PEMERINTAH
KABUPATEN .................
D I N A S K E
S E H A T A N
UPT
PUSKESMAS .................
Jl. K– .................
Km. 4 Tlp :........ (kode Pos.......
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS .................
NOMOR :
445 / / PKM /201
TENTANG
WAKIL MANAJEMEN MUTU
KEPALA PUSKESMAS .................
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
Bahwa dalam menjamin kinerja yang sesuai dengan tata nilai,
visi, misi dan tujuan Puskesmas ................. maka perlu dilaksanakan
kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara konsisten.
b.
Bahwat tanggung jawab dalam mengkoordinasikan, memonitor
kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas dan membudayakan perbaikan
kinerja yang berkesinambungan diberikan kepada wakil manajemen mutu
puskesmas.
c.
Bahwa sehubungan
dengan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, diperlukan Keputusan Kepala Puskesmas ................. Tentang
Wakil Manajemen Mutu di Puskesmas .................;
a.
Keputusan Menter iKesehatan Nomor
: 951 / Menkes / SK / VI / 2000 tentangUpayaKesehatanDasar di Puskesmas;
b.
Undang-undang Nomor
25 Tahun 2004. Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
c. Perataturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah
Daerah.
d.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
: 128 / Menkes / SK / II / 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
e.
Keputusan Mentri Kesehatan
RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakandasar Puskesmas.
f. Peraturan Mentri Kesehatan RI
Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan
.
g.
Keputusan Mentri Kesehatan
RI Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan.
h. Peraturan Derah Kabupaten ................. Nomor
2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
:
:
|
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ................. TENTANG WAKIL MANAJEMEN MUTU
Wakil manajemen mutu bertanggung jawab dalam
mengkoordinasikan, monitoring dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan
kinerja secara berkesinambungan termasuk dalam menyusun pedoman mutu dan
kinerja bersama dengan pimpinan puskesmas yang akan menjadi acuan bagi
pimpinan, penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan Puskesmas.
Menetapkan NAMA NIP GOL/RUANG sebagai wakil manajemen mutu beserta tugas dan wewenangnya.
Wakil manajemen mutu Puskesmas .................
seperti yang dimaksud dalam diktum kedua terlampir.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan.
|
Ditetapkan
di
PadaTanggal
|
:
:
|
.................
2
Januari 201
|
Kepala Puskesmas .................
|