KOP
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA UPT
PUSKESMAS ..................
NOMOR : / SK/ XIII / 2016
T E N T A N G
PENANGGUNG
JAWAB KENDARAAN DINAS
PADA UPT PUSKESMAS ..................
KABUPATEN ..................
KEPALA UPT PUSKESMAS ..................
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
a.
bahwa untuk menjamin fungsi, keamanan dan kondisi
kendaraan dinas puskesmas, perlu dilakukan
pemeliharaan, dan perbaikan serta monitoring secara rutin kendaraan dinas;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT
Puskesmas .................. tentang Penanggung jawab Kendaraan Dinas pada UPT Puskesmas ..................
Kab. ..................;
1.
Undang - Undang Nomor 13
tahun 1950 tentang Pemerintah
Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah ( diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950 );
2.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang kesehatan;
3.
Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1970
Tentang keselamatan kerja;
Pedoman Keselamatan
Pasien Rumah Sakit, DEPKES, 2008
MEMUTUSKAN
Menunjuk Nama yang tercantum dalam surat lampiran ini sebagai Penanggung
jawab kendaraan dinas pada
UPT Puskesmas ...................
Penanggung jawab Kedaraan Dinas sebagaimana
tersebut Diktum KESATU membuat program kerja perawatan dan pemeliharaan
kendaraan dinas.
Kegiatan pemantauan dan perawatan kendaraan di UPT Puskesmas .................. dilakukan setiap hari.
Pelaksanaan pemantauan dan perawatan kendaraan harus sesuai dengan prosedur yang ada di UPT Puskesmas ...................
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : ..................
Pada tanggal :
Agustus 201
KEPALA
UPT PUSKESMAS ..................
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
|
LAMPIRAN
1: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ..................
NOMOR :
/ SK/ XIII / 201
TANGGAL : Agustus 201
|
A. Penanggung Jawab Kendaraan Dinas
UPT Puskesmas .................. :
No
|
Nama
|
NIP
|
Pangkat/
Golongan
|
1
|
............
|
......................
|
..................
|
B.
Uraian
Tugas Penanggung Jawab Kendaraan Dinas Pada UPT Puskesmas .................. Kabupaten ..................:
I.
Tugas Pokok
1.
Memeriksa
kelengkapan kendaraan seperti rem, accu, oli, lampu, ban dan bahan bakar supaya
dalam kondisi siap pakai
2.
Memperbaiki
kerusakan kecil kendaraan agar dapat berfungsi dengan baik.
3.
Membersihkan
kendaraan
4.
Melakukan
servis dan penggantian suku cadang yang sudah rusak dibengkel.
II. Fungsi
1. Memeriksa, memperbaiki, melayani transportasi pasien dalam
rangka pelaksanaan tugas.
III.
Kegiatan
pokok
1.
Membantu
Kepala Puskesmas dalam perencanaan kegiatan
2. Membantu Kepala
Puskesmas dalam peningkatan mutu dan kinerja pelayanan puskesmas
3. Memeriksa kondisi air radiator, kondisi mesin, lampu,
klakson, minyak rem, minyak kopling, tekanan angin ban termasuk ban cadangan,
aki.
4. Mempersiapkan alat yang dibutuhkan
5. Memperbaiki kerusakan kendaraan
6. Mencoba kendaraan sudah berfungsi baik atau belum
7. Membersihkan kendaraan
8. Mengidentifikasi dan melaporkan suku cadang kendaraan yang
rusak atau harus dilakukan penggantian.
9. Membuat rencana pemeliharaan kendaraan
10. Melakukan servis kendaraan dibengkel
IV. Kegiatan Lain
Melayani transportasi semua kegiatan
Puskemas.
Kepala
UPT Puskesmas ..................
.......................................
|