Selasa, 22 Mei 2018

SK Tim Audit Internal Puskesmas






PEMERINTAH KABUPATEN ...................
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS ...................
Jln. ................... Kembaran Kec. ................... Kab. ...................
Kode Pos : …..................... Telp. …............
Email: puskesmas...................@gmail.com






KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...................
NOMOR : A / III / SK / 02 / XI / 2016

TENTANG

TIM AUDIT INTERNAL

KEPALA UPT PUSKESMAS ...................G

Menimbang
:
a.    bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di pandang perlu menetapkan Tim Audit Internal di Puskesmas ...................;

b.   bahwa untuk tertib dan kejelasan kegiatan Pelayanan Kesehatan dimaksud point a, dipandang perlu menetapkannya dalam surat keputusan Kepala Puskesmas ...................;

Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawa Keuangan Negara;
4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua tas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
7.   Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;
8.   Permenkes Nomor 741/MENKES/PER/VIII/2000 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ................... TENTANG TIM AUDIT INTERNAL

KESATU
:
Tugas pokok, fungsi dan kewenangan tim audit internal dimaskdu terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan dimaksud.

KEDUA
:
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.






Ditetapkan di
Pada tanggal
:
:
...................
21 November 2016



KEPALA UPT PUSKESMAS ...................









LAMPIRAN  :  KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...................
NOMOR    : A/III/SK/02/XI/2016
TANGGAL :
TENTANG : TIM AUDIT INTERNAL

A.   TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKEMAS ...................

PENANGGUNG JAWAB  : dr.
KETUA                           : ...............
Anggota                          :