7431 SOP Layanan Terpadu
LAYANAN TERPADU
|
||||
SOP
|
No. Dokumen
|
:
|
||
No. Revisi
|
: 00
|
|||
Tanggal Terbit
|
:
|
|||
Halaman
|
: 1
|
|||
UPT PUSKESMAS
.............
|
||||
1. Pengertian
|
Layanan terpadu adalah layanan
kesehatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan pasien dengan
melibatkan tim kesehatan secara komprehensif dalam melakukan pelayanan yang
paripurna sehingga tercapai hasil yang
diharapkan
|
|||
2. Tujuan
|
Agar layanan
yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan pasien dilaksanakan secara paripurna untuk mencapai
hasil yang diinginkan oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
|
|||
3. Kebijakan
|
SK Kepala Puskesmas No 188.4/7.6.6.2/SK/I/ 2017 tentang Kebijakan
Pelayanan Klinis UPT Puskesmas .............
|
|||
4. Referensi
|
Buku Pedoman Kerja Puskesmas
Jilid IV tahun 1990
|
|||
5. Alat dan Bahan
|
-
|
|||
6.
Prosedur/
Langkah – langkah
|
1.
Petugas
pendaftaran melakukan pendaftaran terhadap pasien yang datang,
2.
Dokter/perawat/bidan
menerima catatan medis pasien dari petugas pendaftaran,
3.
Dokter/perawat/bidan
memanggil pasien masuk keruang periksa,
4.
Dokter/perawat/bidan
melakukan anamnesa kepada pasien,
5.
Dokter/perawat/bidan
melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien
6.
Dokter/perawat/bidan
mengidentifikasi adanya kebutuhan pemeriksaan unit lain, misalnya laboratorium,
7.
Dokter/perawat/bidan
mengidentifikasi jenis penyakit atau masalah kesehatan yang dihadapi pasien,
8.
Dokter/perawat/bidan
mengidentifikasi jenis penyakit atau masalah kesehatan pada pasien yang perlu
ditangani dengan bekerjasama dengan
petugas/unit pelayanan lain,
9.
Dokter/perawat/bidan
memberikan informasi mengenai tindakan/ pengobatan yang akan dilakukan beserta resikonya,
10.
Dokter/perawat/bidan
mengintegrasikan penanganan pasien pada petugas/unit pelayanan lain sesuai
dengan masalah kesehatan pasien,
11.
Dokter/perawat/bidan
bersama petugas/unit pelayanan lain yang dimaksud tersebut di atas merencanakan
tindakan dalam penangan masalah kesehatan pasien dengan mempertimbangkan
kemungkinan resiko yang mungkin terjadi,
12.
Dokter/perawat/bidan
menginformasikan tujuan dan efek samping dari tindakan yang akan dilakukan,
13.
Dokter/perawat/bidan
menanyakan kepada pasien mengenai persetujuannya terhadap tindakan yang akan
dilakukan,
14.
Dokter/perawat/bidan
melengkapi inform consent untuk ditanda tangani pasien,
15.
Dokter/perawat/bidan
rmenanyakan kepada pasien mengenai adanya alergi obat kepada pasien,
16.
Dokter memberikan
resep untuk diambil di apotek,
17.
Dokter menjelaskan
mengenai efek samping obat,
18.
Perawat/ Bidan
memberikan penyuluhan kesehatan yang dibutuhkan pasien bila diperlukan,
19.
Dokter/perawat/bidan
mendokumentasikan rencana tindakan dalam rekam medis pasien,
20.
Dokter/perawat/bidan
melakukan tindakan sesuai dengan rencana (baik tindakan medis maupun
pendidikan kesehatan),
21.
Dokter/perawat/bidan
melakukan evaluasi formatif terhadap tindakan yang telah dilakukan,
22.
Dokter/perawat/bidan
berpesan kepada pasien untuk dating kembali (kontrol) bila permasalahan pada
pasien belum teratasi.
|
|||
7. Unit terkait
|
Rekam medis, Inform Consent
|
|||
8. Dokumen terkait
|
-
- Ruang Pemeriksaan Umum
-
- Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut
-
- Ruang Kesehatan Anak dan Imunisasi
-
- Ruang Kesehatan Ibu dan KB
-
- Ruang Tindakan
|
9. Rekaman historis perubahan
No
|
Yang dirubah
|
Isi Perubahan
|
Tgl.mulai diberlakukan
|