PANDUAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN
FISIK PUSKESMAS
Panduan Lingkungan fisik puskesmas |
KEGIATAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS
|
|||
PEDOMAN
|
No. Dokumen :
|
||
No. Revisi:
|
|||
Tanggal Terbit :
|
|||
Puskesmas
|
BAB
I
DEFINISI
Adalah kegiatan
Pemeriksaan dan pemeliharaan lingkungan puskesmas yang sehat sesuai dengan
standart dan persyaratan.
Puskesmas merupakan
sarana kesehatan terdepan yang berfungsi sebagai penggerak pembangunan yang
berwawasan kesehatan,yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Puskesmas sebagai
sarana pelayanan umum,wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat
sesuai dengan standart dan persyaratan.
Penyehatan lingkungan
puskesmas adalah segala upaya untuk menyehatkan dan memelihara lingkungan
puskesmas sehingga tidak mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan
sekitarnya.
BAB
II
RUANG
LINGKUP
I.
SASARAN
a.
Lingkungan bangunan puskesmas
(lokasi,halaman,kontruksi bangunan,suhu,kelembaban,pencahayaan,debu, dan
kebisingan)
b.
Sarana dan fasilitas sanitasi (air
bersih,kamar mandi,dan jamban,sarana pembuangan air limbah,sampah,wastafel dan
fasilitas sanitasi dan keamanan lainnya,instalasi)
II.
PELAKSANAAN
a. Fungsi
dan peran
Fungsi dan peran
Puskesmas Banyasin dalam kegiatan pemantauan lingkungan fisik puskesmas adalah
:
1.
Kepala Puskesmas sebagai
penanggungjawab kegiatan
2.
Tenaga Kesling bertanggung jawab dalam
pelaksanaan kegiatan pemantauan lingkungan fisik puskesmas.
b. Sarana
dan Prasarana :
1.
Jadwal pemantauan
2.
Ceklis pemantauan
3.
Laporan hasil
BAB
III
TATA
LAKSANA
I.
PERSIAPAN
Hal-hal yang perlu
dipersiapan sebelum pelaksanaan kegiatan pemantauan lingkungan fisik puskesmas
:
1.
Menyiapkan jadwal pemantauan dan
ceklis pemantauan
2.
Mempersiapkan sarana dan prasarana.
3.
Pelaksanaan kegiatan pemantauan.
II. PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan
pemantauan lingkungan fisik puskesmas adalah :
1. Petugas
mempersiapkan ceklis pemantauan sara dan prasarana puskesmas dan ceklis
pemantauan bangunan puskesmas dan ceklis pemantaun fasilitas sanitasi
puskesmas.
2. Petugas
melaksanakan pemantauan sarana dan prasarana puskesmas,bangunan puskesmas dan
fasilitas sanitasi puskesmas sesuai ceklis yang telah di sediakan.
a. Melakukan
pemantauan terhadap keamanan pada umumnya di lingkungan Puskesmas.
b. Melakukan
pemantauan terhadap penglolaan bahan berbahaya.
c. Melakukan
pemantauan terhadap pembuangan limbah bebahaya.
d. Melakukan
pemantauan terhadap instalasi listrik,air,ventilasi,gas dan sistem lain secara
berkala.
e. Merumuskan
menegement emergensi terhadap wabah,bencana dan keadaan emergensi lainnya.
f. Melakukan
sistem pengelolaan peralatan medis.
g. Melakukan
pengamanan terhadap kebakaran.
3. Petugas
mengisi ceklis yang telah dipersiapkan.
4. Petugas
melaporkan hasil pemantauan kepada kepala puskesmas.
5. Petugas
mendokumentasi hasil pemantauan.
BAB
IV
DOKUMENTASI
Setelah
dilaksanakan kegiatan pemantuan lingkungan fisik puskesmas,maka dilakukan
pencatatan dan pelaporan sebagai berikut :
·
Laporan hasil pelaksanaan pemantauan