SOP PENDATAAN KASUS GANGGUAN JIWA |
PENDATAAN KASUS GANGGUAN JIWA
|
||||||||||||||||
SOP
|
No.
Dokumen
|
:
|
||||||||||||||
No.
Revisi
|
:
|
|||||||||||||||
Tanggal
Terbit
|
:
|
|||||||||||||||
Halaman
|
:
|
|||||||||||||||
UPT Puskesmas ............
|
Nama dan NIP Kepala
Puskesmas
|
|||||||||||||||
1.
Pengertian
|
Pelaksanaan
pendataan jiwa adalah pengumpulan informasi tentang jumlah sasaran, identitas
sasaran, faktor resiko, riwayat pengobatan.
|
|||||||||||||||
2.
Tujuan
|
Sebagai acuan
penerapan langkah-langkah untuk melakukan pendataan kasus gangguan jiwa
|
|||||||||||||||
3.
Kebijakan
|
Keputusan Kepala UPT
Puskesmas .................. Nomor ............................... Tentang .......................................
|
|||||||||||||||
4.
Referensi
|
1.
UU 18 tahun 2014
tentang .....
2.
Permenkes .....
3.
Buku pedoman ......
|
|||||||||||||||
5.
Prosedur/Langkah-langkah
|
1.
Petugas menentukan
jadwal kegiatan pendataan
2.
Petugas mengirim surat pemberitahuan kepada kepala
desa yang menjadi lokasi pendataan
3.
Petugas berangkat
sesuai dengan jadwal pendataan
4.
Petugas menyiapkan
alat dan bahan
5.
Petugas
mengumpulkan informasi sesuai kebutuhan
6.
Petugas mencatat/
merekap hasil
7.
Petugas
mengarsipkan hasil pendataan
|
|||||||||||||||
6.
Diagram
Alir
-
|
||||||||||||||||
7.
Unit terkait
|
Seluruh bidan
desa dan perawat
|
|||||||||||||||
8.
Dokumen terkait
|
||||||||||||||||
9.
Rekaman Histori
Perubahan
|
|
|||||||||||||||