PEMERINTAH
KABUPATEN ...................
DINAS
KESEHATAN
UPT
PUSKESMAS ...................
Jl. K.H.A. ............ No. 73 ................... Kode Pos 11
Telp ........
|
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS ...................
Nomor : 188.4/ 0…. /201
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN
RESIKO DALAM PELAKSANAAN PROGRAM MAUPUN PELAYANAN PADA UPT PUSKESMAS ...................
KEPALA UPT
PUSKESMAS ...................,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
:
:
:
|
a.
bahwa
Puskesmas dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus didukung oleh
mekanisme kerja yang jelas agar harapan masyarakat bisa berjalan efektif dan
efisien sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan pelayanan;
b.
bahwa segala
kesalahan yang mungkin terjadi perlu diantisipasi untuk meminimalisir resiko
dan kesalahan dituangkan dalam manajemen resiko;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu
ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas ................... tentang Penerapan
Manajemen Resiko pada UPT Puskesmas ...................;
1.
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232);
3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas;
5.
Peraturan
Bupati ................... Nomor 42
Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten ...................;
6.
Peraturan
Bupati ................... Nomor 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten ...................;
7.
Peraturan Bupati ................... nomor 93 Tahun 2016 tanggal 31 Desember 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten ...................;
8.
Keputusan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten ................... Nomor 188.4/118/2016
tanggal 02 Agustus 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten ...................;
9.
Keputusan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten ................... Nomor 180.18/138/2016
tanggal 30 Desember 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Pelayanan
Puskesmas Tahun 2017 Kabupaten ...................;
MEMUTUSKAN
Penerapan Manajemen
Resiko di UPT Puskesmas ................... sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
Penerapan manajemen
resiko dimaksud dalam Diktum KESATU agar
ada kejelasan prosedur, tertib administrasi dan dukungan tehnologi sehingga
pelaksanaan pelayanan minimal dari kesalahan, tidak ada penyimpangan maupun
keterlambatan.
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di :
...................
Pada Tanggal : 03 Januari 201
Kepala UPT
Puskesmas ...................,
....................
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
KEPALA UPT. PUSKESMAS
...................
NOMOR : 188.4/ …. /201
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN
RESIKO DALAM PELAKSANAAN PROGRAM MAUPUN PELAYANAN PADA UPT PUSKESMAS ...................
______________________________________
PENERAPAN MANAJEMEN
RESIKO DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM MAUPUN PELAYANAN DI UPT PUSKESMAS ...................
1.Kepala
UPT Puskesmas dan seluruh penanggung jawab pelayanan klinis, administrasi
manajemen dan penanggung jawab program Upaya Puskesmas wajib berpartisipasi
dalam Penerapan Manajemen Resiko dalam melaksanakan program maupun pelayanan,
mulai dari identifikasi masalah, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
2.Para
pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam melaksanakan manajemen resiko dalam
pelaksanaan program maupun pelayanan klinis untuk keselamatan pasien yang
diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas.
3.Manajemen
Resiko Pelayanan Klinis disusun oleh penanggung jawab pelayanan klinis pada
masing masing unit sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.Manajemen
Resiko pelaksanaan program disusun oleh penanggung jawab program upaya
puskesmas sesuai peraturan yang berlaku.
5.Setiap
petugas yang terkait dalam pelaksanaan program dan pelayanan klinis mengetahui
kebijakan dan prosedur manajemen resiko serta menerapkan bila terjadi permasalahan.
6.Dilakukan
evaluasi kesesuaian pelaksanaan manajemen resiko dengan pelaksanaan program
maupun pelaksanaan layanan klinis sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
7.Tindak
lanjut bila terjadi ketidak sesuaian.
Kepala UPT
Puskesmas ...................,