I. PENDAHULUAN
Monitoring
dan penilaian kinerja Puskesmas dilakukan sebagai wujud akuntabilitas puskesmas
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai mekanisme monitoring dan
penilaian kinerja dilakukan baik melalui supervisi, laporan capaian kinerja,
audit, lokakarya mini bulanan, lokakarya mini triwulan, penilaian kinerja
semester, dan penilaian kinerja tahunan.
Audit
internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas yang
dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas
berdasarkan standar/ kriteria/ target yang ditetapkan.
Hasil
audit internal harus segera ditindak lanjuti oleh unit pelayanan yang diaudit,
hasilnya dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab mutu, dan juga
akan dibahas dalam pertemuan tinjauan manajemen. Pertemuan tinjauan manajemen
merupakan pertemuan yang dipimpin oleh Penanggung jawab mutu untuk membahas
capaian kinerja pelayanan, adanya keluhan pelanggan, umpan balik pelanggan,
hasil survey kepuasan, hasil audit internal sebagai dasar untuk melakukan
perbaikan/ penyempurnaan pelayanan, perubahan kebijakan, prosedur, system
pelayanan, dan system manajemen mutu jika diperlukan.
Pedoman
ini disusun dengan tujuan untuk memberi arah bagi puskesmas, khususnya tim
audit Internal untuk melaksanakan audit internal, dan bagi Penanggung jawab
mutu untuk mempersiapkan Pertemuan
Tinjauan Manajemen.
II. AUDIT
INTERNAL
1.
AUDIT INTERNAL
Audit
merupakan kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui
interaksi secara sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang
berujung pada penarikan kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang
berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan
antar standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang
dilaksanakan/diterapkan di lapangan.
Audit
merupakan proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh
bukti audit dan menilai secara objektif untuk menentukah sejauh mana kriteria
audit telah dipenuhi.
Pada
dasarnya audit dilakukan dengan tujuan untuk membantu manajemen menyelesaikan
permasalahan organisasi dalam rangka meningkatkan mutu atau kinerja organisasi
dalam upaya mencapai visi, misi dan tujuan organitasi. Audit internal merupakan
salah satu mekanisme pengawasan dan pengendalian dalam manajemen puskesmas.
Audit
dilakukan dengan cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan
berupa data, hasil analisa, penilaian, yang hasilnya adalah rekomendasi auditor
dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan/atau perubahan.
Hasil audit tersebut dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan, pengendalian m
anajemen, perbaikan dan perubahan, untuk meningktkan efisiensi dan efektifitas
fungsi organisasi.
Dikenal
ada dua jenis audit, yaitu: audit eksternal dan audit internal. Audit eksternal
adalah penilaian yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi menggunakan
standar tertentu. Akreditasi Puskesmas/K1inik merupakan salah bentuk audit
ekternal yang dilakukan berdasarkan standar akreditasi oleh Komisi Akreditasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Audit internal adalah suatu proses
penilaian yang dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang
juga adalah karyawan yang bekerja pada organisasi tersebut, untuk kepentingan
Internal organisasi tersebut.
Audit
dilakukan berdasarkan kriteria audit. Kriteria audit adalah kriteria yang digunakan
untuk melakukan audit yang dapat berupa standar, prosedur, indikator dan target
kinerja yang digunakan dalam penilaian audit.
ESSENSI AUDIT
Untuk
mencapai tujuan dan memperoleh manfaat tersebut, maka audit perlu dilaksanakan dengan
pendekatan Sebagai berikut:
a.
Proses interaktif: audit merupakan proses interaksi antara auditor
dan auditee, terjadi komunikasi timbal balik antara auditor dan auditee
b.
Kegiatan sistematis: direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan
dan dikendalikan secara efisien. Kegiatan audit harus direncanakan dengan baik
dan dikoordinasikan dengan pihak yang akan diaudit. Audit internal bukanlah
inspeksi yang bersifat mendadak, tetapi terencana dan harus diketahui awal oleh
pihak yang diaudit. Pelaksanaan audit dipandu dengan rencana audit yang lengkap
dengan tujuan, metoda, dan perangkat audit yang telah disiapkan dengan baik
oleh auditor. Auditor harus mengendalikan keseluruhan kegiatan audit agar
sesuai dengan rencana audit dan didokumentasikan dengan baik.
c.
Dilakukan dengan azas manfaat. Audit internal dilaksanakan harus
bermanfaat untuk melakukan perbaikan yang berkesinambungan dalam penyediaan
pelayanan di FKTP.
d.
Dilakukan secara objektif. Dalam melaksanakan audit, auditor melihat
fakta berdasarkan bukti-bukti nyata, tidak boleh berdasarkan asumsi ataupun
intuisi.
e.
Berpijak pada fakta dan kebenaran. Fakta dan kebenaran diperoleh
dari bukti-bukti yang nyata yang ada di tempat kerja.
f.
Melibatkan proses analisis/evaluasi/penilaian/pengujian. Bukti-bukti
audit dicocokan dengan kriteria audit yang digunakan untuk menilai kesesuaian
terhadap, kriteria yang digunakan.
g.
Bermuara pada pengambilan keputusan. Berdasarkan bukti-bukti
yang ada, audit merigambil keputusan apakah fakta yang ada sesuai atau tidak
sesuai dengan kriteria yang digunakan untuk melakukan audit.
h.
Dilaksanakan berdasar standar/kriteria tertentu. Sebelum melakukan
audit harus ditetapkan standar/kriteria yang akan digunakan. Fakta atau
bukti-bukti yang diperoleh di tempat kerja dibenturkan dengan standar/kriteria
tersebut.
i.
Merupakan kegiatan berulang. Audit internal buka merupakan kegiatan
sekali dilakukan, tetapi secara periodik dilakukan untuk menilai kemajuan dari suatu
unit kerja.
j.
Menghasilkan laporan. Seluruh kegiatan audit harus didokumentasikan
dan dilaporkan kepada Kepala FKTP.
AKTIFITAS AUDIT
Proses
pelaksanaan audit terdiri dari kegiatan untuk: Memastikan (konfirmasi dan
verifikasi); Menilai (mengevaluasi dan mengukur); dan Merekomendasi (memberikan
saran/masukan). Ketiga kegiatan ini umumnya dilakukan oleh auditor dengan cara:
a.
Telaah dokumen. Telaah dokumen dilakukan baik untuk menelaah
regulasi (kebijakan, SOP, pedoman/panduan) yang disusun oleh organisasi/unit
kerja, dan dokumen-dokumen yang berupa rekam kegiatan.
b.
Observasi. Auditor dapat melakukan observasi langsung kegiatan yang
dilakukan di tempat kerja.
c.
Meminta penjelasan dari auditee (yang di-audit). Auditor dapat
melakukan wawancara, meminta penjelasan atau klarifikasi pada, auditee tentang
kegiatan yang dilakukan.
d.
Meminta peragaan dilakukan oleh auditee. Jika diperlukan auditor
dapat meminta auditee untuk memperagakan kegiatan yang seharusnya dapat
dilakukan oleh auditee.
e.
Membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria. Auditor harus
membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria audit yang sudah ditetapkan.
f.
Meminta bukti atas suatu kegiatan/transaksi. Auditor dapat
meminta bukti-bukti kegiatan transaksi yang dilakukan oleh auditee.
g.
Pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas. Jika dalam lingkup
audit termasuk pemeriksaan fasilitas, maka auditor dapat melakukan pemeriksaan
fisik terhadap fasilitas maupun peralatan yang ada.
h.
Pemeriksaan silang (cross-check). Untuk meyakinkan kebenaran
dari bukti yang ada, auditor dapat melakukan verifikasi dengan pemeriksaan
silang.
i.
Mengakses catatan yang disimpan auditee. Auditor harus diber kewenangan
untuk akses terhadap catatan-catatan yang disimpan auditor terkait dengan
kegiatan pelayanan yang dilakukan
j.
Mewawancarai auditee. Proses interaksi auditor dan auditee dilakukan
melalui wawancara.
k.
Menyampaikan angket survey. Jika diperlukan auditor dapat
menyampaikan angket survey kepada pelanggan.
l.
Menganalisis data. Semua bukti-bukti yang diperoleh dianalisis
oleh auditor dengan mencocokkan dengan standar/kriteria untuk menarik
kesimpulan.
AUDITOR INTERNAL
Auditor
Internal adalah karyawan puskesmas yang dipilih olch Kepala Puskesmas untuk
melakukan audit internal. Karyawan tersebut harus mempunyai kompetensi.untuk
melakukan audit internal.
Kompetensi yang perlu dimilikioleh seorang
auditor adalah.:
a.
Memahami prosedur, metoda, dan perangkat audit. Auditor internal
harus memahami prosedur (SOP) audit internal, memahami metoda-metoda yang
digunakan dalam pelaksanaan audit dan mampu menyusun dan memahami perangkat
audit yang akan digunakan.
b.
Mengaplikasikan prosedur, metoda, dan perangkat audit. Auditor
harus mampu untuk melakukan audit sesuai dengan
prosedur rencana, metoda, dan perangkat audit yang akan digunakan.
c.
Melaksanakan audit tepat waktu. Auditor harus dapat mengelola
waktu untuk melaksanakan audit tepat waktu sesuai dengan jadual audit baik pada
saat memulal maupun mengakhiri.
d.
Melaksanakan dan memfokuskan audit pada prioritas permasalahan
e.
Mengumpulkan informasi melalui wawancara mendengarkan menelusuri
dokumen.
f.
Melakukan verifikasi atas informasi yang dikumpulkan. Auditor
harus mampu melakukan verifikasi dengan mencocokkan fakta dengan standar/kriteria
yang digunakan, jika diperlukan dapat melakukan uji silang.
g.
Menyimpulkan tingkat kesesuaian bukti-bukti objektif dengan kriteria
yang digunakan
h.
Melakukan penilaian terhadap potensi kerugian. Auditor harus dapat
memperkirakan potensi kerugian akibat ketidak sesuaian maupun adanya risiko
dalam pelayanan.
i.
Memahami tehnik sampling dan menentukan jumlah sampel. Dalam
pelaksanaan audit dapat dilakukan uji petik (sampling). Auditor harus paham tentang
tehnik penentuan dan pemilihan sampling.
j.
Mencatat aktivitas audit dalam dokumen kerja. Auditor harus mencatat
semua kegiatan, bukti-bukti atau fakta yang ditemukan dalam keseluruhan proses
audit.
k.
Menyiapkan laporan. Auditor harus mampu menyusun laporan sesuai
dengan format yang digunakan.
l.
Komunikasi. Auditor harus mampu berkomunikasi, terutama
komunikasi verbal untuk melakukan wawancara dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh auditee.
m. Menjaga
kerahasiaan Informasi. Seluruh hasil audit bersifat rahasia, auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan atas seluruh hasil audit.
TAHAPAN
AUDIT INTERNAL
Audit Internal dilaksanakan, mengikuti empat tahapan
sebagai berikut
a. Tahap 1 :
Penyusunan rencana audit
Menentukan
unit-unit kerja yang akan diaudit, tujuan audit, jadualan audit, dan menyiapkan
instrumen audit. Program audit internal harus direncanakan untuk seluruh
kegiatan audit selama satu tahun. Dalam program audit tahunan tersebut
ditentukan unit-unit kerja yang akan diaudit dan ditetapkan juga periode untuk
melakukan audit ulang pada unit-unit kerja tersebut. Periode audit ulang dapat
dilakukan tiap triwulan atau tiap semester tergantung ketentuan yang ditetapkan
oleh organisasi. Berdasarkan program audit tersebut, tim audit internal
menyusun rencana audit untuk tiap-tiap unit kerja yang akan diaudit.
b. Tahap II:
Tahap pengumpulan data
Dengan
menggunakan instrumen audit yang disusun berdasarkan standar tertentu, misalnya
standar akreditasi, standar/pedoman program, standar pelayanan minimal, standar/indikator
kineija), untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar tersebut. Untuk
dapat mengumpulkan data dengan baik, harus disusun instrumen audit berdasarkan standar/kriteria
yang telah ditetapkan
c. Tahap II:
Tahap analisis data audit perumusan masalah prioritas masalah, dan rencana
tindak lanjut audit.
Hasil pengumpulan data dianalisis dengan cara membenturkan dengan standar/kriteria yahg
digunakan, dengan demikian akan diperoleh temuan-temuan berupa ketidak
sesuaian. Temuan-temuan tersebut dibahas bersama dengan auditee untuk
menentukan prioritas masalah yang harus ditindaklanjuti oleh auditee dengan
kegiatan dan batas waktu penyelesaian yang disepakati bersama.
d.
Tahap IV: Tahap pelaporan dan diseminasi hasil audit.
Keseluruhan hasil
audit harus dilaporkan kepada Kepala FKTP, dan disampaikan kepada unit yang
diaudit.
2. MENYUSUN RENCANA AUDIT INTERNAL
Audit
internal harus direncanakan dan dilaksanakan secara periodik. Auditor internal
menyusun program audit internal selama satu tahun.
Rencana program audit, berisi antara lain:
a.
Tujuan audit: untuk melakukan penilaian kinerja dibandingkan dengan
standar tertentu.
b.
Lingkup audit: menjelaskan unit kerja yang akan diaudit
c.
Objek audit: menjelaskan apa saja yang akan diaudit
d.
Alokasi waktu: menjelaskan berapa lama audit akan dilakukan dan penjadualannya
e.
Metoda audit: metoda yang akan digunakan pada saat melakukan audit
f.
Persiapan audit: persiapan auditor, penetapkan kriteria audit,
dan penyusunan instrumen audit.
g.
Jadwal program audit satu tahun
3. TEHNIK AUDIT DAN PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data
pada pelAksanakan audit dilakukan dengan berbagai metoda, antara lain adalah:
a.
Mewawancarai auditee
Awal
kegiatan audit dimulai dengan pertemuan awal antara auditor Dan auditee.
Auditor perlu menjelaskan peran auditor, tujuan audit, lingKup audit, meminta
pendapat pihak yang diaudit tentang permasalahan utama yang mereka hadapi, waktu
pelaksanaan audit, siapa saja yang akan ditemui selama proses audit, dan
bagaimana , menyampaikan hasil temuan dan mendiskusikan temuan dan tindak
lanjut, serta pelaporan audit.
Pada
akhir kegiatan audit, auditor juga harus menjelaskan hasil hasil teman, dan
rekomendasi untuk ditindak lanjuti, dan membahas bersama dengan auditee tindak
lanjut yang akan dilakukan untuk perbaikan.
Pada
proses pelaksanaan audit, akan terjadi interaksi antara auditor dengan auditee.
Auditor perlu mempersiapkan kegiatan wawancara dengan auditee. Dalam melakukan
wawancara perlu diperhatikan apa tujuan dilakukan wawancara, informasi apa yang
ingin diperoleh dari wawancara, lakukan wawancara di tempat kerja, jika
diperlukan dapat disampaikan awal tentang topik yang akan dibahas dalam
wawancara, dan siapkan instrumen wawancara.
Lakukan
bina suasana sebelum melakukan wawancara, ciptakan suasana yang informal dah
relaks, diskusikan juga lama waktu yang disepakati bersama untuk melakukan
wawancara.
Dalam
proses wawancara, auditor tidak boleh memandang rendah audited, misalnya
audited, adalah staf baru, auditor harus menunjukkan perhatian ada auditee,
mengupayakan kontak mata, mampu mendengarkan dengan efektif, tidak menyela
pembicaraan auditee, kecuali jika auditee berbicara di luar topik.
Pada
proses wawancara, tujuan auditor mencari fakta, maka jangan beradu argumentasi,
menyatakan tidak setuju, atau tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh
auditee. Jika auditee tidak yakin dengan apa yang dikatakan, pertimbangkan
untuk melakukan uji silang dengan karyawan lain, atau lakukan penelusuran pada
dokumen atau rekaman. Auditor juga harus mampu mengarahkan wawancara pada arah
yang benar.
Auditor
harus mampu mendengarkan dengan efektif. Kemampuan mendengarkan secara efektif
terbatas. Manusia mampu berkonsentrasi untuk mendengarkan sekitar 30 menit,
maka perlu ada jeda waktu. Perlu diperhatikan hal-hal yang mungkin mengalihkan
perhatian selama proses wawancara. Kondisi ruangan yang nyaman, temperatur yang
sejuk akan membantu proses wawancara. Agar dapat mendengarkan dengan efektif, auditor
perlu memelihara kontak mata dengan auditee upayakan duduk dengan tegak,
berupaya untuk berkonsentrasi mendengarkan apa yang disampaikan auditee, dan
berupaya untuk tidak menyela pembicaraa.
Pada
akhir wawancara, auditor perlu menyampaikan ucapan terimakasih atas waktu yang
disediakan oleh auditee, menanyakan apakah masih ada hal-hal penting yang perlu
dibahas, memastikan kegiatan tindak lanjut yang disepakati bersama, dan menyampaikan
juga jika masih ada informasi yang diperlukan, akan meminta untuk dapat
melakukan wawancara lagi. Auditor harus mencatat seluruh yang diperoleh pada
kegiatan wawancara.
b.
Mengamati proses pelaksanakan kegiatan
Pada
saat melakukan audit di suatu unit kerja, auditor melakukan pengamatan terhadap
proses pelaksanaan kegiatan pelayanan dengan menggunakan instrumen yang telah
disusun. Untuk mengamati proses kegiatan dapat diawali dengan menanyakan pada
auditee bagaimana proses kegiatan pelayanan di unit kerja tersebut, dan
dilanjutkan dengan pengamatan terhadap proses pelaksanaan kegiatan. Jika suatu
prosedur akan diamati, auditor dapat menyiapkan instrumen audit berupa daftar
tilik untuk mengamati suatu proses kegiatan.
c.
Meminta penjelasan kepada auditee
Jika
dalam wawancara ada hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, audit dapat
meminta kepada auditee untuk menjelaskan secara lebih rinci dari apa yang ingin
diketahui lebih lanjut oleh auditor.
d.
Meminta peragaan oleh auditee.
Auditor
dapat meminta auditee untuk memperagakan sesuatu kegiatan yang semestinya bisa
dilakukan oleh auditee, misalnya untuk memperagakan cuci tangan dengan benar,
memperagakan cara pengambilan sampah medis, memperagakan cara memberikan
bantuan hidup dasar, memperagakan penggunaan alat pemadam api ringan. Auditor
juga dapat menggunakan suatu skenario kasus untuk meminta diperagakan oleh
auditee, seandainya terjadi suatu kasus di tempat kerja.
e.
Memeriksa dan menelaah dokumen
Ada
dua jenis dokumen yang perlu diperiksa oleh auditor, yaitu dokumen regulasi
berupa kebijakan, pedoman, panduan, dan SOP, dan dokumen yang berupa rekam
pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan dokumen regulasi dapat ditelusur pelaksanaan
kegiatan dengan melihat langsung pelaksanaan kegiatan, atau dengan melihat
dokumen yang merupakan rekam kegiatan. Auditor meminta kepada auditee untuk
dapat mengakses dokumen-dokumen tersebut.
f.
Memeriksa dengan menggunakan instrumen daftar tilik
Untuk
mengukur tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan, auditor dapat
menyiapkan daftar tilik mengacu pada SOP yang digunakan untuk kemudian
menghitung tingkat kepatuhan terhadap SOP tersebut.
g.
Melakukan pemeriksaan silang
Untuk
melakukan verifikasi atas fakta-fakta yang dikumpulkan, auditor dapat melakukan
pemeriksaan silang, dapat berupa wawancara dengan pihak atau unit terkait,
melakukan telusur dokumen dengan pihak atau unit terkait.
h.
Mencari informasi dari sumber luar
Jika
diperlukan untuk melakukan verifikasi maupun validasi, dapat dilakukan upaya
untuk memperoleh informasi dari sumber luar, misalnya dari lintas stektor, dari
kader, bahkan dari pasien atau sasaran program UKM.
i.
Menganalisis data dan informasi
Semua
data dan informasi yang dikumpulkan dianalisis dengan dibandingkan dengan
standar/kriteria yang digunakan.
j.
Menarik Kesimpulan
Proses
audit diakhir dengan menarik kesimpulan, yaitu menyatakan kesesuaian atau
ketidak sesuaian dengan standar/kriteria yang digunakan untuk audit.
Agar proses
pengumpulan data dapat dilakukan dengan sistematis, maka auditor perlu menyusun
perangkat audit, antara lain: daftar pertanyaan untuk wawancara, daftar tilik
atau pedoman untuk pengamatan/observasi, pedoman untuk telusur dokumen atau
rekaman.
4. ANALISIS DATA
Analisis
data dilakukan dengan cara membandingkan fakta yang diperoleh pada waktu proses
pengumpulan data dengan kriteria audit yang telah ditetapkan. Bila ditemukan
kesenjangan antara fakta dengan kriteria audit, maka auditor bersama auditee
melakukan analisis lebih lanjut untuk mengenal penyebab timbulnya kesenjangan,
dan menyusun rencana tindak lanjut.
Kesenjangan
yang ditemukan terhadap standar/kriteria vang digunakan dalam audit dibahas bersarna
dengan auditee. Auditor bersama dengan auditee melakukan analisis penyebab
masalah dengan menggunakan pohon masalah atau diagram tulang ikan untuk mengenali
akar-akar penyebab masalah. Berdasarkan akar-akar penyebab masalah tersebut
dikembangkan alternatif perbaikan, untuk disepakati alternatif terbaik untuk
menyelesaikan kesenjangan yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut.
5. MENYUSUN LAPORAN AUDIT
Hasil
audit internal harus dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan kepada unit yang
diaudit. Hasit audit juga dilaporkan pada saat rapat tinjauan manajemen untuk
melaporkan hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan, kendala dalam
perbaikan sehingga dapat memperoleh dukungan manajemen dalam upaya perbaikan
kinerja maupun perbaikan sistem manajemen/pelayanan.
Hasil
audit dilaporkan kepada kepala Puskesmas dan kepada unit yang diaudit. Dalam
laporan audit memuat:
a.
Latar belakang dilakukan audit: menjelaskan mengapa perlu dilakukan
audit
b.
Tujuan audit: menjelaskan tujuan dilaksanakan audit
c.
Lingkup audit: menjelaskan unit yang diaudit
d.
Objek audit: menjelaskan apa saja yang diaudit
e.
Standar/Kriteria yang digunakan untuk melakukan audit
f.
Auditor: menjelaskan siapa yang melaksanakan kegiatan audit
g.
Proses audit: menjelaskan metoda, proses pelaksanaan audit dan jadual
pelaksanaan audit
h.
Hasil dan analisis hasil audit: menjelaskan temuan audit dan analisis
mengapa terjadi kesenjangan terhadap standar/kriteria yang ditetapkan
i.
Rekomendasi dan batas waktu penyelesaian yang disepakati oleh
auditee: berdasarkan: hasil audit, auditor diwajibkan untuk memberikan
rekomendasi perbaikan dengan adanya kesepatan dari pihak auditee untuk
menyelesaikannya.
6. TINDAK
LANJUT AUDIT INTERNAL
Berdasarkan
rekomendasi yang diberikan oleh auditor internal berdasarkan hasil audit internal,
unit kerja yang diaudit wajib melakukan tindak lanjut terhadap temuan audit
dalam bentuk upaya-upaya perbaikan.
Setelah
memperoleh laporan hasil audit, auditee harus mempelajari laporan audit
tersebut, untuk kemudian menyusun rencana perbaikan. Rencana perbaikan disusun
dengan batas waktu yang jelas, sehingga pelaksanaan perbaikan dapat dikerjakan
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan
auditor.
Pada
saat pelaksanaan kegiatan perbaikan, auditor dapat melakukan monitoring
kegiatan-kegiatan tindak lanjut yang dilakukan oleh auditee dan memberikan arahan
atau bimbingan jika diperlukan. Hasil perbaikan wajib dilaporkan oleh auditee
kepada pucuk pimpinan dan disampaikan tembusan kepada auditor internal.