PEMERINTAH
KABUPATEN ............................
LOGO
KABUPATEN DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS ..............
KERANGKA ACUAN
RUJUKAN PASIEN GANGGUAN JIWA
I.
PENDAHULUAN
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan merupakan penyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dantanggung jawab pelayanan kesehatan
secara timbal balik baik vertikal maupun horisontal.
II.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan :
Agar
pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih
mampu sehingga jiwanya terselamatkan
III.
JENIS KEGIATAN :
Transfer of
patient : konsultasi penderita untuk keperluan diagnostik, pengobatan,tindakan
opertif dll
III CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
-
Setiap pemberi
pelayanan kesehatan berkewajiban merujuk pasien bila keadaan penyakit atau
permasalahan kesehatan memerlukannya, kecuali dg alasan yang syah dan mendapat
persetujuan pasien atau keluarganya
-
Rujukan harus
mendapatkan persetujuan dari pasien dan / atau keluarganya
-
Persetujuan
diberikan setelah pasien dan atau
keluarganya mendapatkan penjelasan dari nakes yg berwenang
IV.
JADWAL KEGIATAN
-
V.
SASARAN
-
Pasien gangguan
jiwa dg kegawat daruratan jiwa
VI.
HASIL YANG DIHARAPKAN
-
Pasien jiwa mendapatkan perawatan dan penanganan yang
lebih baik
VII.
PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALASI KEGIATAN
-
Menerima umpan
balik dari RS penerima rujukan
Mengetahui,
Kepala Puskesmas Pelaksanan