742 DAFTAR TILIK MELIBATKAN PASIEN DALAM PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN
UPT PUSKESMAS .............
|
MELIBATKAN
PASIEN DALAM PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN
|
||
DAFTAR TILIK
|
No.
Kode
|
:
|
|
No.
Revisi
|
:
|
||
Tgl.
Mulai Berlaku
|
:
|
||
Halaman
|
:
|
||
NO
|
KEGIATAN
|
YA
|
TIDAK
|
1
|
Apakah
dokter/perawat/bidan menerima catatan medis
pasien dari petugas pendaftaran?
|
||
2
|
Apakah
dokter/perawat/bidan mempersilahkan pasien
untuk masuk ke ruang pemeriksaan?
|
||
3
|
Apakah
dokter/perawat/bidan melakukan anamnesa?
|
||
4
|
Apakah
dokter/perawat/bidan melakukan pemeriksaan
fisik?
|
||
5
|
Apakah
dokter/perawat/bidan melakukan pemeriksaan
penunjang bila diperlukan?
|
||
6
|
Apakah
dokter/perawat/bidan melakukan kolaborasi
dengan tim kesehatan lain untuk melakukan pemeriksaan penunjang?
|
||
7
|
Apakah
dokter/perawat/bidan mengidentifikasi
masalah kesehatan yang terjadi pada pasien?
|
||
8
|
Apakah
dokter/perawat/bidan memberikan informasi
tentang alternative pengobatan atau pemecahan masalah kesehatan yang terjadi
paad pasien beserta resiko terhadap tindakan yang akan diambil?
|
||
9
|
Apakah
dokter/perawat/bidan memberikan kesempatan
pada pasien untuk memilih alternative tindakan yang akan dilakukan sesuai
dengan kondisi pasien tanpa mengabaikan factor biopsikososial spiritual dan
nilai – nilai budaya pasien?
|
||
10
|
Apakah
dokter/perawat/bidan memastikan bahwa
pasien yakin dengan alternative layanan atau tindakan yang telah dipilih?
|
||
11
|
Apakah
dokter/perawat/bidan bersama pasien
merencanakan tindakan yang akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing - masing pasien?
|
||
12
|
Apakah
dokter/perawat/bidan mempersilahkan pasien
untuk memilih petugas yang akan melakukan tindakan atau layanan kesehatan
sesuai kebutuhan pasien jika memungkinkan?
|
Compliance Rate (CR) ……. %
…............,................
Pelaksana
/ Auditor
…………………………