    Alat transportasi yaitu sepeda motor dan mobil dalam keadaan baik
b.   Perlengkapan berkendara komplit seperti SIM, STNK, Helm standar
c.    Jas hujan
d.   Tersedianya alat untuk membawa perlengkapan




BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

          Pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas  kinerja mutu dikendalikan dengan memonitor dan mengevaluasi indikator sebagai berikut :
a.    Pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal
b.   Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
c.    Penyampaian pesan dengan bahasa yang mudah di mengerti sasaran
d.   Tercapainya indikator SPM Puskesmas, yaitu : SPM Kesling




BAB IX
PENUTUP

          Pedoman Program Kesehatan Lingkungan ini dibuat sebagai acuan bagi Petugas Pengelola Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas  dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Program Kesehatan Lingkungan