pedoman kesling |
|
PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN
|
|
|
PEDOMAN
|
No. Dokumen :
|
||
No. Revisi :
|
|||
Tanggal Terbit :
|
|||
Puskesmas
|
|
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan
diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk
hidup sehat secara mandiri agar pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya dapat terwujud. Dalam pelaksanaannya pembangunan kesehatan
diselenggarakan berdasarkan azas perikemanuisaan, pemberdayaan dan kemandirian
serta adil dan merata dalam mengutamakan aspek manfaat utamanya bagi kelompok
rentan seperti ibu, bayi, anak, usia lanjut dan keluarga tidak mampu.
Puskemsa adalah Unit
Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawa terhadap
pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas berperan menyelenggarakan
upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Dengan demikian Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan
berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat
pelayanan kesehatan strata pertama. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan
perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan
preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif untuk mencapai
derajad kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerja
puskesmas.
Program kesehatan
lingkungan adalah salah satu program pokok puskesmas yang berupaya untuk
menciptakan kondisi lingkungan yang mampu menompang keseimbangan ekologi yang
dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas
hidup manusia yang sehat dan bahagia
Program kesehatan
lingkungan adalah upaya untuk meningkatkan kesehatan lingkungan melalui upaya
sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan dan tempat umum, termasuk
pengendalian pencemaran lingkungan lingkungan dengan meningkatkan peran serta
masyarakat dan keterpaduan pengelolaan lingkungan melalui analisis dampak
lingkungan.
Puskesmas merupakan
sarana kesehatan terdepan yang berfungsi sebagai penggerak pembangunan yang
berwawasan kesehatan, yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sebagai sarana layanan umum wajib
memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai standart dan
persyarakat
B.
TUJUAN PROGRAM
Sebagai pedoman untuk
melaksanakan kegiatan Program kesehatan lingkungan di wilayah Puskesma
C.
SASARAN PROGRAM
Sasaran dari program
ini adalah Petugas yang menangani kegiatan-kegiatan yang di Program Kesehatan
Lingkungan
D. RUANG
LINGKUP PROGRAM
Ruang lingkunp
Program Kesehatan Lingkungan yang meliputi
1.
Kegiatan di dalam gedung puskesmas meliputi :
-
Pemantauan kesehatan lingkungan
puskesmas
Kegiatan
yaitu pemantauan lingkungan fisik puskesmas
-
Pemantauan, pemeliharaan, perbaikan
sarana dan peralatan
Pemeliharaan
dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain
-
Pemantauan bahan berbahaya yang ada di
puskesmas
2.
Kegiatan di luar gedung puskesmas
- Pemeriksaan
dan pembinaan TTU
- Pemeriksaan
dan pembinaan TPM
- Pemeriksaan
dan pembinaan TP2
- Kegiatan
penyuluhan Cuci Tangan Pakai Sabun di Sekolah Dasar
- Penyuluhan
stop BABS
- Monitoring
pemicuan stop BABS
- Pendampingan
penyusunan rencana kegiatan STBM [Sanitasi Berbasis Masyakarat]
- Pemantauan
kualitas air bersih dan air minum
- Penyuluhan
CLTS
- Monitoring
CLTS
- Kamopanye
Higiene Sanitasi
E.
BATASAN OPERASIONAL
Kesehatan lingkungan,
adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan lingkungan yang
terdiri dari kegiatan : monitoring pemicuan stop BABS, pemantauan kualitas air
minum dan air bersih, penyuluhan stop babs, pendampingan penyusunan rencana
kegiatan STBM, pemeriksaan dan pembinaan TTU, pemeriksaan dan pembinaan TPM,
pemeriksaan dan pembinaan TP2, penyuluhan CTPS, penyuluhan CLTS, monitoring
CLTS dan kampanye Higiene Sanitasi dan sekolah
F.
LANDASAN HUKUM
1.
Peraturan Menteri Kesehaan Republik
Indonesia nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Lingkungan Di Puskesmas
2.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat
3.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004,
Tambahan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437)
4.
Keputusan menteri Kesehatan Nomor
574/MENKES/SK/X/2003, tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/ Kota
5.
Keputusan Kesehatan Menuju Indonesia
Sehat 2010
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1428/MENKES/SK/XII/2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan Puskesmas
BAB
II
STANDAR
KETENANGAN
A.
KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia
di Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas terdiri dari :
a.
11 orang Bidan, 3 orang Perawat,
dengan kriteria sebagai berkut :
- 2
orang perawat lulusan S1, 1 orang perawat lulusan D3
- 11
orang Bidan lulusan D3
- Mempunyai
STR, SIKB bagi Bidan
- Mempunyai
STR bagi perawat
b.
Kader kesehatan dengan kriteria
sebagai berikut :
- Dipilih
dari dan oleh masyarakat setempat
- Bersedia
dan mampu bekerja bersama masyarakat secara sukarela
- Bisa
membaca dan menulis huruf latin
- Sabar
dan memahami usia lanjut
B.
DISTRIBUSI KETENAGAAN
Dalam melakukan
kegiatan-kegiatan Program Kesehatan Lingkungan di laksanakan oleh petugas
kesehatan lingkungan Puskesmas bersama bidan desa dan kader kesehatan.
Tabel
Pelaksana Program Kesehatan Lingkungan
No
|
Nama
|
Jabatan
Fungsional
|
Keterangan
|
1.
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
13.
|
|
|
|
14.
|
|
|
|
15.
|
|
|
|
16.
|
|
|
|
17.
|
|
|
|
18.
|
|
|
|
19.
|
|
|
|
20.
|
|
|
|
C.
JADUAL KEGIATAN
Jadwal kegiatan
menyesuaikan dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan tahun 2017
BAB
III
STANDAR
FASILITAS
A. PETA
WILAYAH
Koordinasi pelaksaan kegiatan Program kesehatan
lingkungan dilakukan oleh Petugas kesehatan lingkungan Puskesmas
B. STANDAR
FASILITAS
Standar
fasilitas yang ada di Program Kesehatan Lingkuongan di Puskesmas adalah sebagai berikut :
1.
Pedoman Program Kesehatan Lingkungan
2.
Panduan Program Kesehatan Lingkungan
3.
Kerangka Acuan
4.
SOP
5.
Media Penyuluhan yang terdiri dari
sarana dan prasarana yaitu laptop, lcd, leaflet/brosur
BAB
IV
TATA
LAKSANA PELAYANAN
A. ALUR KEGIATAN KESLING
B.
LINGKUP KEGIATAN
Lingkup
kegiatan Program Kesehatan Lingkungan :
Upaya
Kesehatan Lingkungan
Upaya
kesehatan lingkungan, dengan kegiatan :
·
Monitoring pemicuan stop BABS
·
Pemantauan kualitas air minum dan air
bersih
·
Penyuluhan stop BABS
·
Pendampingan penyusunan rencana kegiatan
STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat)
·
Pemeriksaan dan pembinaan TTU
·
Pemeriksan dan pembinaan TPM
·
Pemeriksaan dan Pembinaan TP2
·
Penyuluhan CTPS
·
Penyuluhan CLTS
·
Monitoring CLTS
·
Kampanye Higiene Sanitasi di sekolah
C.
METODE
Metode
yang digunakan pada kegiatan di Program Kesehatan Lingkungan adalah :
a.
Untuk kegiatan pemantauan dengan
kunjungan / pemeriksan /
inspekksi
b.
Kegiatan penyuluhan dengan ceramah dan
tanya jawab
c.
Monitoring dengan kegiatan pengawasan
dan pengamatan
d.
Pembinaan dengan cara konseling
D. LANGKAH
KEGIATAN
Langkah-langkah kegiatan Program Kesehatan
Lingkungan adalah :
a.
Membuat jadwal kegiatan
b.
Menentuka sasaran
c.
Mempersiapkan perlengkapan pelaksanaan
kegiatan
d.
Melakukan kegiatan sesuai jadwal
e.
Mendokumentasikan kegiatan
BAB V
LOGISTIK
Alat-alat atau
barang-barang yang harus ada di Program Kesehatan Lingkungan Puskesmas Banyuasi
yang menunjang lancarnya proses kegiatan terdiri dari :
a.
Materi Penyuluhan
b.
Alat-alat penyuluhan, seperti : lcd,
Pengeras suara, laptop, alat peraga
c.
Alat – alat untuk pemeriksaan
d.
Alat transportasi dengan
perlengkapannya.
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/
PROGRAM
Dalam melaksanakan
kegiatan Program Kesehatan Lingkungan perlu memperhatikan keselamatan dan
kenyamanan sasaran dengan pelaksanaan kegiatan yang tepat waktu dan penyampaian
materi yang mudah di mengerti. Dan dalam melakukan kegiatan pemantauan harus
sesuai standar yang ada.
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Dalam melaksanakan
kegiatan perlu memperhatikan keselamatan kerja petugas untuk mencegah resiko
yang membahayakan keselamatan petugas yaitu sebagai berikut :
a.
Alat transportasi yaitu sepeda motor
dan mobil dalam keadaan baik
b.
Perlengkapan berkendara komplit
seperti SIM, STNK, Helm standar
c.
Jas hujan
d.
Tersedianya alat untuk membawa
perlengkapan
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Pelaksanaan
kegiatan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas kinerja mutu dikendalikan dengan memonitor dan
mengevaluasi indikator sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal
b.
Kesesuaian petugas yang melaksanakan
kegiatan
c.
Penyampaian pesan dengan bahasa yang
mudah di mengerti sasaran
d.
Tercapainya indikator SPM Puskesmas,
yaitu : SPM Kesling
BAB IX
PENUTUP
Pedoman
Program Kesehatan Lingkungan ini dibuat sebagai acuan bagi Petugas Pengelola
Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Program
Kesehatan Lingkungan