Jumat, 29 Desember 2017

Pedoman Kesehatan Ibu Dan Anak


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pengertian program Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana adalah upaya dibidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita anak prasekolah serta Pasangan Usia Subur (PUS). Upaya pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan Ibu dan Anak untuk menurunkan AKI dan AKB. Dalam melaksanakan program KIA selalu membudidayakan tata nilai Sigap Tanggap, Profesional dalam memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi petugas. Selain itu pelayanan KIA harus sesuai dengan visi dan misi Puskesmas ............
VISI  :
TERWUJUDNYA MASYARAKAT ............ SEHAT DAN  MANDIRI .
MISI
1.   MEMBERDAYAKAN DAN MENDORONG KEMANDIRIAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN KESEHATAN .  
2.   MENINGKATKAN MUTU PEMERATAAN DAN KETERJANKAUAN PELAYANAN KESEHATAN,
3.   MENINGKATKAN KEMAMPUAN DAN KUALITAS SUMBER DAYA TENAGA YANG PROFESIONAL,
4.   MENINGKATKANMANAJEMEN PUSKESMAS BERORENTASI KEPADA KEBUTUHAN DAN KEPUASAN PELANGGAN.
          Kesehatan ibu dimulai sejak periode masa usia subur ,kehamilan ,persalinan, nifas, meneteki.Untuk kesehatan anak ditandai dengan anak yang memiliki kebugaran jasmani,kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual melalui upaya pemenuhan,peningkatan dan perlindungan hak-hak anak, mulai dari bayi baru lahir sehat, mempertahankan hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sejak usia dini, usia sekolah, masa pubertas sampai usia dewasa.
 Secara nasional dalam beberapa tahun ini akses dan kualitas terhadap pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak cenderung semakin membaik.Hal ini terlihat dengan.kelahiran hidup akan sulit tercapai tanpa pelayanan kesehatan ibu yang optimal.Untuk itu perlu adanya pedoman pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.
Rencana percepatan penurunan AKI mempunyai 3 tantangan utama yaitu walaupun akses masyarakat ke fasilitas pelayanan kesehatan sudah membaik,tetapi cakupan dan kualitas belum optimal,terbatasnya ketersediaan sumber daya strategis untuk kesehatan ibu dan neonatal,masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang kesehatan ibu.
Kajian kualitas Pelayanan Kesehatan Ibu yang dilakukan pada tahun 2012 oleh Kementrian Kesehatan bersama HOGSI, POGI ,IBI, dan WHO menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam hal kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak yang belum sesuai harapan.Kepatuhan tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap standart pelayanan.Untuk itu diperlukan pedoman pelayanan kesehatan ibu dan anak.
B.   Tujuan Program
1.  Tujuan umum
Tercapainya kemampuan hidup sehat  melalui peningkatan derajat kesehatan yang optimal, bagi ibu dan keluarganya untuk menuju Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS) serta meningkatkan derajat kesehatan anak untuk menjamin proses tumbuh kembang optimal yang merupakan landasan bagi peningkatan kualitas manusia seutuhnya.
2.  Tujuan Khusus
a.    Meningkatnya kemampuan ibu (pengetahuan, sikap dan perilaku) dalam mengatasi kesehatan diri dan keluarganya dengan menggunakan teknologi tepat guna dalam upaya pembinaan kesehatan keluarga, paguyuban 10 keluarga, posyandu dan sebagainya.
b.    Meningkatnya upaya pembinaan balita dan anak  prasekolah secara mandiri didalam lingkungan keluarga, DasaWisma, posyandu dan PAUD sert disekolah taman kanak-kanakatau TK.
c.    Meningkatnya jangkauan kesehatan bayi, anak balita, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui.
d.    Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita.
e.    Meningkatnya kemampuan dan peran serta masyarakat, keluarga dan seluruh anggotanya untuk mengatasi masalah kesehatan ibu, balita, anak prasekolah, terutama melalui peningkatan peran ibu dan keluarganya.

C.   Sasaran Program
Sasaran kegiatan Kesehatan Ibu dan Anak adalah :
1.   Ibu ( hamil, bersalin, nifas, menyusui).
2.   Anak (bayi, balita dan anak prasekolah).
3.   Remaja dan WUS
4.   PUS.
D.  Ruang Lingkup Program
1.   Pelayanan KIA dalam gedung :
a.    Pelayanan ibu ( ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu ).
b.   Pelayanan bayi dan balita ( MTBM, MTBS ).
c.    Pelayanan KB.
d.   Pelayanan kesehatan reproduksi.
2.   Pelayanan KIA luar gedung :
a.    Pendataan sasaran (ibu hamil, ibu bersalin, bayi, balita, remaja, PUS, WUS, anak prasekolah).
b.   Kunjungan rumah (kunjungan ibu hamil, kunjungan nifas, kunjungan neonatal, kunjungan kasus resti ).
c.    Penempelan stiker P4K.
d.   Posyandu (SDIDTK Bayi dan Balita).
e.    Kelas ibu (ibu hamil).
f.     Penyuluhan KB
g.    Kunjungan PUS yang tidak ber KB
E.   Batasan Operasional
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak merupakan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatanyang bisa dilakukan didalam fasilitas kesehatan maupun diluar fasilitas kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
F.   Landasan Hukum
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .
3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Akreditasi.
4.Pedoman Penyusunan Dokumen Akeditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Dasar Tahun 2015.
5. Perbup nomor 17 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan ibu dan anak

  
BAB II
STANDAR KETENAGAAN

A.   Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi tenaga upaya Kesehatan Ibu dan Anak yang ada di Puskesmas  ............
Kegiatan
Kualifikasi SDM
Realisasi
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
Pendidikan minimal D III
Diampu oleh 12 orang dengan latar belakang pendidikan
D III Kebidanan

B.   Disitribusi Ketenagaan
Penanggung jawab program Upaya Kesehatan Ibu dan Anak dan latar belakang profesinya adalah sebagai berikut:
Kegiatan
Petugas
Profesi
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di Puskesmas

Bidan

Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Kemejing

Bidan
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Guyangan

Bidan
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Tepansari                 

Bidan
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Rimun

Bidan
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Separe

Bidan
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak    di desa Kembaran

Bidan
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Ngargosari

Bidan
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Tridadi

Bidan
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Kaliglagah

Bidan
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
di desa Sedayu

Bidan

C.   Jadual Kegiatan
1.   Pengaturan kegiatan upaya Kesehatan Ibu dan Anak dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/ lintas sektor dengan persetujuan Kepala Puskesmas.
2.   Jadual kegiatan upaya kesehatan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal.
3.   Secara keseluruhan jadwal dan rencana kegiatan upaya kesehatan dikoordinasikan oleh Kepala Puskesmas ............. .

Pelayanan
Kegiatan



Pelayanan Kesehatan Ibu
1. Pendataan Bumil dan Bufas,ANC,PNC
2. Kelas Ibu Hamil
3. Pemasangan Stiker P4K
4. Pelacakan Kematian Ibu
5. Kunjungan Rumah Bumil, Bufas, Risti


Pelayanan Kesehatan Anak
1. Pendataan neonatal, bayi normal, resiko tinggi
2. Kunjungan rumah neonatal dan bayi resiko tinggi
3. MTBM dan MTBS
4. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah / SDIDTK
(TK, PAUD)
5.Pelacakan kematian bayi dan balita


Pelayanan Kesehatan Reproduksi (Remaja danWUS)
1. Konselor sebaya di sekolah

2. Pelayanan TT Capeng


Pelayanan Keluarga Berencana
1. Pendataan sasaran KB
2. Konseling penyuluhan KB
3. Pelayanan dengan momen khusus (contoh Safari TNI KB Kes)
4. Kunjungan  PUS yang tidak ber KB/DO
 



BAB III  
STANDAR  FASILITAS

A. Peta Wilayah



B.    Standar Fasilitas
Untuk mendukung tercapainya tujuan kegiatan upaya Kesehatan Ibu dan Anak  Puskesmas ............ memiliki fasilitas penunjang sebagai berikut:
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Sarana- prasarana




Posyandu
-        Meja, kursi
-        Alat tulis
-        Buku Register kohort
-        Timbangan
-        Microtoice/ pengukur tinggi badan
-        Stetoskop
-        Tensimeter
-        Buku KIA
-         lenac
-        Metlin


Penyuluhan
-        Leaflet
-        Daftar hadir
-        LCD
-        Notulen
-        Laptop
-        Alat peraga penyuluhan
Pendataan Bumil , Bulin, Bayi dan Balita
-        Register kohort hamil
-        Register kohort bayi dan kohort balita


Kelas Ibu Ibu hamil
-        Buku Panduan Kelas ibu hamil
-        ANC Kit
-        Perlengkapan senam hamil
-        Form pre test & post test
-        Alat peraga penyuluhan sesuai materi
Pemasangan Stiker P4K
Stiker P 4 K , buku pencatatan, dokumentasi
Kunjungan Rumah Bumil, Bufas, Risti
-        ANC Kit, Nifas Kit
-        Buku pencatatan
-        Form Rujukan
Kunjungan rumah neonatal, bayi normal, dan resiko tinggi
-          Form MTBM
-          Buku Saku Bidan
Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak pra sekolah/ SDITK (TK, PAUD)
-        Buku pencatatan, Form MTBM
-        Timbangan bayi,thermometer, timer
-        Form Rujukan bayi resti
-        Buku Panduan SDIDTK
KIE untuk remaja disekolah
-        Buku panduan Reproduksi Remaja




Konselor sebaya di sekolah
-        Daftar hadir
-        Buku Panduan Kesehatan Reproduksi Remaja
-        Leaflet
Pendataan sasaran KB
-        Buku pencatatan
-        Buku Panduan Lembar balik KB
-        Leaflet
Konseling dan penyuluhan
Register KB
Pelayanan dengan momen khusus (contoh Safari TNI KB Kes)
-        Leaflet
-        Laptop
-        Alat peraga penyuluhan



BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN


A.   Lingkup Kegiatan
1.     Pelayanan dalam gedung :
a.  Pelayanan ibu ( ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui ).
b.  Pelayanan bayi dan balita ( MTBM, MTBS ).
c.  Pelayanan KB.
d.  Pelayanan kesehatan reproduksi.

2.     Pelayanan luar gedung :
a.  Pendataan sasaran (ibu hamil, ibu bersalin, bayi, balita, remaja, PUS, WUS, anak prasekolah).
b.  Kunjungan rumah (kunjungan ibu hamil, kunjungan nifas, kunjungan neonatal, kunjungan kasus resti ).
c.  Penempelan stiker P4K.
d.  Posyandu (Pemeriksaan ANC, KB).
e.  Kelas ibu (ibu hamil,).
f.   Penyuluhan KB
g.  Kunjungan PUS DO/ tidak ber KB
h. Kerjasama lintas program dan lintas sektor.
B .Metode
Dalam upaya mencapai tujuan di bidang kesehatan Ibu dan Anak diperlukan peran petugas kesehatan dan fasilitator, dimana petugas kesehatan memberikan pelayanan dan fasilitator bertanggungjawab dalam mengkomunikasikan inovasi dibidang kesehatan kepada masyarakat. Metode yang digunakan adalah:
1.     Pendataan sasaran
2.     Wawancara/anamnesa
3.     Pemeriksaan
4.     Penatalaksanaan kasus
5.     Pencatatan dan pelaporan

D.  Langkah Kegiatan
1.     Kegiatan dalam gedung
a.     Wawancara/anamnesa
b.     Pemeriksaan
c.     Penatalaksanaan kasus
d.     Pencatatan dan pelaporan
2.     Kegiatan luar gedung
a.     Perencanaan (P1)
Petugas merencanakan kegiatan Kesehatan Ibu dan Anak pada   RKA BOK (yang bersumber  dari dana Bantuan Operasional Kesehatan)
b.     Penggerakan Pelaksanaan (P2)
Pada  kegiatan P2 petugas melakukan:
1)     Membuat jadual kegiatan
2)     Mengkoordinasikan dengan bendahara BOK
3)     Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan
4)     Melaksanakan kegiatan
c.     Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3)
1)     Petugas Mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan
2)     Petugas membuat notulen pada kegiatan yang berupa pertemuan
3)     Petugas mengevaluasi kegiatan


                                   BAB V
LOGISTIK

               Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi.
               Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Ibu dan Anak direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
A.   Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain :
- Meja, Kursi
- Alat tulis
- Buku catatan Kegiatan
- Leaflet
- buku panduan
- komputer
B.   Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi :
-       Tensimeter
-       Stetoskop
-       Timbangan
-       Leaflet
-       Buku catatan kegiatan
Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator Program KIA berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya Puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).

BAB VI
KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN PROGRAM

               Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain :
1.     Identifikasi Resiko.
Penanggungjawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan.Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.     Analisis Resiko.
      Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi.
3.     Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.
Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.
4.     Rencana Upaya Pencegahan.
Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.

5.     Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan.

BAB VII
KESELAMATAN KERJA
              
               Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
               Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan,  bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan.
               Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
               Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat.Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi.Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.

  

BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:
1.     Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2.     Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3.     Ketepatan metoda yang digunakan
4.     Tercapainya indikator
Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



BAB IX
PENUTUP

          Pedoman pelaksanaan KIA KB ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan Ibu dan Anak serta KB di Puskesmas ............, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di Puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal.
Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas  dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak di Puskesmas agar tidak terjadi penyimpangan  atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan.


   Penanggung Jawab KIA
UPT Puskesmas ............