BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengertian
program Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana adalah
upaya dibidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil,
ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita anak prasekolah serta Pasangan
Usia Subur (PUS). Upaya
pelayanan Kesehatan
Ibu dan Anak merupakan upaya pemerintah dalam rangka
meningkatkan derajat Kesehatan
Ibu dan Anak untuk menurunkan AKI dan
AKB. Dalam
melaksanakan program KIA selalu membudidayakan tata nilai Sigap Tanggap, Profesional dalam
memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi petugas. Selain itu pelayanan KIA harus sesuai dengan visi dan
misi Puskesmas ............
VISI :
TERWUJUDNYA
MASYARAKAT ............ SEHAT DAN MANDIRI .
MISI
1.
MEMBERDAYAKAN DAN
MENDORONG KEMANDIRIAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN KESEHATAN .
2.
MENINGKATKAN
MUTU PEMERATAAN DAN KETERJANKAUAN PELAYANAN KESEHATAN,
3.
MENINGKATKAN KEMAMPUAN DAN
KUALITAS SUMBER DAYA TENAGA YANG PROFESIONAL,
4.
MENINGKATKANMANAJEMEN
PUSKESMAS BERORENTASI KEPADA KEBUTUHAN DAN KEPUASAN PELANGGAN.
Kesehatan ibu dimulai sejak periode masa usia subur ,kehamilan ,persalinan, nifas, meneteki.Untuk kesehatan anak ditandai dengan anak yang memiliki kebugaran jasmani,kecerdasan
intelektual, emosional dan spiritual melalui upaya pemenuhan,peningkatan dan
perlindungan hak-hak anak, mulai dari bayi baru lahir sehat, mempertahankan hidup,
tumbuh dan berkembang secara optimal sejak usia dini, usia sekolah, masa pubertas sampai usia dewasa.
Secara nasional dalam
beberapa tahun ini akses dan kualitas terhadap pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak cenderung semakin membaik.Hal ini
terlihat dengan.kelahiran hidup akan sulit tercapai tanpa pelayanan kesehatan
ibu yang optimal.Untuk itu perlu adanya pedoman pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.
Rencana
percepatan penurunan AKI mempunyai 3 tantangan utama yaitu walaupun akses
masyarakat ke fasilitas pelayanan kesehatan sudah membaik,tetapi cakupan dan kualitas
belum optimal,terbatasnya ketersediaan sumber daya strategis untuk kesehatan
ibu dan neonatal,masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang
kesehatan ibu.
Kajian
kualitas Pelayanan Kesehatan Ibu yang dilakukan pada tahun 2012 oleh Kementrian
Kesehatan bersama HOGSI, POGI ,IBI, dan WHO menunjukkan bahwa Indonesia masih
menghadapi tantangan serius dalam hal kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak
yang belum sesuai harapan.Kepatuhan tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan
terhadap standart pelayanan.Untuk itu diperlukan pedoman pelayanan kesehatan
ibu dan anak.
B.
Tujuan Program
1. Tujuan umum
Tercapainya kemampuan hidup sehat melalui peningkatan derajat kesehatan yang
optimal, bagi ibu dan keluarganya untuk menuju Norma Keluarga Kecil Bahagia
Sejahtera (NKKBS) serta meningkatkan derajat kesehatan anak untuk menjamin
proses tumbuh kembang optimal yang merupakan landasan bagi peningkatan kualitas
manusia seutuhnya.
2. Tujuan Khusus
a.
Meningkatnya kemampuan ibu (pengetahuan, sikap dan perilaku)
dalam mengatasi kesehatan diri dan keluarganya dengan menggunakan teknologi tepat
guna dalam upaya pembinaan kesehatan keluarga, paguyuban 10 keluarga, posyandu dan
sebagainya.
b.
Meningkatnya upaya pembinaan balita dan anak prasekolah secara mandiri didalam lingkungan keluarga,
DasaWisma, posyandu dan PAUD sert disekolah taman kanak-kanakatau
TK.
c.
Meningkatnya jangkauan kesehatan bayi, anak balita, ibu hamil,
ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui.
d.
Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin,
nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita.
e.
Meningkatnya kemampuan dan peran serta masyarakat, keluarga dan
seluruh anggotanya untuk mengatasi masalah kesehatan ibu, balita, anak prasekolah,
terutama melalui peningkatan peran ibu dan keluarganya.
C.
Sasaran Program
Sasaran kegiatan Kesehatan Ibu dan
Anak adalah :
1.
Ibu ( hamil, bersalin, nifas, menyusui).
2.
Anak (bayi, balita dan anak prasekolah).
3.
Remaja dan WUS
4.
PUS.
D. Ruang Lingkup Program
1.
Pelayanan KIA dalam gedung :
a.
Pelayanan ibu ( ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu ).
b.
Pelayanan bayi dan balita ( MTBM, MTBS ).
c.
Pelayanan KB.
d.
Pelayanan kesehatan reproduksi.
2.
Pelayanan KIA luar gedung :
a.
Pendataan sasaran (ibu hamil, ibu bersalin, bayi, balita,
remaja, PUS, WUS, anak prasekolah).
b.
Kunjungan rumah (kunjungan ibu hamil, kunjungan nifas,
kunjungan neonatal, kunjungan kasus resti ).
c.
Penempelan stiker P4K.
d.
Posyandu (SDIDTK Bayi dan Balita).
e.
Kelas ibu (ibu hamil).
f.
Penyuluhan KB
g.
Kunjungan PUS yang tidak ber KB
E.
Batasan Operasional
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
merupakan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatanyang bisa dilakukan didalam
fasilitas kesehatan maupun diluar fasilitas kesehatan untuk mencapai derajat
kesehatan yang optimal.
F.
Landasan Hukum
1.Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
2.Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .
3.Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Akreditasi.
4.Pedoman
Penyusunan Dokumen Akeditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Direktorat
Jendral Bina Upaya Kesehatan Dasar Tahun 2015.
5. Perbup
nomor 17 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan ibu dan anak
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Berikut
ini kualifikasi SDM dan realisasi tenaga upaya Kesehatan Ibu dan Anak yang ada
di Puskesmas ............
Kegiatan
|
Kualifikasi SDM
|
Realisasi
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
|
Pendidikan minimal D III
|
Diampu oleh 12 orang dengan latar belakang
pendidikan
D III Kebidanan
|
B.
Disitribusi Ketenagaan
Penanggung
jawab program Upaya Kesehatan Ibu dan Anak dan latar belakang profesinya adalah
sebagai berikut:
Kegiatan
|
Petugas
|
Profesi
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di Puskesmas
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Kemejing
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Guyangan
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Tepansari
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Rimun
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Separe
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak di desa Kembaran
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Ngargosari
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Tridadi
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Kaliglagah
|
Bidan
|
|
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Sedayu
|
Bidan
|
C.
Jadual Kegiatan
1.
Pengaturan kegiatan upaya Kesehatan Ibu dan Anak dilakukan
bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun
tri bulanan/ lintas sektor dengan persetujuan Kepala Puskesmas.
2.
Jadual kegiatan upaya kesehatan dibuat untuk jangka waktu
satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan
dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal.
3.
Secara keseluruhan jadwal dan rencana kegiatan upaya
kesehatan dikoordinasikan oleh Kepala Puskesmas ............. .
Pelayanan
|
Kegiatan
|
Pelayanan
Kesehatan Ibu
|
1. Pendataan Bumil dan Bufas,ANC,PNC
2. Kelas Ibu Hamil
3. Pemasangan Stiker P4K
4. Pelacakan Kematian Ibu
5. Kunjungan Rumah Bumil, Bufas, Risti
|
Pelayanan
Kesehatan Anak
|
1. Pendataan neonatal, bayi normal,
resiko tinggi
2. Kunjungan rumah neonatal dan bayi
resiko tinggi
3. MTBM dan MTBS
4. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak
balita dan anak pra sekolah / SDIDTK
(TK,
PAUD)
5.Pelacakan
kematian bayi dan balita
|
Pelayanan
Kesehatan Reproduksi (Remaja danWUS)
|
1. Konselor sebaya di sekolah
2. Pelayanan TT
Capeng
|
Pelayanan
Keluarga Berencana
|
1. Pendataan sasaran KB
2. Konseling penyuluhan KB
3. Pelayanan dengan momen khusus (contoh
Safari TNI KB Kes)
4. Kunjungan PUS yang tidak ber KB/DO
|
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Peta Wilayah
B.
Standar Fasilitas
Untuk
mendukung tercapainya tujuan kegiatan upaya Kesehatan Ibu dan Anak Puskesmas ............ memiliki fasilitas
penunjang sebagai berikut:
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
|
Sarana- prasarana
|
Posyandu
|
-
Meja, kursi
-
Alat tulis
-
Buku Register kohort
-
Timbangan
-
Microtoice/ pengukur tinggi badan
-
Stetoskop
-
Tensimeter
-
Buku KIA
-
lenac
-
Metlin
|
Penyuluhan
|
-
Leaflet
-
Daftar hadir
-
LCD
-
Notulen
-
Laptop
-
Alat peraga penyuluhan
|
Pendataan Bumil , Bulin, Bayi dan Balita
|
-
Register kohort hamil
-
Register kohort bayi dan kohort balita
|
Kelas Ibu Ibu hamil
|
-
Buku Panduan Kelas ibu hamil
-
ANC Kit
-
Perlengkapan senam hamil
-
Form pre test & post test
-
Alat peraga penyuluhan sesuai materi
|
Pemasangan Stiker P4K
|
Stiker P 4 K , buku pencatatan, dokumentasi
|
Kunjungan Rumah Bumil, Bufas, Risti
|
-
ANC Kit, Nifas Kit
-
Buku pencatatan
-
Form Rujukan
|
Kunjungan rumah neonatal, bayi normal, dan resiko tinggi
|
-
Form MTBM
-
Buku Saku Bidan
|
Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak pra
sekolah/ SDITK (TK, PAUD)
|
-
Buku pencatatan, Form MTBM
-
Timbangan bayi,thermometer, timer
-
Form Rujukan bayi resti
-
Buku Panduan SDIDTK
|
KIE untuk remaja disekolah
|
-
Buku panduan Reproduksi Remaja
|
Konselor sebaya di sekolah
|
-
Daftar hadir
-
Buku Panduan Kesehatan Reproduksi Remaja
-
Leaflet
|
Pendataan sasaran KB
|
-
Buku pencatatan
-
Buku Panduan Lembar balik KB
-
Leaflet
|
Konseling dan penyuluhan
|
Register KB
|
Pelayanan dengan momen khusus (contoh Safari TNI KB Kes)
|
-
Leaflet
-
Laptop
-
Alat peraga penyuluhan
|
BAB IV
TATA
LAKSANA PELAYANAN
A.
Lingkup Kegiatan
1.
Pelayanan dalam gedung :
a. Pelayanan ibu ( ibu hamil, ibu
bersalin, ibu nifas, ibu menyusui ).
b. Pelayanan bayi dan balita ( MTBM, MTBS
).
c. Pelayanan KB.
d. Pelayanan kesehatan reproduksi.
2.
Pelayanan luar gedung :
a. Pendataan sasaran (ibu hamil, ibu
bersalin, bayi, balita, remaja, PUS, WUS, anak prasekolah).
b. Kunjungan rumah (kunjungan ibu hamil,
kunjungan nifas, kunjungan neonatal, kunjungan kasus resti ).
c. Penempelan stiker P4K.
d. Posyandu (Pemeriksaan ANC, KB).
f.
Penyuluhan KB
g. Kunjungan PUS DO/ tidak ber KB
h. Kerjasama lintas program dan lintas
sektor.
B .Metode
Dalam upaya mencapai tujuan di bidang kesehatan Ibu dan Anak diperlukan peran petugas kesehatan dan fasilitator,
dimana
petugas kesehatan memberikan pelayanan dan fasilitator bertanggungjawab dalam
mengkomunikasikan inovasi dibidang kesehatan kepada masyarakat. Metode yang
digunakan adalah:
1.
Pendataan sasaran
2.
Wawancara/anamnesa
3.
Pemeriksaan
4.
Penatalaksanaan kasus
5.
Pencatatan dan pelaporan
D. Langkah Kegiatan
1.
Kegiatan dalam gedung
a.
Wawancara/anamnesa
b.
Pemeriksaan
c.
Penatalaksanaan kasus
d.
Pencatatan dan pelaporan
2.
Kegiatan luar gedung
a.
Perencanaan (P1)
Petugas merencanakan kegiatan Kesehatan
Ibu dan Anak pada RKA BOK (yang
bersumber dari dana Bantuan Operasional
Kesehatan)
b.
Penggerakan Pelaksanaan (P2)
Pada
kegiatan P2 petugas melakukan:
1)
Membuat jadual kegiatan
2)
Mengkoordinasikan dengan bendahara BOK
3)
Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan
yang akan dilaksanakan
4)
Melaksanakan kegiatan
c.
Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3)
1)
Petugas Mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil
kegiatan
2)
Petugas membuat notulen pada kegiatan yang berupa pertemuan
3)
Petugas mengevaluasi kegiatan
BAB V
LOGISTIK
Perencanaan
logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan
oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur
yang berlaku di masing-masing organisasi.
Kebutuhan
dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Ibu dan Anak
direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor
sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
A.
Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan
prasarana antara lain :
- Meja, Kursi
- Alat tulis
- Buku catatan
Kegiatan
- Leaflet
- buku panduan
- komputer
B.
Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan
sarana dan prasarana yang meliputi :
-
Tensimeter
-
Stetoskop
-
Timbangan
-
Leaflet
-
Buku catatan kegiatan
Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator Program KIA berkoordinasi
dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya
Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan
lingkungan berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan
mini lokakarya Puskesmas untuk
selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).
BAB VI
KESELAMATAN
SASARAN KEGIATAN PROGRAM
Setiap
kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko
yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang
terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus
diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja
melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan
dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain :
1.
Identifikasi Resiko.
Penanggungjawab program sebelum
melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan
yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Identifikasi resiko atau
dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan.Hal ini
dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan
kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk
tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.
Analisis Resiko.
Tahap selanjutnya
adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan
kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan
langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi.
3.
Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.
Setelah
dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan
rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang
mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan
resiko yang mungkin terjadi.
4.
Rencana Upaya Pencegahan.
Tahap selanjutnya adalah membuat
rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang
ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk
menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.
5.
Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama
pelaksanaan kegiatan sedang berjalan.
BAB VII
KESELAMATAN
KERJA
Keselamatan
kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety
saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan
hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Keselamatan
kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman,
kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta
penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait.
Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap
resiko pekerjaan.
Dalam
penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah
mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya
kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga,
masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Seiring
dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan,
maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat.Petugas kesehatan
merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk
itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan,
epidemiologi dan desinfeksi.Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan
untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai
dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus
menggunakan alat pelindung diri yang benar.
BAB VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian mutu
adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai
mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas
pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja pelaksanaan
dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:
1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan jadual
2. Kesesuaian petugas yang
melaksanakan kegiatan
3. Ketepatan metoda yang digunakan
4. Tercapainya indikator
Hasil pelaksanaan kegiatan
monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap
pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman pelaksanaan KIA KB ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan Ibu dan Anak serta KB di Puskesmas ............, penyusunan pedoman disesuaikan dengan
kondisi riil yang ada di Puskesmas, tentu saja masih memerlukan
inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan
perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan
yang menuju pada hasil yang optimal.
Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak di Puskesmas agar tidak terjadi
penyimpangan atau pengurangan dari
kebijakan yang telah ditentukan.
Penanggung Jawab KIA
UPT Puskesmas ............