Rabu, 23 Mei 2018

PEDOMAN AUDIT INTERNAL PUSKESMAS




I.   PENDAHULUAN
Monitoring dan penilaian kinerja Puskesmas dilakukan sebagai wujud akuntabilitas puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai mekanisme monitoring dan penilaian kinerja dilakukan baik melalui supervisi, laporan capaian kinerja, audit, lokakarya mini bulanan, lokakarya mini triwulan, penilaian kinerja semester, dan penilaian kinerja tahunan.
Audit internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas yang dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan standar/ kriteria/ target yang ditetapkan.
Hasil audit internal harus segera ditindak lanjuti oleh unit pelayanan yang diaudit, hasilnya dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab mutu, dan juga akan dibahas dalam pertemuan tinjauan manajemen. Pertemuan tinjauan manajemen merupakan pertemuan yang dipimpin oleh Penanggung jawab mutu untuk membahas capaian kinerja pelayanan, adanya keluhan pelanggan, umpan balik pelanggan, hasil survey kepuasan, hasil audit internal sebagai dasar untuk melakukan perbaikan/ penyempurnaan pelayanan, perubahan kebijakan, prosedur, system pelayanan, dan system manajemen mutu jika diperlukan.
Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk memberi arah bagi puskesmas, khususnya tim audit Internal untuk melaksanakan audit internal, dan bagi Penanggung jawab mutu untuk mempersiapkan  Pertemuan Tinjauan Manajemen.




   
II. AUDIT INTERNAL
1.   AUDIT INTERNAL
Audit merupakan kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui interaksi secara sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan/diterapkan di lapangan.
Audit merupakan proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai secara objektif untuk menentukah sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi.
Pada dasarnya audit dilakukan dengan tujuan untuk membantu manajemen menyelesaikan permasalahan organisasi dalam rangka meningkatkan mutu atau kinerja organisasi dalam upaya mencapai visi, misi dan tujuan organitasi. Audit internal merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan pengendalian dalam manajemen puskesmas.
Audit dilakukan dengan cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data, hasil analisa, penilaian, yang hasilnya adalah rekomendasi auditor dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan/atau perubahan. Hasil audit tersebut dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan, pengendalian m anajemen, perbaikan dan perubahan, untuk meningktkan efisiensi dan efektifitas fungsi organisasi.
Dikenal ada dua jenis audit, yaitu: audit eksternal dan audit internal. Audit eksternal adalah penilaian yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi menggunakan standar tertentu. Akreditasi Puskesmas/K1inik merupakan salah bentuk audit ekternal yang dilakukan berdasarkan standar akreditasi oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Audit internal adalah suatu proses penilaian yang dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga adalah karyawan yang bekerja pada organisasi tersebut, untuk kepentingan Internal organisasi tersebut.
Audit dilakukan berdasarkan kriteria audit. Kriteria audit adalah kriteria yang digunakan untuk melakukan audit yang dapat berupa standar, prosedur, indikator dan target kinerja yang digunakan dalam penilaian audit.

ESSENSI AUDIT
Untuk mencapai tujuan dan memperoleh manfaat tersebut, maka audit perlu dilaksanakan dengan pendekatan Sebagai berikut:
a.    Proses interaktif: audit merupakan proses interaksi antara auditor dan auditee, terjadi komunikasi timbal balik antara auditor dan auditee
b.   Kegiatan sistematis: direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan dan dikendalikan secara efisien. Kegiatan audit harus direncanakan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak yang akan diaudit. Audit internal bukanlah inspeksi yang bersifat mendadak, tetapi terencana dan harus diketahui awal oleh pihak yang diaudit. Pelaksanaan audit dipandu dengan rencana audit yang lengkap dengan tujuan, metoda, dan perangkat audit yang telah disiapkan dengan baik oleh auditor. Auditor harus mengendalikan keseluruhan kegiatan audit agar sesuai dengan rencana audit dan didokumentasikan dengan baik.
c.    Dilakukan dengan azas manfaat. Audit internal dilaksanakan harus bermanfaat untuk melakukan perbaikan yang berkesinambungan dalam penyediaan pelayanan di FKTP.
d.   Dilakukan secara objektif. Dalam melaksanakan audit, auditor melihat fakta berdasarkan bukti-bukti nyata, tidak boleh berdasarkan asumsi ataupun intuisi.
e.    Berpijak pada fakta dan kebenaran. Fakta dan kebenaran diperoleh dari bukti-bukti yang nyata yang ada di tempat kerja.
f.     Melibatkan proses analisis/evaluasi/penilaian/pengujian. Bukti-bukti audit dicocokan dengan kriteria audit yang digunakan untuk menilai kesesuaian terhadap, kriteria yang digunakan.
g.    Bermuara pada pengambilan keputusan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, audit merigambil keputusan apakah fakta yang ada sesuai atau tidak sesuai dengan kriteria yang digunakan untuk melakukan audit.
h.   Dilaksanakan berdasar standar/kriteria tertentu. Sebelum melakukan audit harus ditetapkan standar/kriteria yang akan digunakan. Fakta atau bukti-bukti yang diperoleh di tempat kerja dibenturkan dengan standar/kriteria tersebut.
i.     Merupakan kegiatan berulang. Audit internal buka merupakan kegiatan sekali dilakukan, tetapi secara periodik dilakukan untuk menilai kemajuan dari suatu unit kerja.
j.     Menghasilkan laporan. Seluruh kegiatan audit harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala FKTP.




AKTIFITAS AUDIT
Proses pelaksanaan audit terdiri dari kegiatan untuk: Memastikan (konfirmasi dan verifikasi); Menilai (mengevaluasi dan mengukur); dan Merekomendasi (memberikan saran/masukan). Ketiga kegiatan ini umumnya dilakukan oleh auditor dengan cara:
a.    Telaah dokumen. Telaah dokumen dilakukan baik untuk menelaah regulasi (kebijakan, SOP, pedoman/panduan) yang disusun oleh organisasi/unit kerja, dan dokumen-dokumen yang berupa rekam kegiatan.
b.   Observasi. Auditor dapat melakukan observasi langsung kegiatan yang dilakukan di tempat kerja.
c.    Meminta penjelasan dari auditee (yang di-audit). Auditor dapat melakukan wawancara, meminta penjelasan atau klarifikasi pada, auditee tentang kegiatan yang dilakukan.
d.   Meminta peragaan dilakukan oleh auditee. Jika diperlukan auditor dapat meminta auditee untuk memperagakan kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan oleh auditee.

e.    Membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria. Auditor harus membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria audit yang sudah ditetapkan.
f.     Meminta bukti atas suatu kegiatan/transaksi. Auditor dapat meminta bukti-bukti kegiatan transaksi yang dilakukan oleh auditee.
g.    Pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas. Jika dalam lingkup audit termasuk pemeriksaan fasilitas, maka auditor dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap fasilitas maupun peralatan yang ada.
h.   Pemeriksaan silang (cross-check). Untuk meyakinkan kebenaran dari bukti yang ada, auditor dapat melakukan verifikasi dengan pemeriksaan silang.
i.     Mengakses catatan yang disimpan auditee. Auditor harus diber kewenangan untuk akses terhadap catatan-catatan yang disimpan auditor terkait dengan kegiatan pelayanan yang dilakukan
j.     Mewawancarai auditee. Proses interaksi auditor dan auditee dilakukan melalui wawancara.
k.   Menyampaikan angket survey. Jika diperlukan auditor dapat menyampaikan angket survey kepada pelanggan.
l.     Menganalisis data. Semua bukti-bukti yang diperoleh dianalisis oleh auditor dengan mencocokkan dengan standar/kriteria untuk menarik kesimpulan.




AUDITOR INTERNAL
Auditor Internal adalah karyawan puskesmas yang dipilih olch Kepala Puskesmas untuk melakukan audit internal. Karyawan tersebut harus mempunyai kompetensi.untuk melakukan audit internal.
Kompetensi yang perlu dimilikioleh seorang auditor adalah.:
a.    Memahami prosedur, metoda, dan perangkat audit. Auditor internal harus memahami prosedur (SOP) audit internal, memahami metoda-metoda yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan mampu menyusun dan memahami perangkat audit yang akan digunakan.
b.   Mengaplikasikan prosedur, metoda, dan perangkat audit. Auditor harus mampu untuk melakukan audit sesuai dengan  prosedur rencana, metoda, dan perangkat audit yang akan digunakan.
c.    Melaksanakan audit tepat waktu. Auditor harus dapat mengelola waktu untuk melaksanakan audit tepat waktu sesuai dengan jadual audit baik pada saat memulal maupun mengakhiri.
d.   Melaksanakan dan memfokuskan audit pada prioritas permasalahan
e.    Mengumpulkan informasi melalui wawancara mendengarkan menelusuri dokumen.
f.     Melakukan verifikasi atas informasi yang dikumpulkan. Auditor harus mampu melakukan verifikasi dengan mencocokkan fakta dengan standar/kriteria yang digunakan, jika diperlukan dapat melakukan uji silang.
g.    Menyimpulkan tingkat kesesuaian bukti-bukti objektif dengan kriteria yang digunakan
h.   Melakukan penilaian terhadap potensi kerugian. Auditor harus dapat memperkirakan potensi kerugian akibat ketidak sesuaian maupun adanya risiko dalam pelayanan.
i.     Memahami tehnik sampling dan menentukan jumlah sampel. Dalam pelaksanaan audit dapat dilakukan uji petik (sampling). Auditor harus paham tentang tehnik penentuan dan pemilihan sampling.
j.     Mencatat aktivitas audit dalam dokumen kerja. Auditor harus mencatat semua kegiatan, bukti-bukti atau fakta yang ditemukan dalam keseluruhan proses audit.
k.   Menyiapkan laporan. Auditor harus mampu menyusun laporan sesuai dengan format yang digunakan.
l.     Komunikasi. Auditor harus mampu berkomunikasi, terutama komunikasi verbal untuk melakukan wawancara dan mendengarkan   apa yang disampaikan oleh auditee.

m.  Menjaga kerahasiaan Informasi. Seluruh hasil audit bersifat rahasia, auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas seluruh hasil audit.

TAHAPAN AUDIT INTERNAL
Audit Internal dilaksanakan, mengikuti empat tahapan sebagai berikut
a.    Tahap 1 : Penyusunan rencana audit
Menentukan unit-unit kerja yang akan diaudit, tujuan audit, jadualan audit, dan menyiapkan instrumen audit. Program audit internal harus direncanakan untuk seluruh kegiatan audit selama satu tahun. Dalam program audit tahunan tersebut ditentukan unit-unit kerja yang akan diaudit dan ditetapkan juga periode untuk melakukan audit ulang pada unit-unit kerja tersebut. Periode audit ulang dapat dilakukan tiap triwulan atau tiap semester tergantung ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi. Berdasarkan program audit tersebut, tim audit internal menyusun rencana audit untuk tiap-tiap unit kerja yang akan diaudit.
b.   Tahap II: Tahap pengumpulan data
Dengan menggunakan instrumen audit yang disusun berdasarkan standar tertentu, misalnya standar akreditasi, standar/pedoman program, standar pelayanan minimal, standar/indikator kineija), untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar tersebut. Untuk dapat mengumpulkan data dengan baik, harus disusun instrumen audit berdasarkan standar/kriteria yang telah ditetapkan
c.    Tahap II: Tahap analisis data audit perumusan masalah prioritas masalah, dan rencana tindak lanjut audit.
Hasil pengumpulan data dianalisis dengan  cara membenturkan dengan standar/kriteria yahg digunakan, dengan demikian akan diperoleh temuan-temuan berupa ketidak sesuaian. Temuan-temuan tersebut dibahas bersama dengan auditee untuk menentukan prioritas masalah yang harus ditindaklanjuti oleh auditee dengan kegiatan dan batas waktu penyelesaian yang disepakati bersama.
d.   Tahap IV: Tahap pelaporan dan diseminasi hasil audit.
Keseluruhan hasil audit harus dilaporkan kepada Kepala FKTP, dan disampaikan kepada unit yang diaudit.

2.   MENYUSUN RENCANA AUDIT INTERNAL
Audit internal harus direncanakan dan dilaksanakan secara periodik. Auditor internal menyusun program audit internal selama satu tahun.
Rencana program audit, berisi antara lain:
a.    Tujuan audit: untuk melakukan penilaian kinerja dibandingkan dengan standar tertentu.
b.   Lingkup audit: menjelaskan unit kerja yang akan diaudit
c.    Objek audit: menjelaskan apa saja yang akan diaudit
d.   Alokasi waktu: menjelaskan berapa lama audit akan dilakukan dan penjadualannya
e.    Metoda audit: metoda yang akan digunakan pada saat melakukan audit
f.     Persiapan audit: persiapan auditor, penetapkan kriteria audit, dan penyusunan instrumen audit.
g.    Jadwal program audit satu tahun




3.   TEHNIK AUDIT DAN PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data pada pelAksanakan audit dilakukan dengan berbagai metoda, antara lain adalah:
a.    Mewawancarai auditee
Awal kegiatan audit dimulai dengan pertemuan awal antara auditor Dan auditee. Auditor perlu menjelaskan peran auditor, tujuan audit, lingKup audit, meminta pendapat pihak yang diaudit tentang permasalahan utama yang mereka hadapi, waktu pelaksanaan audit, siapa saja yang akan ditemui selama proses audit, dan bagaimana , menyampaikan hasil temuan dan mendiskusikan temuan dan tindak lanjut, serta pelaporan audit.

Pada akhir kegiatan audit, auditor juga harus menjelaskan hasil hasil teman, dan rekomendasi untuk ditindak lanjuti, dan membahas bersama dengan auditee tindak lanjut yang akan dilakukan untuk perbaikan.
Pada proses pelaksanaan audit, akan terjadi interaksi antara auditor dengan auditee. Auditor perlu mempersiapkan kegiatan wawancara dengan auditee. Dalam melakukan wawancara perlu diperhatikan apa tujuan dilakukan wawancara, informasi apa yang ingin diperoleh dari wawancara, lakukan wawancara di tempat kerja, jika diperlukan dapat disampaikan awal tentang topik yang akan dibahas dalam wawancara, dan siapkan instrumen wawancara.
Lakukan bina suasana sebelum melakukan wawancara, ciptakan suasana yang informal dah relaks, diskusikan juga lama waktu yang disepakati bersama untuk melakukan wawancara.
Dalam proses wawancara, auditor tidak boleh memandang rendah audited, misalnya audited, adalah staf baru, auditor harus menunjukkan perhatian ada auditee, mengupayakan kontak mata, mampu mendengarkan dengan efektif, tidak menyela pembicaraan auditee, kecuali jika auditee berbicara di luar topik.
Pada proses wawancara, tujuan auditor mencari fakta, maka jangan beradu argumentasi, menyatakan tidak setuju, atau tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh auditee. Jika auditee tidak yakin dengan apa yang dikatakan, pertimbangkan untuk melakukan uji silang dengan karyawan lain, atau lakukan penelusuran pada dokumen atau rekaman. Auditor juga harus mampu mengarahkan wawancara pada arah yang benar.
Auditor harus mampu mendengarkan dengan efektif. Kemampuan mendengarkan secara efektif terbatas. Manusia mampu berkonsentrasi untuk mendengarkan sekitar 30 menit, maka perlu ada jeda waktu. Perlu diperhatikan hal-hal yang mungkin mengalihkan perhatian selama proses wawancara. Kondisi ruangan yang nyaman, temperatur yang sejuk akan membantu proses wawancara. Agar dapat mendengarkan dengan efektif, auditor perlu memelihara kontak mata dengan auditee upayakan duduk dengan tegak, berupaya untuk berkonsentrasi mendengarkan apa yang disampaikan auditee, dan berupaya untuk tidak menyela pembicaraa.
Pada akhir wawancara, auditor perlu menyampaikan ucapan terimakasih atas waktu yang disediakan oleh auditee, menanyakan apakah masih ada hal-hal penting yang perlu dibahas, memastikan kegiatan tindak lanjut yang disepakati bersama, dan menyampaikan juga jika masih ada informasi yang diperlukan, akan meminta untuk dapat melakukan wawancara lagi. Auditor harus mencatat seluruh yang diperoleh pada kegiatan wawancara.
b.   Mengamati proses pelaksanakan kegiatan
Pada saat melakukan audit di suatu unit kerja, auditor melakukan pengamatan terhadap proses pelaksanaan kegiatan pelayanan dengan menggunakan instrumen yang telah disusun. Untuk mengamati proses kegiatan dapat diawali dengan menanyakan pada auditee bagaimana proses kegiatan pelayanan di unit kerja tersebut, dan dilanjutkan dengan pengamatan terhadap proses pelaksanaan kegiatan. Jika suatu prosedur akan diamati, auditor dapat menyiapkan instrumen audit berupa daftar tilik untuk mengamati suatu proses kegiatan.
c.    Meminta penjelasan kepada auditee
Jika dalam wawancara ada hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, audit dapat meminta kepada auditee untuk menjelaskan secara lebih rinci dari apa yang ingin diketahui lebih lanjut oleh auditor.
d.   Meminta peragaan oleh auditee.
Auditor dapat meminta auditee untuk memperagakan sesuatu kegiatan yang semestinya bisa dilakukan oleh auditee, misalnya untuk memperagakan cuci tangan dengan benar, memperagakan cara pengambilan sampah medis, memperagakan cara memberikan bantuan hidup dasar, memperagakan penggunaan alat pemadam api ringan. Auditor juga dapat menggunakan suatu skenario kasus untuk meminta diperagakan oleh auditee, seandainya terjadi suatu kasus di tempat kerja.
e.    Memeriksa dan menelaah dokumen
Ada dua jenis dokumen yang perlu diperiksa oleh auditor, yaitu dokumen regulasi berupa kebijakan, pedoman, panduan, dan SOP, dan dokumen yang berupa rekam pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan dokumen regulasi dapat ditelusur pelaksanaan kegiatan dengan melihat langsung pelaksanaan kegiatan, atau dengan melihat dokumen yang merupakan rekam kegiatan. Auditor meminta kepada auditee untuk dapat mengakses dokumen-dokumen tersebut.
f.     Memeriksa dengan menggunakan instrumen daftar tilik
Untuk mengukur tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan, auditor dapat menyiapkan daftar tilik mengacu pada SOP yang digunakan untuk kemudian menghitung tingkat kepatuhan terhadap SOP tersebut.
g.    Melakukan pemeriksaan silang
Untuk melakukan verifikasi atas fakta-fakta yang dikumpulkan, auditor dapat melakukan pemeriksaan silang, dapat berupa wawancara dengan pihak atau unit terkait, melakukan telusur dokumen dengan pihak atau unit terkait.
h.   Mencari informasi dari sumber luar
Jika diperlukan untuk melakukan verifikasi maupun validasi, dapat dilakukan upaya untuk memperoleh informasi dari sumber luar, misalnya dari lintas stektor, dari kader, bahkan dari pasien atau sasaran program UKM.
i.     Menganalisis data dan informasi
Semua data dan informasi yang dikumpulkan dianalisis dengan dibandingkan dengan standar/kriteria yang digunakan.
j.     Menarik Kesimpulan
Proses audit diakhir dengan menarik kesimpulan, yaitu menyatakan kesesuaian atau ketidak sesuaian dengan standar/kriteria yang digunakan untuk audit.

Agar proses pengumpulan data dapat dilakukan dengan sistematis, maka auditor perlu menyusun perangkat audit, antara lain: daftar pertanyaan untuk wawancara, daftar tilik atau pedoman untuk pengamatan/observasi, pedoman untuk telusur dokumen atau rekaman.

4.            ANALISIS DATA
Analisis data dilakukan dengan cara membandingkan fakta yang diperoleh pada waktu proses pengumpulan data dengan kriteria audit yang telah ditetapkan. Bila ditemukan kesenjangan antara fakta dengan kriteria audit, maka auditor bersama auditee melakukan analisis lebih lanjut untuk mengenal penyebab timbulnya kesenjangan, dan menyusun rencana tindak lanjut.
Kesenjangan yang ditemukan terhadap standar/kriteria vang digunakan dalam audit dibahas bersarna dengan auditee. Auditor bersama dengan auditee melakukan analisis penyebab masalah dengan menggunakan pohon masalah atau diagram tulang ikan untuk mengenali akar-akar penyebab masalah. Berdasarkan akar-akar penyebab masalah tersebut dikembangkan alternatif perbaikan, untuk disepakati alternatif terbaik untuk menyelesaikan kesenjangan yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut.




5. MENYUSUN LAPORAN AUDIT
Hasil audit internal harus dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan kepada unit yang diaudit. Hasit audit juga dilaporkan pada saat rapat tinjauan manajemen untuk melaporkan hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan, kendala dalam perbaikan sehingga dapat memperoleh dukungan manajemen dalam upaya perbaikan kinerja maupun perbaikan sistem manajemen/pelayanan.
Hasil audit dilaporkan kepada kepala Puskesmas dan kepada unit yang diaudit. Dalam laporan audit memuat:
a.    Latar belakang dilakukan audit: menjelaskan mengapa perlu dilakukan audit
b.   Tujuan audit: menjelaskan tujuan dilaksanakan audit
c.    Lingkup audit: menjelaskan unit yang diaudit
d.   Objek audit: menjelaskan apa saja yang diaudit
e.    Standar/Kriteria yang digunakan untuk melakukan audit
f.     Auditor: menjelaskan siapa yang melaksanakan kegiatan audit
g.    Proses audit: menjelaskan metoda, proses pelaksanaan audit dan jadual pelaksanaan audit
h.   Hasil dan analisis hasil audit: menjelaskan temuan audit dan analisis mengapa terjadi kesenjangan terhadap standar/kriteria yang ditetapkan
i.     Rekomendasi dan batas waktu penyelesaian yang disepakati oleh auditee: berdasarkan: hasil audit, auditor diwajibkan untuk memberikan rekomendasi perbaikan dengan adanya kesepatan dari pihak auditee untuk menyelesaikannya.

6. TINDAK LANJUT AUDIT INTERNAL
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh auditor internal berdasarkan hasil audit internal, unit kerja yang diaudit wajib melakukan tindak lanjut terhadap temuan audit dalam bentuk upaya-upaya perbaikan.
Setelah memperoleh laporan hasil audit, auditee harus mempelajari laporan audit tersebut, untuk kemudian menyusun rencana perbaikan. Rencana perbaikan disusun dengan batas waktu yang jelas, sehingga pelaksanaan perbaikan dapat dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan auditor.
Pada saat pelaksanaan kegiatan perbaikan, auditor dapat melakukan monitoring kegiatan-kegiatan tindak lanjut yang dilakukan oleh auditee dan memberikan arahan atau bimbingan jika diperlukan. Hasil perbaikan wajib dilaporkan oleh auditee kepada pucuk pimpinan dan disampaikan tembusan kepada auditor internal.