SOP PEMBERIAN INFORMASI TENTANG EFEK SAMPING DAN RESIKO PENGOBATAN
PEMBERIAN INFORMASI TENTANG
EFEK SAMPING DAN RESIKO PENGOBATAN
|
||||
SOP
|
No. Dokumen
|
:
|
||
No. Revisi
|
: 00
|
|||
Tanggal Terbit
|
:
|
|||
Halaman
|
: 1
|
|||
UPT PUSKESMAS
..............
|
||||
1. Pengertian
|
Pemberian informasi tentang efek samping dan resiko
pengobatan adalah kegiatan memberikan penjelasan mengenai pengobatan yang
akan dilakukan termasuk didalamnya penjelasan mengenai efek samping dan
resiko dari pengobatan yang akan dilakukan baik pada saat pengobatan berlangsung
atau setelah pengobatan selesai.
|
|||
2. Tujuan
|
Pasien memahami mengenai efek samping dan resiko
dari pengobatan yang dilakukan sehingga pasien siap menerima kemungkinan
resiko yang akan terjadi saat pengobatan berlangsung atau setelah selesai
pengobatan
|
|||
3. Kebijakan
|
SK Kepala Puskesmas No. 188.4/ 7.6.6.2/SK/ I /2017
tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPT Puskesmas ..............
|
|||
4. Referensi
|
Permenkes
No 74 th 2014
|
|||
5. Alat dan Bahan
|
-
|
|||
6.
Prosedur/
Langkah – langkah
|
1.
Dokter/perawat/bidan menerima rekam medis pasien
dari petugas pendaftaran,
2.
Dokter/perawat/bidan memanggil pasien masuk ke ruang
periksa,
3.
Dokter/perawat/bidan melakukan anamnesa,
4.
Dokter/perawat/bidan melakukan pemeriksaan fisik,
5.
Dokter/perawat/bidan merumuskan diagnose pasien dan
rencana asuhan pasien,
6.
Dokter/perawat/bidan memberitahukan pada pasien
tentang penyakit dan pengobatan yang akan dilakukan,
7.
Dokter/perawat/bidan menjelaskan mengenai efek
samping dan resiko pengobatan yang akan dilakukan,
8.
Dokter/perawat/bidan memberi kesempatan pada
pasien untuk
bertanya mengenai pengobatan yang akan dilakukan,
9.
okter/perawat/bidan menyiapkan form informed
consent,
10.
Dokter/perawat/bidan menjelaskan isi informed
consent,
11.
Dokter/perawat/bidan memberikan kesempatan kepada
pasien untuk mengambil keputusan mengenai persetujuan terhadap pengobatan
yang akan dilakukan,
12.
Dkter/perawat/bidan meminta pasien untuk
menandatangani informed consent,
13.
Dokter/perawat/bidan menandatangani informed
consent yang telah ditandatangani pasien,
14.
Dokter/perawat/bidan mendokumentasikan kegiatan.
|
|||
7. Unit terkait
|
-
- Ruang Pemeriksaan Umum
-
- Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut
-
- Ruang Kesehatan Anak dan Imunisasi
-
- Ruang Kesehatan Ibu dan KB
- Ruang Tindakan
|
|||
8. Dokumen terkait
|
1.
Rekam medis pasien
2.
Form Informed consent
|
9. Rekaman historis
perubahan
No
|
Yang dirubah
|
Isi Perubahan
|
Tgl.mulai diberlakukan
|