PEMERINTAH
KABUPATEN ...................
DINAS
KESEHATAN
UPT
PUSKESMAS ...................
Jln.
................... Kembaran Kec. ................... Kab. ...................
Kode
Pos : …..................... Telp. …............
Email:
puskesmas...................@gmail.com
|
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS ...................
NOMOR : A / III / SK / 02 / XI / 2016
TENTANG
TIM
AUDIT INTERNAL
KEPALA UPT PUSKESMAS ...................G
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa
dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat di pandang perlu menetapkan Tim Audit Internal di Puskesmas ...................;
b.
bahwa
untuk tertib dan kejelasan kegiatan Pelayanan Kesehatan dimaksud point a,
dipandang perlu menetapkannya dalam surat keputusan Kepala Puskesmas ...................;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawa
Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua tas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban
Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
7.
Permenkes
Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;
8.
Permenkes
Nomor 741/MENKES/PER/VIII/2000 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS ................... TENTANG TIM AUDIT INTERNAL
|
KESATU
|
:
|
Tugas pokok, fungsi dan kewenangan tim
audit internal dimaskdu terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
keputusan dimaksud.
|
KEDUA
|
:
|
Keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
Pada tanggal
|
:
:
|
...................
21 November 2016
|
||
KEPALA UPT
PUSKESMAS ...................
|
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...................
NOMOR :
A/III/SK/02/XI/2016
TANGGAL :
TENTANG :
TIM AUDIT INTERNAL
A.
TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKEMAS ...................
PENANGGUNG
JAWAB : dr.
KETUA : ...............
Anggota :