Kamis, 28 Desember 2017

SK PENGENDALIAN DOKUMEN PUSKESMAS


KOP DINAS

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .................
                                       NOMOR : A/II/SK/41/I/201

TENTANG

PENGENDALIAN DOKUMEN PUSKESMAS
 PADA UPT PUSKESMAS ................. KAB. .................


KEPALA UPT PUSKESMAS .................,

Menimbang
:
a.  bahwa pentingnya sistem pengendalian dokumen agar memudahkan didalam pengelolaan, penyimpanan dan pencarian untuk diberlakukan pelaksanaannya;

b.  bahwa sebagai pedoman didalam pengelolaan dokumen di Puskesmas, baik dokumen yang bertalian dengan dokumen administrasi Puskesmas maupun dokumen akreditasi Puskesmas;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas ................. tentang Pengendalian Dokumen Puskesmas pada UPT Puskesmas ................., Kabupaten .................;

Mengingat



:
1.   Undang-Undang  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.   Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah ( Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262;
3.  Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi an Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
4.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;
5.   Kepmenkes Nomor: 269/ Menkes/ Per / III/  2008, Tentang Rekam Medik;
6.   Peraturan Bupati ................. No 41 Tahun 2011 Tentang tata naskah dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten .................;
 


Memperhatikan

1.   Manajemen  Kearsipan,  Alamsyah, Gramedia Pustaka Utama,1995;
2.   Sistem kearsipan, Manajemen Perkantorkan, Depkes.RI.2009;



MEMUTUSKAN

Menetapkan



KESATU
:



:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ................. TENTANG PENGENDALIAN DOKUMEN PADA UPT PUSKESMAS ................. KAB. .................

Kebijakan
1.  Pengendalian dokumen Puskesmas ................. dengan  sistem pengelolaan dokumen/ surat menyurat, yang meliputi sistem penomoran maupun penyimpanan dokumen Puskesmas, baik dokumen perkantoran maupun dokumen akreditasi Puskesmas.
2.  Dokumen Internal adalah: Kebijakan/ SK Kepala Puskesmas, Pedoman, Panduan, Kerangka Acuan dan SOP.
3.  Dokumen ekternal adalah: buku, peraturan, standar, surat keputusan, kebijakan  yang merupakan acuan/ referensi di dalam penyusunan dokumen akreditasi Puskesmas,
4.  Dokumen/ arsip aktif :  dokumen yang frekuensi pemakaian masih tinggi/ masih dipakai didalam kegiatan, dan masih disimpan diunit- unit pelayanan,
5.  Dokumen/ arsip inaktif : dokumen yang frekuensi pemakaiannya sudah rendah/ sudah tidak dipakai, untuk dokumen rekam medik apabila pasien yang sudah mati atau sudah pindah.
6.  Master dokumen : dokumen akreditasi yang telah lengkap/ telah dinomori, disyahkan dan ditanda-tangani namun belum dibubuhi cap Puskesmas.
7.  Dokumen Rekaman : bukti- bukti dari hasil kegiatan yang telah dilakukan bisa berupa notulen , foto kegiatan, materi, daftar  hadir, dll.







KEDUA
:
Pengendalian dokumen akreditasi pada UPT Puskesmas ................. wajib mentaati system pengendalian dokumen yang telah ditetapkan didalam Standart Operasional Prosedur Pengendalian Dokumen.
KETIGA
:
Pengendalian dokumen dengan menerapkan hal- hal sebagai berikut:
A.   Singkatan
1.   Surat Keputusan : SK
2.   Pedoman : PED
3.   Panduan : PAN
4.   Kerangka Acuan : KAK
5.   Standar Operasional Prosedur : SOP
6.   Daftar tilik : DT
7.   Rekaman : REK
8.   Dokumen Eksternal : DE

B.   Pengkodean dokumen kelompok pelayanan:
1.   Admen Kode : A
2.   UKM Kode : B
3.   UKP  Kode : C
4.   Standar Operasional Prosedur/ Daftar Tilik Kode : D
5.   BAB dalam akreditasi Kode 1 – 9

C.  Sistem Penomoran
1.   Penomoran surat masuk dan keluar atau dokumen perkantoran sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten ................. yang berlaku ( Peraturan Bupati ................. No 41 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten ................. ).
2.   Penomoran dokumen akreditasi diurutkan sesuai dengan pengkodean dan singkatan :
1)   Surat Keputusan :
Kode.No urut Dokumen/ Singkatan Dokumen/ Bulan / Tahun
2)   Pedoman/ Panduan
Kode.No urut Dokumen/ Singkatan Dokumen/ Bulan / Tahun
3)   Kerangka Acuan
Kode.No urut Dokumen/ Singkatan Dokumen. Kode BAB/ Bulan / Tahun
4)   Standar Operasional Prosedur/ Daftar Tilik
Kode.No urut Dokumen/ Singkatan Dokumen. Kode BAB/ Bulan / Tahun.
5)   Dokumen Eksternal
No urut Dokumen/ Singkatan Dokumen/ Bulan dicatat/ Tahun dicatat
3.   Contoh : SK : Kode Pokja/BAB/ Singkatan Dokumen/ Bulan / Tahun (No: A/01/ SK/ I / 2016)
D.  Penyimpanan Dokumen/ arsip.
1.   Dokumen internal dan eksternal disimpan oleh unit administrasi dan manajemen (admen) yang merupakan dokumen asli yang distempel TERKENDALI. Sedangkan masing-masing kelompok pelayanan dan program menyimpan duplikat dokumen yang distempel TIDAK TERKENDALI.
2.   Dokumen rekaman disimpan masing-masing pelaksana kegiatan, yang merupakan dokumen TIDAK TERKENDALI
3.   Dokumen rekam medik  inaktif wajib disimpan sekurang- kurangnya dua tahun, terhitung dari tanggal terakhir pasien meninggal, atau pindah tempat, setelah batas waktu sebagaimana dimaksud diatas dilampaui, rekam  klinis dapat dimusnahkan, kecuali persetujuan tindakan dan persetujuan lain harus disimpan jangka waktu 10 tahun, terhitung dari tanggal dibuatnya,
4.   Sistem penyimpanan resep yang telah dilayani di Puskesmas harus dipelihara dan disimpan minimal dua tahun .
5.   Penyimpanan dokumen akreditasi disimpan dimasing- masing kelompok pelayanan, sedangkan di administrasi dan manajemen (admen) menyimpan master dokumen semua kelompok pelayanan dan program.

KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya

                                                                   Ditetapkan di :  .................
Pada tanggal  04 Januari 2017     
  
KEPALA UPT PUSKESMAS .................



dr. ...............