742 SOP Melibatkan pasien Dalam Pelayanan Klinis
MELIBATKAN
PASIEN DALAM PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN
|
||||
SOP
|
No. Dokumen
|
:
|
||
No. Revisi
|
:
|
|||
Tanggal Terbit
|
:
|
|||
Halaman
|
:
|
|||
UPT
PUSKESMAS .............
|
||||
1. Pengertian
|
Melibatkan pasien dalam penyusunan rencana
layanan adalah kegiatan mengikutsertakan pasien dalam menentukan tindakan
yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi pasien
sesuai dengan kebutuhan pasien tersebut
|
|||
2. Tujuan
|
Menangani masalah kesehatan pasien dengan tepat tanpa mengabaikan kebutuhan
biologis, psikologis, sosial, spiritual dan memperhatikan nilai-nilai budaya
yang dimiliki oleh pasien
|
|||
3. Kebijakan
|
SK Kepala Puskesmas No 188.4/7.6.6.2 …/SK/..I / 201
tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPT Puskesmas .............
|
|||
4. Referensi
|
Buku Pedoman
Kerja Puskesmas Jilid IV tahun 1990
|
|||
5. Alat dan Bahan
|
-
|
|||
6.
Prosedur/
Langkah – langkah
|
1.
Dokter/perawat/bidan menerima catatan medis pasien dari
petugas pendaftaran,
2.
Dokter/perawat/bidan
mempersilahkan pasien untuk masuk ke ruang pemeriksaan,
3.
Dokter/perawat/bidan
melakukan anamnesa,
4.
Dokter/perawat/bidan
melakukan pemeriksaan fisik,
5.
Dokter/perawat/bidan
melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan,
6.
Dokter/perawat/bidan
melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain untuk melakukan pemeriksaan
penunjang,
7.
Dokter/perawat/bidan
mengidentifikasi masalah kesehatan yang terjadi pada pasien,
8.
Dokter/perawat/bidan
memberikan informasi tentang alternative pengobatan atau pemecahan masalah
kesehatan yang terjadi paad pasien beserta resiko terhadap tindakan yang akan
diambil,
9.
Dokter/perawat/bidan
memberikan kesempatan pada pasien untuk memilih alternative tindakan yang
akan dilakukan sesuai dengan kondisi pasien tanpa mengabaikan factor
biopsikososial spiritual dan nilai – nilai budaya pasien,
10.
Dokter/perawat/bidan
memastikan bahwa pasien yakin dengan alternative layanan atau tindakan yang
telah dipilih,
11.
Dokter/perawat/bidan
bersama pasien merencanakan tindakan yang akan dilakukan sesuai dengan
kebutuhan masing - masing pasien,
12.
Dokter/perawat/bidan
mempersilahkan pasien untuk memilih petugas yang akan melakukan tindakan atau
layanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien jika memungkinkan.
|
|||
7. Unit terkait
|
v
Rawat Jalan
v
Rawat Inap
v
IGD
|
|||
8. Dokumen terkait
|
v jadwal pelayanan
loket pendaftaran
v jadwal pelayanan di
rawat jalan
v jadwal pelayanan di
rawat inap
|
8. Rekaman historis perubahan
No
|
Yang dirubah
|
Isi Perubahan
|
Tgl.mulai diberlakukan
|